Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

On Jumat, November 23, 2018

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

  • Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning);
  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM);
  • Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik;
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Mari Meneladani, Lebih dari Sekedar Memperingati

On Selasa, November 20, 2018

Anta Syamsun – Anta Badrun
Anta nurun fauqo nuri
Anta iksiru wa gholi
Anta mishbahus-Sururi

Syair diatas akhir-akhir ini mungkin lebih sering kita dengar, diMasjid, Mushola, Madrasah dan di berbagai Majlis ta’lim mengumandangkan puji-pujian dengan dengan berbagai syair berbahasa Arab. Sosok Nabi Muhammad SAW memang luar biasa, setiap saat namanya disebut dengan penuh keagungan di seluruh belahan dunia apalagi dibulan Rabi’ul Awal seperti saat ini.

Nabi Muhammad adalah sosok multitalenta yang menguasai hampir semua bidang, Dr. Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya Muhammad super leader super manager menggambarkan sosok Muhammad yang mampu member teladan dalam semua aspek kehidupan, sebagai kepala rumah tangga, pemimpin umat, kepala Negara, pemimpin militer, praktisi ekonomi, pemimpin peradaban dan lain lainya.

Mari Meneladani, Lebih dari Sekedar Memperingati

“ Shollu ‘ala Nabi Muhammad “
Semangat umat mengumandangkan sholawat, membaca barzanji, apalagi saat bertepatan dengan bulan Maulid Nabi seperti ini hendaknya bukan semata-mata hanya ingin Nguri-uri tradisi, tetapi lebih dari itu didalam bacaan itu penuh dengan syair dan kisah yang mempunyai nilai moralitas tinggi, jika kita semua bersedia belajar dan memahami teks maulidiyah yang yang kita baca dan mengamalkanya tentu kita semua akan dapat meneladani Nabi sehingga dalam kehidupan di dunia ini kita semua akan berjalan pada rel kehidupan yang benar, yang bisa mengantarkan kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat.

Untuk dapat meneladani Nabi Muhammad SAW. dalam kehidupan kita sehari-hari, tentunya kita, umat Islam, harus mengetahui terlebih dahulu apa saja sifat-sifat yang dimiliki oleh beliau dan bagaimana perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Sifat-sifat yang pasti dimiliki oleh Nabi Muhammad Saw adalah : 
  • Shiddiq, yang berarti jujur. Nabi dan Rasul selalu jujur dalam perkataan dan perilakunya dan mustahil akan berbuat yang sebaliknya, yakni berdusta, munafik, dan yang semisalnya. 
  • Amanah, yang berarti dapat dipercaya dalam kata dan perbuatannya. Nabi dan Rasul selalu amanah dalam segala tindakannya, seperti menghakimi, memutuskan perkara, menerima dan menyampaikan wahyu, serta mustahil akan berperilaku yang sebaliknya. 
  • Tabligh, yang berarti menyampaikan. Nabi dan Rasul selalu menyampaikan apa saja yang diterimanya dari Allah (wahyu) kepada umat manusia dan mustahil Nabi dan Rasul menyembunyikan wahyu yang diterimanya. 
  • Fathanah, yang berarti cerdas atau pandai. Semua Nabi dan Rasul cerdas dan selalu mampu berfikir jernih sehingga dapat mengatasi semua permasalahan yang dihadapinya. Tidak ada satupun Nabi dan Rasul yang bodoh, mengingat tugasnya yang begitu berat dan penuh tantangan. 
Di samping empat sifat di atas, nabi dan rasul tidak pernah berbuat dosa atau maksiat kepada Allah (ma’shum).Sebagai manusia bisa saja Nabi berbuat salah dan lupa, namun lupa dan kesalahannya selalu mendapat teguran dari Allah sehingga akhirnya dapat berjalan sesuai dengan kehendak Allah.

Di samping memiliki sifat-sifat seperti di atas, Nabi Muhammad SAW juga dikenal dengan sebutan al-amin, yang berarti selalu dapat dipercaya. Gelar ini diperoleh Muhammad sejak maih usia belia. Dalam kesehariannya Muhammad belum pernah berbohong dan merugikan orang-orang di sekitarnya.

Dalam salah satu bukunya yang berjudul " Ar-Rasul Muhammad SAW ",Sa’id Hawwa (2002: 164-186) memerinci keluhuran budi Rasulullah SAW yang sangat patut diteladani oleh umat Islam.Sa’id Hawwa menguraikan moralitas Nabi dalam hal kesabarannya, kasih sayangnya baik terhadap keluarga maupun umatnya, kemurahan hatinya, kedermawanannya, kerendahan hatinya, serta kesahajaannya.

Moralitas Nabi inilah yang patut diteladani dan diterapkan dalam kehidupan umat Islam sehari-hari. Meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad SAW. seperti di atas tidaklah gampang dan membutuhkan proses yang panjang. Dengan modal cinta dan taat kepadanya, kita akan mampu meneladaninya dalam kehidupan kita sehari-hari. Meneladani beliau secara sempurna jelas tidak mungkin, karena beliau digambarkan sebagai insan kamil (manusia sempurna) yang tidak ada bandingnya. Namun demikian, kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk meneladani sifat dan perilaku beliau, apapun hasilnya.

Demikian artikel mengenai Mari Meneladani, lebih dari sekedar Memperingati, Akhirnya semoga Allah Subhanahu wa ta’ala senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kita senantiasa diberi kekuatan dan bimbingan untuk berusaha meneladi akhlaq Nabi kita, Nabi Muhammad SAW, Amiin._AI

Siswa Madrasah di Kudus Sukses Menciptakan Obat Herbal

On Sabtu, November 17, 2018

Obat dengan bahan herbal dianggap lebih aman dibandingkan obat berbahan kimia. Hal ini menjadi pendorong empat orang siswa-siswi Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MA NU) Nurul Ulum Jekulo Kudus untuk berinovasi dengan tanaman yang tumbuh di sekitar mereka.

Keempat siswa-siswi tersebut adalah Adelita Pratiwi, Naeli Rohmah, Nurul Lailiyah, dan Moh Alwi Sihabuddin. Mereka berhasil mengubah tanaman akar anting-anting menjadi obat herbal bagi penyakit asam urat dan kolesterol.

Pada awalnya mereka berkeinginan untuk mengikuti ajang Krenova, lomba kreativitas dan inovasi masyarakat. Lomba ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Keempatnya dibimbing langsung oleh guru pembimbing dalam mencari ide inovasi. Berhasil menyabet juara satu, mereka berhak lanjut ke tingkat provinsi, lagi-lagi berhasil menjadi pemenang pada lomba Krenova tahun 2018 di tingkat Jawa Tengah.

Siswa Madrasah di Kudus Sukses Menciptakan Obat Herbal

Menurut salah satu anggota tim, Adelita Pratiwi, tanaman akar anting-anting terdapat banyak di lingkungan warga. Namun dibiarkan begitu saja bahkan dianggap sebagai rumput liar.

“Setelah saya melihat ada saudara yang mengidap asam urat. Ia mengkonsumsi tanaman anting-anting, terutama yang dikonsumsi bagian akarnya. Ternyata tanaman tersebut dapat menyembuhkan asam urat dan kolesterol,” jelas seperti dikutip dari murianews.com.

Atas dasar itu, ia bersama tiga teman dan guru pembimbingnya langsung melakukan observasi dan percobaan terhadap tanaman itu. Hasil yang didapat membuktikan jika tanaman tersebut bisa menjadi obat asam urat dan kolesterol.

“Setelah enam bulan, akhirnya kami mengemasnya menjadi lima produk. Akar kering atau simplisia, sirup, kapsul, permen. Keempat produk tersebut memanfaatkan bagian akar. Produk kelima berupa keripik dengan memanfaatkan bagian daun anting-anting,” jelasnya.

Saat penelitian dan pembuatan obat berlangsung, keempatnya dibimbing oleh dua orang guru, Umi Habibah dan Faiz Nor Farida. Menurut mereka hal tersulit saat proses pembuatan produk tersebut adalah ketika menciptakan bentuk kapsul atau serbuk dari tanaman akar anting-anting.

Umi Habibah menceritakan, sewaktu menciptakan simplisia akar anting-anting, semua merasa kesulitan dalam mencari alat pengeringnya.

“Karena harus dikeringkan dengan suhu 50 - 60 derajat celcius, sementara alat oven paling rendah 100 derajat celcius. Ketika memakai oven, bisa merusak kandungan zat dalam akar anting-anting. Sementara ketika membeli, harganya cukup mahal,” jelasnya.

Rencana ke depan, ia akan berupaya mendorong para siswa-siswi untuk membuat produk sejenis, namun dengan tanaman herbal lain.

Sumber : Situs NU Online

Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama Tahun 2018 Tahap I

On Rabu, Oktober 31, 2018

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi rekan-rekan yang kemarin dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Selanjutnya sebagaimana yang telah ditunggu-tunggu bahwa hari ini Panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 telah merilis Pengumuman Nomor Nomor: P- 34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 Tentang Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama tahun 2018 tahap I.

Pada Pelaksanaan Ujian CAT SKD Kementerian Agama tahap I ini dijadwalkan pelaksanaanya pada beberapa provinsi, kecuali 5 (lima) provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, yang masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II.

Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama Tahun 2018 Tahap I

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
  • Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
  • Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
Pakaian pada saat pelaksanaan SKD :
  1. Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  2. Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel . peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download tautan dibawah ini :
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia dan pabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Demikian informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama tahun 2018 tahap I, semoga ada manfaatnya dan selamat berjuang._AI

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2018

On Kamis, Oktober 25, 2018

Sahabat Abdima,
Proses seleksi CPNS Kementerian Agama kini telah memasuki tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Tertanggal 23 Oktober 2018 Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama telah merilis Pengumuman dan hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS pada Kementerian tersebut.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2018

Beberapa hal yang menjadi isi pengumuman Nomor: P- 34209 /SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018 diantaranya :
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P- 25896.1/SJ/B, II.2/Kp.00.1/09/2018 tanggal 25 September 2018 Tentang Perubahan Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat pada akun SSCN masing-masing.
Selanjutnya, terhadap Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn. bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2018.
  2. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.
  3. Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut melalui website https://kemenag.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau w'e0s/ie https.//kemenag.go.id. tersebut.
  4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
  • Cetakan Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangan panitia saat registrasi Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
  • Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
  • Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebaga mana dipersyaratkan pada poin e tidak dapat mengikuti ujian SKD.
Ketentuan pakaian pada saat SKD :
  • Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  • Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  • Peserta SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download Pengumuman dan hasil seleksi administrasi seleksi CPNS Kementerian Agama pada tautan dibawah ini :
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

Direktorat GTK Madrasah Gelar Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah

On Senin, Oktober 15, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka Hari Guru Nasional 2018 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengadakan Lomba Video Pendek Guru Madrasah. Lomba ini diperuntukkan bagi guru madrasah pada semua jenjang baik guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun guru Madrasah Aliyah (MA).

Lomba Video Pendek Guru Madrasah yang mengusung tema Guru Madrasah Hebat Indonesia Bermartabat ini berupa video pendek yang menggambarkan aktivitas guru madrasah meliputi pengembangan karakter di luar kurikulum atau aktivitas pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.

Direktorat GTK Madrasah Gelar Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah

Syarat dan Ketentuan lomba :
  1. Peserta adalah guru madrasah pada semua jenjang (RA, MI, MTs dan MA);
  2. Peserta boleh terdiri dari team (maksimal 3 orang) yang merupakan guru madrasah;
  3. Karya video harus berumur tidak lebih 2 tahun;
  4. Karya harus asli milik sendiri;
  5. Karya bebas dari berbagai jenis kamera digital dengan minimum resolusi 800 x 600 pixel;
  6. Karya berdurasi 3 menit;
  7. Karya yang menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah wajib dilengkapi terjemahan bahasa Indonesia;
  8. Karya tidak pernah dilombakan sebelumnya serta tidak menggunakan materi gambar atau musik yang melanggar hak cipta;
  9. Setiap peserta diperbolehkan mengirim maksimal 5 Karya.
Pengiriman Video :
  • Format hasil karya berupa file MOV, AVI atau MPEG serta diharuskan memiliki Master video dengan kualitas HD atau full HD untuk penayangan penjurian;
  • Karya dikirimkan melalui email : lombagtkmadrasah2018@gmail.com;
  • Pengiriman karya paling lambat 10 November 2018;
  • Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Pemenang Lomba akan diumumkan bersamaan dengan penyerahan hadiah pada tanggal 22 November 2018.
Adapun Hadiah :
  1. Juara 1 : Rp. 7.500.000,-
  2. Juara 2 : Rp. 5.000.000,-
  3. Juara 3 : Rp. 2.000.000,-
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan memiliki hobby, bakat, dan atau minat mengikuti Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah ini, silahkan dipersiapkan videonya. Jika kebetulan telah memiliki video tinggal lakukan editing sebagaimana yang di persyaratkan dan jka belum memilki video silahkan buat konsep, tentukan guru dan kegiatan yang akan di rekam dan kirim sebelum berakhir batas waktunya._AI

Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

On Minggu, Oktober 07, 2018

Sahabat Abdima,
Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robotika dan otomasi tingkat Madrasah se-Indonesia. Mulai dari menemukan ide, merakit atau merancang, mengoperasikan hingga menemukan teknologi baru di bidang robotika dan otomasi dan bahkan sampai pada cara mempresentasikan atau menyakinkan kepada orang lain bahwa robot yang dirancang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia.

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun.

Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

Melalui ajang Kompetisi Robotik Madrasah ini diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten.

Pada tahun 2018 ini yang merupakan tahun ke-4, Kompetisi Robotik Madrasah akan kembali dilaksanakan oleh Direktorat Direktorat KSKK Madrasah dengan mengusung tema Robot Rescue, Robot yang berfungsi untuk mitigasi bencana alam. Dalam Kompetisi Robotik Madrasah 2018 ini, dipadukanlah beragam kemampuan di bidang science, teknologi, engineering, seni dan matematika. Kemampuan-kemampuan tersebut harus diarahkan untuk penanggulangan bencana alam.

Bagi sahabat abdima yang sudah menunggu dan mempersiapkan diri atau putra-putri didiknya untuk mengikuti ajang bergengsi Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) pada tahun 2018 ini, silahkan unduh panduanya dibawah ini:
PANDUAN MRC TAHUN 2018

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 4 November 2018 bertempat di Depok Town Square. Bagi peserta yang berminat mengikuti perlombaan ini silahkan segera mendaftarkan diri melalui situs http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/ karena waktu pendaftaran peserta hanya 13 hari yakni sejak tanggal 4 hingga 16 Oktober 2018.

Demikian informasi terkait Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018 semoga kegiatan ini dapat memacu motivasi para siswa-siswi madrasah untuk semakin giat belajar dan meraih prestasi, khususnya dalam bidang teknologi robotika dan otomasi._AI

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

On Sabtu, Oktober 06, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.
DOWNLOAD SURATNYA DISINI
Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah._AI

Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

On Senin, Oktober 01, 2018

Sahabat Abdima,
Meski agak terlambat dari jadwal semula pendaftaran CPNS 2018 yakni tanggal 26 Septemer 2018, pada akhirnya tanggal 28 September 2018 formasi CPNS Kemenag 2018 telah dirilis dan bisa diakses di sscn.bkn.go.id. Meski demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi jumlah hari pendaftaran yakni 15 hari sejak formasi dapat di akses pada laman sscn bkn.

Selang satu hari sejak formasi CPNS Kemenag 2018 dapat di akses, pada hari sabtu 29 September 2018, berdasarkan informasi yang di rilis oleh salah satu akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Kemenag termasuk instansi pusat yang masuk Top Five pelamar CPNS terbanyak dengan jumlah pelamar sebanyak 2.323 orang. Pada hari berikutnya, minggu 30 September 2018 tercatat pelamar formasi CPNS Kemenag 2018 sudah masuk sebanyak 3.028 orang.

Bagi rekan-rekan yang masih belum dapat melakukan pendaftaran, silahkan terus mencoba mendaftar pada laman sscn bkn dan jangan lupa persiapkan data yang diperlukan serta yang tak kalah penting mendaftarlah dengan kecepatan internet yang maksimal agar mulus dan lancar saat melakukan proses masuk dan melakukan pendaftaran.

Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

Untuk meraih apa yang menjadi harapan dan dambaan memanglah tidak mudah, sebagaimana cinta, CPNS pun harus diperjuangkan dan butuh pengorbanan. Berikut dibawah ini sedikitnya ada 5 hal yang perlu diperhatikan untuk membantu niat rekan-rekan dalam Menembus CPNS Kemenag 2018 :

JUJUR
Jujur menyiapkan seluruh informasi dan dokumen persyaratan, jangan pernah terbersit sedikitpun untuk memanipulasi atau memasulkan data karena selain tidak berkah hal tersebut akan sangat fatal sekali akibatnya.
LENGKAP
Lengkapi dan penuhi seluruh dokumen persyaratan. Susun rapih dan jelas sesuai urutan, jangan sampai membuat tim verifikator malas membuka apalagi membaca hanya karena dokumen berantakan. Hal ini berhubungan dengan lulus tidaknya verifikasi dokumen.
TEPAT
Pastikan formasi yang anda pilih sudah sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang anda miliki, sebab kalau tidak sesuai dengan kualifikasi tentu jangan berharap untuk dapat lolos.
CERMAT
Isi setiap komponen informasi diri anda secara cermat, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan perintah dan petunjuk dan jangan anggap enteng pada hal-hal yang kelihatanya mudah dan sepele.
ULET
Belajar tekun dan menyiapkan diri dengan segala kondisi soal ujian yang menghadang disertai do'a yang khusu' dan terus menerus.

Demikain informasi sederhana mengenai Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018, Semoga sukses hingga titik terakhir. Berhasil meraih apa yang diharapkan dan menjadi PNS yang berkualitas unggul, mengemban amanat, serta menjunjung tinggi martabat bangsa. Aamiin._AI