Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014

On Minggu, Januari 20, 2013

Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014
Seperti informasi yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kurikulum 2013 diterapkan pada 30 persen SD. Pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000. Namun, mendiknas menargetkan kurikulum baru akan berlaku 100% diseluruh Indonesia pada tahun 2014.

"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen,"

Pennyataan diatas disampaikan Mendiknas dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Malang Raya di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), ia juga menjelaskan penerapan minimal 30 persen itu tidak menutup kemungkinan penerapan dengan jumlah lebih dari itu.

"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," katanya.

Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru pada tahun 2013 nanti adalah berdasarkan tiga hal :

Adapun kriteria 30% sekolah yang akan menerapkan kurikulum baru di tahun 2013 adalah berkeadilan yakni merepresentasikan sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C.

Dalam sosialisasi itu, para guru umumnya siap melaksanakan kurikulum baru itu, karena Kurikulum 2013 tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, karena semua dicetak oleh pemerintah sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal.(Abdi Madrasah)
Sumber: ANTARA



Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007

On Sabtu, Januari 19, 2013

Membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Office 2007
Microsoft  Word  2007  adalah  program  aplikasi  pengolah  kata  produk  Microsoft  yang merupakan kelanjutan  dari  versi  sebelumnya seperti Word 2000, XP dan 2003. Program ini biasa digunakan untuk membuat laporan, dokumen berbentuk surat, brosur, table, dan masih banyak lagi dukumen-dokumen lain yang biasa dibuat dengan menggunakan Microsoft Office Word.

Dibanding versi sebelumnya, Microsoft Office Word 2007 mengalami banyak perubahan dan perbaikan, sehingga lebih fleksibel digunakan di masa kini. Microsof Office Word juga menyediakan fasilitas penuh terhadap apa yang kita perlukan. 

Dengan fasilitasnya yang lengkap lengkap ini telah menghantarkan Microsoft Office Word 2007 sebagai program aplikasi pengolah kata yang familier meskipun saat ini sudah ada Microsoft Office 2010.

Terdapat beberapa  fitur dalam  versi ini  diantaranya  adalah  fasilitas digital signature,  publikasi  dokumen  ke  dalam  format  PDF dan  XPS  dan  beberapa  keunggulan  lainya.  Bagi  yang  sudah  pernah  menggunakan versise belumnya, mungkin  agak  merasa  asing  karena  terdapat  perubahan  tampilan/interface windows  yang  ada,  tetapi dengan  sedikit  penyesuaian  maka selanjutnya  anda  akan merasakan kelebihan dari tampilan Microsoft Word 2007 ini.

Sebelum memulai aplikasi Microsoft Office Word 2007 pastikan anda telah meng-Install-nya dikomputer anda, jika anda belum mempunyai software ini anda dapat beli ditoko-toko computer yang telah menyediakan berbagai aplikasi atau software khususnya Microsoft Office Word 2007 atau anda juga dapat mengunakan bajakan aplikasi ini tapi awas hati-hati karena software ini berlisensi lebih baik anda beli software yang asli/berlisensi dari microsoft, jangan budayakan membajak software milik orang lain harus ijin ya…..tapi bagaimana kalo aplikasi ini dibuat untuk kebaikan demi kepentingan umum ...? 
ya … mboh lah ....

Anda sebagai user  atau pengguna dalam Microsoft Word 2007 ini, harus mengenali menu-menu dan fitur yang ada  serta anda dapat menjalankannya dan dapat mengaktifkan menu – menu yang terdapat di dalamnya. 

Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Microsoft Office Word 2007 :

Ada 3 cara yang dapat anda lakukan untuk menjalankan aplikasi Ini :
  • Cara 1  : Klik  tombol Start  >  All  Program >  Microsoft  Office  > Microsoft Office Word 2007.
  • Cara 2 : Klik tombol Start > Run > ketikkan “winword” > Enter.
  • Cara 3 : secara langsung membuka Microsoft Office Word 2007 dengan mengklik Shortcut seperti gambar berikut:


Catatan : Apabila di tampilan layar monitor anda sudah terdapat tampilan sortcut tersebut.

Setelah muncul tampilan Microsoft Office 2007, seperti gambar dibawah ini artinya anda sudah siap mulai membuat dokumen kerja.
Langkah selanjutnya untuk membuat dan menyimpan dokumen kerja adalah:
- Mengenal Interface/Tampilan Microsoft Word 2007.
- Mengaktifkan  Menu-Menu Pada  Microsoft Word 2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Menutup  Dokumen Kerja.

Karena terlalu panjang lebar apabila kami tulis, untuk lebih jelasnya Silahkan Unduh file yang telah kami sediakan. Demikian artikel mengenai Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007 semoga ada manfaatnya. ( Abdi )

Silahkan unduh file  disini



Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat

On Jumat, Januari 18, 2013

Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat
Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak umat Islam memilih bersalawat dari pada melakukan kegiatan yang tak bermanfaat. Seperti, menonton program televisi yang menyuguhkan pergunjingan, mengumbar aib dan masalah pribadi orang lain, dan sebagainya.

Hal itu disampaikan Menag pada acara Pengajian Akbar Bandungan Bersalawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, dan KH Maimoen Zubair, di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1) malam.

Hadir dalam acara itu, Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Imam Haromain Asy’ari, Bupati Semarang Mundjirin, Pengasuh Ponpes Al-Huda KH Muh Maghfur, anggota DPR Machmud Yunus, dan Staf Khusus Menag Ermalena Muslim.

“Dari pada menonton televisi yang kurang baik, lebih kita memperbanyak zikir dan salawat,” ujar Menag Suryadharma Ali yang disambut tepuk tangan puluhan ribu hadirin yang memenuhi lapangan itu.

Habib Syech juga menyoroti tayangan televisi yang tak mendidik lagi. Orang tua zaman ini, lanjut Habib, juga tak hirau pada keberadaan putra-putrinya. “Dulu waktu saya kecil, kalau Magrib belum pulang, Bapak sudah mencari-cari sambil membawa pentungan,” katanya.
Usai sambutan Menag dan Habib, alunan salawat menggetarkan arena karena dinyanyikan laut jemaah yang memadati kaki pegunungan yang dingin itu.

Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, atau yang kondang disebut Habib Syech, malam itu, menjadi magnet pada malam itu. Acara bertajuk Membangun Umat Islam yang Berakhlak Karimah tersebut, kian semarak dengan kehadiran Menteri Agama Suryadharma Ali. Menag turut bersalawat bersama Habib Syech.

Dalam kesempatan tersebut, Menag mengimbau agar anak-anak yang banyak hadir dan ikut berzikir, tak melupakan waktu belajar. “Anak-anak tak boleh ada anak yang tak sekolah, apalagi jika bersekolah di madrasah. Banyak siswa madrasah yang mendapat medali sains international,” kata Menag.

Demikian artikel ajakan Menag Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)

Sumber: Kemenag


Penggunaan Lambang Garuda

On Rabu, Januari 16, 2013

Penggunaan Lambang Garuda
Masih ingat lagu Garuda di Dadaku?
lagu ini memang sangat populer ditelinga Rakyat Indonesia, lagu ini dapat memompa rasa nasionalisme rakyat Indonesia karena Garuda / Burung Garuda adalah Lambang Negara indonesia.

Sebagai lambang negara tentu pemakaian atau penggunaan lambang garuda ini ada aturannya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa lambang Garuda boleh digunakan dalam berbagai kegiatan.

Pernyataan yang tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/1), menyebutkan bahwa masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. 

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

MK berpendapat, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. “Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” ujar Mahfud. 
( Sumber: Politik Indonesia )

Lambang Garuda Pancasila memiliki nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara menjadi bentuk berekspresi. Lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

Demikian artikel mengenai Penggunaan Lambang Garuda semoga ada manfaatnya.

Kurikulum 2013 diterapkan di 30 Persen SD

On Selasa, Januari 15, 2013

Kurikulum 2013 diterapkan di 30 Persen SD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kurikulum pendidikan 2013 tidak akan diterapkan di seluruh sekolah dasar tapi hanya dilaksanakan di 30 persen SD di Indonesia.

"Setelah melakukan rapat internal dan mendengar masukan dari publik, kurikulum 2013 tidak diterapkan di semua sekolah dasar dan hanya dilakukan di kelas I dan IV terlebih dulu," kata Nuh kepada pers di Jambi, Senin (7/1).

Mendikbud berada di Jambi untuk sosialisasi kurikulum pendidikan 2013 serta melakukan dialog dengan para kepala sekolah serta guru, juga menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memperingati hari jadi ke-56 provinsi itu.

Dikatakannya, pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000.

Menurutnya, jumlah sekolah ini tentu berbanding lurus dengan jumlah gurunya yang juga tercatat cukup banyak meski hanya kelas I dan IV saja.

"Populasi SD ada 148.000 sekolah belum termasuk MI. Pelatihan guru harus rampung Juni. Sebenarnya bisa dilakukan juga Agustus tapi untuk yang Juli kan tidak mungkin," katanya.

Mendikbud menjamin bahwa tidak akan ada diskriminasi sekolah dalam penerapan kurikulum baru ini. Baik sekolah yang ada di kota maupun di pedalaman tetap menjadi sasaran implementasi kurikulum baru pada Juli mendatang.

Dengan cara itu, dia mengatakan tidak terjadi penumpukan di kota semua. Negeri dan swasta serta akreditasi apapun juga berhak untuk penerapan kurikulum," jelas Nuh.

Mengenai pelaksanaan kurikulum baru 2013 untuk SMP dan SMA akan dilaksanakan untuk kelas VII dan X di semua sekolah di seluruh Indonesia seperti yang sudah dipaparkan dalam konsep uji publik.

"Untuk SMP itu diterapkan di kelas VII seluruh sekolah. Untuk SMA/SMK sasarannya kelas X seluruh sekolah juga. Hanya SD saja yang 30 persen populasi sekolah," kata Nuh.

Menurutnya, sebelum diterapkan kurikulum baru 2013, pihaknya akan melaporkan terlebih dulu kepada Wakil Presiden Boediono. (Abdi Madrasah)

Sumber: Actual