GARDA KAGUM : Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah

On Kamis, Agustus 13, 2020

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam secara Virtual me-launching Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) Kemenag, Rabu 12 Agustus 2020. Garda Kagum diluncurkan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan turut serta mendampingi pada peluncuran tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno.

Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah merupakan gerakan nasional dari seluruh komunitas guru madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas) sebagai penggerak dalam memberikan layanan pendidikan Islam yang unggul dan terdepan.

Garda Kagum Kemenag

Garda Kagum menurut Menag, merupakan upaya Kementerian Agama untuk mendorong guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dengan berbasis komunitas. Sehingga melalui komunitas ini diharapkan dapat memberdayakan guru madrasah sesuai kebutuhan nyata.

Menteri Agama mengatakan dari sejumlah program peningkatan kompetensi guru madrasah masih banyak yang sifatnya atas ke bawah (up to bottom) daripada dari bawah ke atas (bottom to up). Program Garda Kagum Kemenag akan menerapkan gerakan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dengan prinsip bottom up, dan tidak selalu top down. Hal ini disebabkan, guru yang bersangkutan yang paling tahu kebutuhan peningkatan mutu yang sering dihadapi di Lapangan.

"Saya berharap program ini nantinya dapat melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan pada problem kompetensi dan profesionalitas sesuai realitasnya," tandas Menag.

Rangkaian kegiatan peluncuran Garda Kagum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Guru Madrasah dan Hymne Madrasah, serta dilanjutkan dengan dialog interaktif Menag dengan perwakilan guru madrasah secara virtual. Peluncuran Garda Kagum ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenenag dan Kantor Kemenag dari seluruh daerah.

Demikian informasi mengenai Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) Kemenag, kita berharap gerakan ini kedepan benar-benar mampu memicu dan memacu peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru madrasah sehingga akan terwujud madrasah yang hebat dan bermartabat.

Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

On Sabtu, Agustus 08, 2020

Sahabat Abdima,
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal tersebut sebagaimana informasi yang kami lansir dari laman resmi Dirjen GTK Kemdikbud.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Mendikbud mengatakan kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud
Sumber : Laman GTK Kembikbud

Download Buku Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam

On Sabtu, Agustus 08, 2020

Sahabat Abdima,
Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam menjawab problematika yang terjadi di masyarakat. Selain menjadi pusat studi ilmu-ilmu keislaman, pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk menjembatani munculnya berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan nuansa paham keagamaan. Di tengah-tengah status sosial kemasyarakatan yang beragam latar belakang, pendidikan Islam masih dihadapkan dengan munculnya sentimental paham keagamaan yang dipicu oleh perbedaan cara pandang dalam memahami agama.

Pada saat tertentu, nuansa paham keagamaan akan mengarah pada konflik horizontal yang meluas ketika institusi keagamaan tidak mampu menjembatani berbagai paham keagamaan yang terjadi, terutama pada sebagian kelompok masyarakat yang cenderung kurang memahami realitas perbedaan dan sempit wawasan pemahaman keagamaannya.

Buku Implementasi Moderasi Beragama dalam pendidikan Islam

Sebagai respon dan jembatan untuk meluruskan pemahaman yang sempit yang mengarah pada sikap dan ekspresi keagamaan yang konservatif, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kelompok Kerja Implementasi Moderasi Beragama telah menerbitkan sebuah buku dengan judul Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam.

Buku ini dimaksudkan sebagai bahan rujukan dalam proses penyelenggaraan pendidikan Islam yang meliputi kegiatan belajar-mengajar, penyusunan buku-buku teks atau buku ajar di lingkungan pendidikan Islam, penyusunan soal-soal ujian, atau sebagai pegangan untuk para guru, dosen, pengasuh pesantren serta para pengelola pendidikan Islam lainnya.


Dalam sambutanya pada buku ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA menyampaikan bahwa Penyusunan buku pedoman ini akan menjawab kebutuhan masyarakat, mengenai bagaimana nilai-nilai moderasi yang bisa diejawantahkan dalam praktik keseharian penyelenggaraan pendidikan Islam. Meskipun, dalam Pendidikan Islam Indonesia, nilai-nilai moderasi bukanlah sesuatu yang baru.

Para pelaku pendidikan Islam dapat melakukan langkah-langkah strategis setelah membaca buku ini :

Pertama,
Bagi pendidik dapat mencermati kurikulum yang ada dan selanjutnya menyisipkan muatan moderasi dalam seluruh fase proses pembelajarannya. Para pemangku pendidikan dan pendidik tidak perlu memunculkan mata pelajaran sendiri tentang moderasi beragama. Karena ia adalah nilai yang selalu mewarnai dalam semua sendi-sendi penyelenggaraan pendidikan. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Kedua,
Memilih pendekatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan tradisi berpikir kritis. Orang yang terbiasa berpikir kritis tidak akan mudah tertipu dalam menerima informasi yang datang padanya. Pemilihan pendekatan dan metode pembelajaran yang tepat dapat mempersiapkan peserta didik yang tangguh dalam menghadapi perubahan zaman.


Pemahaman keagamaan yang ditawarkan melalui konsep moderasi dalam buku ini berusaha untuk mencari titik temu dari berbagai aspek keagamaan, di mana ketika dikaitkan dengan paham keislaman tidak bisa dipisahkan dari aspek teologis, syariah, dan aspek sufistik. Dengan kata lain, moderasi dalam hal ini memiliki peran penting dalam mengatur pola hubungan antara paham keagamaan, kemasyarakatan dan kebangsaan melalui paradigma pemahaman keagamaan yang kontekstual.

Begitu pentingnya buku pedoman ini, sehingga ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Dalam Pendidikan Islam.

Demikian informasi mengenai Buku Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam, semoga menamnah khasanah keilmuan dan pemahaman kita dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi Beragama dalam praktik keseharian penyelenggaraan pendidikan Islam, termasuk dalam kapasitas kita sebagai guru Madrasah.

Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020

On Senin, Agustus 03, 2020

Sahabat Abdima,
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya dan dengan sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
  • Penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan;
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.

Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Kaitanya dengan penilaian pengetahuan, bahwa penilaian pengetahuan oleh Pendidik dilakukan untuk menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang sesuai untuk Kompetensi Dasar tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5161 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah di sebutkan bahwa penilaian oleh pendidik meliputi :
  1. Penilaian Harian (PH). Penilaian ini dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran. Hal itu memungkinkan penilaian harian dilakukan untuk KD satu muatan pelajaran atau gabungan KD-KD beberapa muatan pelajaran sesuai kebutuhan.Penilaian harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.
  2. Penilaian Tengah Semester ( PTS ). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan separuh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian tengah semester untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama separuh semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
  3. Penilaian Akhir Semester PAS dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama satu semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
Baca juga :
Sebelum melaksanakan penilaian atau tes tertulis, guru perlu menentukan Kompetensi Dasar yang akan di ujikan, membuat kisi-kisi soal, menentukan penilaianya, menyusun naskah soal lengkap dengan kunci jawabanya. Setelah melaksanakan penilaian guru harus memeriksa jawaban siswa, melakukan analisis baik perbutir soal maupun analisis per-KD sehinga dapat menentukan hasil nilai yang di peroleh siswa untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas hasil yang dicapai tersebut.

Dalam rangka untuk mempermudah tugas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Guru Sekolah dasar (SD) termasuk guru PAI SD dalam merencanakan, melaksanakan, menganalisis dan melakukan tindak lanjut atas penilaian yang harus dilakukan, maka lahirlah sebuah aplikasi yang kemudian diberi nama Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN).

Aplikasi ini dapat digunakan untuk memetakan Kompetensi Dasar yang akan dinilai, menyusun kisi-kisi soal, dan yang pasti akan mempermudah pendidik dalam melakukan analisis hasil penilaian, serta tindak lanjut hasil penilaian.

Dengan menggunakan AKSAN maka pendidik tidak perlu lagi menuliskan Kompetensi Dasar karena didalamnya telah dilengkapi dengan Kompetensi Dasar baik untuk muatan Pelajaran Tematik maupun muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Selain itu dalam aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan pemetaan KD, Daftar Kata Kerja Operasional (KKO) dan juga sedikit panduan bagaimana langkah-langkah menyususn soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).

Pada Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2020 ini untuk Kompetensi Dasar muatan Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab telah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku di Madrasah saat ini yakni berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
DOWNLOAD AKSAN TAHUN 2020 MI/SD

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk menggunakan AKSAN, silahkan unduh pada tautan di atas dan yang pasti aplikasi ini dapat digunakan secara gratis. Selain dapat digunakan oleh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) aplikasi ini juga dapat digunakan oleh Guru Sekolah Dasar (SD) baik oleh guru kelas maupun guru PAI SD.

Demikian informasi dan sedikit berbagi dari kami mengenai Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020, selamat menggukan semoga aplikasi dan informasi ini ada manfaatnya.

Siswa Madrasah Raih Juara Kompetisi Astronomi Dunia

On Jumat, Juli 31, 2020

Sahabat Abdima,
Siswa Madrasah kembali mengukir prestasi pada tingakat dunia atau Internasional. Adalah Yafi Amri, siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Pekanbaru (MAN 1 Pekanbaru) yang berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan meraih Juara pada International Award Astonomy and Astrophysics Competition (IAAC) Edition of 2020. 

“Alhamdulillah, kita bersyukur. Keberhasilan Yafi Amri ini menjadi bukti tidak lunturnya semangat siswa untuk belajar di tengah pandemi covid-19,” ujar Kepala MAN 1 Pekanbaru Marzuki, demikian kami kutip dari laman Kemenag, Rabu (29/07).

Siswa Madrasah Raih Juara Kompetisi Astronomi Dunia

IAAC atau Kompetisi Astronomi Astrofisika Internasional merupakan ajang kompetisi astronomi online untuk siswa dari semua negara termasuk siswa dari Indonesia. Yafi Amri menjadi satu-satunya siswa Indonesia yang berhasil meraih juara pada kompetisi ini.

Pada tahun ini, IAAC diikuti oleh siswa dari 74 negara di dunia. Yafi yang saat ini duduk di kelas XII Mia Smart Cendikia (MSC) 2 MAN 1 Pekanbaru menurut Marzuki berhasil mengungguli peserta dari 72 negara lainnya, seperti Malaysia, Amerika, Eropa, dan lainnya.

“Dengan melewati tiga babak, babak penyisihan, pre final dan final, akhirnya anak kita Yafi Amri berhasil meraih juara 2 Internasional Award pada kompetisi yang diadakan oleh lembaga IAAC Space,” ungkap Kepala MAN 1 Pekanbaru penuh rasa bangga dan haru.

Sementara, guru pendamping Yafi, Khairul Munir menyampaikan perjuangan siswanya untuk meraih juara 2 internasional sudah dimulai sejak Mei 2020. “Untuk pengumuman pemenang babak penyisihan diumumkan tanggal 25 Mei 2020, nama Yafi Amri keluar sebagai peserta yang maju ke babak pre final. Babak pre final diumumkan tanggal 29 Juni 2020 dan pengumuman final pada 27 Juli 2020,” kisah Khairul.

Dengan prestasinya sebaga Juara 2 IAAC Edition of 2020, Yafi pun berhak mendapatkan penghargaan sertifkat Internasional dan uang tunai USD100.

“Alhamdulillah Yafi Amri merupakan satu- satunya siswa utusan Indoensia yang bisa lolos pada babak Final dengan berhasil meraih juara 2 setelah juara 1 dari India dan Pakistan. Semoga ini menjadi motivasi bagi anak-anak madrasah untuk terus berprestasi di ajang Nasional dan Internasional,” harap Khairul Munir.
Sumber : Kemenag

Mars Guru Madrasah ( Lirik, Notasi dan Video)

On Rabu, Juli 29, 2020

Sahabat Abdima,
Lagu Mars Guru Madrasah di lounching oleh Direktorat Jenderal pendidikan Islam pada akhir tahun 2019 tepatnya pada tanggal 10 Desember 2019 pada pagelaran acara Ekspose Kompetensi dan Profesionalitas Guru Madrasah. Untuk kali pertama lagu Mars Guru Madrasah ini dinyanyikan oleh Paduan Suara Ikatan Guru Raudlatul Athfal (IGRA) dari Kabupaten Sukabumi.

Mars Guru Madrasah ( Lirik, Notasi dan Video)

Lagu Mars Guru Madrasah yang di ciptakan oleh M. Ridwan Taiyeb dan di Arransemen oleh Deni Setiawan ini di lonunching bersamaan dengan lagu Hymne Guru Madrasah. Lagu Mars Guru Madrasah ini jika di resapi dari liriknya dapat memberikan motivasi kepada kita semua sebagai guru madrasah untuk terus semangat dalam berjuang menjalankan tugas suci mendidik anak bangsa dalam balutan ikhlas beramal sehingga mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia.

Baca Juga :
MARS GURU MADRASAH
Karya: M. Ridwan Taiyeb
Arr: Deni Setiawan

Guru madrasah pendidik anak bangsa
Terus mengabdi tak kenal lelah
Guru madrasah teladan anak negeri
Terus berjuang ikhlas dalam beramal

Engkaulah sang pencerah hati
Engkaulah penerus risalah
Penuntun akhlak mulia
Teguhkan iman dan islam

Selamat jalan di tugas suci
Setiap langkah jadi ibadah
Kasih dan sayang selalu tercurah
Lahirkan insan berakhlak mulia

Guru madrasah pendidik anak bangsa
Terus mengabdi tak kenal lelah
Guru madrasah teladan anak negeri
Terus berjuang ikhlas dalam beramal

Ibu dan bapak guru madrasah
Mulia jasamu
Terpatri dalam sanubari
Jejak langkah dan bimbinganmu

Engkaulah sang pencerah hati
Engkaulah penerus risalah
Penuntun akhlak mulia
Teguhkan iman dan islam

Selamat jalan di tugas suci
Setiap langkah jadi ibadah
Kasih dan sayang selalu tercurah
Lahirkan insan berakhlak mulia

Lahirkan insan berakhlak mulia

NOTASI LAGU MARS GURU MADRASAH
Untuk Notasi Lagu Mars Guru Madrasah karya cipta M. Ridwan Taiyeb, mohon maaf hingga saat ini kami belum mendapatkanya sehingga belum mampu membagi kepada rekan-rekan guru madrasah semua. InsyaAllah jika kami akan mengupdate artikel ini seraya berbagi jika telah mendapatkan Notasi Lagu Mars Guru Madrasah.

VIDEO LAGU MARS GURU MADRASAH
Video Lagu Mars Guru Madrasah yang dapat rekan-rekan guru madrasah simak dan putar dibawah ini merupakan video karya Pak Lativi,Gr seorang Guru Madrasah Ibtidaiyah yang kami ambil dari Channel Youtube beliau dan sudah barang tentu sudah atas ijin yang empunya. Pada video dibawah ini juga telah dilengkapi dengan lirik lagu Mars Guru Madrasah :


Kiranya cukup demikian mengenai Mars Guru Madrasah ( Lirik, Notasi dan Video), semoga lagu ini dapat menambah motivasi kita semua sebagai abdi madrasah dalam berjuang memajukan madrasah dan semoga informasi ini ada manfaatnya.

Direktorat GTK Madrasah Luncurkan E-PAK RUPAWAN Guna Percepat PAK Guru dan Pengawas

On Selasa, Juli 28, 2020

Di Tengah pandemi Covid-19 proses Penilaian Angka Kredit bagi guru dan pengawas harus tetap berjalan . Untuk mempermudah dan mempercepat proses tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuat aplikasi elektronik Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah Negeri (ePAK RUPAWAN).

“Mulai Senin 27 Juli 2020, pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah khususnya untuk golongan IV a ke golongan IV b, sudah menggunakan aplikasi E-PAK RUPAWAN,” ujar Direktur GTK Madrasah, Suyitno di Jakarta.

Direktorat GTK Madrasah Luncurkan e-PAK RUPAWAN

Dikatakan Suyitno, bahwa aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan demikian, posisi berkas bisa diketahui sudah sampai mana.

“Aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual dan ini merupakan hikmah ditengah musibah wabah pandemi,” ujar Suyitno.

“Insya Allah semoga lancar, ini merupakan tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan,” imbuhnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah selaku leading sector pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 22 ayat 1 point b, Permendikbud No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, serta Peraturan Menteri PAN RB nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya khususnya pasal 23 ayat 1 point b, menyebutkan bahwa guru dan pengawas madrasah kenaikan pangkat golongan IV a ke IV b kewenangan penilaian angka kreditnya ada di kementerian agama namun untuk golongan IV b ke atas penilaian angka kreditnya kewenangan di Kemendikbud.

“Di Kementerian Agama proses kenaikan pangkat tetap dilakukan oleh Biro Kepegawaian melalui aplikasi e-DUPAK, akan tetapi proses penilaian angka kreditnya menjadi kewenangan Direktorat GTK Madrasah,” terangnya.

Dengan sinergi perancangan e- Dupak dan e-PAK RUPAWAN yang dirancang dan dikembangkan oleh Direktorat GTK Madrasah menjadikan satu integrasi untuk mengurai permasalahan Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas menjadi lebih efisien dan smart baik dalam pengusulan, penilaian maupun informasi lulus dan tidak lulusnya suatu usulan tersebut.

Angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah dari gol IV a ke IV b. "Dari data yang ada, sebanyak 407 usulan yang masuk dalam aplikasi E-DUPAK untuk Kenaikan Pangkat periode Oktober dengan rincian 343 usulan guru dan 64 usulan pengawas," ujar Sakdiyah.

Dikatakan Sakdiyah, pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag . sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan. "Tim yang ada telah ditunjuk melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam,” pungkasnya.
Sumber : Berita pendidikan Islam, Pendis Kemenag