Madrasah Paling Aman Memproteksi Siswa dari Kerusakan

On Rabu, April 24, 2013


Madrasah merupakan sekolah paling aman untuk memproteksi siswa dari akhlak tercela, narkoba, kenakalan remaja, pergaulan bebas, dan sebagainya. Penegasan ini disampaikan Wakil MenteriAgama, Nasaruddin Umar ketika memonitoring pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di MTs Miftahul Umam, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (22/04).

Hadir dalam kesempatan monitoring ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ace Saefuddin, Kasubdit Kurikulum Dit. Pendidikan Madrasah, Kidup Supriyadi, dan beberapa pejabat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta. 

“Madrasah mempunyai keunggulan agama dengan kurikulum nasional tetap jalan. Madrasah merupakan sekolah paling aman untuk memproteksi siswa,” tegas Wamen. 

Untuk memperkuat keunggulan madrasah ini, Wamen berpesan tentang pentingnya dua hal : 
Pertama, pentingnya keberkahan dalam kebersamaan (jamaah). Menyitir salah satu riwayat, Wamen mengatakan bahwa al-barkatu fil-jama’ah; bahwa kalau ingin memperoleh berkah, lakukanlah segaala sesuatu sedapat mungkin secara berjamaah. Sehubungan itu, Wamen meminta agar madrasah terus mentradisikan salat Dluha sebelum masuk kelas. 

Kedua, pentingnya pembersihan batin sebelum belajar. Menurut Wamen, Tuhan memerintahkan agar sebelum melakukan proses taklim (pembelajaran), dilakukan takziyah (pembersihan batin) terlebih dahulu. “Jadi sebelum memulai pembelajaran, dilakukan pembersihan batin terlebih dahulu,” terang Wamen. 

“Pangkalan pendaratan ilmu adalah pensucian batin. Proses pensucian batin yang sangat bagus di antaranya dengan membiasakan anak dalam keadaan suci (berwudlu) dan salat Dluha sebelum belajar,” tambah Wamen. 

Yayasan Miftahul Umam sudah berkiprah dalam dunia pendidikan sejak awal tahun 1970 an. Berawal dari Madrasah Diniyah dan Madrasah Ibtidaiyah, yayasan ini terus berkembang hingga menyelenggarakan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Sampai tahun 2013, peserta didik yang tercatat belajar di yayasan ini berjumlah 950 siswa. 

Peserta didik MTs Miftahul Umam sendiri berjumlah 499 siswa. Adapun yang mengikuti UN berjumlah 147 siswa. “Luar biasa, selaku pribadi maupun pejabat negara, saya berterima kasih atas kontribusi dan partisipasi Yayasan Miftahul Umam yang sangat besar dalam menyelenggarakan tugas kependidikan,” tutup Wamen. 
Sumber : Kemenag

Demikian info mengenai Madrasah Paling Aman Memproteksi Siswa dari Kerusakan, semoga ada manfaatnya dan menambah semangat bagi kita semua sebagai Abdi Madrasah.

Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional

On Selasa, April 23, 2013

Ujian Nasional adalah momok yang mengerikan bagi para siswa SD/MI hingga SMA/MA se-Indonesia. Karena, dalam waktu beberapa hari hidup seseorang  akan berubah. Bila lulus, ia akan mampu melanjutkan hidup ke jenjang selanjutnya dan jika tidak, akan dirasakan seperti aib. Padahal, Banyak kalangan menilai UN bukanlah kebijakan yang tepat, Berdasarkan hasil survey yang dilakukan PGRI pada tahun 2012 menunjukkan bahwa sebagian besar guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menganggap kebijakan ujian nasional (UN) tidak tepat dan ada pula yang beranggapan UN sangat tidak tepat.

UN juga bukan suatu jawaban untuk mencerdaskan generasi bangsa. Pasalnya, belum tentu hasil UN adalah murni hasil otak yang menjalankannya. Siapapun di generasi apapun pasti sudah memahami bahwa ujian-ujian macam UN tersebut sarat kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut sudah menjadi tradisi pada sebuah ujian-ujian macam itu. Selain itu, efek jera dari ketidaklulusan tidak sepenuhnya mendidik para siswa.

Fenomena kecurangan macam menyontek sebenarnya hasil dari sikap pendidikan di Indonesia yang tidak menitik beratkan pada proses pembelajaran dan hanya mengincar hasil. Padahal, untuk para generasi penerus tersebut haruslah ditanamkan pentingnya sebuah proses. Tidak akan ada orang sukses dengan seketika. Bahkan di Multilevel Marketing pun perlu sebuah proses untuk sukses.

Generasi muda bangsa harus ditanamkan tentang pentingnya proses. Dengan proses yang baik maka hasil baik pun akan mengikuti. Proses pembelajaran akan mengajarkan kemandirian, kedewasaan mental, dan menciptakan generasi yang tahan banting. Dengan generasi yang tahan banting, saya yakin, Indonesia akan menjadi negara yang kokoh.

Penanaman mengenai penting proses haruslah ditanamkan pada anak usia dini. Anak harus tahu bagaimana segala sesuatu hal di dunia dapat kita ketahui dengan sebuah proses. Atlit sepak bola tidak akan bisa bermain bola bila ia tidak melewati proses latihan. Seorang tukang tambal ban tidak akan tahu ciri-ciri bocor halus bila ia tidak melewati proses pembelajaran menjadi seorang tukang tambal ban. Segala sesuatu di dunia ini ada prosesnya.

Dengan konsep UN saat ini maka pendidikan hanya berpusat pada hasil, bukan proses. Sekolah-sekolah hanya akan mencetak generasi manja dan generasi “jalan pintas”. Harus diubah konsep UN, bukan berupa ujian tertulis dan menitik beratkan pada beberapa bidang tertentu. UN harusnya dikemas dengan kelebihan dari masing-masing individu siswanya.

Seorang yang senang berolahraga hendaknya diberikan porsi “tugas akhir” yang berkenaan dengan itu. Seorang yang memang senang akan matematik hendaknya diberikan pembidangan matematika. Dan, seseorang yang memang senang pada ilmu-ilmu kemanusiaan haruslah dihadapkan pada bidang kemanusiaan. Harusnya, bisa seperti itu. Siswa diberikan pilihan sendiri untuk memilih mana bidang yang ia minati.

Memang tidak mudah, namun apa salahnya jika dicoba. Saya rasa, setiap individu siswa tidak ada yang bodoh, hanya saja mereka memiliki kelebihan pada suatu bidang tertentu. Sekolah harusnya menjadi salah satu wadah pembelajaran ilmu pengetahuan dan wadah untuk pembelajaran jati diri bagi seorang siswa. Seorang siswa yang sadar betul di mana kelebihannya akan menjadi pribadi yang tepat guna. Maksudnya, ia akan mengerti bagaimana mengaktualisasikan dirinya dan ia akan tahu bagaimana ia akan mengembangkan dirinya sehingga menjadi suatu pribadi yang berguna bagi masyarakat dan itulah hasil yang sebenarnya.
Diolah dari: berbagi sumber

Demikian artikel mengenai Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Anggaran Kemenag diberi Bintang, Madrasah Meradang

On Rabu, April 17, 2013

Bos Madrasah
Sebagaimana berita yang telah beredar bahwa pada awal tahun anggaran 2013 Kementerian Keuangan telah membintangi (memblokir) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenkeu beralasan keterlambatan dan persyaratan administrasi kementerian tersebut yang belum selesai dengan komisi terkait di DPR menjadi penyebabnya. Jumlah total anggaran yang dibintangi dari tiga kementerian itu yakni Rp. 85,59 triliun.

Adapun anggaran Kemenag yang dibintangi yakni sebesar Rp. 21,6 triliun atau 49,1 persen dari total anggaran DIPA 2013 Rp. 43,96 triliun. Akibat pemblokiran tersebut imbasnya bagi Madrasah sangat begitu terasa, Madrasah meradang karena BOS Madrasah hingga saat ini belum cair dan belum ada kejelasan kapan dana BOS tersebut akan cair. Padahal Beban yang ditanggung MI dan MTs di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) jauh lebih berat daripada SD dan SMP karena sebagian besar bahkan semua pembiayaannya berasal dari BOS.

Pada pertengahan bulam Maret kemarin sebenarnya Bintang untuk anggaran Kemenag sudah di dihapus artinya blokir sudah dibuka.
Kami kutip dari Bisnis.com, Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu. Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan. (18/3/2013 ).

Banyak Guru Madrasah yang mengeluhkan belum adanya kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, bukan hanya karena honorarium yang belum bisa terbayarkan tetapi juga karena banyak kegiatan yang tidak bisa maksimal karena sangat minim anggaran. Keluhan para guru tersebut salah satunya disampaikan melalui Sosial Media Facebook : 





Keluhan dari Guru Madrasah tersebut saya kira wajar, karena pada dasarnya BOS adalah bantuan penyediaan pendanaan dari pemerintah untuk biaya operasional Sekolah/Madrasah baik kebutuhan non personalia (Pembelian bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya) maupun non personalia (pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya).

Begitu besar kegunaan BOS, Lalu apa yang terjadi pada Madrasah jika BOS tidak kunjung cair? 
Silahkan berikan Komentar Para sahabat Abdima melalui Komentar Facebook di bawah artikel ini.

Demikian artikel mengenai Anggaran Kemenag diberi bintang, Madrasah meradang, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013

On Sabtu, April 13, 2013


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tinggal menghitung hari, sebagaimana yang telah kita ketahui untuk jenjang SMA/SMK Ujian Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 18 April 2013, disusul Jenjang SMP/MTs pada tanggal 22 - 25 April 2013, dan selanjutnya pada jenjang SD/MI tanggal 6 - 8 Mei 2013. Untuk menjawab permasalahan teknis yang muncul di lapangan selama proses pelaksanaan Ujian Nasional (UN), BSNP pada tanggal 10 April 2013 telah menerbitkan surat Edaran Nomor 0016/SDAR/BSNP/IV/2013 Perihal Strategi Mengatasi Permasalahan yang Muncul Selama Pelaksanaan UN 2013.

Berikut ini isi surat Edaran BSNP tersebut :

PERMASALAHAN TEKNIS DI LAPANGAN DAN SOLUSINYA
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013

Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN? 
Peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013. 

Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat tujuan yang benar. 

Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille?
Bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.

Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
  • Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  • Jika sebelum UN dimulai dan diketahui ada kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
  • Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah di coaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian seperti ini.
  • Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornya Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian. 
Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau sekolah lain.

Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?
  • Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan < 5 (lima) peserta, maka pembagian peserta ujian di dalam ruang ujian diatur sebagai berikut :
  • Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri. 
Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian? 
  • Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan.
  • Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
  • Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti-bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya. 
Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke perguruan tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi di wilayah tersebut.

Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.

Apabila Sahabat Abdima menginginkan file surat edaran dari BSNP tersebut, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2

On Sabtu, April 13, 2013


Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.

Februari 2013 :
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN.
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN.
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional.

Maret 2013 :
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik.
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB.
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN.

April 2013 :
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah.
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN.
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi.
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian.

Juni 2013 :
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB.

Juli 2013 :
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas.
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas.

Agustus 2013 :
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.

Desember 2013 :
Proses penetapan NIP Tenaga Honorer kategori II.

Januari 2014 :
Penetapan SK CPNS oleh instansi.

Demikian info mengenai Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

On Jumat, April 12, 2013

BSNP

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, yang semakin dekat yakni untuk SD/MI : 6 - 8 Mei 2013, SMP/MTs : 22 - 25 April 2013, SMA/SMK : 15 - 18 April 2013. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.

Adapun maksud diterbitkannya edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang telah diedarkan sebelumnya.Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :

  • Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013;
  • Pembagian ruang ujian bagi peserta UN 2013;
  • Pengaturan ruang ujian untuk sekolah/madrasah yang bergabung;
  • Naskah soal dan LJUN;
  • Pelelangan ijazah bagi penyelenggara tingkat provinsi.
Untuk lebih jelasnya mengenai edaran penjelasan pelaksanaan UN 2013 yang diterbitkan BSNP, silahkan klik tautan dibawah ini


Mengingat pelaksanaan UN 2013 yang tidak lama lagi akan digelar dan digunakannya sistem barkode pada naskah soal dan LJUN, bagi peserta UN tentu harus lebih cermat dan mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.

Demikian info mengenai Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Beban Belajar dalam Kurikulum 2013

On Kamis, April 11, 2013


Pada Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar ( Jam Belajar Per-Minggu ) di semua jenjang pendidikan. Kebijakan penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Beban Belajar dalam Kurikulum 2013 disemua jenjang adalah sebagai berikut :

Beban belajar di SD/MI :
Kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 35 menit.

Beban belajar di SMP/MTs :
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 40 menit.

Beban belajar di SMA/MA :
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.

Konseksuensi logis dari penambahan beban belajar ini, maka mau tidak mau guru dituntut untuk memiliki keterampilan mengembangkan berbagai bentuk dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat secara aktif mengkonstruksi berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan (kompetensi) yang perlu dikuasainya. Selain itu, guru juga dituntut untuk secara kreatif mampu mengembangkan pengelolaan kelas dan bentuk-bentuk pembelajaran yang menyenangkan, sehingga siswa merasa betah dan gembira dalam belajarnya.

Jika hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan upaya penambahan beban belajar hanya menjadi beban yang akan semakin menyiksa dan “memperkosa” proses belajar siswa.

Demikian info mengenai Beban Belajar dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah?

On Selasa, April 09, 2013


Tawuran antar pelajar di Indonesia seolah-olah telah menjadi tradisi dan kebanggaan siswa para penerus bangsa ini. saya sendiri ngeri kadang-kadang melihatnya, padahal tawuran begitu banyak merugikan masyarakat apalagi jika terjadi di jalan raya, bisa kita bayangkan sendiri dampak yang dihasilkan.

Pelajar sesungguhnya menjadi tumpuan masa depan bangsa kita yang besar ini. Jika mereka menjadi generasi tawuran, maka apa jadinya negeri ini ?

Tawuran antara pelajar saya yakini sebagai sebuah efek, dampak dari sebuah proses yang kurang tepat, terutama proses pendidikan (baik pendidikan di sekolah maupun di masyarakat). Dalam pandangan penulis, ada beberapa akar yang melatar belakangi social problem pada pelajar ini, antara lain :

Pertama, sekolah sebagai tempat belajar, berkomunikasi dan tempat untuk pendidikan saat ini masih menjadi semacam tempat rutinitas, tempat bertemunya siswa dengan seragam dan simbol-simbol yang bersifat kurang esensial.

Kedua, Guru (sebagian besar masih menganggap bahwa sekolah adalah tempat untuk mengajar siswa, bukan sebagai wadah untuk melakukan proses perubahan, proses mendidik dan proses pembimbingan). Setelah mengajar, guru menganggap telah lepas tanggungjawab, tanpa ada upaya yang lebih hakiki.

Ketiga, sekolah sering mengukur keberhasilan siswa hanya an sich dengan nilai-nilai mata pelajaran. Sikap, akhlak dan anggah-ungguh siswa dianggap sebagai sesuatu yang kurang penting bahkan tidak penting. Ukurannya nilai angka, bukan nilai kemanusiaan. Lalu apa hakikat pendidikan?

Pendidikan (sebagaimana telah kita mafhumi bersama) adalah upaya sadar dalam mencetak generasi manusia yang paripurna baik sifat, sikap maupun akhlak. Pendidikan bukan sekedar mencari ijazah belaka, pendidikan bukan menciptakan insan sombong yang bangga dengan nilai angka padahal minus akhlak atau tatakrama. Akhlak kepada orang tua, kepada guru, tetangga dan yang lebih hakiki pada masyarakat secara luas.

Jadi, apa bedanya siswa yang sering tawuran dengan mereka yang tidak berpendidikan?

Madrasah ....
Saya melihat lembaga ini masih memberi harapan besar bagi (paling tidak) pembibitan insan-insan, generasi muda yang memiliki akhlak, sikap dan sifat antar sesama. Jarang saya lihat siswa madrasah yang ikut tawuran, apalagi melakukan tindak kriminal. ini fakta, maka bagi saya prestasi akademik (nilia ujian yang tinggi misalnya) penitng, tapi karakter akhlak siswa lebih penting. Dan madrasah menurut pandangan saya menjadi tempat pendidikan yang pas dalam kontek kekinian, dimana manusia kian meng-alineasi antar sesama, persisivisme kian menjadi-jadi bahkan "memakan" antar sesama.
*) Penulis : Mujahid Barmawi.

Demikian artikel mengenai Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah ? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi

On Senin, April 08, 2013

Kursi Honorer
Transaksi jual beli kursi tidak hanya untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menemukan juga transaksi kotor itu pada penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendung praktik tersebut, Audit Tujuan Tertentu (ATT) akan digulirkan. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 
"Dokumen K1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami," katanya di Jakarta, Selasa 2 April.

Azwar memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni pengangkatan sebagian honorer K1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil resiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.

Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang. 
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali. Tidak wajar," urainya.

Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.

Ke 12 instansi itu adalah :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Kementerian Agama (Kemenag).
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
  • Pemprov Banten.
  • Pemprov Sulawesi Tengah.
  • Pemprov Jawa Barat.
  • Pemkab Serang.
  • Pemkab Musi Banyuasin.
  • Pemkab Bangkalan.
  • Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur.
  • Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya.

Demikian info mengenai Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)