Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan

On Senin, Januari 20, 2014


Sesuai dengan implementasi kurikulum 2013 bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya membentuk watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur, disiplin, taat hukum serta patriotik.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Bersama antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas dalam kegiatan “Pembahasan Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Semua Jenjang Sekolah/Madrasah dalam Implementasi Kurikulum 2013”.

Kami kutip dari beberapa media online : Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim pada menegaskan bahwa tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehingga dapat menumbuhkan generasi yang bertanggung jawab dan mampu membina dan mengisi kemerdekaan. “Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena itu sejalan dengan program pendidikan karakter yang kini sedang digalakkan.

Sedangkan Kepala Kwarnas memaparkan bahwa kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya.”Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).

Dalam rangka memantapkan Implementasi Kurikulum 2013 tentang Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib di Sekolah/ Madrasah dan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka memperluas peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendiknas dan Kwarnas Gerakan Pramuka telah menandatangani kesepakatan bersama tentang Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan dan kebudayaan.

Dalam Kesepakatan Bersama ini dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran kedua pihak dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan pelaksanaan Satuan Karya Pramuka di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

Selengkapnya mengenai isi Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan silahkan unduh  disini


Inilah PP No. 48 Th. 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

On Selasa, Juni 25, 2013

Angin segar berhembus perlahan menerpa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan, ya begitulah kira-kira karena pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013.

Dengan diterbitkannya peraturan tentang Pemberian Gaji ke-13 ini barangkali bisa menepis keraguan dari sebagian pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaannya. Menurut peraturan ini, besarnya gaji ketigabelas yang diterima para PNS dan Pensiunan yaitu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni 2013.

Bagi guru, besarnya gaji ketigabelas ini tidak termasuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus Guru/Tunjangan Tambahan Penghasilan (Pasal 3 ayat 4). Disebutkan pula bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dibayarkan pada bulan Juni 2013. Tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pada umumnya cenderung dicairkan pada bulan berikutnya (bahkan berdasarkan info yang tersebar di dunia maya, ternyata di beberapa tempat sudah ada yang dicairkan tepat pada bulan Juni sekarang).

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2013 ini tentu sangat bermakna, mengingat pada bulan Juni-Juli 2013 ini kita sedang berhadapan dengan tekanan kenaikan harga aneka barang dan jasa yang luar biasa, sebagai dampak dari kenaikan BBM. Selain itu, kita juga sebentar lagi akan berhadapan dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang biasanya ditandai dengan semakin meningkatnya pengeluaran. 

Secara khusus dan lebih utama, pada bulan Juli 2013 ini, para orang tua mungkin sedang berhadapan dengan tanggung jawab yang tidak ringan yaitu berkaitan dengan kepentingan kelanjutan studi (pendidikan) putera-puterinya, baik yang akan melanjutkan maupun sedang sekolah/kuliah. Pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang, Gaji ke-13 ini tampaknya hanya akan “parkir sementara” untuk kemudian sesegera mungkin dikeluarkan kembali, guna menutupi berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Untuk mengetahui isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013, Silahkan unduh tautan di bawah ini:

Demikian info mengenai Inilah PP No. 48 th 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Surat Mendagri tentang Bantuan APBD Kepada Madrasah

On Senin, Februari 04, 2013

Surat Mendagri tentang Bantuan APBD Kepada Madrasah

Mendagri Gamawan Fauzi mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti info yang pernah kami posting sebelumya yaitu APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, Mendagri menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun terkait pelarangan. Tidak hanya madrasah, bantuan pemda boleh untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang mencoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Untuk lebih meyakinkan dan sebagi penjelasan tertulis berkenaan dengan adanya pemberitaan pada media massa terkait larangan pemberian APBD kepada Madrasah, Mendagri mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia perihal bantuan APBD kepada Madrasah.

Berikut bunyi surat Mendagri Perihal Bantuan APBD Kepada Madrasah :


Penggunaan Lambang Garuda

On Rabu, Januari 16, 2013

Penggunaan Lambang Garuda
Masih ingat lagu Garuda di Dadaku?
lagu ini memang sangat populer ditelinga Rakyat Indonesia, lagu ini dapat memompa rasa nasionalisme rakyat Indonesia karena Garuda / Burung Garuda adalah Lambang Negara indonesia.

Sebagai lambang negara tentu pemakaian atau penggunaan lambang garuda ini ada aturannya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa lambang Garuda boleh digunakan dalam berbagai kegiatan.

Pernyataan yang tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/1), menyebutkan bahwa masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. 

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

MK berpendapat, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. “Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” ujar Mahfud. 
( Sumber: Politik Indonesia )

Lambang Garuda Pancasila memiliki nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara menjadi bentuk berekspresi. Lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

Demikian artikel mengenai Penggunaan Lambang Garuda semoga ada manfaatnya.

Mendikbud melarang tes calistung di ujian masuk SD

On Senin, Januari 14, 2013

Tes Calistung
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk ke Sekolah Dasar (SD).

"Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung saat masuk SD," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013)

Menurut dia, idealnya membaca, menulis dan menghitung baru diajarkan kepada siswa SD bukan siswa taman kanak-kanak.

"Taman kanak-kanak itu bukan sekolah. Yang namanya sekolah adalah dimulai SD dan seterusnya" kata dia serta menambahkan seharusnya membaca, menulis dan berhitung tidak diajarkan kepada siswa taman kanak-kanak.

Nuh juga meminta SD lebih fleksibel dalam menerima siswa baru, khususnya dalam hal umur.

"Kalau muridnya berumur enam tahun kurang beberapa bulan silahkan diterima," katanya saat mensosialisasikan Kurikulum 2013 kepada sekitar 350 rektor, pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru se-Jawa Tengah.

Sumber : ANTARA

RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan

On Sabtu, Januari 12, 2013

Pembubaran RSBI
Beragam opini publik muncul dari sejumlah kalangan terkait putusan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, putusan ini masih jadi perbincangan hangat di hampir semua lapisan masyarakat. Kendati menuai pro dan kontra, kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus SBI-RSBI ini banyak yang menganggap membuka ruang baru bagi kompetisi antar sekolah yang lebih sehat, selain itu pemerintah juga bisa lebih fokus mengejar pencapaian Standar Nasional Pendidikan karena Segala dana dan tenaga yang selama  ini  terserap  untuk kepentingan  pengembangan  RSBI-SBI, bisa  diproyeksikan  untuk  kepentingan Pemenuhan  Standar  Nasional  Pendidikan.

Putusan MK ini berawal dari pengujian pasal 50 ayat 3  UU No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang  tua  murid),  Juwono,  Lodewijk  F  Paat,  Bambang Wisudo, Febri  Antoni  Arif  (aktivis pendidikan). Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (republika.co.id).

Mahkamah Konstitusi hari Selasa,  8  Januari  2013  yang  membatalkan pasal 50  ayat 3  UU No.20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional, karena bertentangan UUD 1945.  

Beberapa  hal  yang  menjadi  pertimbangan  Mahkamah  Konstitusi  untuk  membatalkan pasal  ini  dan mengabulkan seluruh permohonan judicial review  dari  para penggugat adalah:
  • Biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
  • Pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
  • Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (diolah dari: kompas. com)

Berikut ini kutipan bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan tidak berlaku lagi:
“Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  menyelenggarakan  sekurang-kurangnya  satu satuan  pendidikan  pada  semua  jenjang  pendidikan  untuk dikembangkan  menjadi  satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Pasal  inilah  yang  menjadi  dasar  bagi  pemerintah  untuk  membuka Sekolah Bertaraf  Internasional  –  Rintisan Sekolah  Bertaraf  Internasional    (SBI-RSBI)

Terkait putusan itu, akademisi STAIN Kudus berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi DPR dan Pemerintah. "MK telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas pakar pendidikan STAIN Kudus, Dr M Saekan Muchith SAg MPd.

"Di sisi lain, DPR harus cermat dalam mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Ke depan, DPR harus lebih cermat dan hati-hati dalam mengesahkan sebuah UU, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan bangsa dan negara," tegas Pembantu Ketua (Puket) I STAIN Kudus itu.(suaramerdeka.com)

Memang benar, sebelum UU tentang Sisdiknas mengenai adanya RSBI/SBI ini disyahkan untuk dilaksanakan tentu melalui pembicaraan antara pemerintah dan DPR sebagai representasi dari kehendak semua rakyat. jadi saya kira dalam hal ini tidak ada yang perlu disalahkan. tetapi seharusnya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pemangku kebijakan hendaknya memiliki dasar yang kuat dalam membuat suatu kebijakan dan yang penting jangan sampai menimbulkan diskriminasi.

RSBI-SBI ataupun sekolah biasa pada hakekatnya kalau tolak ukurnya dalah prestasi saya kira sama saja, sekolah biasapun kalau memang prestasinya bagus saya yakin bisa go internasional, dari pada status internasional tapi prestasi biasa-biasa saja.

Demikian tulisan mengenai RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan, semoga ada manfaatnya.


APBD Boleh untuk Bantu Madrasah

On Kamis, Januari 10, 2013

Beberapa hari yang lalu banyak pemberitaan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membantu Madrasah, sehingga sempat membuat resah bagi sabagian masyarakat khususnya warga madrasah, hal tersebut dikaitkan dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan adanya Surat Edaran dari Permendagri.
Lalu, apakah benar berita tersebut? 
Adakah Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah?

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti kami kutip dari Radar Bogor, Dia memastikan semua kabar pelarangan itu tidak benar. Dia menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun  terkait pelarangan. Tidak hanya  madrasah, bantuan pemda boleh  untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang encoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahunnya. Artinya, pemda boleh mengucurkan bantuan asal dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Dia ingin agar dana untuk madrasah yang triliunan bisa sampai dengan benar.

Gamawan yakin kalau surat itu benar. Malah, tembusan surat yang ditujukan pada Menteri Agama Suryadharma Ali hingga kini baik baik saja. Alias tidak ada reaksi seperti pihak-pihak yang disebutnya tak membaca surat edaran itu dengan lengkap. Padahal, Menag adalah pihak yang bertanggung jawab membawahi lembaga pendidikan agama..

Apa yang disampaikan oleh Mendagri senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, kami kutip dari Website Kemenag, Ace Saefuddin mengatakan,sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya. “Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1)

Tidak ada larangan Pemda membantu madrasah, kata Ace lagi. Namun ia mengakui setelah terdengar adanya larangan Pemda membantu madrasah, para kiai memberikan reaksi keras. Bahkan di Jawa Timur, ada seorang kiayi meminta Mendagri agar meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, sejatinya tak ada larangan dari Mendagri tentang itu.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu. Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih. Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing

Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah.
Madarasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat, atau swasta. Kebanyakan ditangani para kiayi. Sekalipun ada yang negeri, namun
jumlahnya sangat sedikit.

Berbicara tentang APBD untuk Madrasah, Menteri Agama Suryadharma Ali mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bekerjasama meningkatkan program pendidikan keagamaan, termasuk memberikan dana dari APBD. Dengan demikian tidak ada diskriminasi bagi lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Suryadharma Ali saat hadir di Padang dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 67 yang dilaksanakan Minggu (6/1)

Jadi kesimpulanya Tidak ada larangan bagi Dana APBD untuk membantu Madrasah, karena memnag dasarnya tidak ada. APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Apalagi kalau kita Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Demikian Artikel mengenai APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.

Wajah Baru Koperasi Indonesia

On Rabu, Januari 02, 2013

Pada bulan maret 2012 telah diumumkan perubahan lambing/logo baru koperasi Indonesia, hal tersebut tentu diharapkan akan membawa wajah baru koperasi Indonesia dan tentunya membawa semangat baru bagi perkoperasian Indonesia.

Perubahan lambang atau logo koperasi Indonesia itu berdasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Keputusan Dekopin kemudian ditindak lanjuti Menteri Koperasi dan UKM dengan  menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuk lambang baru koperasi Indonesia ini sangat jauh berbeda dengan lambang koperasi sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut Gambar Lambang/Logo Baru Koperasi Indonesia dengan logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA


     Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Indonesia :
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
  • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

 3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan   dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.  Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.  Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
b.    Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
c.    Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21.
- Perbandingan skala 1 : 20.

Demikian gambar lambang/logo baru Koperasi Indonesia yang kami sebut sebagai wajah baru koperasi Indonesia semoga artikel ini ada manfaatnya.