PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI

On Jumat, Mei 17, 2013

Seperti kami kutip dari beberapa media dan telah kami posting sebelumnya bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria, mengemukakan bahwa PP ini menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun Pelajaran 2013/2014.

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Apa yang dikemukakan oleh anggota BSNP tersebut berbeda dengan pernyataan Mendikbud yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD/MI. 

"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya. 

Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. 

"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD/MI dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan. 

Konvensi 
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya. 

Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya. 

Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat SD/MI, Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu. 

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD/MI untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. 
Sumber : Kemdiknas 

Demikian info mengenai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI, ada atau tidaknya UN SD/MI kita tunggu saja hasil Konvensi Nasional pada bulan september 2013 mendatang, semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ujian Nasional SD/MI Resmi Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

On Kamis, Mei 16, 2013

Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. 

PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.

Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia menegaskas secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut. 

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya. 

Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. 

"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.

Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.

“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya. 

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu. 

Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan. 

“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,” pungkas Tuti.

Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".

Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 

Untuk mempelajari lebih jelas mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Penghapusan Ujian Nasional untuk SD/MI dan sederajat, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Memupuk Motivasi melalui Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2013

On Rabu, Mei 15, 2013

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Di dalam era kompetisi global yang akan dihadapi, melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada bidang pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, jujur, kokoh, tahan uji, kompetitif, serta memiliki kemampuan yang handal dibidangnya. Keperluan untuk merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif sehingga peserta didik mampu memecahkan masalah yang dihadapi menjadi hal mutlak yang dimiliki oleh para peserta didik untuk menghadapi tantangan dalam era kompetisi global nanti.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan mampu memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga kedepan diharapkan banyak siswa madrasah disamping memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah juga mampu membangun bangsa khususnya dibidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kompetisi ini diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji dan memiliki kemampuan yang handal dibidangnya dan mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Pada kegiatan ini juga peserta dapat melatih dan terbiasa untuk selalu meningkatkan daya nalar, kreativitas dan berpikir kritis serta mampu mengaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan ke depan. Oleh karena itu, Kompetisi Sains Madrasah merupakan salah satu wadah strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan diatas.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2013 merupakan KSM yang kedua setelah menyelenggarakan KSM pertama pada tahun 2012 di Kota Bandung. Menurut jadwal, KSM Tahun 2013 direncanakan akan dilaksanakan bersama-sama dengan pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah yakni 2 - 6 Juli 2013 bertempat di Kota Malang, Jawa Timur.

Tujuan Kegiatan :
Secara umum kompetisi sains Madrasah (KSM) tahun 2013 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan Sains di Madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Tuhan Yang Maha kuasa dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Secara khusus tujuan KSM tahun 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains.
  2. Memotivasi siswa Madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat dikalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi
Bidang yang dilombakan :

Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah ( KSM ) Tahun 2013 Silahkan download disini

Demikian info mengenai Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) 2013

On Selasa, Mei 14, 2013

Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Salah satu faktor kunci untuk mengembangkan potensi peserta didik baik pada bidang pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, bahasa, dan kecakapan hidup lainnya, perlu ada upaya maksimal baik melalui proses pembelajaran yang bermutu maupun latihan-latihan yang kontinue dan komprehensif.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta mutu madrasah. Kompetisi ini juga merupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri. Ajang ini juga diharapkan dapat dijadikan ajang untuk mengembangkan potensi peserta didik pada bidang olahraga dan seni sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi siswa dan mutu madrasah.

Kompetisi atau lomba ini akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama bidang seni dan olahraga, selain itu kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Kegiatan Aksioma Tingkat Nasioanal Tahun 2013 akan dilaksanakan pada tangga 2 s/d 6 Juli 2013 bertempat di Kota Malang Jawa Timur.

Tema Kegiatan :
Pada pelaksaan Aksioma tingkat Nasional Tahun 2013 mengambil tema : 
"Menumbuhkembangkan sikap sportif, kreatif/profesional dalam mewujudkan madrasah berprestasi "

Tujuan Kegiatan :
  1. Mengembangkan potensi dan kreativitas siswa.
  2. Menumbuhkan watak yang jujur, tekun, cermat dan berpandangan terbuka.
  3. Membangunbudaya berkompetisi secara sehat, fair dan sportif.
  4. Membangun citra madrasah sebagai basis pengembangan rohani, jasmani, skill dan intelektualitas.
  5. Memberi kesempatan dan penghargaan bagi siswa berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri.
  6. Menumbuhkembangkan kepercayaan diri siswa.
  7. Terbangunnya rasa kebersamaan antar siswa madrasah secara nasional
Cabang Lomba dan Peserta :

Selengkapnya mengenenai Pedoman Pelaksaan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2013, Silahkan Download disini