Seluruh Tunjangan Profesi Guru Segera Dibayarkan

On Selasa, Mei 21, 2013


Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur Syam didampingi Sekretaris Ditjen dan Direktur Madrasah menemui puluhan guru dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam kesempatan itu Nur Syam menjelaskan kebijakan tentang anggaran pendidikan bagi para guru di lingkungan Kemenag.

“Hingga kini Kementerian Agama masih memiliki utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah Rp 8 trilyun. Ini yang harus dibayar dan sudah dianggarkan,” kata Nur Syam yang menemui pendemo di pintu gerbang Kemenag.

Ia berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP itu tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga seluruhnya bisa cair pada tahun 2014.

“Mudah-mudahan tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan pendataan. Inpasing lama tidak selesai karena kesalahan pendataan,” jelas mantan Rektor IAIN Sunan Ampel ini.

Menjawab masalah NUPTK (Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian Agama sebagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masing punya kewenangan. “Ada kewenangan Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkan NUPTK sendiri karena itu kewenengan Kemendikbud,” ujarnya.

Namun lanjut dia, pihaknya akan menyurati kepada Kakanwil dan Kakankemenag agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu. Selain itu mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag.

“Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru yang sudah punya SK akan dicairkan,” kata Dirjen.

Mengenai dana BOS, dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena seluruh anggaran pendidikan di kementerian diblokir oleh DPR. “Tapi sekarang sudah tidak lagi diblokir diharapkan minggu ini dana sudah cair. Kalau terlambat karena ada system bukan ada pada kita,” terang Dirjen Pendis.
Sumber : Pendis Kemenag

Demikian info mengenai Tunjangan Profesi Guru, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Perbedaan PAI di Kurikulum 2013 ada pada Tematik Integratif

On Sabtu, Mei 18, 2013

Penerapan Kurikulum 2013 segera diterapkan, dan tinggal menunggu waktu dalam pelaksanaannya. Perubahan isi kurikulum ini diharapkan dapat menghasilkan kualitas peserta didik lebih baik. Harapan ini juga ditekankan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), yang lebih menguatkan sisi moral dan akhlak siswa. Harapan itu disampaikan oleh salah seorang tim penyusun Kurikulum 2013 Nurlena Rifa`i, dalam "Seminar Menyongsong Implementasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) 2013" di Jakarta.

"Selama ini peserta didik hanya diajarkan aspek dogmatis dalam pemahaman agama dan praktik ibadah, tanpa ada penguatan moral akhlak serta pendidikan karakter," kata Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, guru dituntut memiliki metode pembelajaran PAI yang tidak lagi menjenuhkan dan terlalu dogmatis. Guru PAI di Kurikulum 2013 dituntut melakukan pengawasan moral dan akhlak yang terintegrasi. Penilaian tidak hanya pada kemampuan kognitif di nilai PAI saja, tapi juga sisi afektif dan psikomotorik siswa. 

"Berpatokan pada kompetensi inti Kurikulum 2013, guru PAI dituntut menjadi contoh sekaligus menyenangkan," ujar Nurlena menerangkan. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, perbedaan PAI di Kurikulum 2013 ada pada tematik integratif, yakni, penekanan nilai keagamaan yang tidak hanya terpaku pada khusus mata pelajaran PAI, tapi juga terintegrasi pada seluruh mata pelajaran yang diajarkan. 

Selanjutnya Nur Syam mengatakan penguatan moral dan akhlak akan diterapkan secara menyeluruh, sehingga siswa diajarkan norma dan nilai keagamaan di seluruh mata pelajaran. 

"Pada mata pelajaran PAI ini juga akan lebih banyak dimasukkan aspek budi pekerti, yang sebenarnya sudah terintegrasi dalam muatan materi akhlak," ungkapnya 

Dirjen Pendis selanjutnya mengatakan, "Untuk penguatan akhlak PAI di Kurikulum 2013, ada metodologi atau proses yang disebut habituasi moral dan perilaku yang sangat ketat." 

Proses habituasi atau pembudayaan nilai moral dan akhlak ini memposisikan guru sebagai pemantau. Proses ini diharapkan dapat menguatkan sisi moral dan akhlak peserta didik pada Kurikulum 2013. 

Tuntutan Kurikulum 2013 lebih menekankan pada moral dan akhlak peserta didik didasarkan pada fakta yang terjadi saat ini.

Nur Syam menyebutkan, beberapa kasus terkait moral dan akhlak seperti kekerasan, pelecehan oleh pendidik kerap terjadi. Bahkan, ada kasus pembunuhan telah dilakukan oleh peserta didik. 

Demikian info mengenai Perbedaan PAI di Kurikulum 2013 ada pada tematik integratif, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI

On Jumat, Mei 17, 2013

Seperti kami kutip dari beberapa media dan telah kami posting sebelumnya bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria, mengemukakan bahwa PP ini menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun Pelajaran 2013/2014.

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Apa yang dikemukakan oleh anggota BSNP tersebut berbeda dengan pernyataan Mendikbud yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD/MI. 

"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya. 

Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. 

"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD/MI dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan. 

Konvensi 
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya. 

Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya. 

Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat SD/MI, Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu. 

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD/MI untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. 
Sumber : Kemdiknas 

Demikian info mengenai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI, ada atau tidaknya UN SD/MI kita tunggu saja hasil Konvensi Nasional pada bulan september 2013 mendatang, semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ujian Nasional SD/MI Resmi Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

On Kamis, Mei 16, 2013

Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. 

PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.

Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia menegaskas secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut. 

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya. 

Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. 

"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.

Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.

“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya. 

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu. 

Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan. 

“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,” pungkas Tuti.

Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".

Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 

Untuk mempelajari lebih jelas mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Penghapusan Ujian Nasional untuk SD/MI dan sederajat, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)