Buku Teks Pelajaran Fikih MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

On Selasa, Juli 07, 2020

Sahabat Abdima,
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan komuniskasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah harus bisa mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budayakarakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik.

Seiring dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah di mana diberlakukan mulai tahun pelajaran 2020/2021 ini, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kurikulum baru tersebut.

Buku Teks Pelajaran Fikih MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan buku ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

UPDATE :
Saat ini telah diterbitkan Buku Teks Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cetakan Ke-1 Tahun 2020, artinya buku yang baru ini telah resmi digunakan dan bukan draf lagi, silahkan kunjungi link dibawah ini :

Buku teks pelajaran Fikih jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA KMA Nomor 183 Tahun 2019 bagi yang membutuhkan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Buku Siswa :
Buku Guru :
  • Fikih Kelas 1
  • Fikih Kelas 2
  • Fikih Kelas 3
  • Fikih Kelas 4
  • Fikih Kelas 5
  • Fikih Kelas 6
Buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang diterbitkan Kementerian Agama merupakan buku wajib bagi peserta didik dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di Madrasah. Agar ilmu berkah dan manfaat perlu keikhlasan dalam proses pembelajaran, hubungan guru dengan peserta didik dibangun dengan kasih sayang dalam ikatan mahabbah fillah, diorientasikan untuk kebaikan dunia sekaligus di akhirat kelak.

Meski sudah harus digunakan mulai tahun pelajaran ini namun pemberlakuanya masih bersifat sementara dan sebagian buku-buku tersebut belum memiliki kode pengidentifikasian buku yang berifat unik yakni ISBN (International Standard Book Number). Pemberlakuan sementara ini dimaksudkan sebagai masa uji publik sehingga terbuka untuk menerima saran dan masukan dari berbagai kalangan meningkatkan kualitas buku ini.

Demikian sekedar berbagi dari dari kami mengenai Buku Teks Pelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019, semoga ada manfaatnya.

Buku Teks Pelajaran Bahasa Arab Jenjang MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

On Selasa, Juli 07, 2020

Sahabat Abdima,
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan komuniskasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah harus bisa mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budayakarakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik.

Seiring dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah di mana diberlakukan mulai tahun pelajaran 2020/2021 ini, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kurikulum baru tersebut.

Buku Teks Pelajaran Bahasa Arab Jenjang MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan buku ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

UPDATE :
Saat ini telah diterbitkan Buku Teks Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cetakan Ke-1 Tahun 2020, artinya buku yang baru ini telah resmi digunakan dan bukan draf lagi, silahkan kunjungi link dibawah ini :

Buku Teks Pelajaran Bahasa Arab Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019 bagi yang membutuhkan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Buku Siswa :
Buku Guru :
  • Bahasa Arab Kelas 1
  • Bahasa Arab Kelas 2
  • Bahasa Arab Kelas 3
  • Bahasa Arab Kelas 4
  • Bahasa Arab Kelas 5
  • Bahasa Arab Kelas 6
Buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang diterbitkan Kementerian Agama merupakan buku wajib bagi peserta didik dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di Madrasah. Agar ilmu berkah dan manfaat perlu keikhlasan dalam proses pembelajaran, hubungan guru dengan peserta didik dibangun dengan kasih sayang dalam ikatan mahabbah fillah, diorientasikan untuk kebaikan dunia sekaligus di akhirat kelak.

Baca juga :

Meski sudah harus digunakan mulai tahun pelajaran ini namun pemberlakuanya masih bersifat sementara dan sebagian buku-buku tersebut belum memiliki kode pengidentifikasian buku yang berifat unik yakni ISBN (International Standard Book Number). Pemberlakuan sementara ini dimaksudkan sebagai masa uji publik sehingga terbuka untuk menerima saran dan masukan dari berbagai kalangan meningkatkan kualitas buku ini.

Demikian sekedar berbagi dari dari kami mengenai Buku Teks Pelajaran Bahasa Arab Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019, semoga ada manfaatnya.

Buku Teks Pelajaran Akidah Akhlaq MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

On Selasa, Juli 07, 2020

Sahabat Abdima,
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan komuniskasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah harus bisa mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budayakarakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik.

Seiring dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah di mana diberlakukan mulai tahun pelajaran 2020/2021 ini, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kurikulum baru tersebut.

Buku Teks Pelajaran Akidah Akhlaq MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan buku ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

UPDATE :
Saat ini telah diterbitkan Buku Teks Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cetakan Ke-1 Tahun 2020, artinya buku yang baru ini telah resmi digunakan dan bukan draf lagi, silahkan kunjungi link dibawah ini :

Buku teks pelajaran Akidah Akhlaq MI Sesuai KMA KMA Nomor 183 Tahun 2019 bagi yang membutuhkan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Buku Siswa :
Buku Guru :
  • Akidah Akhlaq Kelas 1
  • Akidah Akhlaq Kelas 2
  • Akidah Akhlaq Kelas 3
  • Akidah Akhlaq Kelas 4
  • Akidah Akhlaq Kelas 5
  • Akidah Akhlaq Kelas 6
Buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang diterbitkan Kementerian Agama merupakan buku wajib bagi peserta didik dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di Madrasah. Agar ilmu berkah dan manfaat perlu keikhlasan dalam proses pembelajaran, hubungan guru dengan peserta didik dibangun dengan kasih sayang dalam ikatan mahabbah fillah, diorientasikan untuk kebaikan dunia sekaligus di akhirat kelak.

Baca juga :
Meski sudah harus digunakan mulai tahun pelajaran ini namun pemberlakuanya masih bersifat sementara dan sebagian buku-buku tersebut belum memiliki kode pengidentifikasian buku yang berifat unik yakni ISBN (International Standard Book Number). Pemberlakuan sementara ini dimaksudkan sebagai masa uji publik sehingga terbuka untuk menerima saran dan masukan dari berbagai kalangan meningkatkan kualitas buku ini.

Demikian sekedar berbagi dari dari kami mengenai Buku Teks Pelajaran Akidah Akhlaq Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019, semoga ada manfaatnya.

Buku Teks Pelajaran Al-Qur’an Hadits MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

On Selasa, Juli 07, 2020

Sahabat Abdima,
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan komuniskasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah harus bisa mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budayakarakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik.

Seiring dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah di mana diberlakukan mulai tahun pelajaran 2020/2021 ini, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kurikulum baru tersebut.

Buku Teks Pelajaran Al-Qur’an Hadits MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan buku ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

UPDATE :
Saat ini telah diterbitkan Buku Teks Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cetakan Ke-1 Tahun 2020, artinya buku yang baru ini telah resmi digunakan dan bukan draf lagi, silahkan kunjungi link dibawah ini :

Buku teks pelajaran Al-Qur’an Hadits MI Sesuai KMA KMA Nomor 183 Tahun 2019 bagi yang membutuhkan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Buku Siswa :
Buku Guru :
  • Al-Qur’an Hadits Kelas 1
  • Al-Qur’an Hadits Kelas 2
  • Al-Qur’an Hadits Kelas 3
  • Al-Qur’an Hadits Kelas 4
  • Al-Qur’an Hadits Kelas 5
  • Al-Qur’an Hadits Kelas 6
Buku teks pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang diterbitkan Kementerian Agama merupakan buku wajib bagi peserta didik dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di Madrasah. Agar ilmu berkah dan manfaat perlu keikhlasan dalam proses pembelajaran, hubungan guru dengan peserta didik dibangun dengan kasih sayang dalam ikatan mahabbah fillah, diorientasikan untuk kebaikan dunia sekaligus di akhirat kelak.

Meski sudah harus digunakan mulai tahun pelajaran ini namun pemberlakuanya masih bersifat sementara dan sebagian buku-buku tersebut belum memiliki kode pengidentifikasian buku yang berifat unik yakni ISBN (International Standard Book Number). Pemberlakuan sementara ini dimaksudkan sebagai masa uji publik sehingga terbuka untuk menerima saran dan masukan dari berbagai kalangan meningkatkan kualitas buku ini.

Demikian sekedar berbagi dari dari kami mengenai Buku Teks Pelajaran Al-Qur’an Hadits MI Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019, semoga ada manfaatnya.

Download Buku Tematik Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1

On Senin, Juli 06, 2020

Memasuki tahun pelajaran 2020/2021 meski masih dalam suasana pandemi ini, mungkin ada rekan-rekan membutuhkan dan mencari Buku Kurikulum 2013 Kelas 3 meliputi Buku Guru dan Buku Siswa dimana dengan file-file buku ini akan membantu dan memudahkan pembelajaran daring siswa seperti saat ini.

Download Buku Tematik Kurikulum 2013 Kelas 3 Semseter 1

Pada informasi kali ini akan kami bagikan Buku Kurikulum 2013 Kelas 3 baik buku guru maupun buku siswa untuk semester 1 (gasal) revisi tahun 2018, namun sebelumya perlu kita ketahui bersama bahwa buku tematik terpadu kurikulum 2013 untuk kelas 1, kelas 2, kelas 4, dan kelas 5 mengalami revisi pada tahun 2017. Sedangkan buku tematik terpadu kurikulum 2013 untuk kelas 3 dan kelas 6 mengalami revisi pada tahun 2018.

Buku Guru
  • Tema 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup (Download)
  • Tema 2 Menyayangi Tumbuhan dan Hewan (Download)
  • Tema 3 Benda di Sekitarku (Download)
  • Tema 4 Kewajiban dan Hakku (Download)
Buku Siswa
  • Tema 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup (Download)
  • Tema 2 Menyayangi Tumbuhan dan Hewan (Download)
  • Tema 3 Benda di Sekitarku (Download)
  • Tema 4 Kewajiban dan Hakku (Download)
Mungkin membutuhkan juga :
Demikian informasi dan link unduhan mengenai Buku Tematik Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 (Buku Guru dan Buku Siswa), semoga bermanfaat dan dapat membantu dan mensukseskan proses pembelajaran pada kelas masing-masing.

Sambutan Menteri Agama pada Upacara Peringatan HAB Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020

On Kamis, Januari 02, 2020

Sahabat Abdima,
Tujuh puluh empat tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946, Pemerintah atas usul dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk Kementerian Agama dan mengangkat Menteri Agama yang pertama yaitu Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama merupakan peristiwa penting dan bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara religius yang nasionalis.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kementerian Agama masih kokh berdiri sampai saat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa salah satu kegiatan yang bersifat wajib pada setiap peringatan HAB Kementerian Agama adalah adanya kegiatan upacara diseluruh satuan kerja Kementerian Agama Pusat maupun daerah. Berikut dibawah ini Sambutan atau Amanat Menteri Agama Pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020 :


AMANAT MENTERI AGAMA RI
PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-74
KEMENTERIAN AGAMA
JAKARTA, JUM’AT, 3 JANUARI 2020


Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Para pejabat dan seluruh pegawai Kementerian Agama,
Hadirin peserta upacara yang berbahagia,

Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilainilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Saudara-saudara yang berbahagia,

Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut :

Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara.

Saudara-saudara sekalian,

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.

Saya perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme.

Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kita dapat menjadi umat beragama yang shaleh sekaligus menjadi warga negara yang baik. Saya ingin mengutip pesan Pahlawan Nasional almarhum Jenderal Besar TNI Dr. Abdul Haris Nasution yang sangat relevan dengan misi yang dijalankan oleh Kementeian Agama, yakni, “Sebagai negara baru kita tidaklah sekadar ingin mengejar ketertinggalan terhadap negaranegara maju, melainkan sebagai orang beriman kita ingin membangun kehidupan bermartabat spiritual dan material dengan ridla Allah”.

Saudara-saudara sekalian,

Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.

Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.

Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya”. Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik. Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.

Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, Restrukturisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, kita semua dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Saudara-saudara sekalian,

Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus saya mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan 6 (enam) hal sebagai berikut :
  1. Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara;
  2. Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan;
  3. Tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan;
  4. Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat;
  5. Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan.
  6. Implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja pusat, daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Saudara-saudara sekalian,

Selanjutnya, pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian Agama, terutama DPR-RI dan DPD-RI, BPK, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, majelis-majelis agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, serta rekan-rekan media, atas dukungan dan kerjasamanya membantu kelancaran tugas dan program Kementerian Agama. Utamanya, tentu tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh aparatur Kementerian Agama, baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti atas segala dedikasi dan pengabdiannya.

Akhirnya, saya meminta kepada segenap aparatur Kementerian Agama, berikanlah seluruh kemampuan yang saudara-saudara miliki untuk semakin dekat melayani umat dan menjaga nama baik Kementerian Agama.

Semoga pengabdian saudara-saudara kepada negara, bangsa dan agama selalu mendapat ridla Allah SWT,  Tuhan Yang Maha Esa.

Selamat memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Sekian dan terima kasih.

Wabillahit taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2020
Menteri Agama RI,


Fachrul Razi

Untuk file Sambutan Menteri Agama pada Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020 silahkan unduh DISINI.
Terimakasih

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

On Jumat, November 22, 2019

Sahabat Abdima,
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November dimana hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1994. Penetapan hari guru mengacu pada berdirinya organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri pada 25 November 1945.

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

Peran guru sebagai tenaga profesional layak diapresiasi dan menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Perjuangan dan dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan kerap kali menemui tantangan dan rintangan yang tidak mudah.

Sosok guru ibarat pelita di tengah gelapnya malam, mengambil peran dalam usaha mewujudkan cita-cita bangsa. Istilah menarik yang biasa digunakan di tengah kerterbatasan dan rintangan yang dihadapi seorang guru “Berhenti mengutuk gelap, mari nyalakan lilin”

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui situs resminya telah merilis Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019.

Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 

Tema yang diangkat oleh Direktorat GTK Madrasah adalah Teladan Penerang Bangsa. Terinspirasi dari sosok guru yang menjadi teladan dan memberi pelita di tengah gelapnya kebodohan. Lebih lengkapnya tema Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 yaitu : 
“Guru Teladan Penerang Bangsa Menuju Indonesia Unggul” 

Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019 
Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019
Filosofi logo diatas : 
  • Ujung Pena : Menggambarkan bahwa eksistensi menulis dan berkarya itu penting dalam dunia pendidikan.
  • Setetes Air : Menggambarkan luasnya samudera yang dipenuhi dengan kehidupan, fleksibel di segala medan lokasi.
  • Warna : Hijau Muda-Tua (icon pendidikan agama), Kuning-Jingga (berarti ceria, punya ide dan kreativitas tanpa batasan apapun), Coklat (berarti kuat terhadap rintangan maupun tantangan yang menghadang).
  • Kunang-kunang : Menggambarkan hewan yang menjadi pelita di pekatnya malam, cahaya yang dipancarkan tidak mengandung unsur ultraviolet.
  • Sayap : Menggambarkan kesungguhan dalam mengayomi dan melindungi.
  • Dua (2) Antena Kepala : Menggambarkan keseimbangan antara ilmu umum dan ilmu agama.
  • Sinar Kunang : Menggambarkan kehangatan dan semangat, petualang, optimisme dan percaya diri.

Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019

Kunang-kunang dipilih menjadi Maskot Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019. Kunang-kunang merupakan golongan Lampyridae famili dari ordo kumbang Coleoptera. Mempu memancarkan cahaya yang dihasilkan oleh “sinar dingin” yang tidak mengandung ultraviolet maupun sinar inframerah. Tingkat efisiensi sinar kunang-kunang mencapai 96%.

Dua antena, yang simetris menggambarkan keseimbangan antara disiplin ilmu agama dan umum. Sayap, menggambarakan peran guru yang mengayomi dan melindungi anak didiknya. Adapun Pena mengandung makna peran akademik seorang guru dalam menulis dan berkarya.

Demikian sedikit berbagi mengenai Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019, silahkan unduh DISINI jika menginginkan gambar tema dan logo yang berukuran lebih besar, semoga ada manfaatnya.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

On Jumat, Oktober 25, 2019

Sahabat Abdima,
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya masih dirasa perlu untuk dilaksanakan. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar dapat memetakan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Disamping untuk memetakan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian kompetensi, UAMBN berfungsi sebagai :
  • Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.
Penyelenggaraan UAMBN dari tahun ke tahun dalam pelaksanaanya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan UAMBN.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

Begitu pula untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini, guna standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2020 sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksankan pada tanggal 9 s.d. 11 Maret 2020.

Bagi rekan-rekan Guru MTs dan MA yang membutuhkan POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk dipelajari dan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan UAMBN, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
UNDUH POS UAMBN 2019/2020

Beberapa point penting yang diatur dalam POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 antara lain terkait dengan Peserta UAMBN, Kepanitian UABMN, Bahan Ujian, Pelaksanaan UAMBN-BK dan UAMBN-KP, Biaya Penyelenggaraan UAMBN, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan UAMBN.

Demmikian informasi mengenai POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga ada manfaatnya dan semoga penyelenggaran UAMBN pada tahun pelajaran ini dapat berjalan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

On Minggu, Oktober 20, 2019

Sahabat Abdima,
Untuk mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sebagaimana kami lansir dari situs Dirjen Pendis Kemenag bahwa setidaknya ada sepuluh tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pencairan tunjangan kinerja guru pada lingkungan kementerian agama. Dari kesepuluh tahapan tersebut sembilan diantaranya dilakukan oleh internal kementarian agama dan sisanya oleh Kementerian keuangan.

Proses pembayaran tunjangan kinerja guru madrasah yang terhutang sejak November 2015 sudah masuk dalam tahapan akhir atau boleh kata telah finish, karena sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semua tahapan proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai dilakukan termasuk proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

Menurut Direktur GTK madrasah, Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan, Kami semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai. Persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja dimana 9 tahapan diantaranya sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

Sebagai informasi, bahwa dalam laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565 dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.

Sebagaimana tercantum dalam PP 154 tahun 2015 dan PMA 29 tahun 2016 yang merupakan dasar hukum pembayaran tukin guru madrasah, tunjanagan kinerja yang dibayarkan kepada guru madrasah adalah selisih antara pembayaran tunjangan profesi guru dengan tunjangan kinerja.

Adapun daftar nama yang berhak menerima tunjangan kinerja guru madrasah adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah.

Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan, mudah-mudahan proses di Kementrian Keuangan cepat berahir dan dananya segera dapat di cairkan.