Inilah Beban Belajar dalam Kurikulum 2013

On Kamis, April 11, 2013


Pada Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar ( Jam Belajar Per-Minggu ) di semua jenjang pendidikan. Kebijakan penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Beban Belajar dalam Kurikulum 2013 disemua jenjang adalah sebagai berikut :

Beban belajar di SD/MI :
Kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 35 menit.

Beban belajar di SMP/MTs :
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 40 menit.

Beban belajar di SMA/MA :
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.

Konseksuensi logis dari penambahan beban belajar ini, maka mau tidak mau guru dituntut untuk memiliki keterampilan mengembangkan berbagai bentuk dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat secara aktif mengkonstruksi berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan (kompetensi) yang perlu dikuasainya. Selain itu, guru juga dituntut untuk secara kreatif mampu mengembangkan pengelolaan kelas dan bentuk-bentuk pembelajaran yang menyenangkan, sehingga siswa merasa betah dan gembira dalam belajarnya.

Jika hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan upaya penambahan beban belajar hanya menjadi beban yang akan semakin menyiksa dan “memperkosa” proses belajar siswa.

Demikian info mengenai Beban Belajar dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah?

On Selasa, April 09, 2013


Tawuran antar pelajar di Indonesia seolah-olah telah menjadi tradisi dan kebanggaan siswa para penerus bangsa ini. saya sendiri ngeri kadang-kadang melihatnya, padahal tawuran begitu banyak merugikan masyarakat apalagi jika terjadi di jalan raya, bisa kita bayangkan sendiri dampak yang dihasilkan.

Pelajar sesungguhnya menjadi tumpuan masa depan bangsa kita yang besar ini. Jika mereka menjadi generasi tawuran, maka apa jadinya negeri ini ?

Tawuran antara pelajar saya yakini sebagai sebuah efek, dampak dari sebuah proses yang kurang tepat, terutama proses pendidikan (baik pendidikan di sekolah maupun di masyarakat). Dalam pandangan penulis, ada beberapa akar yang melatar belakangi social problem pada pelajar ini, antara lain :

Pertama, sekolah sebagai tempat belajar, berkomunikasi dan tempat untuk pendidikan saat ini masih menjadi semacam tempat rutinitas, tempat bertemunya siswa dengan seragam dan simbol-simbol yang bersifat kurang esensial.

Kedua, Guru (sebagian besar masih menganggap bahwa sekolah adalah tempat untuk mengajar siswa, bukan sebagai wadah untuk melakukan proses perubahan, proses mendidik dan proses pembimbingan). Setelah mengajar, guru menganggap telah lepas tanggungjawab, tanpa ada upaya yang lebih hakiki.

Ketiga, sekolah sering mengukur keberhasilan siswa hanya an sich dengan nilai-nilai mata pelajaran. Sikap, akhlak dan anggah-ungguh siswa dianggap sebagai sesuatu yang kurang penting bahkan tidak penting. Ukurannya nilai angka, bukan nilai kemanusiaan. Lalu apa hakikat pendidikan?

Pendidikan (sebagaimana telah kita mafhumi bersama) adalah upaya sadar dalam mencetak generasi manusia yang paripurna baik sifat, sikap maupun akhlak. Pendidikan bukan sekedar mencari ijazah belaka, pendidikan bukan menciptakan insan sombong yang bangga dengan nilai angka padahal minus akhlak atau tatakrama. Akhlak kepada orang tua, kepada guru, tetangga dan yang lebih hakiki pada masyarakat secara luas.

Jadi, apa bedanya siswa yang sering tawuran dengan mereka yang tidak berpendidikan?

Madrasah ....
Saya melihat lembaga ini masih memberi harapan besar bagi (paling tidak) pembibitan insan-insan, generasi muda yang memiliki akhlak, sikap dan sifat antar sesama. Jarang saya lihat siswa madrasah yang ikut tawuran, apalagi melakukan tindak kriminal. ini fakta, maka bagi saya prestasi akademik (nilia ujian yang tinggi misalnya) penitng, tapi karakter akhlak siswa lebih penting. Dan madrasah menurut pandangan saya menjadi tempat pendidikan yang pas dalam kontek kekinian, dimana manusia kian meng-alineasi antar sesama, persisivisme kian menjadi-jadi bahkan "memakan" antar sesama.
*) Penulis : Mujahid Barmawi.

Demikian artikel mengenai Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah ? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi

On Senin, April 08, 2013

Kursi Honorer
Transaksi jual beli kursi tidak hanya untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menemukan juga transaksi kotor itu pada penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendung praktik tersebut, Audit Tujuan Tertentu (ATT) akan digulirkan. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 
"Dokumen K1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami," katanya di Jakarta, Selasa 2 April.

Azwar memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni pengangkatan sebagian honorer K1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil resiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.

Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang. 
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali. Tidak wajar," urainya.

Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.

Ke 12 instansi itu adalah :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Kementerian Agama (Kemenag).
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
  • Pemprov Banten.
  • Pemprov Sulawesi Tengah.
  • Pemprov Jawa Barat.
  • Pemkab Serang.
  • Pemkab Musi Banyuasin.
  • Pemkab Bangkalan.
  • Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur.
  • Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya.

Demikian info mengenai Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar

On Sabtu, April 06, 2013

Siswa MI

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar, mengatakan peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.

“Demikian juga kepada pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan”, tegas Khairil Anwar ketika memberikan pembekalan petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.

Menurut Khairil Anwar, peserta UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu: 
  1. Pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis;
  2. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan;
  3. Pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  1. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian;
  2. Pelangaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian;
  3. Pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian info mengenai Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar semoga ada manfaatnya terutama bagi para siswa yang akan melaksanakan UN dan Bapak/Ibu Pengawas UN.(Abdi Madrasah)
*) Sumber : Kemdiknas

Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan

On Kamis, April 04, 2013


Grobogan – Kantor Kementerian Kabupaten Grobogan hari Rabu, 03 April 2013 mempunyai gawe besar, “Pisah Sambut Kepala Kankemenag Kab. Grobogan”. Keceriaan mewarnai pisah sambut dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kankemenag lama, Drs. H. Tri Hidayat yang merupakan Kepala Kankemenag Kab. Blora ke Kepala baru, Drs. H. Muh Arifin, M.Pd.I yang semula Kepala Sub Bag TU Kankemenag Kab. Pati.

Dalam kata pisahnya, Tri Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua pihak, utamanya Kasi-kasi dan Gara di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan. “Alhamdulillah selama saya menjadi pelaksana tugas di Grobogan ini tercipta kondusivitas kerja sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. “Sebagai sopir pocokan, begitu Tri Hidayat mengibaratkan dirinya, tentu saya hati-hati dalam mengemudikan kendaraan, tidak kepot sana kepot sini karena akan menimbulkan ketidaknyamanan,” begitu penjelasannya.

Dalam sambutannya Tri Hidayat menyampaikan kenangan-kenangan selama kurang lebih lima bulan bertugas di Kankemenag Kab. Grobogan. Di akhir kata pisahnya, Tri Hidayat berpesan kepada Kasi-kasi dan Gara untuk menjaga kekompakan dengan saling menjaga, satu padu, satu suara.

Sebagai Kepala Kankemenag Kab. Grobogan yang baru, Drs. H. Muh. Arifin, M.Pd.I memberikan kata sambutnya dalam acara ini. Dalam kata sambutnya, Muh. Arifin meminta dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Grobogan ini, yang merupakan kabupaten kelahirannya. Dalam acara ini, sebagai kepala baru Muh. Arifin memperkenalkan diri dan menggunakan kesempatan yang baik ini untuk berkenalan dengan kasi, gara, kepala MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan.

Dalam kata sambutnya, Muh. Arifin menyampaikan bahwa jabatan tidak perlu diminta karena atasan sebenarnya sudah tahu hal ihwal bawahannya. Selebihnya, suami dari perencana Dra. Hj. Safa’atul Muniroh ini menceritakan karirnya dari awal sampai akhirnya diamanati sebagai Kankemenag Kab. Grobogan.

Muh. Arifin dalam kata sambutnya mengucapkan alhamdulillah ditugaskan di Kankemenag Kab. Grobogan, karena sebelumnya harus nglajo jarak 94 Km. “Dengan di Grobogan otomatis jarak tempuh berkurang 92 Km,” begitu ungkapnya penuh syukur. Terlebih disampaikan bahwa mutasi di Grobogan ini merupakan harapan lama yang sudah diajukannya delapan belas tahun yang lalu. “ Delapan belas tahun yang lalu keinginan mutasi ke Grobogan baru kesampaian beberapa hari yang lalu,” begitu ungkapnya.

Pada akhir kata sambutnya, sebagai Kepala Kankemenag Kab. Groboga baru, Muh. Arifin mengharapkan kondusivitas kantor yang dipimpinnya. Harapannya diungkapkan dalam bahasa jawa “sing landep ora natoni”. Adapun akhir kata sambutannya, “Semoga Grobogan kondusif,” begitu harapannya.

Pada akhir acara disampaikan ungkapan pisah dan ungkapan terima kasih dari Kepala Kantor yang baru, Ketua Darma Wanita, Ketua Pokjawas, Kepala MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan kepada Plt. Kepala Kankemenag Kab. Grobogan sebelumnya Tri Hidayat.

Demikian info mengenai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Sumber : Kemenag Jateng

Pembinaan Pegawai Jajaran Kankemenag Kab. Demak

On Kamis, April 04, 2013


Demak – Drs. H. Farikhin M.Pd.I yang baru saja sepekan menjabat Kepala Kantor Kemanag Kab. Demak yang sebelumnya Kasi Mapenda di Kan Kemang Demak, setelah dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Tengah, mengadakan pembinaan Pegawai jajaran Kemenag Kab. Demak pada hari Rabu 3 April 2013 bertempat diaula Kantor Kemenag setempat.

Dalam pembinaanya Drs. H. Farikhin M.Pd.I menyampaikan :
  1. Diharapkan semua pegawai negeri sipil dijajaran Kemenag harus bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebagai PNS harus bisa menberikan suri tauladan, Kepala harus bisa memberikan suri tauladan pada Kasi dan pejabatnya, para Kasi dan pejabat harus bisa memberikan suri tauladan bagi staffnya, pegawai harus bisa memberikan suri tauladan pada masyarakat dimana kita tinggal.
  3. Pegawai itu yang dinilai pekerjaaanya bukan jabatannya, apa guna jabatan tinggi, pingin dihormati tetapi tidak bisa melaksanakan atau tidak bisa memfungsikan pekerjaannya.
  4. Porsi pegawai itu, profesional, proporsionalitas, kwalifikasi jelas, kesejahteraan seimbang, jadi tidak ada istilah pegawai basah dan kering, kebersamaan pegawai kita ciptakan dan kita pupuk agar tercipta keharmonisan.
Yang terakhir Drs H. Farikhin M.Pd.I berpesan : masalah pelayanan kalau itu mudah, kalua itu cepat, kenapa dipersulit, kenapa diende-ende (“diperlambat”)

Demikian info mengenai Pembinaan Pegawai Jajaran Kankemenag Kab. Demak, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Sumber : Kemenag Jateng

Memanfaatkan Komputer Sebagai Media Belajar dan Pembelajaran

On Rabu, April 03, 2013


Media pembelajaran secara umum dapat diartikan sebagai alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Komputer merupakan jenis media yang secara virtual dapat menyediakan respon yang segera terhadap hasil belajar yang dilakukan oleh siswa. Lebih dari itu, komputer memiliki kemampuan menyimpan dan memanipulasi informasi sesuai dengan kebutuhan. Perkembangan teknologi yang pesat saat ini telah memungkinkan komputer memuat dan menayangkan beragam bentuk media di dalamnya. Dalam hal ini Heinich, Molenda, & Russel (1996: 228) mengemukakan bahwa : “…It has ability to control and integrate a wide variety of media – still pictures, graphics and moving images, as well as printed information. The computer can also record, analyze, and react to student responses that are typed on a keyboard or selected with a mouse“.

Dalam beberapa tahun terakhir ini teknologi komputer tidak lagi hanya digunakan sebagai sarana komputasi dan pengolahan kata (word processor) tetapi juga sebagai sarana belajar multi media yang memungkinkan peserta didik membuat desain dan rekayasa suatu konsep dan ilmu pengetahuan. Sajian multimedia berbasis komputer dapat diartikan sebagai teknologi yang mengoptimalkan peran komputer sebagai sarana untuk menampilkan dan merekayasa teks, grafik, dan suara dalam sebuah tampilan yang terintegrasi. Dengan tampilan yang dapat mengkombinasikan berbagai unsur penyampaian informasi dan pesan, komputer dapat dirancang dan digunakan sebagai media teknologi yang efektif untuk mempelajari dan mengajarkan materi pembelajaran yang relevan misalnya rancangan grafis dan animasi.

Perkembangan teknologi komputer saat ini telah membentuk suatu jaringan (network) yang dapat memberi kemungkinan bagi siswa untuk berinteraksi dengan sumber belajar secara luas. Jaringan komputer berupa internet telah membuka akses bagi setiap orang untuk memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan terkini dalam bidang akademik tertentu.

Bagi guru hadirnya internet dapat dijadikan tempat untuk menggali informasi dan ilmu pengetahuan dalam mata pelajaran yang menjadi bidang ampuannya. Melalui penggunaan internet guru akan selalu siap mengajarkan ilmu pengetahuan yang mutakhir kepada para siswanya.

Sementara bagi siswa penggunaan internet dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kegiatan akademik siswa, Internet dapat menjadi sebuah referensi atau bahkan gudang ilmu pengetahuan bagi siswa atau pelajar. Jika mengalamai sebuah kesulitan dalam mengerjakan tugas, mereka dapat menemukan jawaban melalui internet. Bahkan tidak sedikit guru menugaskan siswanya untuk mencari jawaban dari tugas Madrasah di internet. 

Namun perlu diingat bahwa tidak semua program aplikasi yang ada pada komputer mengandung unsur pendidikan dan hiburan yang sehat, apa yang dapat dilihat di internet tidak semuanya mengandung unsur yang mendidik dan memberikan pembelajaran, oleh karena itu sangat diperlukan adanya bimbingan, pengawalan, dan pengawasan dari orang tua atau guru dalam memanfaatkanya agar perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anak atau siswa. Peran orang tua atau Guru dalam pembelajaran masih harus lebih dominan, komputer harus diposisikan hanya sebagai alat atau media dalam pembelajaran.

Demikian artikel mengenai Memanfaatkan Komputer Sebagai Media Belajar dan Pembelajaran, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)
*) Diolah dari berbagai sumber

Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama

On Jumat, Maret 29, 2013

Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) Sudah dimulai dilaksanakan baik di instansi pemerintah pusat maupun di berbagai daerah. Sesuai Surat MENPAN dan RB bahwa Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan atau 21 hari, yakni sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. 

Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) MENPAN dan RB, Budi Hartono, menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta. 

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, bahwa Tenaga Honorer kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria : 
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 
b. Bekerja di instansi pemerintah; 
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 
    dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; 
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan 
    tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006; 

Perbedaan antara Tenaga Honorer K I dan Tenaga honorer K II, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji Tenaga Honorer K I berasal dari APBN/APBD, sementara gaji Tenaga Honorer K II berasal dari non-APBN/APBD. tenaga honorer kategori satu (KI) yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua (KII Luncuran). 

Kementerian Agama melalui situs resminya telah mengumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama. hal tersebut untuk menindak lanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II. 

Untuk lebih jelasnya mengenai pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama, Silahkan unduh tautan dibawah ini :
Demikian info tentang Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kompetensi Dasar ( KD ) Kurikulum 2013 untuk SD dan MI

On Kamis, Maret 28, 2013


Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk SD/MI yang sudah banyak beredar selain terdapat struktur kurikulum, tema pembelajaran tematik integratif, juga terdapat Daftar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ( KI-KD ) kurikulum SD/MI tahun 2013. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.

Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.

Selanjutnya bagi sahabat Abdima yang ingin mengetahui dan mempelajari Kompetensi Dasar kurikulum 2013 untuk SD/MI yang meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, silahkan download tautan dibawah ini.

>>>>>>>>> KI-KD SD/MI Kurikulum 2013 <<<<<<<

Demikian info mengenai Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 untuk SD/MI semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)