Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama Tahun 2018 Tahap I

On Rabu, Oktober 31, 2018

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi rekan-rekan yang kemarin dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Selanjutnya sebagaimana yang telah ditunggu-tunggu bahwa hari ini Panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 telah merilis Pengumuman Nomor Nomor: P- 34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 Tentang Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama tahun 2018 tahap I.

Pada Pelaksanaan Ujian CAT SKD Kementerian Agama tahap I ini dijadwalkan pelaksanaanya pada beberapa provinsi, kecuali 5 (lima) provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, yang masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II.

Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama Tahun 2018 Tahap I

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
  • Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
  • Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
Pakaian pada saat pelaksanaan SKD :
  1. Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  2. Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel . peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download tautan dibawah ini :
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia dan pabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Demikian informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama tahun 2018 tahap I, semoga ada manfaatnya dan selamat berjuang._AI

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2018

On Kamis, Oktober 25, 2018

Sahabat Abdima,
Proses seleksi CPNS Kementerian Agama kini telah memasuki tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Tertanggal 23 Oktober 2018 Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama telah merilis Pengumuman dan hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS pada Kementerian tersebut.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2018

Beberapa hal yang menjadi isi pengumuman Nomor: P- 34209 /SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018 diantaranya :
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P- 25896.1/SJ/B, II.2/Kp.00.1/09/2018 tanggal 25 September 2018 Tentang Perubahan Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat pada akun SSCN masing-masing.
Selanjutnya, terhadap Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn. bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2018.
  2. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.
  3. Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut melalui website https://kemenag.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau w'e0s/ie https.//kemenag.go.id. tersebut.
  4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
  • Cetakan Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangan panitia saat registrasi Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
  • Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
  • Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebaga mana dipersyaratkan pada poin e tidak dapat mengikuti ujian SKD.
Ketentuan pakaian pada saat SKD :
  • Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  • Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  • Peserta SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download Pengumuman dan hasil seleksi administrasi seleksi CPNS Kementerian Agama pada tautan dibawah ini :
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

Direktorat GTK Madrasah Gelar Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah

On Senin, Oktober 15, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka Hari Guru Nasional 2018 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengadakan Lomba Video Pendek Guru Madrasah. Lomba ini diperuntukkan bagi guru madrasah pada semua jenjang baik guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun guru Madrasah Aliyah (MA).

Lomba Video Pendek Guru Madrasah yang mengusung tema Guru Madrasah Hebat Indonesia Bermartabat ini berupa video pendek yang menggambarkan aktivitas guru madrasah meliputi pengembangan karakter di luar kurikulum atau aktivitas pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.

Direktorat GTK Madrasah Gelar Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah

Syarat dan Ketentuan lomba :
  1. Peserta adalah guru madrasah pada semua jenjang (RA, MI, MTs dan MA);
  2. Peserta boleh terdiri dari team (maksimal 3 orang) yang merupakan guru madrasah;
  3. Karya video harus berumur tidak lebih 2 tahun;
  4. Karya harus asli milik sendiri;
  5. Karya bebas dari berbagai jenis kamera digital dengan minimum resolusi 800 x 600 pixel;
  6. Karya berdurasi 3 menit;
  7. Karya yang menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah wajib dilengkapi terjemahan bahasa Indonesia;
  8. Karya tidak pernah dilombakan sebelumnya serta tidak menggunakan materi gambar atau musik yang melanggar hak cipta;
  9. Setiap peserta diperbolehkan mengirim maksimal 5 Karya.
Pengiriman Video :
  • Format hasil karya berupa file MOV, AVI atau MPEG serta diharuskan memiliki Master video dengan kualitas HD atau full HD untuk penayangan penjurian;
  • Karya dikirimkan melalui email : lombagtkmadrasah2018@gmail.com;
  • Pengiriman karya paling lambat 10 November 2018;
  • Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Pemenang Lomba akan diumumkan bersamaan dengan penyerahan hadiah pada tanggal 22 November 2018.
Adapun Hadiah :
  1. Juara 1 : Rp. 7.500.000,-
  2. Juara 2 : Rp. 5.000.000,-
  3. Juara 3 : Rp. 2.000.000,-
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan memiliki hobby, bakat, dan atau minat mengikuti Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah ini, silahkan dipersiapkan videonya. Jika kebetulan telah memiliki video tinggal lakukan editing sebagaimana yang di persyaratkan dan jka belum memilki video silahkan buat konsep, tentukan guru dan kegiatan yang akan di rekam dan kirim sebelum berakhir batas waktunya._AI

Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

On Minggu, Oktober 07, 2018

Sahabat Abdima,
Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robotika dan otomasi tingkat Madrasah se-Indonesia. Mulai dari menemukan ide, merakit atau merancang, mengoperasikan hingga menemukan teknologi baru di bidang robotika dan otomasi dan bahkan sampai pada cara mempresentasikan atau menyakinkan kepada orang lain bahwa robot yang dirancang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia.

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun.

Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

Melalui ajang Kompetisi Robotik Madrasah ini diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten.

Pada tahun 2018 ini yang merupakan tahun ke-4, Kompetisi Robotik Madrasah akan kembali dilaksanakan oleh Direktorat Direktorat KSKK Madrasah dengan mengusung tema Robot Rescue, Robot yang berfungsi untuk mitigasi bencana alam. Dalam Kompetisi Robotik Madrasah 2018 ini, dipadukanlah beragam kemampuan di bidang science, teknologi, engineering, seni dan matematika. Kemampuan-kemampuan tersebut harus diarahkan untuk penanggulangan bencana alam.

Bagi sahabat abdima yang sudah menunggu dan mempersiapkan diri atau putra-putri didiknya untuk mengikuti ajang bergengsi Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) pada tahun 2018 ini, silahkan unduh panduanya dibawah ini:
PANDUAN MRC TAHUN 2018

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 4 November 2018 bertempat di Depok Town Square. Bagi peserta yang berminat mengikuti perlombaan ini silahkan segera mendaftarkan diri melalui situs http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/ karena waktu pendaftaran peserta hanya 13 hari yakni sejak tanggal 4 hingga 16 Oktober 2018.

Demikian informasi terkait Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018 semoga kegiatan ini dapat memacu motivasi para siswa-siswi madrasah untuk semakin giat belajar dan meraih prestasi, khususnya dalam bidang teknologi robotika dan otomasi._AI

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

On Sabtu, Oktober 06, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.
DOWNLOAD SURATNYA DISINI
Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah._AI

Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

On Senin, Oktober 01, 2018

Sahabat Abdima,
Meski agak terlambat dari jadwal semula pendaftaran CPNS 2018 yakni tanggal 26 Septemer 2018, pada akhirnya tanggal 28 September 2018 formasi CPNS Kemenag 2018 telah dirilis dan bisa diakses di sscn.bkn.go.id. Meski demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi jumlah hari pendaftaran yakni 15 hari sejak formasi dapat di akses pada laman sscn bkn.

Selang satu hari sejak formasi CPNS Kemenag 2018 dapat di akses, pada hari sabtu 29 September 2018, berdasarkan informasi yang di rilis oleh salah satu akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Kemenag termasuk instansi pusat yang masuk Top Five pelamar CPNS terbanyak dengan jumlah pelamar sebanyak 2.323 orang. Pada hari berikutnya, minggu 30 September 2018 tercatat pelamar formasi CPNS Kemenag 2018 sudah masuk sebanyak 3.028 orang.

Bagi rekan-rekan yang masih belum dapat melakukan pendaftaran, silahkan terus mencoba mendaftar pada laman sscn bkn dan jangan lupa persiapkan data yang diperlukan serta yang tak kalah penting mendaftarlah dengan kecepatan internet yang maksimal agar mulus dan lancar saat melakukan proses masuk dan melakukan pendaftaran.

Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

Untuk meraih apa yang menjadi harapan dan dambaan memanglah tidak mudah, sebagaimana cinta, CPNS pun harus diperjuangkan dan butuh pengorbanan. Berikut dibawah ini sedikitnya ada 5 hal yang perlu diperhatikan untuk membantu niat rekan-rekan dalam Menembus CPNS Kemenag 2018 :

JUJUR
Jujur menyiapkan seluruh informasi dan dokumen persyaratan, jangan pernah terbersit sedikitpun untuk memanipulasi atau memasulkan data karena selain tidak berkah hal tersebut akan sangat fatal sekali akibatnya.
LENGKAP
Lengkapi dan penuhi seluruh dokumen persyaratan. Susun rapih dan jelas sesuai urutan, jangan sampai membuat tim verifikator malas membuka apalagi membaca hanya karena dokumen berantakan. Hal ini berhubungan dengan lulus tidaknya verifikasi dokumen.
TEPAT
Pastikan formasi yang anda pilih sudah sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang anda miliki, sebab kalau tidak sesuai dengan kualifikasi tentu jangan berharap untuk dapat lolos.
CERMAT
Isi setiap komponen informasi diri anda secara cermat, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan perintah dan petunjuk dan jangan anggap enteng pada hal-hal yang kelihatanya mudah dan sepele.
ULET
Belajar tekun dan menyiapkan diri dengan segala kondisi soal ujian yang menghadang disertai do'a yang khusu' dan terus menerus.

Demikain informasi sederhana mengenai Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018, Semoga sukses hingga titik terakhir. Berhasil meraih apa yang diharapkan dan menjadi PNS yang berkualitas unggul, mengemban amanat, serta menjunjung tinggi martabat bangsa. Aamiin._AI

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

On Minggu, September 30, 2018

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan rangkaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah. Hal ini disampaikan Suyitno selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah ketika memberikan materi pada pembukaan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Menurut Suyitno, sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang melibatkan unsur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kemendikbud dan Kemenristekdikti serta PTKIN, saat ini kita berkomitmen untuk menyelesaikan proses digitalisasi soal seleksi akademik/pre tes khusus mata pelajaran agama Islam.

Sebanyak 27 orang Tim Penyusun Soal yang berasal dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dihadirkan melalui forum ini untuk memfinalisasi soal seleksi akademik/pre-tes PPG dalam Jabatan bersama dengan tim IT UKG dari Kemendikbud RI, jelasnya.

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2018

Lebih lanjut, Suyitno menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan harus berpedoman kepada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Profesi Guru dan Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang ditetapkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Ini jelas menjadi dasar hukum penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, terang Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama ini.

Di hadapan para peserta kegiatan yang berasal dari unsur PTKIN, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah Negeri dan unsur Pengawas Madrasah, beliau menyampaikan bahwa saat ini data calon peserta seleksi akademik yang jumlahnya mencapai 20.000 orang sudah disiapkan oleh Direktorat GTK Madrasah. Selanjutnya, sebelum dilaksanakan seleksi akademik, data tersebut akan diolah oleh tim IT untuk plotting lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Sebelum mengakhiri materinya, Suyitno menerangkan beberapa kendala dan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, misalnya: belum adanya penetapan LPTK penyelenggara PPG dalam Jabatan yang secara spesifik ditunjuk untuk melaksanakan mata pelajaran PAI dan Rumpunnya, selain itu sempat disinggung pula terkait pemenuhan hak bagi tim penyusun soal, revisi anggaran pelaksanaan program PPG dalam Jabatan, dan ketentuan penggunaan anggaran PPG dalam Jabatan yang nampaknya akan melewati tahun anggaran 2018. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya melaksanakan koordinasi internal baik dengan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Direktotat PTKI dan Inspektorat Jenderal untuk harmonisasi kebijakan atas beberapa skema alternatif pelaksanaan program.

Ia mengajak semua pihak untuk optimis dan mengharapkan dukungan maupun kerjasama yang baik dari seluruh pihak sehingga nantinya program PPG dalam Jabatan ini dapat terlaksana dengan sukses, pungkasnya.
Sumber : Ditjen Pendis kemenag RI.

Siswa Madrasah Berhasil Ciptakan Alat Pembuat Garam Standar SNI

On Minggu, September 30, 2018

Sahabat Abdima,
Berawal dari keprihatinan akan adanya informasi pada tahun 2017 yang banyak beredar di berbagai media bahwa Indonesia mengalami kelangkaan garam, sehingga harus impor. Padahal, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di dunia setelah Hawai. Pembuatan garam oleh petani garam di Indonesia rata-rata masih konvensional sehingga proses pembuatan garam menjadi lama dan hasil yang didapatkan belum memenuhi standar kualitas SNI, ini menjadi salah satu penyebab adanya kelangkaan garam di Indonesia.

Latar belakang ini yang membuat Zaki Zaidan dan Archie Vian Nizam Efendi, siswa MTs Negeri 1 (MTs N 1) Kota Malang memutuskan untuk membuat karya ilmiah berjudul "Celtro-G (Accelerator Salt Processing Technology): Berbasis Geomembran dan Efek Rumah Kaca dengan Teknologi Pemurni Vakum Sebagai Alternatif Teknologi Produksi Garam Konvensional Untuk Produsen Garam Nasional". Di bawah bimbingan Zahratul Mufidah guru pembina KIR MTsN 1 Kota Malang, kedua siswa ini membuat alat CELTRO-G untuk mempercepat pembuatan garam dan menghasilkan produk yang sesuai SNI.

Siswa Madrasah Berhasil Ciptakan Alat Pembuat Garam Standar SNI

Berkat karya ilmiahnya tersebut, dua siswa MTs Negeri 1 (MTs N 1) Kota Malang ini, berhasil menyabet Juara 2 Madrasah Young Researcher Super Camp (MYRES) Tahun 2018 pada kategori bidang sains, matematika dan pengembangan tehnologi. Keberhasilan keduanya terasa makin istimewa, karena kelompok peneliti asal Kota Malang ini menjadi satu-satunya finalis yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah diantara enam tim finalis pada kategori sains, matematika, dan pengembangan teknologi. Karena lima kelompok lainnya merupakan siswa Madrasah Aliyah.

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi Ditjen Pendis kemenag RI, Kedua remaja putra ini berhasil masuk final MYRES 2018 bersama 18 kelompok peneliti lain pada tiga macam kategori bidang. Masing-masing bidang keagamaan, bidang sosial humaniora, serta bidang sains, matematika dan pengembangan teknologi. Masing-masing kategori ilmu diikuti oleh enam kelompok peneliti yang sebelumnya telah lolos seleksi dari sekitar 663 judul penelitian siswa madrasah yang masuk ke panitia.

Kepala MTs N 1 Kota Malang Samsudin, yang turut mendampingi Zaki dan Archie menuturkan hasil karya ilmiah keduanya telah lulus uji laboratorium di beberapa kampus di Kota Malang. "Mudah-mudahan penemuan ini mampu mempercepat pembuatan garam sehingga dapat meningkatkan produktivitas petani garam," tutur Samsudin. 

Ia menambahkan, secara konvensional alat yang digunakan petani garam selama ini hanya efektif digunakan saat musim panas. Sementara dengan alat sederhana yang dihasilkan kedua siswanya ini mampu bertahan pada berbagai macam cuaca.

Hal tersebut dibenarkan Zaki. “Jadi dengan alat ini, pembuatan garam tidak hanya tergantung panas matahari saja. Celtro-G ini bisa digunakan meski tidak saat musim panas karena bisa digunakan didalam ruangan,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan agar penguapan air dalam mempercepat proses pembuatan garam efektif, Celtro-G tetap menggunakan sinar matahari dan ditaruh di luar ruangan. "Namun, alat ini tahan terhadap hujan sehingga tetap bisa digunakan di segala musim, termasuk saat musim hujan," jelasnya.

Sementara Archie menuturkan kelebihan Celtro-G dibandingkan alat konvensional. “Kalau produksi garam secara alami konvensional, petani garam kita mampu menghasilkan garam dalam waktu 30 hari. Nah, dengan menggunakan celtro-G, kita mampu menghasilkan garam murni dalam waktu sekitar 7 hingga 10 hari,” terang Archie.

Ke depan, Samsudin berharap alat yang dihasilkan dua peneliti muda bumi Arema ini dapat diproduksi secara massal karena nilai kemanfaatan bagi petani garam. Senada dengan Samsudin, Archie dan Zaki berharap alat yang mereka hasilkan ini dapat dikembangkan lagi sehingga bisa digunakan secara massal oleh petani garam.

“Kami akan mengembangkan alat ini untuk menutupi beberapa kekurangan yang ada, seperti kontrol waktu. Kami akan mencoba merealisasikan ini, kami yakin alat ini bermanfaat karena kebutuhan garam yang terus meningkat seiring jumlah penduduk yang terus bertambah,” ujar Zaki._Madrasah Hebat Bernartabat.

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembanyaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru ini muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 Tahun 2018
Fungsi utama dari tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS adalah untuk memberikan tanggung jawab, dorongan, dan mengarahkan dirinya agar dapat termotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar pada madrasah.

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah

Setelah sekian lama tak kunjung kabar beritanya, Pembayaran insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil / guru non PNS pada madrasah kini mulai ada titik terang dan tanda-tanda akan dicairkan. Tunjangan ini akan di cairkan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, antara lain :
  • Guru Non PNS di RA atau madrasah;
  • Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
  • Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut;
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV;
  • Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Adapun mekanisme pencairan insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 antara lain sebagai berikut :
  • Kepala madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi : bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25a dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui Simpatika dan bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS dari Simpatika.
  • Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang di ajukan oleh Kepala Madrasah tersebut kemudian menetapkan nama-nama Duru Madrasah penerima tunjangan insentif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selebihnya terkait dengan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 484 TAHUN 2018
Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS Pada Madrasah Tahun 2018, kami hanya bisa mendo'akan mudah-mudahan segala prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan dananya dapat segera tercairkan dan tersalurkan kepada segenap reken-rekan guru BUkan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah, Aamiin._AI