KISI - KISI UN SD/MI DAN UAMBN Madrasah 2012/2013

On Selasa, Januari 22, 2013

KISI - KISI UN SD/MI DAN UAMBN 2012/2013


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) 2013 telah dirilis Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bulan Nopember 2012. Kisi-kisi tersebut ditetapkan dengan Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012, tanggal 20 November 2012 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013.

Rencananya kisi-kisi ini akan digunakan untuk tiga tahun ke depan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan tersebut yang berbunyi : " Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berlaku selama 3 tahun".

Kisi-kisi UN 2012/2013 ini tidak jauh berbeda dengan kisi-kisi pada tahun sebelumnya, nah untuk lebih jelasnya silahkan unduh file nya pada tautan dibawah ini :


Serupa tapi tak sama, untuk Madrasah saat ini juga sudah keluar Kisi-kisi UAMBN Tahun 2012/2013, meskipun secara resmi belum terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang ketentuan pelaksanaan ujian akhir madrasah berstandar nasional ( UAMBN ), hal ini memang berbeda dengan tahun lalu yang keputusanya sudah ditetapkan tanggal 2 januari 2012, yah,.. mungkin sebentar lagi, di tunggu aja.

Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2012/2013 kami peroleh dari Situs Resmi Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selengkapnya mengenai Kisi-kisinya silah di unduh filenya :


Demikian info mengenai KISI - KISI UN SD/MI DAN UAMBN 2012/2013 semoga ada manfaatnya (Abdi Madrasah)

Info Penting Buat Para Peng-Emis

On Senin, Januari 21, 2013

Info Penting Buat Para PengEmis diseluruh Indonesia
Education Management Information System atau yang lebih sering disebut emis pendis adalah sistem pengisian data lembaga dibawah naungan Kementerian Agama yang pengisianya dilakukan secara
online melalui alamat resminya  http://emispendis.kemenag.go.id/.

Pada tahun 2012 update data sudah mulai dilakukan sejak bulan Agustus 2012. Setelah beberapa kali di informasikan update data akan ditutup namun sampai saat ini update data masih dibuka sampai dengan 31 Januari 2013. Hal tersebut dikarenakan masih banyak data yang belum lengkap.

Hari ini pengelola emis online kementerian agama mas Bagus mengirim pesan lewat social media facebook tepatnya melalui groups/emisteam menginformasikan dua hal penting yang harus diperhatikan bagi para Pengelola Emis (PengEmis) masing-masing satuan pendidikan diseluruh Indonesia.

Berikut isi pesan tersebut adalah :
Pertama :
"Teman2 Operator mhn maaf daftar berikut belum bisa kami ajukan NPSNya...mhn diperbaiki atau kalo sampai lusa tdk diperbaiki akan dihapus...tks..."

Kedua :
"Teman2 Operteor mhn maaf ini masih saja ada nsm yg ganda shg terpaksa kami hapus...tks..."

Bagi temen-temen PengEmis (Pengelola Emis) untuk mengetahui apakah madrasah anda termasuk yang disebutkan oleh mas Bagus atau tidak, Silahkan di cek dengan mengunduh tautan dibawah ini :

Nama-nama lembaga yang harus diperbaiki, unduh disini
Data lembaga yang dihapus krn nsm ganda, unduh disini

Demikian posting mengenai informasi Buat Para PengEmis diseluruh Indonesia, semoga ada manfaatnya.
( Abdi )

Pendekatan dan Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

On Senin, Januari 21, 2013

Pendekatan dan Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
Dalam draft Pengembangan Kurikulum 20013 diisyaratkan bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan, dan mengkomunikasikan. Disebutkan pula, bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered active learning) dengan sifat pembelajaran yang kontekstual. (Sumber: Pengembangan Kurikulum 20013, Bahan Uji Publik, Kemendikbud)

Apakah ini sesuatu yang baru dalam pendidikan kita? Saya meyakini, secara konseptual proses pembelajaran yang ditawarkan dalam Kurikulum 2013 ini bukanlah hal baru. Jika kita cermati  kurikulum 2004 (KBK) dan Kurikulum 2006 (KTSP), pada dasarnya menghendaki proses pembelajaran yang sama seperti  apa yang tersurat dalam Kurikulum 2013 di atas. Pada periode KBK dan KTSP, kita telah diperkenalkan atau bahkan kebanjiran dengan aneka konsep pembelajaran mutakhir, sebut saja: Pembelajaran Konstruktivisme, PAKEM, Pembelajaran Kontekstual, Quantum Learning,  Pembelajaran Aktif, Pembelajaran Berdasarkan Masalah, Pembelajaran Inkuiri, Pembelajaran Kooperatif dengan aneka tipenya, dan sebagainya.

Jika dipersandingkan dengan Kurikulum 2013, konsep-konsep pembelajaran tersebut pada intinya tidak jauh berbeda. Permasalahan muncul ketika ditanya, seberapa jauh konsep-konsep pembelajaran mutakhir tersebut telah terimplementasikan di lapangan?

Berikut ini sedikit cerita saya tentang contoh kasus implementasi pembelajaran mutakhir selama periode KBK dan KTSP, yang tentunya tidak bisa digeneralisasikan. Dalam berbagai kesempatan saya sering berdiskusi dengan beberapa teman guru, dengan mengajukan pertanyaan kira-kira seperti ini:

“Anggap saja dalam  satu semester terjadi 16 kali pertemuan tatap muka, berapa kali Anda melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan konsep pembelajaran mutakhir?”

Jawabannya beragam, tetapi sebagian besar tampaknya cenderung menjawab bahwa pendekatan yang sering digunakan adalah pendekatan pembelajaran konvensional dengan kekuatan intinya pada penggunaan metode ceramah (Chalk and Talk Approach).

Berkaitan dengan permasalahan implementasi pendekatan dan metode pembelajaran mutakhir dalam KBK dan KTSP, setidaknya saya melihat ada 2 (dua) sisi permasalahan yang  berbeda, tetapi tidak bisa dipisahkan:

1.  Masalah keterbatasan keterampilan (kemampuan).
  • Kategori Berat, yaitu mereka yang menunjukkan ketidakberdayaan. Jangankan untuk mempraktikan jenis-jenis pembelajaran mutakhir, mengenal judulnya pun tidak. Yang ada dibenaknya, ketika mengajar  dia berdiri di depan kelas – atau bahkan hanya duduk di kursi guru- sambil berbicara menyampaikan materi pelajaran mulai dari awal sampai akhir pelajaran, sekali-kali diselingi dengan tanya jawab. Itulah yang dilakukannya secara terus menerus sepanjang tahun
  • Kategori sedang, Relatif lebih baik dari yang pertama, mereka sudah mengetahui jenis-jenis pembelajaran mutakhir tetapi mereka masih mengalami kebingungan dan kesulitan untuk menerapkannya di kelas, mereka bisa mempraktikan satu atau dua metode pembelajaran mutakhir tetapi dengan berbagai kekurangan di sana-sini.
2.  Masalah keterbatasan motivasi (kemauan).
Untuk masalah yang kedua ini, pada umumnya dari sisi kemampuan tidak ada keraguan. Mereka sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pembelajaran mutakhir yang lumayan, tetapi sayangnya mereka kerap dihinggapi penyakit keengganan untuk mempraktikannya. Mereka memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari berbagai pelatihan dan workshop yang diikutinya. Sepulangnya dari kegiatan pelatihan, semangat mereka berkobar-kobar, nge-full bak batere HP yang baru di-charge, tetapi lambat laun semangatnya memudar dan akhirnya padam, kembali menggunakan cara-cara lama. Hasil pelatihan pun akhirnya menjadi sia-sia.

Kembali kepada persoalan Pendekatan dan  Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Pemerintah saat ini telah menyiapkan strategi pelatihan bagi guru-guru untuk kepentingan implementasi Kurikulum 2013 [lihat: Keberhasilan Kurikulum 2013]. Hampir bisa dipastikan, salah satu materi yang diberikan dalam pelatihan ini yaitu berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan guru dalam mengembangkan pendekatan dan  metode pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum 2013.

Pelatihan untuk penguatan keterampilan guru tentang teknis pembelajaran memang penting. Kendati demikian saya berharap dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 ini, tidak hanya bertumpu pada sisi keterampilan saja, tetapi seyogyanya dapat menyentuh pula aspek motivasional. Dalam arti, perlu ada upaya-upaya tertentu untuk membangun kemauan dan komitmen guru agar dapat menerapkan secara konsisten berbagai pendekatan dan metode pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013. Bagi saya, upaya menanamkan dan melanggengkan motivasi dan komitmen ini tidak kalah penting atau bahkan mungkin lebih penting dari sekedar menanamkan kemampuan.

Jika ke depannya kita bisa secara konsisten menerapkan berbagai pendekatan dan metode pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum 2013, niscaya kehadiran Kurikulum 2013 akan lebih dirasakan manfaatnya. Dan tampak disini pula letak perbedaan yang sesungguhnya antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum sebelumnya.  Tetapi jika tidak, lantas apa bedanya antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum sebelumnya?

Sumber: Akhmadsudrajat


Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014

On Minggu, Januari 20, 2013

Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014
Seperti informasi yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kurikulum 2013 diterapkan pada 30 persen SD. Pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000. Namun, mendiknas menargetkan kurikulum baru akan berlaku 100% diseluruh Indonesia pada tahun 2014.

"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen,"

Pennyataan diatas disampaikan Mendiknas dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Malang Raya di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), ia juga menjelaskan penerapan minimal 30 persen itu tidak menutup kemungkinan penerapan dengan jumlah lebih dari itu.

"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," katanya.

Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru pada tahun 2013 nanti adalah berdasarkan tiga hal :

Adapun kriteria 30% sekolah yang akan menerapkan kurikulum baru di tahun 2013 adalah berkeadilan yakni merepresentasikan sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C.

Dalam sosialisasi itu, para guru umumnya siap melaksanakan kurikulum baru itu, karena Kurikulum 2013 tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, karena semua dicetak oleh pemerintah sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal.(Abdi Madrasah)
Sumber: ANTARA



Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007

On Sabtu, Januari 19, 2013

Membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Office 2007
Microsoft  Word  2007  adalah  program  aplikasi  pengolah  kata  produk  Microsoft  yang merupakan kelanjutan  dari  versi  sebelumnya seperti Word 2000, XP dan 2003. Program ini biasa digunakan untuk membuat laporan, dokumen berbentuk surat, brosur, table, dan masih banyak lagi dukumen-dokumen lain yang biasa dibuat dengan menggunakan Microsoft Office Word.

Dibanding versi sebelumnya, Microsoft Office Word 2007 mengalami banyak perubahan dan perbaikan, sehingga lebih fleksibel digunakan di masa kini. Microsof Office Word juga menyediakan fasilitas penuh terhadap apa yang kita perlukan. 

Dengan fasilitasnya yang lengkap lengkap ini telah menghantarkan Microsoft Office Word 2007 sebagai program aplikasi pengolah kata yang familier meskipun saat ini sudah ada Microsoft Office 2010.

Terdapat beberapa  fitur dalam  versi ini  diantaranya  adalah  fasilitas digital signature,  publikasi  dokumen  ke  dalam  format  PDF dan  XPS  dan  beberapa  keunggulan  lainya.  Bagi  yang  sudah  pernah  menggunakan versise belumnya, mungkin  agak  merasa  asing  karena  terdapat  perubahan  tampilan/interface windows  yang  ada,  tetapi dengan  sedikit  penyesuaian  maka selanjutnya  anda  akan merasakan kelebihan dari tampilan Microsoft Word 2007 ini.

Sebelum memulai aplikasi Microsoft Office Word 2007 pastikan anda telah meng-Install-nya dikomputer anda, jika anda belum mempunyai software ini anda dapat beli ditoko-toko computer yang telah menyediakan berbagai aplikasi atau software khususnya Microsoft Office Word 2007 atau anda juga dapat mengunakan bajakan aplikasi ini tapi awas hati-hati karena software ini berlisensi lebih baik anda beli software yang asli/berlisensi dari microsoft, jangan budayakan membajak software milik orang lain harus ijin ya…..tapi bagaimana kalo aplikasi ini dibuat untuk kebaikan demi kepentingan umum ...? 
ya … mboh lah ....

Anda sebagai user  atau pengguna dalam Microsoft Word 2007 ini, harus mengenali menu-menu dan fitur yang ada  serta anda dapat menjalankannya dan dapat mengaktifkan menu – menu yang terdapat di dalamnya. 

Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Microsoft Office Word 2007 :

Ada 3 cara yang dapat anda lakukan untuk menjalankan aplikasi Ini :
  • Cara 1  : Klik  tombol Start  >  All  Program >  Microsoft  Office  > Microsoft Office Word 2007.
  • Cara 2 : Klik tombol Start > Run > ketikkan “winword” > Enter.
  • Cara 3 : secara langsung membuka Microsoft Office Word 2007 dengan mengklik Shortcut seperti gambar berikut:


Catatan : Apabila di tampilan layar monitor anda sudah terdapat tampilan sortcut tersebut.

Setelah muncul tampilan Microsoft Office 2007, seperti gambar dibawah ini artinya anda sudah siap mulai membuat dokumen kerja.
Langkah selanjutnya untuk membuat dan menyimpan dokumen kerja adalah:
- Mengenal Interface/Tampilan Microsoft Word 2007.
- Mengaktifkan  Menu-Menu Pada  Microsoft Word 2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Menutup  Dokumen Kerja.

Karena terlalu panjang lebar apabila kami tulis, untuk lebih jelasnya Silahkan Unduh file yang telah kami sediakan. Demikian artikel mengenai Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007 semoga ada manfaatnya. ( Abdi )

Silahkan unduh file  disini



Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat

On Jumat, Januari 18, 2013

Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat
Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak umat Islam memilih bersalawat dari pada melakukan kegiatan yang tak bermanfaat. Seperti, menonton program televisi yang menyuguhkan pergunjingan, mengumbar aib dan masalah pribadi orang lain, dan sebagainya.

Hal itu disampaikan Menag pada acara Pengajian Akbar Bandungan Bersalawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, dan KH Maimoen Zubair, di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1) malam.

Hadir dalam acara itu, Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Imam Haromain Asy’ari, Bupati Semarang Mundjirin, Pengasuh Ponpes Al-Huda KH Muh Maghfur, anggota DPR Machmud Yunus, dan Staf Khusus Menag Ermalena Muslim.

“Dari pada menonton televisi yang kurang baik, lebih kita memperbanyak zikir dan salawat,” ujar Menag Suryadharma Ali yang disambut tepuk tangan puluhan ribu hadirin yang memenuhi lapangan itu.

Habib Syech juga menyoroti tayangan televisi yang tak mendidik lagi. Orang tua zaman ini, lanjut Habib, juga tak hirau pada keberadaan putra-putrinya. “Dulu waktu saya kecil, kalau Magrib belum pulang, Bapak sudah mencari-cari sambil membawa pentungan,” katanya.
Usai sambutan Menag dan Habib, alunan salawat menggetarkan arena karena dinyanyikan laut jemaah yang memadati kaki pegunungan yang dingin itu.

Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, atau yang kondang disebut Habib Syech, malam itu, menjadi magnet pada malam itu. Acara bertajuk Membangun Umat Islam yang Berakhlak Karimah tersebut, kian semarak dengan kehadiran Menteri Agama Suryadharma Ali. Menag turut bersalawat bersama Habib Syech.

Dalam kesempatan tersebut, Menag mengimbau agar anak-anak yang banyak hadir dan ikut berzikir, tak melupakan waktu belajar. “Anak-anak tak boleh ada anak yang tak sekolah, apalagi jika bersekolah di madrasah. Banyak siswa madrasah yang mendapat medali sains international,” kata Menag.

Demikian artikel ajakan Menag Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)

Sumber: Kemenag


Penggunaan Lambang Garuda

On Rabu, Januari 16, 2013

Penggunaan Lambang Garuda
Masih ingat lagu Garuda di Dadaku?
lagu ini memang sangat populer ditelinga Rakyat Indonesia, lagu ini dapat memompa rasa nasionalisme rakyat Indonesia karena Garuda / Burung Garuda adalah Lambang Negara indonesia.

Sebagai lambang negara tentu pemakaian atau penggunaan lambang garuda ini ada aturannya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa lambang Garuda boleh digunakan dalam berbagai kegiatan.

Pernyataan yang tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/1), menyebutkan bahwa masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. 

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

MK berpendapat, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. “Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” ujar Mahfud. 
( Sumber: Politik Indonesia )

Lambang Garuda Pancasila memiliki nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara menjadi bentuk berekspresi. Lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

Demikian artikel mengenai Penggunaan Lambang Garuda semoga ada manfaatnya.