Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

On Jumat, November 22, 2019

Sahabat Abdima,
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November dimana hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1994. Penetapan hari guru mengacu pada berdirinya organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri pada 25 November 1945.

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

Peran guru sebagai tenaga profesional layak diapresiasi dan menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Perjuangan dan dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan kerap kali menemui tantangan dan rintangan yang tidak mudah.

Sosok guru ibarat pelita di tengah gelapnya malam, mengambil peran dalam usaha mewujudkan cita-cita bangsa. Istilah menarik yang biasa digunakan di tengah kerterbatasan dan rintangan yang dihadapi seorang guru “Berhenti mengutuk gelap, mari nyalakan lilin”

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui situs resminya telah merilis Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019.

Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 

Tema yang diangkat oleh Direktorat GTK Madrasah adalah Teladan Penerang Bangsa. Terinspirasi dari sosok guru yang menjadi teladan dan memberi pelita di tengah gelapnya kebodohan. Lebih lengkapnya tema Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 yaitu : 
“Guru Teladan Penerang Bangsa Menuju Indonesia Unggul” 

Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019 
Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019
Filosofi logo diatas : 
  • Ujung Pena : Menggambarkan bahwa eksistensi menulis dan berkarya itu penting dalam dunia pendidikan.
  • Setetes Air : Menggambarkan luasnya samudera yang dipenuhi dengan kehidupan, fleksibel di segala medan lokasi.
  • Warna : Hijau Muda-Tua (icon pendidikan agama), Kuning-Jingga (berarti ceria, punya ide dan kreativitas tanpa batasan apapun), Coklat (berarti kuat terhadap rintangan maupun tantangan yang menghadang).
  • Kunang-kunang : Menggambarkan hewan yang menjadi pelita di pekatnya malam, cahaya yang dipancarkan tidak mengandung unsur ultraviolet.
  • Sayap : Menggambarkan kesungguhan dalam mengayomi dan melindungi.
  • Dua (2) Antena Kepala : Menggambarkan keseimbangan antara ilmu umum dan ilmu agama.
  • Sinar Kunang : Menggambarkan kehangatan dan semangat, petualang, optimisme dan percaya diri.

Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019

Kunang-kunang dipilih menjadi Maskot Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019. Kunang-kunang merupakan golongan Lampyridae famili dari ordo kumbang Coleoptera. Mempu memancarkan cahaya yang dihasilkan oleh “sinar dingin” yang tidak mengandung ultraviolet maupun sinar inframerah. Tingkat efisiensi sinar kunang-kunang mencapai 96%.

Dua antena, yang simetris menggambarkan keseimbangan antara disiplin ilmu agama dan umum. Sayap, menggambarakan peran guru yang mengayomi dan melindungi anak didiknya. Adapun Pena mengandung makna peran akademik seorang guru dalam menulis dan berkarya.

Demikian sedikit berbagi mengenai Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019, silahkan unduh DISINI jika menginginkan gambar tema dan logo yang berukuran lebih besar, semoga ada manfaatnya.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

On Jumat, Oktober 25, 2019

Sahabat Abdima,
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya masih dirasa perlu untuk dilaksanakan. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar dapat memetakan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Disamping untuk memetakan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian kompetensi, UAMBN berfungsi sebagai :
  • Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.
Penyelenggaraan UAMBN dari tahun ke tahun dalam pelaksanaanya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan UAMBN.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

Begitu pula untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini, guna standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2020 sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksankan pada tanggal 9 s.d. 11 Maret 2020.

Bagi rekan-rekan Guru MTs dan MA yang membutuhkan POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk dipelajari dan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan UAMBN, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
UNDUH POS UAMBN 2019/2020

Beberapa point penting yang diatur dalam POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 antara lain terkait dengan Peserta UAMBN, Kepanitian UABMN, Bahan Ujian, Pelaksanaan UAMBN-BK dan UAMBN-KP, Biaya Penyelenggaraan UAMBN, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan UAMBN.

Demmikian informasi mengenai POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga ada manfaatnya dan semoga penyelenggaran UAMBN pada tahun pelajaran ini dapat berjalan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

On Minggu, Oktober 20, 2019

Sahabat Abdima,
Untuk mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sebagaimana kami lansir dari situs Dirjen Pendis Kemenag bahwa setidaknya ada sepuluh tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pencairan tunjangan kinerja guru pada lingkungan kementerian agama. Dari kesepuluh tahapan tersebut sembilan diantaranya dilakukan oleh internal kementarian agama dan sisanya oleh Kementerian keuangan.

Proses pembayaran tunjangan kinerja guru madrasah yang terhutang sejak November 2015 sudah masuk dalam tahapan akhir atau boleh kata telah finish, karena sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semua tahapan proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai dilakukan termasuk proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

Menurut Direktur GTK madrasah, Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan, Kami semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai. Persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja dimana 9 tahapan diantaranya sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

Sebagai informasi, bahwa dalam laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565 dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.

Sebagaimana tercantum dalam PP 154 tahun 2015 dan PMA 29 tahun 2016 yang merupakan dasar hukum pembayaran tukin guru madrasah, tunjanagan kinerja yang dibayarkan kepada guru madrasah adalah selisih antara pembayaran tunjangan profesi guru dengan tunjangan kinerja.

Adapun daftar nama yang berhak menerima tunjangan kinerja guru madrasah adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah.

Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan, mudah-mudahan proses di Kementrian Keuangan cepat berahir dan dananya segera dapat di cairkan.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA)

On Selasa, Oktober 08, 2019

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA)

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah ini sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi :
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian/ujian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Download Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian K13 MI/SD

On Minggu, Oktober 06, 2019

Sahabat Abdima,
Penilaian atas hasil dari proses pembelajaran merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya dan dengan sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
  • Penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan;
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian K13 MI/SD

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Kaitanya dengan penilaian pengetahuan, Penilaian Pengetahuan oleh Pendidik dilakukan untuk menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang cocok untuk KD tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5161 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah di sebutkan bahwa penilaian oleh pendidik meliputi :
  1. Penilaian Harian (PH). Penilaian ini dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran. Hal itu memungkinkan penilaian harian dilakukan untuk KD satu muatan pelajaran atau gabungan KD-KD beberapa muatan pelajaran sesuai kebutuhan.Penilaian harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.
  2. Penilaian Tengah Semester ( PTS ). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan separuh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian tengah semester untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama separuh semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
  3. Penilaian Akhir Semester PAS dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama satu semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
Sebelum melaksanakan penilaian atau tes tertulis, guru perlu menentukan Kompetensi Dasar yang akan di ujikan, membuat kisi-kisi soal, menentukan penilaianya, menyusun naskah soal lengkap dengan kunci jawabanya. Setelah melaksanakan penilaian guru harus memeriksa jawaban siswa, melakukan analisis baik perbutir soal maupun analisis per-KD sehinga akan dapat menentukan hasil nilai yang di peroleh siswa untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas hasil yang dicapai tersebut.

Dalam rangka untuk mempermudah pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, menganalisis dan melakukan tindak lanjut atas penilaian yang harus dilakukan, rekan kami seorang guru Madrasah Ibtidaiyah beliau Bapak Hamzah Sangaji (Guru MIS Wuled Tirto Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah) telah membuat dan mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis yang kemudian disingkat dengan AKSAN. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memetakan Kompetensi dasar yang akan di nilai, membuat kisi-kisi, dan mempermudah pendidik dalam melakukan analisis hasil penilaian.

Dengan menggunakan AKSAN maka pendidik tidak perlu lagi menuliskan Kompetensi Dasar lagi karena didalamnya telah dilengkapi dengan Kompetensi Dasar Baik untuk muatan Pelajaran Tematik maupun muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Selain itu dalam aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan pemetaan KD, Daftar Kata Kerja Operasional (KKO) dan juga sedikit panduan bagaimana langkah-langkah menyususn soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).
UNDUH AKSAN MI/SD

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk menggunakan AKSAN, silahkan unduh pada tautan di atas dan yang pasti aplikasi ini dapat digunakan secara gratis. Selain dapat digunakan oleh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) aplikasi ini juga dapat digunakan oleh Guru SEkolah Dasar (SD) baik oleh guru kelas maupun guru PAI SD.

Demikian informasi dan sedikit berbagi dari kami mengenai Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian untuk MI/SD, selamat menggukan semoga aplikasi dan informasi ini ada manfaatnya.

Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2019

On Senin, September 30, 2019

Sahabat Abdima,
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 Nopember 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Sejak Hari Santri ditetapkan pada tahun 2015, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu menggelar peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Secara berurutan pada tahun 2016 mengusung tema “Dari Pesantren untuk Indonesia”, tahun 2017 “Wajah Pesantren Wajah Indonesia”, dan tahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri”.

Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2019

Meneruskan tema Hari Santri 2018, peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat (wasatiyah). Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.

Setidaknya ada sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian. Selanjutnya, sembilan alasan dan dasar ini menjadi acuan dalam menyusun desain peringatan Hari Santri 2019.

Pertama;
Kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Perlawanan kultural di masa penjajahan, perebutan kemerdekaan, pembentukan dasar negara, tercetusnya Resolusi Jihad 1945, hingga melawan pemberontakan PKI misalnya, tidak lepas dari peran kalangan pesantren. Sampai hari ini pun komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar. Sebab, mereka masih berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman).

Kedua;
Metode mengaji dan mengkaji. Selain mendapatkan bimbingan, teladan dan transfer ilmu langsung dari kiai, di pesantren diterapkan juga keterbukaan kajian yang bersumber dari berbagai kitab, bahkan sampai kajian lintas mazhab. Tatkala muncul masalah hukum, para santri menggunakan metode bahsulmasail untuk mencari kekuatan hukum dengan cara meneliti dan mendiskusikan secara ilmiah sebelum menjadi keputusan hukum. Melalui ini para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik.

Ketiga;
Para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). Ini merupakan ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.

Keempat;
Pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. Lantaran jauh dari keluarga, santri terbiasa hidup mandiri, memupuk solidaritas dan gotong-royong sesama para pejuang ilmu.

Kelima;
Gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren. Seni dan sastra sangat berpengaruh pada perilaku seseorang, sebab dapat mengekspresikan perilaku yang mengedepankan pesan-pesan keindahan, harmoni dan kedamaian.

Keenam;
Lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar. Setting kamar kebanyakan pesantren relatif padat. Satu kamar berukuran kecil bisa ditempati oleh 8 orang lebih. Kondisi ini membuat mereka sering membuat forum kecil untuk membahas hal-hal remeh sampai yang serius. Dialog kelompok membentuk santri berkarakter terbuka terhadap hal-hal berbeda dan baru.

Ketujuh;
Merawat khazanah kearifan lokal. Relasi agama dan tradisi begitu kental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pesantren menjadi ruang yang kondusif untuk menjaga lokalitas di tengah arus zaman yang semakin pragmatis dan materialistis.

Kedelapan;
Prinsip Maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Tidak ada ceritanya orang-orang pesantren meresahkan dan menyesatkan masyarakat. Justru kalangan yang membina masyarakat kebanyakan adalah jebolan pesantren, baik itu soal moral maupun intelektual.

Kesembilan;
Penanaman spiritual. Tidak hanya soal hokum Islam (fikih) yang didalami, banyak pesantren juga melatih para santrinya untuk tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati. Ini biasanya dilakukan melalui amalan zikir dan puasa, sehingga akan melahirkan fikiran dan tindakan yang bersih dan benar. Makanya santri jauh dari pemberitaan tentang intoleransi, pemberontakan, apalagi terorisme.

Di samping alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, keterpilihan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020 dan penobatan Indonesia sebagai Presiden DK PBB selama bulan Mei 2019 dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional.

Adapun rangkaian peringatan telah dimulai dengan Santri Millennial Competitions yang berisi Sayembara Logo Hari Santri 2019 sejak 5-18 Agustus 2019. Sementara Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat tentang Perdamaian, Muhadhoroh Santri Cinta Damai, Pesan Ulama, dan Syair Pesantren pada tanggal 5 Agustus-30 September 2019. Panitia menyediakan hadiah mencapai 207,5 juta bagi para pemenang untuk kategori santri dan umum.

Launching peringatan Hari Santri 2019 akan dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kementerian Agama pada tanggal 19 September 2019 dengan balutan Orchestra Perdamaian yang mengusung tema “Seribu Cahaya Santri untuk Perdamaian Dunia”.

Disusul Kopdar Akbar Santrinet Nusantara yang berlangsung pada tanggal 19-21 September 2019. Para admin media online dan media sosial santri atau pesantren akan membincang strategi gerakan pengarusutamaan moderasi beragama dan perdamaian, sekaligus meramaikan jagat dunia maya dengan konten-konten yang positif.

Yang tidak kalah menarik adalah Muktamar Pemikiran Santri Nusantara yang diselenggarakan melalui metode call paper di Ma’had Aly Saíidussiddiqiyyah Jakarta pada tanggal 28-30 September 2019. Tema kajian tentang pesantren dan perdamaian dengan menghadirkan para tokoh yang selama ini konsen pada gerakan perdamaian di dunia internasional.

Berbarengan Muktamar Pemikiran Santri Nusantara juga akan digelar Malam Kebudayaan Pesantren dengan konsep “Ngaji, Ngopi, Ngomedi” yang akan diisi dengan dialog dan humor-humor ala pesantren dari para tokoh pesantren, ada juga Komunitas Musik Mengaji (KOMUJI), serta penampilan santri milenial.

Tanggal 6 Oktober 2019 dilaksanakan gerakan nasional Ro’an Akbar “Jaga Bumi, Jaga Hati” yang akan diikuti oleh pengasuh dan santri di seluruh pesantren di Indonesia. Roán merupakan tradisi kerjabakti santri menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pesantren.

Seminggu kemudian pada tanggal 13 Oktober 2019 dilanjutkan dengan Parade Santri Cinta Damai bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang jalan Jalan MH. Thamrin-Sudirman Jakarta Pusat. Parade Santri Cinta Damai akan menampilkan berbagai atraksi dan budaya pesantren yang beragam, kampaye perdamaian, serta pembentangan bendera merah putih sepanjang 1 kilo meter yang dibawa oleh para santri.

Sedangkan tanggal 21 Oktober 2019 sebagai malam puncak Hari Santri 2019 atau “SantriVersary” yang rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia. SantriVersary yang dikemas dengan Salawat dan Tausiah Kebangsaan ini akan diisi Gus Muwafiq, Habib Jindan bin Novel Salim Jindan, dan Syubbanul Muslimin dari Probolinggo Jawa Timur.

Pagi harinya pada tanggal 22 Oktober 2019 yang telah ditetapkan sebagai Hari Santri akan dilaksanakan upacara bendera oleh Kementerian Agama dan pesantren di seluruh Indonesia. Dimaksudkan sebagai refleksi atas kejuangan, keteladanan dan kontribusi santri sejak sebelum kemerdekaan, saat kemerdekaan hingga sekarang, sekaligus memperteguh komitmen Santri Indonesia untuk Perdamamaian Dunia.

Logo Hari Santri Nasional Tahun 2019 :
Logo Hari Santri Nasional Tahun 2019

Tema Hari Santri Nasional Tahun 2019 :

“Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”

Demikian informasi dan gambaran peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019, selamat Hari Santri semoga para santri Indonesia mampu menjadi pioner perdamaian dan menyampaikan pesan-pesan damai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

On Jumat, Agustus 30, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

Terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan diatas menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagai berikut :
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Manfaat Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Penerima bantuan berkewajiban untuk memanfaatkan bantuanyang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran.
DOWNLOAD JUKNISNYA

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah Tahun 2019 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Demikian semoga bermanfaat.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

On Kamis, Agustus 29, 2019

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.

Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmer: serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Adapun Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi adalah sebagai berikut :
  1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
  5. Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
Terdapat tiga (3) kategori yang di kompetisikan yakni :
  • Kategori Guru Madrasah, meliputi Guru RA, Guru MI, Guru MTs, dan Guru MA/MAK.
  • Kategori Kepala Madrasah, meliputi Kepala RA, Kepala MI, Kepala MTs, dan Kepala MA/MAK.
  • Kategori Tenaga Kependidikan Madrasah, meliputi Pengawas Madrasah, Laboran Madrasah, dan Pustakawan Madrasah.
Lebih lanjut mengenai Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019 termasuk didalamnya mengenai Kriteria dan persyaratan peserta, ketentuan peserta, mekanisme penilaian dan lain sebagainya, silahkan unduh melalui link dibawah ini :
JUKNIS GTK MADRASAH BERPRESTASI 2019
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada GTK Madrasah yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Hasil Seleksi Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

On Sabtu, Agustus 24, 2019

Program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah Tahun 2019 yang telah dibuka pendaftaranya sejak tanggal 13 Juni hingga tanggal 26 Juli 2019 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi. Sebanyak 649 peserta telah mengikuti seleksi dan lulus administrasi namun yang dinyatakan lulus seleksi akademik hanya 200 peserta sesuai dengan jumlah kuota yang disediakan.

Tahun 2019, Ditjen Pendis menyediakan kuota untuk 200 orang. Kuota itu disebar di 11 Perguruan Tinggi Mitra, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Alauddin Makasar, Universitas Wahid Hasyim Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Negeri Malang dan STAI Al Hikmah Jakarta.

Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

Program beasiswa S2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester. Guru yang mengikuti program ini dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 4 semester dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah. Adapun hasil seleksi dan Penetapan diumumkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4652 Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019.
DOWNLOAD HASIL SELEKSI

Program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah merupakan ikhtiar Ditjen Pendis dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah. Demikian informasi mengenai Hasil Seleksi Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Tahun 2019 Madrasah, semoga ada manfaatnya.