Siswi Madrasah Ibtidaiyah Juarai LCC Dokter Kecil Tingkat Kab. Pati

On Jumat, Juni 14, 2013


Inilah salah satu dari sekian bukti bahwa Madrasah bukan lagi sekolah nomor dua di negeri ini, siswa-siswi Madrasah mampu bersaing, bahkan bisa lebih unggul ketimbang siswa-siswi di Sekolah. Sungguh sangat membanggakan apa yang telah diraih oleh Fetty Ratna Sari seorang siswi dari MI Hidayatul Islam Margoyoso Pati.

Salah satu program pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah meningkatkan pendidikan kesehatan (health education) yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan di sekolah/Madrasah. Anak usia sekolah dasar merupakan masa-masa yang paling baik dan menentukan dalam pembangunan watak (character building).

Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil yang rutin dilaksanakan tiap tahun ini merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk memacu motivasi anak sekolah/Madrasah dalam mengaflikasikan/menerapkan prinsif-prinsif perilaku hidup bersih dan sehat baik ditatanan sekolah maupun di tatanan rumah tangga.

Dalam Lomba Cerdas Cermat Dokter kecil Tk Kab. Pati di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Pati akhir mei lalu tersebut diikuti oleh 29 dokter kecil yang merupakan perwakilan dari 29 Puskesmas di Kab. Pati. Para dokter kecil itu tampak semangat mengikuti lomba tersebut. Umumnya materi yang diujikan bertema tentang pola hidup bersih serta makan makanan bergizi. Para dokter kecil itu diharapkan menjadi duta kesehatan. Baik itu di sekolah/Madrasah dan lingkungannya.

Hasil Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil tingkat SD/MI Tingkat Kab. Pati tahun 2013 sebagai berikut :
  1. Juara/Ranking 1 adalah Fetty Ratna Sari dari MI Hidayatul Islam Margoyoso Pati
  2. Juara/Ranking 2 adalah Salsabila Nurzain dari SD Pati Wetan 01 Pati
  3. Juara/Ranking 3 adalah Yudistira Putra dari SD Langse 02 Margorejo Pati.
Demikian info mengenai Siswi Madrasah Ibtidaiyah Juarai LCC Dokter Kecil TK. Kab. Pati, mudah mudaham dapat menjadi motivasi tersendiri bagi kita semua dalam mendidik dan membimbing anak didik kita di Madrasah dan semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Menteri agama Minta Agar Pemda/Pemkot Bantu Madrasah

On Kamis, Juni 13, 2013

Menteri Agama Suryadharma Ali, meminta pemerintah daerah/kota turut serta membantu mengembangkan madrasah dan lembaga pendidikan agama. Ini menyusul tantangan besar yang menghadang madrasah. Terutama dari segi pembiayaan dan peningkatan kualitas.

“Jangan haramkan APBD untuk lembaga pendidikan agama,”katanya saat peresmian dan pelatakan batu pertama Gedung MTs Nurul Ikhlas Legok Widara Drangong Taktakan Serang, Banten, Senin (11/6).

Hadir dalam peresmian sekaligus peletakkan batu pertama itu, Direktur Madrasah Kemenag, Dedi Djubaedi, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, dan delegasi Pemda Banten. Tak ketinggalan, para tokoh agama dan masyarakat.

Status swasta yang dimiliki madrasah, sambung Menag, menjadikan lembaga ini murni di bawah manajerial pimpinan, biasanya kiai. Jika tidak didukung kemampuan berkomunikasi dan finansial, rasanya berat madrasah tertentu berkembang. “Ini tantangan kita semua,” katanya.

Apalagi kata Menag, alokasi APBN kini cukup besar untuk pendidikan, yakni 20 persen. Penting memperhatikan pula madrasah dan tidak menomorduakan lembaga itu. Perhatian instansi terkait ini penting agar para putra bangsa menikmati bangku sekolah. Menag meminta pula agar kesejahteraan guru diperhatikan. Dia menyampaikan rasa prihatin ternyata masih ada guru berhonor Rp 600 ribu, pertahun. “Itupun dibayar berbarengan dengan THR hari raya,” ungkapnya.

Menag pun mengingatkan jajarannya, agar jajarannya turun ke bawah. Ini penting untuk melihat realita yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia tak ingin fenomena menyedihkan dunia pendidikan terus terulang. Dia menyebut peristiwa ambruknya madrasah di Lebak, Banten dulu terulang dan kisah Fatimah, gadis kecil asal Cirebon yang putus sekolah lalu bekerja sebagai pemecah batu dengan upah Rp6000 perhari.

Dia berkeyakinan, mestinya kenaikan pendapatan negara itu akan menambah besaran alokasi pendidikan dari 20 persen tersebut. Artinya, seyogianya tak ada lagi sekolah ambruk ataupun siswa yang tak bersekolah. “Pasti ada yang salah dari birokrasi, turunlah ke bawah,”pintanya. Acara ditutup dengan peletakkan batu pertama dan pementasan kesenian khas Banten, Debus.

Demikian info mengenai Menteri agama Minta Agar Pemda/Pemkot Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Kalender Pendidikan 2013/2014 untuk Madrasah

On Senin, Juni 10, 2013

Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal beberapa hari lagi, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Seiring dengan hampir berakhirnya Tahun Pelajaran 2012/2013 tersebut, Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Kalender Pendidikan pada Satuan Pendidikan dilingkungan kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap Tahun Pelajaran.

Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 mengenai Kalender Pendidikan, didalamnya memuat antara lain :

Alokasi Waktu
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  • Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel dibawah ini.

Penetapan Kalender Pendidikan
  • Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  • Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  • Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. 
  • Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh tiap-tiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada satuan pendidikan. Pada awal tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan madrasah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Madrasah berkewajiban membuat program Kepala Madrasah.
- Menyiapkan kegiatan masa orientasi peserta didik

Kegiatan Setelah Semester
Kegiatan setelah semester gasal dan semester genap, setiap satuan pendidikan madrasah dapat melakukan remidi bagi peserta didik yang belum tuntas dan diadakan kegiatan lomba kreativitas peserta didik yang bertujuan mengembangkan bakat, minat, dan kepribadian peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan seutuhnya.

Kegiatan Satuan Pendidikan yang Melakukan Libur Bulan Ramadhan
Bagi satuan pendidikan madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari libur bulan ramadhan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Selama libur bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di madrasah maupun di masyarakat.
  • Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan. Kegiatan peserta didik MI dan MTs dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kasi Madrasah. Adapun kegiatan peserta didik MA/MAK dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah c.q. Kabid Madrasah.
Selengkapnya tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Kalender Pendidikan Tahun 2013/2014 semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun ini Ditiadakan

On Jumat, Juni 07, 2013

Uji Kompetensi Awal (UKA) merupakan salah satu tahap yang harus diikuti oleh calon peserta Sertifikasi Guru pada tahun 2012. Tujuan Uji Kompetensi Awal adalah untuk mengetahui profesionalisme seorang guru dan kesiapan seorang Guru dalam mengikuti PLPG.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lagi melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA), sebagai seleksi awal bagi guru-guru yang ingin mengikuti proses sertifikasi.

"Kalau dulu peserta calon sertifikasi harus melalui UKA untuk diseleksi, sekarang tidak lagi. Artinya, tidak menggugurkan guru yang sudah seharusnya ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo, kepada Suara Merdeka.

Seperti diketahui, pada tahun 2012 lalu, Kemendikbud menyelenggaran UKA sebagai tes yang harus diikuti oleh semua calon peserta sertifikasi. Bagi guru yang memenuhi standar nilai, akan masuk ke Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk kemudian mendapat sertifikat.

Sementara, bagi guru yang tidak lulus UKA diwajibkan mengikuti diklat pasca UKA atau mengembangkan kompetensi secara mandiri untuk kemudian ikut UKA di tahun berikutnya.

Program UKA tersebut sempat menimbulkan kontroversi, karena dirasa tidak berdasar azas keadilan. Namun, dengan tidak dilaksanakannya lagi UKA mulai tahun menjadi angin segar bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi.

Menurut Sulistiyo, penghapusan tersebut merupakan salah satu usulan PGRI, yang telah disampaikan kepada pihak Kemdikbud, tahun lalu. "Artinya usul PGRI untuk menghapus UKA itu direspon baik. Karena pelaksanaan UKA dulu itu juga tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Dikatakan, dengan tidak adanya UKA sebagai saringan awal kepada guru untuk dapat ikut proses sertifikasi, membuka peluang kepada guru untuk bisa mendapatkan haknya secara adil.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, untuk menentukan urutan peserta sertifikasi tahun ini akan didasarkan atas hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Dimana, sejak awal UKG dilakukan untuk melihat kompetensi para guru dan tenaga pendidik.

Selain itu, pihaknya yakin proses sertifikasi akan tuntas pada tahun 2015. "Guru yang memenuhi syarat untuk sertifikasi tinggal sedikit, jadi akan tuntas tahun 2015. Untuk menentukan urutan peserta kita gunakan hasil UKG," terang Syawal.
Sumber : Suara Merdeka CyberNews

Demikian info mengenai Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun ini Ditiadakan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online

On Kamis, Mei 30, 2013


Seluruh Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diharuskan melakukan Pemutakhiran / Verifikasi dan Validasi NUPTK secara online melalui situs PADAMU NEGERI mulai tanggal 3 Juni 2013, karena bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran / verifikasi dan validasi data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Berikut prosedur atau cara melakukan verifikasi dan validasi NUPTK bagi PTK pada situs PADAMU NEGERI : 

UNDUH FORMULIR


Untuk melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, Anda harus meng-unduh Formulir NUPTK-A01/A02/A03/A04 secara online. Berikut caranya : 
Masuk ke Situs PADAMU NEGERI Setelah berhasil masuk, Anda akan menjumpai laman seperti gambar berikut :
Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah/madrasah Induk seperti gambar diatas, Klik Cari Data. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut :
Perhatikan gambar diatas. Yang dilingkari :
  • Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
  • Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir 01/02/03/04.
  • Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK. Ikuti instruksi dengan menjawab pilihan posisi Anda sebagai PTK atau Pengawas, Masih aktif di sekolah induk atau tidak.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah/Madrasah sudah terverifikasi dan aktif di sekolah/Madrasah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-01.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah sudah terverifikasi dan sudah tidak aktif di sekolah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-02.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah belum terverifikasi, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-03.
  • Jika Anda adalah Pengawas Sekolah, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-04.
Setelah berhasil melakukan Unduh. Isi data Anda dengan benar sesuai petunjuk. Setelah itu minta tanda-tangan Kepala Sekolah/Madrasah dan stempel resmi sekolah/Madrasah, serta lampiri dengan berkas yang dibutuhkan

VERIFIKASI DAN VALIDASI
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa hasil unduh formulir akan berbeda-beda tergantung kondisi PTK dan Sekolah/Madrasah.

Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk.
Yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah untuk Formulir A-01. Sedang Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah (bagi PTK), atau kepada Admin Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk.
Yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah diverifikasi oleh Admin Disdik Kabupaten, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada admin Disdik Kabupaten.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK Lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Demikian info mengenai Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online sejauh yang kami ketahui, kita tunggu saja bagaimana nanti pelaksanaanya karena sesuai jadwal Verval baru dapat dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2013. Semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2013

On Senin, Mei 27, 2013

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tertanggal 1 Pebruari 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

TUJUAN :
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belaiar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Raudlatul Athfal dan Madrasah.
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan.
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
SASARAN :
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 201.3 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut : 
1. Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
  • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh Ketua Penyelenggara Pendidikan (Yayasan atau lainya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA :
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA/RKA-KL Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2013 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.

Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag menganggarkan 300 Milyar untuk Penerapan Kurikulum Baru

On Jumat, Mei 24, 2013


Guna mengimplementasikan kurikulum baru di MI, MTs, dan MA yang menurut rencana akan diterapkan pada tahun 2014, Kementerian Agama sudah mulai menyusun rencana anggaran. Anggaran penerapan kurikulum baru tahun depan sekitar Rp 300 miliar.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nur Syam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR-RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikbud bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, sangat mengapresiasi Rencana penerapan kurikulum baru tahun 2013 ini, bila semua aspek dipandang sudah siap dan memadai.


Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Nur Syam mengatakan, penerapan kurikulum baru di Kemenag baru bisa berjalan pada tahun depan. “Jadi kurikulum baru di Kemenag yakni berupa mata pelajaran pendidikan agama, baru mulai tahun 2014,” tambahnya.

Meskipun kurikulum baru akan dijalankan pada tahun depan, namun pada tahun ini Kemenag sudah mempersiapkannya, kata Nur Syam. Tahun ini juga ada empat agenda penting Kemenag menjelang penerapan kurikulum baru 2013, yakni sosialisasi, pelatihan guru, perumusan pedoman penyelenggaraan, dan penyusunan buku teks kurikulum baru, tambahnya.

“Keseluruhan anggaran untuk keempat kegiatan itu, sekitar Rp 298 miliar,” kata Nur Syam.

Namun Kemenag belum berani memastikan, ucap Nur Syam, kapan pelatihan guru akan mulai dijalankan. Dikarenakan sampai saat ini anggaran fungsi pendidikan di Kemenag masih belum bisa dicairkan seluruhnya, karena masih ada yang terblokir. Akan tetapi Kemenag masih memiliki waktu panjang hingga tutup tahun 2013 ini.

Anggaran itu digunakan di antaranya untuk pengadaan buku. “Sasaran kami di tahun depan, implementasi kurikulum baru hanya untuk 30 persen sekolah,” tutup Nur Syam.
Sumber : Kemenag




Layanan Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK Secara Online Tahun 2013

On Kamis, Mei 23, 2013

Bertepatan pada hari Kebangkitan Nasional beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 20 Mei 2013, Kemdikbud telah merilis sebuah situs layanan NUPTK yang diberi nama PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Situs tersebut beralamatkan di http://padamu.kemdikbud.go.id yang mengedepankan kata dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.

TENTANG PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

TENTANG NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Seluruh jenjang sekolah negeri dan swasta baik dibawah naungan Dinas Pendidikan Nasional (DINAS) dan Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK hingga lingkup SLB berhak mendapatkan hak akses PADAMU NEGERI. Pada setiap Sekolah/Madrasah tersebut akan diberikan Surat Aktifasi Akun Layanan PADAMU NEGERI oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Adapun jadwal pendistribusian surat aktifasi dimaksud menyesuaikan dengan koordinasi LPMP denga pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. 

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK yang akan dimulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013, meliputi :
  • Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah/Madrasah Induk tersebut.
  • Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah/Madrasah Induk lainnya.
  • Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
  • Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

SURAT AKTIFASI AKUN
Contoh surat Aktifasi Akun siap PADAMU NEGERI :

Apabila saat ini Sekolah atau Madrasah para sahabat sudah mendapatkan Surat Aktifasi Akun dari LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Silahkan melakukan proses aktifasi akun terlebih dahulu. untuk aktivasi akun silahkan masuk pada tautan dibawah ini !

Setelah link tautan terbuka maka akan terlihat tampilan seperti dibawah ini, silahkan isikan SIAP ID dan kode aktivasi yang tertulis pada lembar aktivasi Sekolah/Madrasah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut, setelah memasukkan silahkan klik lanjut dan ikuti proses selanjutnya.

Demikian info mengenai Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK secara Online Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi madrasah)

Seluruh Tunjangan Profesi Guru Segera Dibayarkan

On Selasa, Mei 21, 2013


Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur Syam didampingi Sekretaris Ditjen dan Direktur Madrasah menemui puluhan guru dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam kesempatan itu Nur Syam menjelaskan kebijakan tentang anggaran pendidikan bagi para guru di lingkungan Kemenag.

“Hingga kini Kementerian Agama masih memiliki utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah Rp 8 trilyun. Ini yang harus dibayar dan sudah dianggarkan,” kata Nur Syam yang menemui pendemo di pintu gerbang Kemenag.

Ia berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP itu tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga seluruhnya bisa cair pada tahun 2014.

“Mudah-mudahan tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan pendataan. Inpasing lama tidak selesai karena kesalahan pendataan,” jelas mantan Rektor IAIN Sunan Ampel ini.

Menjawab masalah NUPTK (Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian Agama sebagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masing punya kewenangan. “Ada kewenangan Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkan NUPTK sendiri karena itu kewenengan Kemendikbud,” ujarnya.

Namun lanjut dia, pihaknya akan menyurati kepada Kakanwil dan Kakankemenag agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu. Selain itu mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag.

“Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru yang sudah punya SK akan dicairkan,” kata Dirjen.

Mengenai dana BOS, dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena seluruh anggaran pendidikan di kementerian diblokir oleh DPR. “Tapi sekarang sudah tidak lagi diblokir diharapkan minggu ini dana sudah cair. Kalau terlambat karena ada system bukan ada pada kita,” terang Dirjen Pendis.
Sumber : Pendis Kemenag

Demikian info mengenai Tunjangan Profesi Guru, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)