Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Kamis, Agustus 06, 2015

Sahabat Abdima,
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing.

Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.

Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.

  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Silahkan download Juknisnya, pada tautan dibawah ini :
Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Bagi sahabat Abdima, rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah yang tertarik dengan informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 ini silahkan segera mendaftarkan diri karena pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pendaftaran berakhir tanggal 15 Agustus 2015.


Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

On Rabu, Juli 29, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan madrasah. Adapun pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai peningkatan mutu madrasah disebut dana komite madrasah.

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Komite madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Komite madrasah memiliki peran yamg sangat penting dan signifikan dalam mendukung dan mencipkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yakni dengan cara memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta dapat melakukan pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Oleh karena begitu pentingnya peran dan fungsi komite madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah maka direktur jenderal pendidikan islam memandang perlu diwujudkan tata kelola organisasi komite madrasah yang mandiri, profesional dan dan akuntabel.

Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah agar dapat digunakan oleh madrasah sebagai acuan dalam membentuk struktur organisasi komite dan mengelola dana komite madrasah.

Silahkan unduh Surat Keputusan Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite madrasah, pada tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015

Download Pedoman PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

On Senin, Juni 01, 2015

Pedoman PPDB RA dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang merupakan rutinitas bagi setiap penyelenggara pendidikan tak terkecuali pada satuan pendidikan RA dan Madrasah pada awal tahun pembelajaran adalah adanya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). proses ini merupakan proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk pada RA dan Madrasah di tahun pelajaran baru. Adanya proses penerimaan peserta didik baru ini bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Meskipun kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap awal tahun, tak ada salahnya perlu kita ingat kembali beberapa hal yang menjadi prinsip dalam penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah yakni :
  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) supaya RA dan Madrasah memiliki acuan dan panduan dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) senantiasa menerbitkan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun untuk pelaksanaan PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, pada beberapa waktu yang lalu Dirjen Pendis juga telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Silahkan Download Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
PEDOMAN PPDB RA DAN MADRASAH TP. 2015/2016

Hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi kita semua sebagaimana tertera dalam panduan PPDB RA dan Madrasah bahwa Penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan oleh RA dan Madrasah harus dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

Demikian info mengenai Download Pedoman PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga ada manfaatnya._Abdima

Inilah Juknis Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015

On Jumat, Mei 29, 2015

Juknis Penulisan Ijazah

Sahabat Abdima,
Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang dapat diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. oleh karena itu, maka kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Kiranya sudah menjadi maklum adanya apabila dalam pengisian Ijazah dan SKHUAMBN, sangat diperlkan adanya kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penulisannya. Kami kira tidak semua guru pernah ataupun mau ditunjuk untuk melaksanakan tugas penulisan ijazah, Hanya guru-guru tertentu yang dianggap mampu dalam melaksanakan tugas mulia ini. Oleh karena itu berbahagialah bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan diberi amanat dan tanggungjawab sebagai penulis ijazah karena menurut kami anda bukanlah guru sembarangan.

Ijazah untuk peserta didik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Adapun SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Memahami begitu pentingnya arti dan peran Ijazah dan SKHUAMBN, maka untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015.

SK Dirjen Pendis Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
REVISI JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.


KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

On Kamis, Mei 28, 2015

KMA Nomor 103 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.

Oleh karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang didalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.

Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
DOWNLOAD KMA NOMOR 103 TAHUN 2015

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja.

Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015

On Selasa, Mei 12, 2015

Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada awal tahun 2015 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk Teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah, baik Juknis Pelaksanaan BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun telah juga diterbitkan Juknis Pelaksanaan BOS untuk Madrasah Aliyah (MA).

Namun Petunjuk BOS bagi Madrasah yang sedianya di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta ini ternyata terganjal pelaksanaanya dikarenakan adanya perubahan akun BOS Madrasah oleh Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Terjadi perubahan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah akibat dari perubahan akun dari 572111 menjadi 521219 yang tertuang dalam surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA.

Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014.

Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah tersebut maka tertanggal 08 Mei 2015, Direktorat jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 yang menjelaskan adanya beberapa perubahan dalam mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah.

Silahkan download Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
REVISI JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2015

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam perubahan mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah antara lain :
  • Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Demikian info mengenai Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya dan bagi Madrasah yang sampai dengan bulan ini BOS Madrasahnya belum mencair mudah-mudahan dapat segera tercairkan agar Operasional Madrasah dapat berjalan dengan normal sebagaimana harapan kita semua untuk mewujudkan Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah._Abdima

Download Juknis Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Di Madrasah

On Rabu, April 15, 2015

Juknis Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah


Sahabat Abdima,
Implementasi kurikulum di Madrasah sesuai dengan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi kurikulum pada Madrasah.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan pemetaan dan penetapan Madrasah untuk melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pendamping Implementasi Kurikulum 2013.

Sedangkan Madrasah lainya yang tidak masuk dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tersebut kembali menerapkan kurikulum 2006, dengan substansi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tetap menggunakan kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah.

Untuk memperkuat implementasi kurikulum 2013 dan menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di Madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2015 membuat program kegiatan pendampingan implementasi kurikulum 2013. Program ini merupakan bentuk pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Adapun petunjuk teknis (juknis) dari program pendampingan implementasi kurikulum 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PROGRAM PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI K13

Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah yang saat ini sedang dan akan melaksanakan Kurikulum 2013, Adapun penerima program pendampingan ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Negeri dan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM).


Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015

On Selasa, April 14, 2015

Juklak PPMN Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) merupakan wujud dari dukungan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam merevitalisasi gerakan pramuka di Indonesia khususnya dari aspek pendidikan dasar dan menengah. Upaya mengaplikasikan kurikulum 2013 pada pendidikan madrasah sesungguhnya juga sejalan dengan pendidikan kepramukaan dari sisi pengembangan keterampilan siswa madrasah.

Nilai-nilai kepramukaan seperti kemandirian, gotong royong, perjuangan hidup, keberanian, dan kepekaan sosial sangat penting diberikan untuk siswa madrasah sebagai salah satu dari kegiatan ekstrakurikuler yang harus diterapkan di madrasah. Pendidikan kepramukaan juga dipandang sebagai caracter building (pembangunan karakter) atau pendidikan akhlak yang dewasa ini dirasakan mengalami kemerosotan di kalangan anak-anak muda generasi penerus bangsa.

Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) merupakan program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun sekali. Sasaran PPMN tahun 2015 kali ini adalah siswa siswi Madrasah Aliyah atau pramuka golongan penegak baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta. Pada tahun depan direncanakan yang menjadi peserta adalah siswa siswi Madrasah Tsanawiyah. Dengan pola ini harapannya adalah PPMN bisa dirasakan dan dialami oleh siswa madrasah dari semua jenjang.

Melalui kegiatan pramuka ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal keterampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka, tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia, menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat dan mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

Untuk mendukung kesuksesan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1284 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015. Hal ini dimaksudkan agar menjadi pedoman awal dalam menentukan kebijakan dan desain bagi para panitia, peserta, pinkonda, bindamping dan seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKLAK PPMN TAHUN 2015

Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional Ke I yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 - 15 Mei 2015 dan bertempat di Lapangan Tembak Akademi Militer (Akmil) Plempungan Magelang Jawa Tengah, adalah :
  1. Memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal ketarampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka;
  2. Tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia;
  3. Menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat;
  4. Mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

Download Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2015

On Sabtu, April 11, 2015

Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Mengulang kesuksesan tahun lalu, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 kembali akan digelar dan tahun ini diselenggarakan di kota Palembang Sumatera Selatan. KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ.

Kejayaan Islam pada masa keemasannya yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan muslim ternama seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Ibnu Khaldun, Al Farabi, Al Khawarizmi, AI Mawardi dan lainnya menjadi tumpuan semoga dari madrasah akan lahir generasi penerus yang akan mengembalikan kejayaan Islam masa lalu. Melalui kegiatan KSM ini diharapkan muncul ilmuwan ilmuwan muslim modern yang membawa kemaslahatan dan kemajuan kehidupan umat Islam masa kini dan akan datang.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 sebagai acuan umum dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut.
DOWNLOAD JUKNIS KSM TAHUN 2015

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) juga diharapkan mampu memupuk motivasisiswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.


Kemenag Akan Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS

On Jumat, April 10, 2015

Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Akan memberikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS. Untuk guru RA/Madrasah Bukan PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk guru RA/Madrasah PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Pemberian tujangan khusus ini merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi Guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah.

Namun tidak semua guru RA/Madrasah dapat menerima tunjangan khusus ini karena tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yakni sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Informasi tersebut kami dapat seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daearah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.

Bagi segenap rekan Sahabat Abdima yang kebetulan merasa bertugas di daerah khusus sesuai dengan salah satu kriteria yang kami sebutkan diatas maka silahkan download juknisnya untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut terutama mengenai penetapan penerima dan mekanisme pelaksanaanya.


Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Selasa, Maret 31, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS adalah dengan adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang Alhamdulillah setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan mungkin rekan-rekan Guru RA dan Madrasah lebih familier menyebutnya dengan Tunjangan Fungsional (TF).

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2015, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2015
Adapun Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Inilah Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Jumat, Maret 27, 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Juknis Sergu Kemenag Tahun 2015

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru telah dimulai sejak tahun 2007 dan telah dirasakan hasilnya oleh segenap stakeholder pendidikan madrasah. Program sertifikasi yang dirancang oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan para guru sebagai pendidik yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain berkompeten sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berupaya secara optimal agar dalam pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam tahun ke tahun dapat berjalan lebih baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Begitu pula dengan pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini :

Dengan mengadopsi Pedoman Sertifikasi Guru yang diterbikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tertanggal 2 Pebruari 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah pada tahun 2015 ini dan sekaligus agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.


Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah

On Kamis, Maret 26, 2015

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam.

Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. KIP ini akan diberikan bersamaan dengan kartu lain yaitu Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (sebagai pengganti KPS) dan Kartu Indonesia Sehat/KIS.

Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelas dan lebih memahami bagaimana selengkapnya mekanisme Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan apa yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)

On Senin, Maret 23, 2015

Juknis BOP RA

Sahabat Abdima,
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the go/den age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD) tersebut, maka Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP RA merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,-. Adapun penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaskan dan atau membantu siswa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel, Kementerian Agama telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOP RA dalam melaksanakan program tersebut.

Bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA

Dengan adanya pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.


Update Panduan Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah

On Sabtu, Februari 28, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi sekaligus link download Panduan Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) Padamu Negeri. Panduan tersebut kami buat tepat pada hari dimana menu Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) telah muncul pada masing-masing akun PTK.

Rupanya banyak sekali hal-hal atau masalah yang muncul pada Verval NRG ini, diantaranya mengenai sulitnya mengakses Situs Padamu Negeri, NRG yang tidak dikenali padahal sudah memiliki NRG, Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi yang belum sempurna dan lain sebagainya.

Selang dua hari sejak hari dirilisnya menu Verval NRG, mulai ada penyempurnaan sistem di Padamu Negeri termasuk pada Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi, meski demikian untuk NRG Guru Kemenag yang tidak muncul atau tidak dikenali, baru sebagian yang sudah muncul atau ditemukan oleh sistem dan masih ada juga yang tetap tidak kunjung menampakkan kemunculanya.

Kami secara pribadi sebagai PTK belum melakukan Verval NRG, sebab masih ada satu yang kami tunggu dan kami harap akan ada perbaikan yakni kemunculan Pilihan MI, MTs dan MA pada pilihan jenjang sekolah pada Bidang Studi Sertifikasi yang sampai saat ini adanya cuma SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, meskipun pada kolom sebelahnya sudah muncul pilihan Guru Kelas MI. Tapi itu hanyalah harapan, seandainya tidak muncul juga maka mau tidak mau kami akan menggunakan pilihan yang ada.

Pilihan Nama Madrasah

Mengenai masalah NRG Guru dibawah Naungan Kementerian Agama yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak dikenali atau tidak muncul pada sistem, saat ini telah dijawab secara tidak langsung oleh Padamu Negeri yang kembali menerbitkan Updating Panduan Verval NRG, dalam panduan yang baru tersebut ditegaskan bahwa bagi Guru di bawah naungan Kementerian Agama jika NRG-nya tidak muncul atau tidak ditemukan maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru untuk kemudian nanti NRG-nya akan diajukan oleh admin Kemenag ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG dan jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK masing-masing.

Untuk membantu sekaligus menemani rekan-rekan guru Madrasah melakukan Verval NRG, berikut kami bagikan 2 panduan yakni Panduan Verval NRG bagi Guru yang sudah memiliki NRG dan Panduan Verval NRG bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri.

Silahkan pilih dan download Panduan yang rekan-rekan butuhkan :
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang sudah memiliki NRG silahkan unduh DISINI
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri, silahkan unduh DISINI

Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri

On Selasa, Februari 24, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa hari yang lalu para PTK melalui akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing diwajibkan mengisi kuisioner dan Admin Madrasah di disibukkan dengan melakukan entri kurikulum dan jadwal kelas mingguan agar riwayat mengajar guru pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 muncul pada portofolio PTK sebagai salah satu syarat pengaktifan NUPTK di semester 2 ini.

Saat ini pada PADAMU NEGERI telah dibuka atau telah dirilis Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG), menu Verval NRG telah muncul di akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain telah bersertifikasi.

Semua guru yang telah sertifikasi baik yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG namun telah memiliki sertifikat pendidik disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Pengajuan NRG Baru hanya dapat dilakukan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi melalui jalur apapun yang telah dinyatakan lulus dengan bukti adanya Piagam Sertifikasi Guru atau Sertifikat Pendidik namun belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Proses Verval NRG dapat rekan-rekan guru lakukan dengan cara, login ke akun PADAMU NEGERI dengan akun PTK masing-masing, Update kelengkapan data sertifikasi, upload berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang rekan-rekan guru miliki, Ajukan verval NRG melalui Kepala Madrasah ke Admin Kemenag, dan jika telah disetujui oleh Admin Kemenag, maka guru akan menerima bukti verval NRG.

Selengkapnya mengenai Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri lengkap dengan langkah-langkah dan gambar silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Bagi sahabat abdima, rekan-rekan guru yang kebetulan belum memulai aktifitas apapun terkait entri dan update data di PADAMU NEGERI pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014 /2015 ini, Silahkan download juga beberapa panduan dibawah ini mengenai hal-hal yang harus dilakukan baik bagi PTK maupun bagi Admin madrasah di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 :

Panduan Entri Siswa dan Pengaturan Kelas Download
Panduan Pengaturan Kurikulum Download
Panduan Pengaturan Muatan Lokal Download
Panduan Mengatur Jadwak Kelas Mingguan Download
Panduan Pengaktifan NUPTK Pada Semester 2 Download
Demikian info mengenai Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri dan juga panduan-panduan lainya, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015

On Sabtu, Januari 10, 2015

Juknis BOS MA Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Senada dengan informasi kami sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) selain telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, Dan PPS, juga kini telah menerbitkan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Aliyah (MA) diluncurkan dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) Kementerian Agama. Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.

Berbeda dengan tahun 2014, Pada tahun 2015 ini, program BOS MA sudah bukan lagi berbentuk rintisan BOS, melainkan sudah menjadi program BOS yang di mulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester gasal dengan semester genap. BOS MA ini merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing masing madrasah dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.200.000,-/tahun.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Adapun jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Dengan adanya buku Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Managemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA. Unuk itu, Kementerian Agama berharap kepada seluruh Tim Managemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 silahkan di unduh pada link dibawah ini :

Bantuan BOS MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional madrasah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk detail jenis kegiatan apa saja yang boleh dibiayai dari dana BOS silahkan dipelajari pada bagian Penggunaan Dana BOS pada Juknis diatas.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI, MTs, Dan PPS Tahun 2015

On Jumat, Januari 09, 2015

Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.

Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.

Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Madrasah (MI dan MTs) penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
  • PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS tahun anggaran 2015 yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Beberapa Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Penilaian Pada Kurikulum 2013

On Minggu, November 16, 2014

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4;
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. 
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. 
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.

Buku Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 Di Madrasah (MI,MTs dan MA)

On Kamis, Oktober 16, 2014

Panduan Teknis Penilaian di Madrasah

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia telah memberlakukan kurikulum baru pada Madrasah yang disebut dengan Kurikulum 2013.

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah menyusun buku pegangan guru dan buku pegangan siswa pendidikan agama Islam, yang meliputi: Qur’an Hadits, Fikih, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab, dan kini telah melakukan penyusunan Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 di Madrasah baik untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 di Madrasah tersebut disusun sebagai panduan teknis atau acuan bagi Guru, Kepala Madrasah, pengawas, dan para pembina pada madrasah serta orang tua dan masyarakat dalam melaksanakan, membina, dan memfasilitasi implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Dengan telah disusunya buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 di Madrasah, diharapkan buku ini dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan untuk melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan standar penilaian dan mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang ditetapkan, meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Selanjutnya silahkan diunduh buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang Madrasah Bapak/Ibu Guru sekalian untuk dipelajari dan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian di Madrasah. Buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 di madrasah baik untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) silahkan diunduh pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 di Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)