UN Ditiadakan, Hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah untuk jenjang SD/MI

On Kamis, Januari 09, 2014

Ujian Madrasah
Seperti kita ketahui bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pada pelaksanaan Ujian Akhir untuk jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah terdiri dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah/Madrasah. Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meringkas pelaksanaan ujian Akhir di SD/MI dengan meniadakan UN SD/MI dan hanya akan ada Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.

BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD/MI, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada US/M  sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD/MI mulai dari tingkat Sekolah/Madrasah hingga Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Program Paket A/Ula pada pasal Pasal 18 Mengenai Bahan Ujian sekolah/Madrasah dijelaskan :
  1. Komponen yang diujikan pada US/M meliputi seluruh mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan mulai kelas IV sampai deng an kelas VI.
  2. Paket soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
  3. Paket soal untuk mata pelajaran yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PK n terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
  4. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  5. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama merakit soal dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. 
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SD/MI,SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2014, untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli Tahun 2014. Untuk Ujian susulan bagi SD/MI,SDLB dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah US/M. Perlu diperhatikan pula bahwa untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan..

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah disini

Demikian info mengenai UN Ditiadakan, Hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah untuk jenjang SD/MI, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download POS dan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2013/2014

On Senin, Januari 06, 2014


Ujian Nasional pada tahun 2013/2014 akan kembali digelar untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha, Program Paket C,dan Program Paket C Kejuruan.

Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menerbitkan Peraturan Nomor : 0022/P/BSNP/XI/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014.

Didalam POS UN tersebut telah memuat rangkaian kegiatan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 semenjak Pengumuman kisi-kisi soal UN yang disampaikan Penyelenggara pada Akhir November 2013 sampai dengan pengisian dan distribusi SKHUN oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Berbagai persiapan pun telah mulai dilakukan sejak November 2013 dengan Pendistribusian kisi-kisi soal UN yang merupakan tanggung jawab Penyelenggara UN 2013 tingkat Pusat. Adapun Penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 dalam arti ujian tulis yang dilakukan siswa akan ditandai dengan kegiatan Ujian praktik Keahlian Kejuruan untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) paling lambat 14 Maret 2014. Serta ujian teori Keahlian Kejuruan SMK yang dijadwalkan paling lambat 14 Maret 2014 harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013.

Berikut ini kami tuliskan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2013/2014, yang merupakan acuan penyelenggarakan oleh berbagai pihak terkait penyelenggaraan UN 2014 :

No.KegiatanTanggal
1.Pengumuman kisi-kisi UNAkhir November
2013
2.Sosialisasi Permen dan Pos UN1-15 Desember
2013
3.Penandatanganan pakta integritas antara BSNP, Perguruan Tinggi Negeri Koordinator UN, dan Dinas Pendidikan Provinsi1-3 Desember
2013
4.Pendataan Peserta UN SMA/MA sederajat dan SMP/MTs sederajat1 Des 2013 s/d
31 Januari 2014
5.Pengumpulan nilai rapor SMA/MA sederajat semester 3-5 dan SMP/MTs sederajat semester 1-51 Januari –15  Maret 2014
6.Pengiriman nilai US/M SMA/MA, SMK/MAK, nilai UAPK Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke PusatPaling lambat 7
April 2014
7.Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ke Pelaksana UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota
31 Januari
2014
8.Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota28 Februari
2014
9.Pengiriman data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri ke
Pelaksana UN Tingkat Pusat
31 Januari 2014
(SMA/MA)
28 Februari 2014
(SMP/MTs)
10.Pengiriman nilai US/M SMP/MTs, nilai UAPK dan Program Paket B/Wustha ke Pusat21-28
April 2014
11.Ujian praktik Keahlian KejuruanPaling lambat
14 Maret2014
12.Ujian teori Keahlian KejuruanPaling lambat 
14 Maret 2014
13.Pengiriman nilai ujian teori kejuruan ke Pusat7 April 2013
14.UN Utama SMA/MA, SMK/MAK, SMALB,
UN Utama Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
14 –16
April 2014
15.UN Susulan SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB22 – 24
April 2014
16.UN Utama SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha5 -8 Mei 2014
17.UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB12–14
Mei 2014
18.Pemindaian SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan14 April 2014 – 
Mei 2014
19.Pemindaian SMP/MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket
B/Wustha
5 -23
Mei 2014
20.Pengiriman hasil pemindaian SMA/MA dan SMK/MAK ke Pusat1 Mei 2014
21.Verifikasi dan penskoran UN SMA/MA, SMK/MAK di Pusat2-16 Mei 2014
22.Pengiriman hasil penskoran UN SMA/MA, SMK/MAK dari Pusat ke Provinsi17 Mei 2014
23.Pengiriman nilai UN SMA/MA dan SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke Perguruan Tinggi (Panitia SNMPTN)18 Mei 2014
24.Pencetakan dan distribusi DKHUN SMA/MA SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Provinsi25-26 Mei 2014
25.Pengumuman Kelulusan SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan di satuan pendidikan20 Mei 2014
26.Pengiriman hasil pemindaian SMP/MTs dan SMPLB dan SMALB ke Pusat24 Mei 2014
27.Verifikasi dan penskoran nilai SMP/MTs dan SMPLB di Pusat25 – 28 Mei 2014
28.Mencetak dan mendistribusikan blanko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri14 – 24 Juni 2014
29.Pengisian dan distribusi SKHUN SMA/MA, SMK/MAK oleh Dinas Pendidikan Provinsi21 Mei – 4
Juni 2014
30.Pengiriman nilai SMP/MTs, Program Paket B/Wustha, SMPLB dan SMALB dari Pusat ke Dinas Pendidikan Provinsi9 Juni 2014
31.Pencetakan dan distribusi DKHUN SMP/MTs, SMPLB, dan
Program Paket B/Wustha oleh Dinas Pendidikan Provinsi
12-13 Juni 2014
32.Pengumuman kelulusan SMP/MTs, Program Paket B/Wustha,SMPLB dan SMALB di satuan pendidikan14 Juni 2014
33.Pengisian dan distribusi SKHUN SMP/MTs dan SMPLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi14 – 28 Juni 2014

Untuk selengkapnya silahkan unduh POS Penyelenggaraan Ujian Nasional  disini

Demikian info mengenai Download POS dan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)


Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN

On Sabtu, September 28, 2013


Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak dibidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.

Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan. 

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan. “Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta.

Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi malam dan tadi di pleno,” katanya.

Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,” kata Musliar.

Untuk selengkapnya mengenai Hasil Konvensi UN, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI

On Jumat, Mei 17, 2013

Seperti kami kutip dari beberapa media dan telah kami posting sebelumnya bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria, mengemukakan bahwa PP ini menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun Pelajaran 2013/2014.

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Apa yang dikemukakan oleh anggota BSNP tersebut berbeda dengan pernyataan Mendikbud yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD/MI. 

"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya. 

Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. 

"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD/MI dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan. 

Konvensi 
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya. 

Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya. 

Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat SD/MI, Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu. 

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD/MI untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. 
Sumber : Kemdiknas 

Demikian info mengenai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI, ada atau tidaknya UN SD/MI kita tunggu saja hasil Konvensi Nasional pada bulan september 2013 mendatang, semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ujian Nasional SD/MI Resmi Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

On Kamis, Mei 16, 2013

Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. 

PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.

Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia menegaskas secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut. 

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya. 

Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. 

"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.

Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.

“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya. 

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu. 

Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan. 

“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,” pungkas Tuti.

Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".

Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 

Untuk mempelajari lebih jelas mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Penghapusan Ujian Nasional untuk SD/MI dan sederajat, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional

On Selasa, April 23, 2013

Ujian Nasional adalah momok yang mengerikan bagi para siswa SD/MI hingga SMA/MA se-Indonesia. Karena, dalam waktu beberapa hari hidup seseorang  akan berubah. Bila lulus, ia akan mampu melanjutkan hidup ke jenjang selanjutnya dan jika tidak, akan dirasakan seperti aib. Padahal, Banyak kalangan menilai UN bukanlah kebijakan yang tepat, Berdasarkan hasil survey yang dilakukan PGRI pada tahun 2012 menunjukkan bahwa sebagian besar guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menganggap kebijakan ujian nasional (UN) tidak tepat dan ada pula yang beranggapan UN sangat tidak tepat.

UN juga bukan suatu jawaban untuk mencerdaskan generasi bangsa. Pasalnya, belum tentu hasil UN adalah murni hasil otak yang menjalankannya. Siapapun di generasi apapun pasti sudah memahami bahwa ujian-ujian macam UN tersebut sarat kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut sudah menjadi tradisi pada sebuah ujian-ujian macam itu. Selain itu, efek jera dari ketidaklulusan tidak sepenuhnya mendidik para siswa.

Fenomena kecurangan macam menyontek sebenarnya hasil dari sikap pendidikan di Indonesia yang tidak menitik beratkan pada proses pembelajaran dan hanya mengincar hasil. Padahal, untuk para generasi penerus tersebut haruslah ditanamkan pentingnya sebuah proses. Tidak akan ada orang sukses dengan seketika. Bahkan di Multilevel Marketing pun perlu sebuah proses untuk sukses.

Generasi muda bangsa harus ditanamkan tentang pentingnya proses. Dengan proses yang baik maka hasil baik pun akan mengikuti. Proses pembelajaran akan mengajarkan kemandirian, kedewasaan mental, dan menciptakan generasi yang tahan banting. Dengan generasi yang tahan banting, saya yakin, Indonesia akan menjadi negara yang kokoh.

Penanaman mengenai penting proses haruslah ditanamkan pada anak usia dini. Anak harus tahu bagaimana segala sesuatu hal di dunia dapat kita ketahui dengan sebuah proses. Atlit sepak bola tidak akan bisa bermain bola bila ia tidak melewati proses latihan. Seorang tukang tambal ban tidak akan tahu ciri-ciri bocor halus bila ia tidak melewati proses pembelajaran menjadi seorang tukang tambal ban. Segala sesuatu di dunia ini ada prosesnya.

Dengan konsep UN saat ini maka pendidikan hanya berpusat pada hasil, bukan proses. Sekolah-sekolah hanya akan mencetak generasi manja dan generasi “jalan pintas”. Harus diubah konsep UN, bukan berupa ujian tertulis dan menitik beratkan pada beberapa bidang tertentu. UN harusnya dikemas dengan kelebihan dari masing-masing individu siswanya.

Seorang yang senang berolahraga hendaknya diberikan porsi “tugas akhir” yang berkenaan dengan itu. Seorang yang memang senang akan matematik hendaknya diberikan pembidangan matematika. Dan, seseorang yang memang senang pada ilmu-ilmu kemanusiaan haruslah dihadapkan pada bidang kemanusiaan. Harusnya, bisa seperti itu. Siswa diberikan pilihan sendiri untuk memilih mana bidang yang ia minati.

Memang tidak mudah, namun apa salahnya jika dicoba. Saya rasa, setiap individu siswa tidak ada yang bodoh, hanya saja mereka memiliki kelebihan pada suatu bidang tertentu. Sekolah harusnya menjadi salah satu wadah pembelajaran ilmu pengetahuan dan wadah untuk pembelajaran jati diri bagi seorang siswa. Seorang siswa yang sadar betul di mana kelebihannya akan menjadi pribadi yang tepat guna. Maksudnya, ia akan mengerti bagaimana mengaktualisasikan dirinya dan ia akan tahu bagaimana ia akan mengembangkan dirinya sehingga menjadi suatu pribadi yang berguna bagi masyarakat dan itulah hasil yang sebenarnya.
Diolah dari: berbagi sumber

Demikian artikel mengenai Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013

On Sabtu, April 13, 2013


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tinggal menghitung hari, sebagaimana yang telah kita ketahui untuk jenjang SMA/SMK Ujian Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 18 April 2013, disusul Jenjang SMP/MTs pada tanggal 22 - 25 April 2013, dan selanjutnya pada jenjang SD/MI tanggal 6 - 8 Mei 2013. Untuk menjawab permasalahan teknis yang muncul di lapangan selama proses pelaksanaan Ujian Nasional (UN), BSNP pada tanggal 10 April 2013 telah menerbitkan surat Edaran Nomor 0016/SDAR/BSNP/IV/2013 Perihal Strategi Mengatasi Permasalahan yang Muncul Selama Pelaksanaan UN 2013.

Berikut ini isi surat Edaran BSNP tersebut :

PERMASALAHAN TEKNIS DI LAPANGAN DAN SOLUSINYA
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013

Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN? 
Peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013. 

Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat tujuan yang benar. 

Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille?
Bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.

Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
  • Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  • Jika sebelum UN dimulai dan diketahui ada kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
  • Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah di coaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian seperti ini.
  • Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornya Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian. 
Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau sekolah lain.

Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?
  • Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan < 5 (lima) peserta, maka pembagian peserta ujian di dalam ruang ujian diatur sebagai berikut :
  • Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri. 
Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian? 
  • Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan.
  • Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
  • Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti-bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya. 
Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke perguruan tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi di wilayah tersebut.

Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.

Apabila Sahabat Abdima menginginkan file surat edaran dari BSNP tersebut, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)