Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA)

On Selasa, Oktober 08, 2019

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA)

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah ini sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi :
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian/ujian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Download Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian K13 MI/SD

On Minggu, Oktober 06, 2019

Sahabat Abdima,
Penilaian atas hasil dari proses pembelajaran merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya dan dengan sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
  • Penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan;
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian K13 MI/SD

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Kaitanya dengan penilaian pengetahuan, Penilaian Pengetahuan oleh Pendidik dilakukan untuk menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang cocok untuk KD tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5161 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah di sebutkan bahwa penilaian oleh pendidik meliputi :
  1. Penilaian Harian (PH). Penilaian ini dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran. Hal itu memungkinkan penilaian harian dilakukan untuk KD satu muatan pelajaran atau gabungan KD-KD beberapa muatan pelajaran sesuai kebutuhan.Penilaian harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.
  2. Penilaian Tengah Semester ( PTS ). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan separuh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian tengah semester untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama separuh semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
  3. Penilaian Akhir Semester PAS dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama satu semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
Sebelum melaksanakan penilaian atau tes tertulis, guru perlu menentukan Kompetensi Dasar yang akan di ujikan, membuat kisi-kisi soal, menentukan penilaianya, menyusun naskah soal lengkap dengan kunci jawabanya. Setelah melaksanakan penilaian guru harus memeriksa jawaban siswa, melakukan analisis baik perbutir soal maupun analisis per-KD sehinga akan dapat menentukan hasil nilai yang di peroleh siswa untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas hasil yang dicapai tersebut.

Dalam rangka untuk mempermudah pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, menganalisis dan melakukan tindak lanjut atas penilaian yang harus dilakukan, rekan kami seorang guru Madrasah Ibtidaiyah beliau Bapak Hamzah Sangaji (Guru MIS Wuled Tirto Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah) telah membuat dan mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis yang kemudian disingkat dengan AKSAN. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memetakan Kompetensi dasar yang akan di nilai, membuat kisi-kisi, dan mempermudah pendidik dalam melakukan analisis hasil penilaian.

Dengan menggunakan AKSAN maka pendidik tidak perlu lagi menuliskan Kompetensi Dasar lagi karena didalamnya telah dilengkapi dengan Kompetensi Dasar Baik untuk muatan Pelajaran Tematik maupun muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Selain itu dalam aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan pemetaan KD, Daftar Kata Kerja Operasional (KKO) dan juga sedikit panduan bagaimana langkah-langkah menyususn soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).
UNDUH AKSAN MI/SD

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk menggunakan AKSAN, silahkan unduh pada tautan di atas dan yang pasti aplikasi ini dapat digunakan secara gratis. Selain dapat digunakan oleh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) aplikasi ini juga dapat digunakan oleh Guru SEkolah Dasar (SD) baik oleh guru kelas maupun guru PAI SD.

Demikian informasi dan sedikit berbagi dari kami mengenai Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian untuk MI/SD, selamat menggukan semoga aplikasi dan informasi ini ada manfaatnya.

Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2019

On Senin, September 30, 2019

Sahabat Abdima,
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik 10 Nopember 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Sejak Hari Santri ditetapkan pada tahun 2015, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu menggelar peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Secara berurutan pada tahun 2016 mengusung tema “Dari Pesantren untuk Indonesia”, tahun 2017 “Wajah Pesantren Wajah Indonesia”, dan tahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri”.

Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2019

Meneruskan tema Hari Santri 2018, peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat (wasatiyah). Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.

Setidaknya ada sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian. Selanjutnya, sembilan alasan dan dasar ini menjadi acuan dalam menyusun desain peringatan Hari Santri 2019.

Pertama;
Kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Perlawanan kultural di masa penjajahan, perebutan kemerdekaan, pembentukan dasar negara, tercetusnya Resolusi Jihad 1945, hingga melawan pemberontakan PKI misalnya, tidak lepas dari peran kalangan pesantren. Sampai hari ini pun komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar. Sebab, mereka masih berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman).

Kedua;
Metode mengaji dan mengkaji. Selain mendapatkan bimbingan, teladan dan transfer ilmu langsung dari kiai, di pesantren diterapkan juga keterbukaan kajian yang bersumber dari berbagai kitab, bahkan sampai kajian lintas mazhab. Tatkala muncul masalah hukum, para santri menggunakan metode bahsulmasail untuk mencari kekuatan hukum dengan cara meneliti dan mendiskusikan secara ilmiah sebelum menjadi keputusan hukum. Melalui ini para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik.

Ketiga;
Para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). Ini merupakan ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.

Keempat;
Pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. Lantaran jauh dari keluarga, santri terbiasa hidup mandiri, memupuk solidaritas dan gotong-royong sesama para pejuang ilmu.

Kelima;
Gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren. Seni dan sastra sangat berpengaruh pada perilaku seseorang, sebab dapat mengekspresikan perilaku yang mengedepankan pesan-pesan keindahan, harmoni dan kedamaian.

Keenam;
Lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar. Setting kamar kebanyakan pesantren relatif padat. Satu kamar berukuran kecil bisa ditempati oleh 8 orang lebih. Kondisi ini membuat mereka sering membuat forum kecil untuk membahas hal-hal remeh sampai yang serius. Dialog kelompok membentuk santri berkarakter terbuka terhadap hal-hal berbeda dan baru.

Ketujuh;
Merawat khazanah kearifan lokal. Relasi agama dan tradisi begitu kental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pesantren menjadi ruang yang kondusif untuk menjaga lokalitas di tengah arus zaman yang semakin pragmatis dan materialistis.

Kedelapan;
Prinsip Maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Tidak ada ceritanya orang-orang pesantren meresahkan dan menyesatkan masyarakat. Justru kalangan yang membina masyarakat kebanyakan adalah jebolan pesantren, baik itu soal moral maupun intelektual.

Kesembilan;
Penanaman spiritual. Tidak hanya soal hokum Islam (fikih) yang didalami, banyak pesantren juga melatih para santrinya untuk tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati. Ini biasanya dilakukan melalui amalan zikir dan puasa, sehingga akan melahirkan fikiran dan tindakan yang bersih dan benar. Makanya santri jauh dari pemberitaan tentang intoleransi, pemberontakan, apalagi terorisme.

Di samping alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, keterpilihan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020 dan penobatan Indonesia sebagai Presiden DK PBB selama bulan Mei 2019 dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan dalam menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional.

Adapun rangkaian peringatan telah dimulai dengan Santri Millennial Competitions yang berisi Sayembara Logo Hari Santri 2019 sejak 5-18 Agustus 2019. Sementara Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat tentang Perdamaian, Muhadhoroh Santri Cinta Damai, Pesan Ulama, dan Syair Pesantren pada tanggal 5 Agustus-30 September 2019. Panitia menyediakan hadiah mencapai 207,5 juta bagi para pemenang untuk kategori santri dan umum.

Launching peringatan Hari Santri 2019 akan dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kementerian Agama pada tanggal 19 September 2019 dengan balutan Orchestra Perdamaian yang mengusung tema “Seribu Cahaya Santri untuk Perdamaian Dunia”.

Disusul Kopdar Akbar Santrinet Nusantara yang berlangsung pada tanggal 19-21 September 2019. Para admin media online dan media sosial santri atau pesantren akan membincang strategi gerakan pengarusutamaan moderasi beragama dan perdamaian, sekaligus meramaikan jagat dunia maya dengan konten-konten yang positif.

Yang tidak kalah menarik adalah Muktamar Pemikiran Santri Nusantara yang diselenggarakan melalui metode call paper di Ma’had Aly Saíidussiddiqiyyah Jakarta pada tanggal 28-30 September 2019. Tema kajian tentang pesantren dan perdamaian dengan menghadirkan para tokoh yang selama ini konsen pada gerakan perdamaian di dunia internasional.

Berbarengan Muktamar Pemikiran Santri Nusantara juga akan digelar Malam Kebudayaan Pesantren dengan konsep “Ngaji, Ngopi, Ngomedi” yang akan diisi dengan dialog dan humor-humor ala pesantren dari para tokoh pesantren, ada juga Komunitas Musik Mengaji (KOMUJI), serta penampilan santri milenial.

Tanggal 6 Oktober 2019 dilaksanakan gerakan nasional Ro’an Akbar “Jaga Bumi, Jaga Hati” yang akan diikuti oleh pengasuh dan santri di seluruh pesantren di Indonesia. Roán merupakan tradisi kerjabakti santri menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pesantren.

Seminggu kemudian pada tanggal 13 Oktober 2019 dilanjutkan dengan Parade Santri Cinta Damai bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang jalan Jalan MH. Thamrin-Sudirman Jakarta Pusat. Parade Santri Cinta Damai akan menampilkan berbagai atraksi dan budaya pesantren yang beragam, kampaye perdamaian, serta pembentangan bendera merah putih sepanjang 1 kilo meter yang dibawa oleh para santri.

Sedangkan tanggal 21 Oktober 2019 sebagai malam puncak Hari Santri 2019 atau “SantriVersary” yang rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia. SantriVersary yang dikemas dengan Salawat dan Tausiah Kebangsaan ini akan diisi Gus Muwafiq, Habib Jindan bin Novel Salim Jindan, dan Syubbanul Muslimin dari Probolinggo Jawa Timur.

Pagi harinya pada tanggal 22 Oktober 2019 yang telah ditetapkan sebagai Hari Santri akan dilaksanakan upacara bendera oleh Kementerian Agama dan pesantren di seluruh Indonesia. Dimaksudkan sebagai refleksi atas kejuangan, keteladanan dan kontribusi santri sejak sebelum kemerdekaan, saat kemerdekaan hingga sekarang, sekaligus memperteguh komitmen Santri Indonesia untuk Perdamamaian Dunia.

Logo Hari Santri Nasional Tahun 2019 :
Logo Hari Santri Nasional Tahun 2019

Tema Hari Santri Nasional Tahun 2019 :

“Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”

Demikian informasi dan gambaran peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019, selamat Hari Santri semoga para santri Indonesia mampu menjadi pioner perdamaian dan menyampaikan pesan-pesan damai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

On Jumat, Agustus 30, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

Terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan diatas menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagai berikut :
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Manfaat Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Penerima bantuan berkewajiban untuk memanfaatkan bantuanyang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran.
DOWNLOAD JUKNISNYA

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah Tahun 2019 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Demikian semoga bermanfaat.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

On Kamis, Agustus 29, 2019

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.

Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmer: serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Adapun Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi adalah sebagai berikut :
  1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
  5. Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
Terdapat tiga (3) kategori yang di kompetisikan yakni :
  • Kategori Guru Madrasah, meliputi Guru RA, Guru MI, Guru MTs, dan Guru MA/MAK.
  • Kategori Kepala Madrasah, meliputi Kepala RA, Kepala MI, Kepala MTs, dan Kepala MA/MAK.
  • Kategori Tenaga Kependidikan Madrasah, meliputi Pengawas Madrasah, Laboran Madrasah, dan Pustakawan Madrasah.
Lebih lanjut mengenai Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019 termasuk didalamnya mengenai Kriteria dan persyaratan peserta, ketentuan peserta, mekanisme penilaian dan lain sebagainya, silahkan unduh melalui link dibawah ini :
JUKNIS GTK MADRASAH BERPRESTASI 2019
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada GTK Madrasah yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Hasil Seleksi Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

On Sabtu, Agustus 24, 2019

Program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah Tahun 2019 yang telah dibuka pendaftaranya sejak tanggal 13 Juni hingga tanggal 26 Juli 2019 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi. Sebanyak 649 peserta telah mengikuti seleksi dan lulus administrasi namun yang dinyatakan lulus seleksi akademik hanya 200 peserta sesuai dengan jumlah kuota yang disediakan.

Tahun 2019, Ditjen Pendis menyediakan kuota untuk 200 orang. Kuota itu disebar di 11 Perguruan Tinggi Mitra, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Alauddin Makasar, Universitas Wahid Hasyim Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Negeri Malang dan STAI Al Hikmah Jakarta.

Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

Program beasiswa S2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester. Guru yang mengikuti program ini dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 4 semester dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah. Adapun hasil seleksi dan Penetapan diumumkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4652 Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019.
DOWNLOAD HASIL SELEKSI

Program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah merupakan ikhtiar Ditjen Pendis dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah. Demikian informasi mengenai Hasil Seleksi Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Tahun 2019 Madrasah, semoga ada manfaatnya.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

On Minggu, Agustus 11, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.

Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.

Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 184 TAHUN 2019

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang diterbitkan sebagai pengganti atas Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah ini diharapkan mampu mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019  dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapun sasaran Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi :
  • Struktur kurikulum;
  • Pengembangan implementasi kurikulum;
  • Muatan lokal;
  • Ekstrakurikuler;
  • Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  • Penilaian hasil belajar.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Demikian informasi mengenai KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, semoga bermanfaat.

Madrasah Sebagai Wadah Character Building

On Rabu, Juni 26, 2019

Pendidikan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban manusia. Penyelenggaraan berbagai jenis pendidikan oleh negara maupun masyarakat, muaranya adalah membangun manusia beradab. Kurikulum pendidikan sekolah/madrasah didesain, tidak lain tujuannya adalah menjadikan peserta didik yang memiliki bekal dalam kehidupan untuk menuju hari esok yang lebih baik. Esensi pendidikan adalah pendidikan karakter.

Madrasah Sebagai Wadah Character Building

Hal itulah yang diadopsi dalam Peraturan Presiden. Dalam Perpres No.87 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan karakter adalah Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Ada 18 (delapan belas) nilai karakter yang ingin dicapai melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental. Nilai-nilai yang tercakup sebanyak 18 (delapan belas) karakter yang ingin dicapai melalui pendidikan antara lain : Religius, Semangat Kebangsaan, Kreatif, Jujur, Mandiri, Gemar Membaca, Toleran, Tanggung Jawab, Demokratis, Peduli Lingkungan, Disiplin, Menghargai Prestasi, Rasa Ingin Tahu, Peduli Sosial, Kerja Keras, dan Komunikatif.

Dalam pendidikan karakter ada 3 prinsip yaitu :
  1. Berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan;
  3. Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan tidak menambah mata pelajaran/mata kuliah tersendiri.
Dalam buku Statistik Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2015/2016 tercatat jumlah lembaga RA, MI, MTs, dan MA adalah 77.336 lembaga dengan jumlah siswa 9.452.347 merupakan potensi sangat besar untuk suksesnya Pendidkan Karakter. Pendidikan karakter pada madrasah meliputi RA, MI, MTs dan MA dilakukan dengan Inovasi Implementasi Kurikulum dan Pengembangan Kultur Madrasah. Pada Inovasi implementasi kurikulum terdiri dari Pengembangan Kultur Madrasah, Integrasi dalam mata pelajaran yang ada, Integrasi dalam mata pelajaran muatan lokal. Pada Pengembangan Kultur Madrasah terdiri dari Pembudayaan dan pembiasaan perilaku, Penguatan ekstrakurikuler, Bimbingan konseling. Pendidikan penguatan karakter di Madrasah harus menerapkan pendekatan holistic (menyeluruh) dengan melalui berbagai model pembelajaran antara lain Project based learning, Mobile classroom (beyond moving class), temu tokoh, temu masyarakat, Pembiasaan membaca, menulis dan berbicara secara efektif, Kewirausahaan dan lain-lain.

Beberapa contoh kegiatan produktif siswa madrasah yang relevan dengan pendidikan karakter antara lain :
  • Membangun Tradisi Membaca misalnya satu bulan satu buku, Kegiatan ini diharapkan dapat membangun karakter dan kemampuan peserta didik dalam menulis dan berbicara efektif serta berpikir kritis;
  • Membangun Budaya Bersih dan Sehat, Karater yang diharapkan muncul melalui kegiatan ini: jujur, kepedulian terhadap keselamatan bumi dan membangun jaringan (networking);
  • Menghormati Orang Lain, melalui kegiatan ini akan lahir sikap hormat (respect), jujur, berpikir reflective (muhasabah), juga menjadi media komunikasi dengan orang.
Demikian artikel dengan judul Madrasah Sebagai Wadah Character Building yang Abdi Madrasah kutip dari situs resmi Pendis Kemenag RI, semoga ada manfaatnya.

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018

On Rabu, Januari 16, 2019

Sahabat Abdima,
Khabar gembira bahwa tertanggal 15 Januari 2018 Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 telah menerbitkan Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018 yang tertuang dalam pengumuman Nomor : P-00805/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2019 Tentang Hasil Seleksi Akhir Dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Pengumuman tersebut diatas sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3012/XII/18.02 tanggal 15 Januari 2019 perihal Penyampaian Hasil lntegrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018

Dalam pengumuman Tentang Hasil Seleksi Akhir Dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 tersebut antara lain berisi :
  1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi akhir CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
  2. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi akan diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum atau sebaliknya dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan;
  3. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir, diwajibkan melakukan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS Pada Satker masing-masing mulai tanggal 16 Januari 2019 s.d. 5 Februari 2019 pada jam kerja;
  4. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri;
  5. Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  7. Kepada seluruh peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya;
  8. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun keterangan Kolom dalam lampiran pengumuman Hasil CPNS Kemenag Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
  • Kode P1/L atau P2/L : Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 Tahun 2018;
  • Kode P1/L-1 atau P2/L-1 : Peserta yang Lulus Seleksi Akhir berdasarkan Permenpan RB No. 37 dan 61 Tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama;
  • Kode P1/TL atau P2/TL : Peserta tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;
  • Kode P1/TMS atau P2/TMS : Peserta yang tidak Lulus Seleksi Akhir karena Tidak Hadir pada Rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan/atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Selengkapnya bagi yang membutuhkan informasi Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018 termasuk mengenai persyaratan pemberkasan pengajuan NIP, silahkan unduh pada link dibawah ini :
SURAT PENGUMUMAN HASIL AKHIR CPNS
DAFTAR ALAMAT SATUAN KERJA KEMENAG
HASIL AKHIR CPNS KEMENAG TAHUN 2018

Kami ucapkan selamat bagi yang telah lulus sebagaimana isi Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018 dan akan segera melakukan pemberkasan CPNS, mudah-mudahan semua proses berjalan dengan lancar dan dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP)._AI