Download Juknis Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Di Madrasah

On Rabu, April 15, 2015

Juknis Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah


Sahabat Abdima,
Implementasi kurikulum di Madrasah sesuai dengan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi kurikulum pada Madrasah.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan pemetaan dan penetapan Madrasah untuk melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pendamping Implementasi Kurikulum 2013.

Sedangkan Madrasah lainya yang tidak masuk dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tersebut kembali menerapkan kurikulum 2006, dengan substansi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tetap menggunakan kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah.

Untuk memperkuat implementasi kurikulum 2013 dan menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di Madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2015 membuat program kegiatan pendampingan implementasi kurikulum 2013. Program ini merupakan bentuk pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Adapun petunjuk teknis (juknis) dari program pendampingan implementasi kurikulum 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PROGRAM PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI K13

Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah yang saat ini sedang dan akan melaksanakan Kurikulum 2013, Adapun penerima program pendampingan ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Negeri dan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM).


Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015

On Selasa, April 14, 2015

Juklak PPMN Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) merupakan wujud dari dukungan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam merevitalisasi gerakan pramuka di Indonesia khususnya dari aspek pendidikan dasar dan menengah. Upaya mengaplikasikan kurikulum 2013 pada pendidikan madrasah sesungguhnya juga sejalan dengan pendidikan kepramukaan dari sisi pengembangan keterampilan siswa madrasah.

Nilai-nilai kepramukaan seperti kemandirian, gotong royong, perjuangan hidup, keberanian, dan kepekaan sosial sangat penting diberikan untuk siswa madrasah sebagai salah satu dari kegiatan ekstrakurikuler yang harus diterapkan di madrasah. Pendidikan kepramukaan juga dipandang sebagai caracter building (pembangunan karakter) atau pendidikan akhlak yang dewasa ini dirasakan mengalami kemerosotan di kalangan anak-anak muda generasi penerus bangsa.

Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) merupakan program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun sekali. Sasaran PPMN tahun 2015 kali ini adalah siswa siswi Madrasah Aliyah atau pramuka golongan penegak baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta. Pada tahun depan direncanakan yang menjadi peserta adalah siswa siswi Madrasah Tsanawiyah. Dengan pola ini harapannya adalah PPMN bisa dirasakan dan dialami oleh siswa madrasah dari semua jenjang.

Melalui kegiatan pramuka ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal keterampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka, tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia, menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat dan mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

Untuk mendukung kesuksesan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1284 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015. Hal ini dimaksudkan agar menjadi pedoman awal dalam menentukan kebijakan dan desain bagi para panitia, peserta, pinkonda, bindamping dan seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKLAK PPMN TAHUN 2015

Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional Ke I yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 - 15 Mei 2015 dan bertempat di Lapangan Tembak Akademi Militer (Akmil) Plempungan Magelang Jawa Tengah, adalah :
  1. Memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Madrasah Golongan Penegak dalam hal ketarampilan serta pengembangan Gerakan Pramuka;
  2. Tumbuhnya para kader dan paradigma pembangunan yang mumpuni yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, handal, tangguh dan terpercaya yang sanggup membangun jiwa dan raganya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia;
  3. Menumbuhkan kesadaran disiplin hidup dengan lingkungan masyarakat;
  4. Mempererat tali silaturahmi antar anggota Pramuka Madrasah.

Download Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2015

On Sabtu, April 11, 2015

Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Mengulang kesuksesan tahun lalu, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 kembali akan digelar dan tahun ini diselenggarakan di kota Palembang Sumatera Selatan. KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ.

Kejayaan Islam pada masa keemasannya yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan muslim ternama seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Ibnu Khaldun, Al Farabi, Al Khawarizmi, AI Mawardi dan lainnya menjadi tumpuan semoga dari madrasah akan lahir generasi penerus yang akan mengembalikan kejayaan Islam masa lalu. Melalui kegiatan KSM ini diharapkan muncul ilmuwan ilmuwan muslim modern yang membawa kemaslahatan dan kemajuan kehidupan umat Islam masa kini dan akan datang.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 sebagai acuan umum dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut.
DOWNLOAD JUKNIS KSM TAHUN 2015

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) juga diharapkan mampu memupuk motivasisiswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.


Kemenag Akan Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS

On Jumat, April 10, 2015

Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Akan memberikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS. Untuk guru RA/Madrasah Bukan PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk guru RA/Madrasah PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Pemberian tujangan khusus ini merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi Guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah.

Namun tidak semua guru RA/Madrasah dapat menerima tunjangan khusus ini karena tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yakni sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Informasi tersebut kami dapat seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daearah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.

Bagi segenap rekan Sahabat Abdima yang kebetulan merasa bertugas di daerah khusus sesuai dengan salah satu kriteria yang kami sebutkan diatas maka silahkan download juknisnya untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut terutama mengenai penetapan penerima dan mekanisme pelaksanaanya.


Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Selasa, Maret 31, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS adalah dengan adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang Alhamdulillah setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan mungkin rekan-rekan Guru RA dan Madrasah lebih familier menyebutnya dengan Tunjangan Fungsional (TF).

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2015, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2015
Adapun Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Inilah Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Jumat, Maret 27, 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Juknis Sergu Kemenag Tahun 2015

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru telah dimulai sejak tahun 2007 dan telah dirasakan hasilnya oleh segenap stakeholder pendidikan madrasah. Program sertifikasi yang dirancang oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan para guru sebagai pendidik yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain berkompeten sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berupaya secara optimal agar dalam pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam tahun ke tahun dapat berjalan lebih baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Begitu pula dengan pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini :

Dengan mengadopsi Pedoman Sertifikasi Guru yang diterbikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tertanggal 2 Pebruari 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah pada tahun 2015 ini dan sekaligus agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.


Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah

On Kamis, Maret 26, 2015

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam.

Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. KIP ini akan diberikan bersamaan dengan kartu lain yaitu Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (sebagai pengganti KPS) dan Kartu Indonesia Sehat/KIS.

Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelas dan lebih memahami bagaimana selengkapnya mekanisme Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan apa yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)

On Senin, Maret 23, 2015

Juknis BOP RA

Sahabat Abdima,
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the go/den age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD) tersebut, maka Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP RA merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,-. Adapun penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaskan dan atau membantu siswa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel, Kementerian Agama telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOP RA dalam melaksanakan program tersebut.

Bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA

Dengan adanya pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.


Update Panduan Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah

On Sabtu, Februari 28, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi sekaligus link download Panduan Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) Padamu Negeri. Panduan tersebut kami buat tepat pada hari dimana menu Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) telah muncul pada masing-masing akun PTK.

Rupanya banyak sekali hal-hal atau masalah yang muncul pada Verval NRG ini, diantaranya mengenai sulitnya mengakses Situs Padamu Negeri, NRG yang tidak dikenali padahal sudah memiliki NRG, Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi yang belum sempurna dan lain sebagainya.

Selang dua hari sejak hari dirilisnya menu Verval NRG, mulai ada penyempurnaan sistem di Padamu Negeri termasuk pada Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi, meski demikian untuk NRG Guru Kemenag yang tidak muncul atau tidak dikenali, baru sebagian yang sudah muncul atau ditemukan oleh sistem dan masih ada juga yang tetap tidak kunjung menampakkan kemunculanya.

Kami secara pribadi sebagai PTK belum melakukan Verval NRG, sebab masih ada satu yang kami tunggu dan kami harap akan ada perbaikan yakni kemunculan Pilihan MI, MTs dan MA pada pilihan jenjang sekolah pada Bidang Studi Sertifikasi yang sampai saat ini adanya cuma SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, meskipun pada kolom sebelahnya sudah muncul pilihan Guru Kelas MI. Tapi itu hanyalah harapan, seandainya tidak muncul juga maka mau tidak mau kami akan menggunakan pilihan yang ada.

Pilihan Nama Madrasah

Mengenai masalah NRG Guru dibawah Naungan Kementerian Agama yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak dikenali atau tidak muncul pada sistem, saat ini telah dijawab secara tidak langsung oleh Padamu Negeri yang kembali menerbitkan Updating Panduan Verval NRG, dalam panduan yang baru tersebut ditegaskan bahwa bagi Guru di bawah naungan Kementerian Agama jika NRG-nya tidak muncul atau tidak ditemukan maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru untuk kemudian nanti NRG-nya akan diajukan oleh admin Kemenag ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG dan jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK masing-masing.

Untuk membantu sekaligus menemani rekan-rekan guru Madrasah melakukan Verval NRG, berikut kami bagikan 2 panduan yakni Panduan Verval NRG bagi Guru yang sudah memiliki NRG dan Panduan Verval NRG bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri.

Silahkan pilih dan download Panduan yang rekan-rekan butuhkan :
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang sudah memiliki NRG silahkan unduh DISINI
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri, silahkan unduh DISINI

Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri

On Selasa, Februari 24, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa hari yang lalu para PTK melalui akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing diwajibkan mengisi kuisioner dan Admin Madrasah di disibukkan dengan melakukan entri kurikulum dan jadwal kelas mingguan agar riwayat mengajar guru pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 muncul pada portofolio PTK sebagai salah satu syarat pengaktifan NUPTK di semester 2 ini.

Saat ini pada PADAMU NEGERI telah dibuka atau telah dirilis Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG), menu Verval NRG telah muncul di akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain telah bersertifikasi.

Semua guru yang telah sertifikasi baik yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG namun telah memiliki sertifikat pendidik disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Pengajuan NRG Baru hanya dapat dilakukan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi melalui jalur apapun yang telah dinyatakan lulus dengan bukti adanya Piagam Sertifikasi Guru atau Sertifikat Pendidik namun belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Proses Verval NRG dapat rekan-rekan guru lakukan dengan cara, login ke akun PADAMU NEGERI dengan akun PTK masing-masing, Update kelengkapan data sertifikasi, upload berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang rekan-rekan guru miliki, Ajukan verval NRG melalui Kepala Madrasah ke Admin Kemenag, dan jika telah disetujui oleh Admin Kemenag, maka guru akan menerima bukti verval NRG.

Selengkapnya mengenai Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri lengkap dengan langkah-langkah dan gambar silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Bagi sahabat abdima, rekan-rekan guru yang kebetulan belum memulai aktifitas apapun terkait entri dan update data di PADAMU NEGERI pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014 /2015 ini, Silahkan download juga beberapa panduan dibawah ini mengenai hal-hal yang harus dilakukan baik bagi PTK maupun bagi Admin madrasah di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 :

Panduan Entri Siswa dan Pengaturan Kelas Download
Panduan Pengaturan Kurikulum Download
Panduan Pengaturan Muatan Lokal Download
Panduan Mengatur Jadwak Kelas Mingguan Download
Panduan Pengaktifan NUPTK Pada Semester 2 Download
Demikian info mengenai Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri dan juga panduan-panduan lainya, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015

On Sabtu, Januari 10, 2015

Juknis BOS MA Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Senada dengan informasi kami sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) selain telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, Dan PPS, juga kini telah menerbitkan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Aliyah (MA) diluncurkan dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) Kementerian Agama. Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.

Berbeda dengan tahun 2014, Pada tahun 2015 ini, program BOS MA sudah bukan lagi berbentuk rintisan BOS, melainkan sudah menjadi program BOS yang di mulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester gasal dengan semester genap. BOS MA ini merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing masing madrasah dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 1.200.000,-/tahun.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut, madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa. Adapun jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya madrasah.

Dengan adanya buku Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Managemen BOS dalam melaksanakan program BOS MA. Unuk itu, Kementerian Agama berharap kepada seluruh Tim Managemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015 silahkan di unduh pada link dibawah ini :

Bantuan BOS MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional madrasah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk detail jenis kegiatan apa saja yang boleh dibiayai dari dana BOS silahkan dipelajari pada bagian Penggunaan Dana BOS pada Juknis diatas.

Demikian info mengenai Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS MI, MTs, Dan PPS Tahun 2015

On Jumat, Januari 09, 2015

Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.

Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.

Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.

Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
  • Madrasah (MI dan MTs) penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
  • PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS tahun anggaran 2015 yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Beberapa Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Penilaian Pada Kurikulum 2013

On Minggu, November 16, 2014

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4;
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. 
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. 
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.

Buku Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 Di Madrasah (MI,MTs dan MA)

On Kamis, Oktober 16, 2014

Panduan Teknis Penilaian di Madrasah

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia telah memberlakukan kurikulum baru pada Madrasah yang disebut dengan Kurikulum 2013.

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah menyusun buku pegangan guru dan buku pegangan siswa pendidikan agama Islam, yang meliputi: Qur’an Hadits, Fikih, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab, dan kini telah melakukan penyusunan Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 di Madrasah baik untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Panduan Teknis Penilaian Kurikulum 2013 di Madrasah tersebut disusun sebagai panduan teknis atau acuan bagi Guru, Kepala Madrasah, pengawas, dan para pembina pada madrasah serta orang tua dan masyarakat dalam melaksanakan, membina, dan memfasilitasi implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Dengan telah disusunya buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 di Madrasah, diharapkan buku ini dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan untuk melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan standar penilaian dan mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang ditetapkan, meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Selanjutnya silahkan diunduh buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang Madrasah Bapak/Ibu Guru sekalian untuk dipelajari dan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian di Madrasah. Buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 di madrasah baik untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) silahkan diunduh pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Buku panduan teknis penilaian kurikulum 2013 di Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Buku Panduan Teknik Penilaian Dan Penulisan Raport Kurikulum 2013 Untuk SD/MI

On Senin, Oktober 13, 2014

Buku Penilaian Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaiannya lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.
Sasaran Pengguna Buku Panduan Teknis Penilaian di SD/MI
Pengguna Panduan Teknis ini mencakup pihak-pihak antara lain sebagai berikut : 
  1. Guru secara individual atau kelompok guru.
  2. Kepala sekolah/madrasah.
  3. Pengawas sekolah/madrasah.
  4. Tenaga kependidikan (pustakawan sekolah, pembina pramuka).
  5. Orang tua.
Tujuan Panduan Teknis Penilaian di SD/MI
Panduan Teknis ini dimaksudkan untuk :
  • Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan teknik, dan instrumen penilaian hasil belajar dengan penilaian Otentik.
  • Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong slow learner, dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk kategori fast learner.
  • Memfasilitasi guru dalam mengisi buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
  • Memfasilitasi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru.
  • Memfasilitasi orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (raport).
Silahkan unduh DISINI


Download Buku Implementasi Kurikulum 2013 SD/MI Tahun 2014

On Senin, Oktober 06, 2014

Buku Implementasi K13


Titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

Pengembangan kurikulum menjadi amat penting sejalan dengan kontinuitas kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya serta perubahan masyarakat pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Aneka kemajuan dan perubahan itu melahirkan tantangan internal dan eksternal pada bidang pendidikan pendidikan. Oleh karena itu, implementasi Kurikulum 2013 merupakan langkah strategis dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.

Pengembangan Kurikulum 2013 dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama :
Pertama,
Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.
Kedua,
Standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran.
Ketiga,
Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.
Keempat,
Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai.
Kelima,
Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti.
Keenam,
Keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.

Aplikasi yang taat asas dari prinsip-prinsip diatas menjadi sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Untuk lebih memahami dan mantap dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 di Madrasah khususnya di Madrasah ibtidaiyah, silahkan unduh Buku Implementasi Kurikulum 2013 SD/MI Tahun 2014 pada tautan dibawah ini:
Demikian info mengenai Buku Implementasi Kurikulum 2013 SD/MI Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pelaksanaan KSM Tingkat Nasional Tahun 2014

On Kamis, Agustus 07, 2014

KSM Nasional 2014

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Era kompetisi global melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia, tidak terkecuali pada bidang pendidikan. Pendidikan pada era ini harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, jujur, kokoh, tahan uji, kompetitif, serta memiliki kemampuan yang handal di bidangnya. Realisasi pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif merupakan hal mutlak untuk dimiliki setiap peserta didik dalam menghadapi tantangan di era kompetisi global.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan mampu memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.

Selain itu, kompetisi ini diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji dan memiliki kemampuan yang handal dibidang nya dan mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari- hari. Pada kegiatan ini juga peserta dilatih dan dibiasakan untuk selalu meningkatkan daya nalar, kreativitas dan berpikir kritis serta mampu mengaplikasikannya dalam setiap langkah pengembangan ke depan. Oleh karena itu, Kompetisi Sains Madrasah merupakan salah satu wadah strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan diatas.

Tema Kompetisi Sains Madrasah
Membangun Peradaban Bangsa melalui Kekuatan Iman, Ilmu dan Amal Secara Seimbang serta Kemampuan Kompetitif, Hidup Kreatif, Berjiwa Inovatif dan Berkelanjutan

Tanggal Pelaksanaan
Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 Agustus 2014.

Tempat Pelaksanaan
Tempat Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2014 dilaksanakan di Makassar Sulawesi Selatan.

Bidang yang dilombakan

- Tingkat Madrasah Ibtidaiyah :
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
- Tingkat Madrasah Tsanawiyah:
  • Matematika
  • Biologi
  • Fisika
- Tingkat Madrasah Aliyah :
  • Matematika
  • Biologi
  • Fisika
  • Kimia
  • Ekonomi
  • Geografi
Sasaran
Peserta KSM adalah siswa dan siswi madrasah tingkat MI, MTs, dan MA yang berasal dari seluruh provinsi Indonesia (33 provinsi) dan masih terdaftar sebagai siswa/i pada saat pelaksanaan KSM. Perwakilan tiap propinsi terdiri dari 1 siswa per mata pelajaran yang dilombakan untuk setiap tingkat MI, MTs, dan MA.

Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta lomba sebagai apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kegiatan belajar dan kegiatan pendidikan lainnya di madrasah. Hadiah untuk para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Kerja masing-masing sebagai penyelenggara sesuai dengan situasi dan kondisi. Para pemenang tingkat nasional akan diberikan hadiah dan penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut :

Setiap mata lomba menyediakan medali
a. Jumlah medali emas 3 buah
b. Jumlah medali perak 6 buah
c. Jumlah medali perunggu 9 buah

Jumlah medali adalah 18 medali.
Total medali yang diperebutkan untuk 11 mata lomba sebanyak 198 medali.

Selain itu penghargaan tambahan setiap mata lomba adalah sebagai berikut :
  • The best over all adalah siswa yang memiliki nilai tertinggi untuk dua uji kompetisi (teori dan eksperimen/explorasi).
  • The best theory adalah siswa yang memiliki nilai teori tertinggi.
  • The best experiment adalah siswa yang memiliki nilai experimen/explorasi tertinggi.
Peserta yang tidak mendapatkan medali dan penghargaan tambahan akan mendapatkan penghargaan keikutsertaan berupa dana pembinaan.

Selengkapnya mengenai Pedoman KSM Tingkat Nasional, silahkan unduh Juknisnya DISINI

Demikian info mengenai Pelaksanaan KSM Tingkat Nasional Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Juknis Penulisan Ijazah MI, MTs, Dan MA Tahun 2014

On Jumat, Juli 04, 2014

Juknis Pengisian Ijazah

Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014, Dirjen Pendis Kementerian Agama Melalui Direktorat Madrasah telah menerbitkan Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Untuk MI, MTs, dan MA dan SKHUAMBN untuk MTs dan MA.

Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.

Selengkapnya mengenai Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah untuk MI, Mts, dan MA dan SKHUAMBN untuk MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014 Silahkan unduh disini.

Demikian info mengenai Juknis Penulisan Ijazah MI, MTs, Dan MA Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014

On Senin, Juni 16, 2014

Tunjangan Fungsional

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu pada tanggal 10 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1366 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

TUJUAN :

Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA/Madrasah.
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS. 

SASARAN : 

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :

1. Umum

  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain 
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
  • Memiiki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA : 
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA Kantor wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2014 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.

Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014, silahkan unduh  DISINI

Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar Pada Madrasah

On Rabu, Mei 28, 2014

Akselerasi Madrasah

Akselerasi ???
Bagi sebagian sahabat Abdima mungkin sudah pernah mendengar program ini atau bahkan sudah familier saat mendengar kata ini tapi bagi sebagian sahabat Abdima mungkin masih ada yang bertanya-tanya, Apasih ni? Program apaan? Apa di Madrasah juga ada program ini?.

Program percepatan atau Akselerasi adalah pemberian pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dimiliki oleh peserta didik, dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temanya.

Pendidikan khusus bagi bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 134 - 138. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa fungsi dari pendidikan khusus ini adalah untuk mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaanya.

Adapun Tujuan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa ini adalah untuk mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaanya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestik, dan kecerdasan lain.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Akselerasi Belajar pada Madrasah, pada beberapa wktu yang lalu Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1976 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa pada Madrasah.

Pedoman ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan pendidikan Madrasah baik ditingkat pusat maupun daerah, terutama Para Kepala Madrasah, Orang Tua, Guru dan Peserta Didik dalam rangka penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar bagi para peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa pada Madrasah.

Nah, bagi Sahabat Abdima yang pingin tahu lebih banyak mengenai program akselerasi belajar ini, atau bahkan pingin menerapkan program ini di madrasah masing-masing, silahkan unduh pedomannya  DISINI