Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online

On Kamis, Mei 30, 2013


Seluruh Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diharuskan melakukan Pemutakhiran / Verifikasi dan Validasi NUPTK secara online melalui situs PADAMU NEGERI mulai tanggal 3 Juni 2013, karena bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran / verifikasi dan validasi data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Berikut prosedur atau cara melakukan verifikasi dan validasi NUPTK bagi PTK pada situs PADAMU NEGERI : 

UNDUH FORMULIR


Untuk melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, Anda harus meng-unduh Formulir NUPTK-A01/A02/A03/A04 secara online. Berikut caranya : 
Masuk ke Situs PADAMU NEGERI Setelah berhasil masuk, Anda akan menjumpai laman seperti gambar berikut :
Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah/madrasah Induk seperti gambar diatas, Klik Cari Data. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut :
Perhatikan gambar diatas. Yang dilingkari :
  • Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
  • Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir 01/02/03/04.
  • Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK. Ikuti instruksi dengan menjawab pilihan posisi Anda sebagai PTK atau Pengawas, Masih aktif di sekolah induk atau tidak.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah/Madrasah sudah terverifikasi dan aktif di sekolah/Madrasah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-01.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah sudah terverifikasi dan sudah tidak aktif di sekolah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-02.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah belum terverifikasi, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-03.
  • Jika Anda adalah Pengawas Sekolah, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-04.
Setelah berhasil melakukan Unduh. Isi data Anda dengan benar sesuai petunjuk. Setelah itu minta tanda-tangan Kepala Sekolah/Madrasah dan stempel resmi sekolah/Madrasah, serta lampiri dengan berkas yang dibutuhkan

VERIFIKASI DAN VALIDASI
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa hasil unduh formulir akan berbeda-beda tergantung kondisi PTK dan Sekolah/Madrasah.

Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk.
Yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah untuk Formulir A-01. Sedang Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah (bagi PTK), atau kepada Admin Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk.
Yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah diverifikasi oleh Admin Disdik Kabupaten, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada admin Disdik Kabupaten.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK Lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Demikian info mengenai Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online sejauh yang kami ketahui, kita tunggu saja bagaimana nanti pelaksanaanya karena sesuai jadwal Verval baru dapat dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2013. Semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2013

On Senin, Mei 27, 2013

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tertanggal 1 Pebruari 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

TUJUAN :
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belaiar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Raudlatul Athfal dan Madrasah.
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan.
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
SASARAN :
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 201.3 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut : 
1. Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
  • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh Ketua Penyelenggara Pendidikan (Yayasan atau lainya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA :
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA/RKA-KL Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2013 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.

Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag menganggarkan 300 Milyar untuk Penerapan Kurikulum Baru

On Jumat, Mei 24, 2013


Guna mengimplementasikan kurikulum baru di MI, MTs, dan MA yang menurut rencana akan diterapkan pada tahun 2014, Kementerian Agama sudah mulai menyusun rencana anggaran. Anggaran penerapan kurikulum baru tahun depan sekitar Rp 300 miliar.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nur Syam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR-RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Kementerian Agama (Kemenag), Kemendikbud bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, sangat mengapresiasi Rencana penerapan kurikulum baru tahun 2013 ini, bila semua aspek dipandang sudah siap dan memadai.


Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Nur Syam mengatakan, penerapan kurikulum baru di Kemenag baru bisa berjalan pada tahun depan. “Jadi kurikulum baru di Kemenag yakni berupa mata pelajaran pendidikan agama, baru mulai tahun 2014,” tambahnya.

Meskipun kurikulum baru akan dijalankan pada tahun depan, namun pada tahun ini Kemenag sudah mempersiapkannya, kata Nur Syam. Tahun ini juga ada empat agenda penting Kemenag menjelang penerapan kurikulum baru 2013, yakni sosialisasi, pelatihan guru, perumusan pedoman penyelenggaraan, dan penyusunan buku teks kurikulum baru, tambahnya.

“Keseluruhan anggaran untuk keempat kegiatan itu, sekitar Rp 298 miliar,” kata Nur Syam.

Namun Kemenag belum berani memastikan, ucap Nur Syam, kapan pelatihan guru akan mulai dijalankan. Dikarenakan sampai saat ini anggaran fungsi pendidikan di Kemenag masih belum bisa dicairkan seluruhnya, karena masih ada yang terblokir. Akan tetapi Kemenag masih memiliki waktu panjang hingga tutup tahun 2013 ini.

Anggaran itu digunakan di antaranya untuk pengadaan buku. “Sasaran kami di tahun depan, implementasi kurikulum baru hanya untuk 30 persen sekolah,” tutup Nur Syam.
Sumber : Kemenag




Layanan Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK Secara Online Tahun 2013

On Kamis, Mei 23, 2013

Bertepatan pada hari Kebangkitan Nasional beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 20 Mei 2013, Kemdikbud telah merilis sebuah situs layanan NUPTK yang diberi nama PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Situs tersebut beralamatkan di http://padamu.kemdikbud.go.id yang mengedepankan kata dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.

TENTANG PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

TENTANG NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Seluruh jenjang sekolah negeri dan swasta baik dibawah naungan Dinas Pendidikan Nasional (DINAS) dan Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK hingga lingkup SLB berhak mendapatkan hak akses PADAMU NEGERI. Pada setiap Sekolah/Madrasah tersebut akan diberikan Surat Aktifasi Akun Layanan PADAMU NEGERI oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Adapun jadwal pendistribusian surat aktifasi dimaksud menyesuaikan dengan koordinasi LPMP denga pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. 

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK yang akan dimulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013, meliputi :
  • Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah/Madrasah Induk tersebut.
  • Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah/Madrasah Induk lainnya.
  • Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
  • Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

SURAT AKTIFASI AKUN
Contoh surat Aktifasi Akun siap PADAMU NEGERI :

Apabila saat ini Sekolah atau Madrasah para sahabat sudah mendapatkan Surat Aktifasi Akun dari LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Silahkan melakukan proses aktifasi akun terlebih dahulu. untuk aktivasi akun silahkan masuk pada tautan dibawah ini !

Setelah link tautan terbuka maka akan terlihat tampilan seperti dibawah ini, silahkan isikan SIAP ID dan kode aktivasi yang tertulis pada lembar aktivasi Sekolah/Madrasah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut, setelah memasukkan silahkan klik lanjut dan ikuti proses selanjutnya.

Demikian info mengenai Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK secara Online Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi madrasah)

Seluruh Tunjangan Profesi Guru Segera Dibayarkan

On Selasa, Mei 21, 2013


Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur Syam didampingi Sekretaris Ditjen dan Direktur Madrasah menemui puluhan guru dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam kesempatan itu Nur Syam menjelaskan kebijakan tentang anggaran pendidikan bagi para guru di lingkungan Kemenag.

“Hingga kini Kementerian Agama masih memiliki utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah Rp 8 trilyun. Ini yang harus dibayar dan sudah dianggarkan,” kata Nur Syam yang menemui pendemo di pintu gerbang Kemenag.

Ia berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP itu tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga seluruhnya bisa cair pada tahun 2014.

“Mudah-mudahan tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan pendataan. Inpasing lama tidak selesai karena kesalahan pendataan,” jelas mantan Rektor IAIN Sunan Ampel ini.

Menjawab masalah NUPTK (Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian Agama sebagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masing punya kewenangan. “Ada kewenangan Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkan NUPTK sendiri karena itu kewenengan Kemendikbud,” ujarnya.

Namun lanjut dia, pihaknya akan menyurati kepada Kakanwil dan Kakankemenag agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu. Selain itu mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag.

“Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru yang sudah punya SK akan dicairkan,” kata Dirjen.

Mengenai dana BOS, dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena seluruh anggaran pendidikan di kementerian diblokir oleh DPR. “Tapi sekarang sudah tidak lagi diblokir diharapkan minggu ini dana sudah cair. Kalau terlambat karena ada system bukan ada pada kita,” terang Dirjen Pendis.
Sumber : Pendis Kemenag

Demikian info mengenai Tunjangan Profesi Guru, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Perbedaan PAI di Kurikulum 2013 ada pada Tematik Integratif

On Sabtu, Mei 18, 2013

Penerapan Kurikulum 2013 segera diterapkan, dan tinggal menunggu waktu dalam pelaksanaannya. Perubahan isi kurikulum ini diharapkan dapat menghasilkan kualitas peserta didik lebih baik. Harapan ini juga ditekankan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), yang lebih menguatkan sisi moral dan akhlak siswa. Harapan itu disampaikan oleh salah seorang tim penyusun Kurikulum 2013 Nurlena Rifa`i, dalam "Seminar Menyongsong Implementasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) 2013" di Jakarta.

"Selama ini peserta didik hanya diajarkan aspek dogmatis dalam pemahaman agama dan praktik ibadah, tanpa ada penguatan moral akhlak serta pendidikan karakter," kata Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, guru dituntut memiliki metode pembelajaran PAI yang tidak lagi menjenuhkan dan terlalu dogmatis. Guru PAI di Kurikulum 2013 dituntut melakukan pengawasan moral dan akhlak yang terintegrasi. Penilaian tidak hanya pada kemampuan kognitif di nilai PAI saja, tapi juga sisi afektif dan psikomotorik siswa. 

"Berpatokan pada kompetensi inti Kurikulum 2013, guru PAI dituntut menjadi contoh sekaligus menyenangkan," ujar Nurlena menerangkan. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, perbedaan PAI di Kurikulum 2013 ada pada tematik integratif, yakni, penekanan nilai keagamaan yang tidak hanya terpaku pada khusus mata pelajaran PAI, tapi juga terintegrasi pada seluruh mata pelajaran yang diajarkan. 

Selanjutnya Nur Syam mengatakan penguatan moral dan akhlak akan diterapkan secara menyeluruh, sehingga siswa diajarkan norma dan nilai keagamaan di seluruh mata pelajaran. 

"Pada mata pelajaran PAI ini juga akan lebih banyak dimasukkan aspek budi pekerti, yang sebenarnya sudah terintegrasi dalam muatan materi akhlak," ungkapnya 

Dirjen Pendis selanjutnya mengatakan, "Untuk penguatan akhlak PAI di Kurikulum 2013, ada metodologi atau proses yang disebut habituasi moral dan perilaku yang sangat ketat." 

Proses habituasi atau pembudayaan nilai moral dan akhlak ini memposisikan guru sebagai pemantau. Proses ini diharapkan dapat menguatkan sisi moral dan akhlak peserta didik pada Kurikulum 2013. 

Tuntutan Kurikulum 2013 lebih menekankan pada moral dan akhlak peserta didik didasarkan pada fakta yang terjadi saat ini.

Nur Syam menyebutkan, beberapa kasus terkait moral dan akhlak seperti kekerasan, pelecehan oleh pendidik kerap terjadi. Bahkan, ada kasus pembunuhan telah dilakukan oleh peserta didik. 

Demikian info mengenai Perbedaan PAI di Kurikulum 2013 ada pada tematik integratif, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI

On Jumat, Mei 17, 2013

Seperti kami kutip dari beberapa media dan telah kami posting sebelumnya bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria, mengemukakan bahwa PP ini menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun Pelajaran 2013/2014.

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Apa yang dikemukakan oleh anggota BSNP tersebut berbeda dengan pernyataan Mendikbud yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD/MI. 

"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya. 

Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. 

"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD/MI dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan. 

Konvensi 
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya. 

Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya. 

Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat SD/MI, Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu. 

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD/MI untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. 
Sumber : Kemdiknas 

Demikian info mengenai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI, ada atau tidaknya UN SD/MI kita tunggu saja hasil Konvensi Nasional pada bulan september 2013 mendatang, semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ujian Nasional SD/MI Resmi Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

On Kamis, Mei 16, 2013

Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. 

PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.

Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia menegaskas secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut. 

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya. 

Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. 

"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.

Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.

“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya. 

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu. 

Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan. 

“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,” pungkas Tuti.

Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".

Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 

Untuk mempelajari lebih jelas mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Penghapusan Ujian Nasional untuk SD/MI dan sederajat, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Memupuk Motivasi melalui Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2013

On Rabu, Mei 15, 2013

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Di dalam era kompetisi global yang akan dihadapi, melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada bidang pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, jujur, kokoh, tahan uji, kompetitif, serta memiliki kemampuan yang handal dibidangnya. Keperluan untuk merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif sehingga peserta didik mampu memecahkan masalah yang dihadapi menjadi hal mutlak yang dimiliki oleh para peserta didik untuk menghadapi tantangan dalam era kompetisi global nanti.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan mampu memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga kedepan diharapkan banyak siswa madrasah disamping memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah juga mampu membangun bangsa khususnya dibidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kompetisi ini diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji dan memiliki kemampuan yang handal dibidangnya dan mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Pada kegiatan ini juga peserta dapat melatih dan terbiasa untuk selalu meningkatkan daya nalar, kreativitas dan berpikir kritis serta mampu mengaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan ke depan. Oleh karena itu, Kompetisi Sains Madrasah merupakan salah satu wadah strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan diatas.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2013 merupakan KSM yang kedua setelah menyelenggarakan KSM pertama pada tahun 2012 di Kota Bandung. Menurut jadwal, KSM Tahun 2013 direncanakan akan dilaksanakan bersama-sama dengan pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah yakni 2 - 6 Juli 2013 bertempat di Kota Malang, Jawa Timur.

Tujuan Kegiatan :
Secara umum kompetisi sains Madrasah (KSM) tahun 2013 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan Sains di Madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Tuhan Yang Maha kuasa dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Secara khusus tujuan KSM tahun 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains.
  2. Memotivasi siswa Madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat dikalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi
Bidang yang dilombakan :

Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah ( KSM ) Tahun 2013 Silahkan download disini

Demikian info mengenai Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)