Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2

On Sabtu, April 13, 2013


Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.

Februari 2013 :
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN.
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN.
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional.

Maret 2013 :
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik.
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB.
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN.

April 2013 :
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah.
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN.
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi.
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian.

Juni 2013 :
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB.

Juli 2013 :
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas.
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas.

Agustus 2013 :
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.

Desember 2013 :
Proses penetapan NIP Tenaga Honorer kategori II.

Januari 2014 :
Penetapan SK CPNS oleh instansi.

Demikian info mengenai Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

On Jumat, April 12, 2013

BSNP

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, yang semakin dekat yakni untuk SD/MI : 6 - 8 Mei 2013, SMP/MTs : 22 - 25 April 2013, SMA/SMK : 15 - 18 April 2013. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.

Adapun maksud diterbitkannya edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang telah diedarkan sebelumnya.Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :

  • Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013;
  • Pembagian ruang ujian bagi peserta UN 2013;
  • Pengaturan ruang ujian untuk sekolah/madrasah yang bergabung;
  • Naskah soal dan LJUN;
  • Pelelangan ijazah bagi penyelenggara tingkat provinsi.
Untuk lebih jelasnya mengenai edaran penjelasan pelaksanaan UN 2013 yang diterbitkan BSNP, silahkan klik tautan dibawah ini


Mengingat pelaksanaan UN 2013 yang tidak lama lagi akan digelar dan digunakannya sistem barkode pada naskah soal dan LJUN, bagi peserta UN tentu harus lebih cermat dan mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.

Demikian info mengenai Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Beban Belajar dalam Kurikulum 2013

On Kamis, April 11, 2013


Pada Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar ( Jam Belajar Per-Minggu ) di semua jenjang pendidikan. Kebijakan penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Beban Belajar dalam Kurikulum 2013 disemua jenjang adalah sebagai berikut :

Beban belajar di SD/MI :
Kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 35 menit.

Beban belajar di SMP/MTs :
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 40 menit.

Beban belajar di SMA/MA :
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.

Konseksuensi logis dari penambahan beban belajar ini, maka mau tidak mau guru dituntut untuk memiliki keterampilan mengembangkan berbagai bentuk dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat secara aktif mengkonstruksi berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan (kompetensi) yang perlu dikuasainya. Selain itu, guru juga dituntut untuk secara kreatif mampu mengembangkan pengelolaan kelas dan bentuk-bentuk pembelajaran yang menyenangkan, sehingga siswa merasa betah dan gembira dalam belajarnya.

Jika hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan upaya penambahan beban belajar hanya menjadi beban yang akan semakin menyiksa dan “memperkosa” proses belajar siswa.

Demikian info mengenai Beban Belajar dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah?

On Selasa, April 09, 2013


Tawuran antar pelajar di Indonesia seolah-olah telah menjadi tradisi dan kebanggaan siswa para penerus bangsa ini. saya sendiri ngeri kadang-kadang melihatnya, padahal tawuran begitu banyak merugikan masyarakat apalagi jika terjadi di jalan raya, bisa kita bayangkan sendiri dampak yang dihasilkan.

Pelajar sesungguhnya menjadi tumpuan masa depan bangsa kita yang besar ini. Jika mereka menjadi generasi tawuran, maka apa jadinya negeri ini ?

Tawuran antara pelajar saya yakini sebagai sebuah efek, dampak dari sebuah proses yang kurang tepat, terutama proses pendidikan (baik pendidikan di sekolah maupun di masyarakat). Dalam pandangan penulis, ada beberapa akar yang melatar belakangi social problem pada pelajar ini, antara lain :

Pertama, sekolah sebagai tempat belajar, berkomunikasi dan tempat untuk pendidikan saat ini masih menjadi semacam tempat rutinitas, tempat bertemunya siswa dengan seragam dan simbol-simbol yang bersifat kurang esensial.

Kedua, Guru (sebagian besar masih menganggap bahwa sekolah adalah tempat untuk mengajar siswa, bukan sebagai wadah untuk melakukan proses perubahan, proses mendidik dan proses pembimbingan). Setelah mengajar, guru menganggap telah lepas tanggungjawab, tanpa ada upaya yang lebih hakiki.

Ketiga, sekolah sering mengukur keberhasilan siswa hanya an sich dengan nilai-nilai mata pelajaran. Sikap, akhlak dan anggah-ungguh siswa dianggap sebagai sesuatu yang kurang penting bahkan tidak penting. Ukurannya nilai angka, bukan nilai kemanusiaan. Lalu apa hakikat pendidikan?

Pendidikan (sebagaimana telah kita mafhumi bersama) adalah upaya sadar dalam mencetak generasi manusia yang paripurna baik sifat, sikap maupun akhlak. Pendidikan bukan sekedar mencari ijazah belaka, pendidikan bukan menciptakan insan sombong yang bangga dengan nilai angka padahal minus akhlak atau tatakrama. Akhlak kepada orang tua, kepada guru, tetangga dan yang lebih hakiki pada masyarakat secara luas.

Jadi, apa bedanya siswa yang sering tawuran dengan mereka yang tidak berpendidikan?

Madrasah ....
Saya melihat lembaga ini masih memberi harapan besar bagi (paling tidak) pembibitan insan-insan, generasi muda yang memiliki akhlak, sikap dan sifat antar sesama. Jarang saya lihat siswa madrasah yang ikut tawuran, apalagi melakukan tindak kriminal. ini fakta, maka bagi saya prestasi akademik (nilia ujian yang tinggi misalnya) penitng, tapi karakter akhlak siswa lebih penting. Dan madrasah menurut pandangan saya menjadi tempat pendidikan yang pas dalam kontek kekinian, dimana manusia kian meng-alineasi antar sesama, persisivisme kian menjadi-jadi bahkan "memakan" antar sesama.
*) Penulis : Mujahid Barmawi.

Demikian artikel mengenai Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah ? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi

On Senin, April 08, 2013

Kursi Honorer
Transaksi jual beli kursi tidak hanya untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menemukan juga transaksi kotor itu pada penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendung praktik tersebut, Audit Tujuan Tertentu (ATT) akan digulirkan. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 
"Dokumen K1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami," katanya di Jakarta, Selasa 2 April.

Azwar memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni pengangkatan sebagian honorer K1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil resiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.

Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang. 
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali. Tidak wajar," urainya.

Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.

Ke 12 instansi itu adalah :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Kementerian Agama (Kemenag).
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
  • Pemprov Banten.
  • Pemprov Sulawesi Tengah.
  • Pemprov Jawa Barat.
  • Pemkab Serang.
  • Pemkab Musi Banyuasin.
  • Pemkab Bangkalan.
  • Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur.
  • Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya.

Demikian info mengenai Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar

On Sabtu, April 06, 2013

Siswa MI

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar, mengatakan peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.

“Demikian juga kepada pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan”, tegas Khairil Anwar ketika memberikan pembekalan petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.

Menurut Khairil Anwar, peserta UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu: 
  1. Pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis;
  2. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan;
  3. Pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  1. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian;
  2. Pelangaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian;
  3. Pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian info mengenai Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar semoga ada manfaatnya terutama bagi para siswa yang akan melaksanakan UN dan Bapak/Ibu Pengawas UN.(Abdi Madrasah)
*) Sumber : Kemdiknas

Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan

On Kamis, April 04, 2013


Grobogan – Kantor Kementerian Kabupaten Grobogan hari Rabu, 03 April 2013 mempunyai gawe besar, “Pisah Sambut Kepala Kankemenag Kab. Grobogan”. Keceriaan mewarnai pisah sambut dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kankemenag lama, Drs. H. Tri Hidayat yang merupakan Kepala Kankemenag Kab. Blora ke Kepala baru, Drs. H. Muh Arifin, M.Pd.I yang semula Kepala Sub Bag TU Kankemenag Kab. Pati.

Dalam kata pisahnya, Tri Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua pihak, utamanya Kasi-kasi dan Gara di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan. “Alhamdulillah selama saya menjadi pelaksana tugas di Grobogan ini tercipta kondusivitas kerja sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. “Sebagai sopir pocokan, begitu Tri Hidayat mengibaratkan dirinya, tentu saya hati-hati dalam mengemudikan kendaraan, tidak kepot sana kepot sini karena akan menimbulkan ketidaknyamanan,” begitu penjelasannya.

Dalam sambutannya Tri Hidayat menyampaikan kenangan-kenangan selama kurang lebih lima bulan bertugas di Kankemenag Kab. Grobogan. Di akhir kata pisahnya, Tri Hidayat berpesan kepada Kasi-kasi dan Gara untuk menjaga kekompakan dengan saling menjaga, satu padu, satu suara.

Sebagai Kepala Kankemenag Kab. Grobogan yang baru, Drs. H. Muh. Arifin, M.Pd.I memberikan kata sambutnya dalam acara ini. Dalam kata sambutnya, Muh. Arifin meminta dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Grobogan ini, yang merupakan kabupaten kelahirannya. Dalam acara ini, sebagai kepala baru Muh. Arifin memperkenalkan diri dan menggunakan kesempatan yang baik ini untuk berkenalan dengan kasi, gara, kepala MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan.

Dalam kata sambutnya, Muh. Arifin menyampaikan bahwa jabatan tidak perlu diminta karena atasan sebenarnya sudah tahu hal ihwal bawahannya. Selebihnya, suami dari perencana Dra. Hj. Safa’atul Muniroh ini menceritakan karirnya dari awal sampai akhirnya diamanati sebagai Kankemenag Kab. Grobogan.

Muh. Arifin dalam kata sambutnya mengucapkan alhamdulillah ditugaskan di Kankemenag Kab. Grobogan, karena sebelumnya harus nglajo jarak 94 Km. “Dengan di Grobogan otomatis jarak tempuh berkurang 92 Km,” begitu ungkapnya penuh syukur. Terlebih disampaikan bahwa mutasi di Grobogan ini merupakan harapan lama yang sudah diajukannya delapan belas tahun yang lalu. “ Delapan belas tahun yang lalu keinginan mutasi ke Grobogan baru kesampaian beberapa hari yang lalu,” begitu ungkapnya.

Pada akhir kata sambutnya, sebagai Kepala Kankemenag Kab. Groboga baru, Muh. Arifin mengharapkan kondusivitas kantor yang dipimpinnya. Harapannya diungkapkan dalam bahasa jawa “sing landep ora natoni”. Adapun akhir kata sambutannya, “Semoga Grobogan kondusif,” begitu harapannya.

Pada akhir acara disampaikan ungkapan pisah dan ungkapan terima kasih dari Kepala Kantor yang baru, Ketua Darma Wanita, Ketua Pokjawas, Kepala MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan kepada Plt. Kepala Kankemenag Kab. Grobogan sebelumnya Tri Hidayat.

Demikian info mengenai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Sumber : Kemenag Jateng