Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

On Sabtu, Oktober 06, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.
DOWNLOAD SURATNYA DISINI
Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah._AI

Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

On Senin, Oktober 01, 2018

Sahabat Abdima,
Meski agak terlambat dari jadwal semula pendaftaran CPNS 2018 yakni tanggal 26 Septemer 2018, pada akhirnya tanggal 28 September 2018 formasi CPNS Kemenag 2018 telah dirilis dan bisa diakses di sscn.bkn.go.id. Meski demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi jumlah hari pendaftaran yakni 15 hari sejak formasi dapat di akses pada laman sscn bkn.

Selang satu hari sejak formasi CPNS Kemenag 2018 dapat di akses, pada hari sabtu 29 September 2018, berdasarkan informasi yang di rilis oleh salah satu akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Kemenag termasuk instansi pusat yang masuk Top Five pelamar CPNS terbanyak dengan jumlah pelamar sebanyak 2.323 orang. Pada hari berikutnya, minggu 30 September 2018 tercatat pelamar formasi CPNS Kemenag 2018 sudah masuk sebanyak 3.028 orang.

Bagi rekan-rekan yang masih belum dapat melakukan pendaftaran, silahkan terus mencoba mendaftar pada laman sscn bkn dan jangan lupa persiapkan data yang diperlukan serta yang tak kalah penting mendaftarlah dengan kecepatan internet yang maksimal agar mulus dan lancar saat melakukan proses masuk dan melakukan pendaftaran.

Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

Untuk meraih apa yang menjadi harapan dan dambaan memanglah tidak mudah, sebagaimana cinta, CPNS pun harus diperjuangkan dan butuh pengorbanan. Berikut dibawah ini sedikitnya ada 5 hal yang perlu diperhatikan untuk membantu niat rekan-rekan dalam Menembus CPNS Kemenag 2018 :

JUJUR
Jujur menyiapkan seluruh informasi dan dokumen persyaratan, jangan pernah terbersit sedikitpun untuk memanipulasi atau memasulkan data karena selain tidak berkah hal tersebut akan sangat fatal sekali akibatnya.
LENGKAP
Lengkapi dan penuhi seluruh dokumen persyaratan. Susun rapih dan jelas sesuai urutan, jangan sampai membuat tim verifikator malas membuka apalagi membaca hanya karena dokumen berantakan. Hal ini berhubungan dengan lulus tidaknya verifikasi dokumen.
TEPAT
Pastikan formasi yang anda pilih sudah sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang anda miliki, sebab kalau tidak sesuai dengan kualifikasi tentu jangan berharap untuk dapat lolos.
CERMAT
Isi setiap komponen informasi diri anda secara cermat, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan perintah dan petunjuk dan jangan anggap enteng pada hal-hal yang kelihatanya mudah dan sepele.
ULET
Belajar tekun dan menyiapkan diri dengan segala kondisi soal ujian yang menghadang disertai do'a yang khusu' dan terus menerus.

Demikain informasi sederhana mengenai Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018, Semoga sukses hingga titik terakhir. Berhasil meraih apa yang diharapkan dan menjadi PNS yang berkualitas unggul, mengemban amanat, serta menjunjung tinggi martabat bangsa. Aamiin._AI

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

On Minggu, September 30, 2018

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan rangkaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah. Hal ini disampaikan Suyitno selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah ketika memberikan materi pada pembukaan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Menurut Suyitno, sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang melibatkan unsur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kemendikbud dan Kemenristekdikti serta PTKIN, saat ini kita berkomitmen untuk menyelesaikan proses digitalisasi soal seleksi akademik/pre tes khusus mata pelajaran agama Islam.

Sebanyak 27 orang Tim Penyusun Soal yang berasal dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dihadirkan melalui forum ini untuk memfinalisasi soal seleksi akademik/pre-tes PPG dalam Jabatan bersama dengan tim IT UKG dari Kemendikbud RI, jelasnya.

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2018

Lebih lanjut, Suyitno menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan harus berpedoman kepada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Profesi Guru dan Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang ditetapkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Ini jelas menjadi dasar hukum penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, terang Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama ini.

Di hadapan para peserta kegiatan yang berasal dari unsur PTKIN, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah Negeri dan unsur Pengawas Madrasah, beliau menyampaikan bahwa saat ini data calon peserta seleksi akademik yang jumlahnya mencapai 20.000 orang sudah disiapkan oleh Direktorat GTK Madrasah. Selanjutnya, sebelum dilaksanakan seleksi akademik, data tersebut akan diolah oleh tim IT untuk plotting lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Sebelum mengakhiri materinya, Suyitno menerangkan beberapa kendala dan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, misalnya: belum adanya penetapan LPTK penyelenggara PPG dalam Jabatan yang secara spesifik ditunjuk untuk melaksanakan mata pelajaran PAI dan Rumpunnya, selain itu sempat disinggung pula terkait pemenuhan hak bagi tim penyusun soal, revisi anggaran pelaksanaan program PPG dalam Jabatan, dan ketentuan penggunaan anggaran PPG dalam Jabatan yang nampaknya akan melewati tahun anggaran 2018. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya melaksanakan koordinasi internal baik dengan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Direktotat PTKI dan Inspektorat Jenderal untuk harmonisasi kebijakan atas beberapa skema alternatif pelaksanaan program.

Ia mengajak semua pihak untuk optimis dan mengharapkan dukungan maupun kerjasama yang baik dari seluruh pihak sehingga nantinya program PPG dalam Jabatan ini dapat terlaksana dengan sukses, pungkasnya.
Sumber : Ditjen Pendis kemenag RI.

Siswa Madrasah Berhasil Ciptakan Alat Pembuat Garam Standar SNI

On Minggu, September 30, 2018

Sahabat Abdima,
Berawal dari keprihatinan akan adanya informasi pada tahun 2017 yang banyak beredar di berbagai media bahwa Indonesia mengalami kelangkaan garam, sehingga harus impor. Padahal, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di dunia setelah Hawai. Pembuatan garam oleh petani garam di Indonesia rata-rata masih konvensional sehingga proses pembuatan garam menjadi lama dan hasil yang didapatkan belum memenuhi standar kualitas SNI, ini menjadi salah satu penyebab adanya kelangkaan garam di Indonesia.

Latar belakang ini yang membuat Zaki Zaidan dan Archie Vian Nizam Efendi, siswa MTs Negeri 1 (MTs N 1) Kota Malang memutuskan untuk membuat karya ilmiah berjudul "Celtro-G (Accelerator Salt Processing Technology): Berbasis Geomembran dan Efek Rumah Kaca dengan Teknologi Pemurni Vakum Sebagai Alternatif Teknologi Produksi Garam Konvensional Untuk Produsen Garam Nasional". Di bawah bimbingan Zahratul Mufidah guru pembina KIR MTsN 1 Kota Malang, kedua siswa ini membuat alat CELTRO-G untuk mempercepat pembuatan garam dan menghasilkan produk yang sesuai SNI.

Siswa Madrasah Berhasil Ciptakan Alat Pembuat Garam Standar SNI

Berkat karya ilmiahnya tersebut, dua siswa MTs Negeri 1 (MTs N 1) Kota Malang ini, berhasil menyabet Juara 2 Madrasah Young Researcher Super Camp (MYRES) Tahun 2018 pada kategori bidang sains, matematika dan pengembangan tehnologi. Keberhasilan keduanya terasa makin istimewa, karena kelompok peneliti asal Kota Malang ini menjadi satu-satunya finalis yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah diantara enam tim finalis pada kategori sains, matematika, dan pengembangan teknologi. Karena lima kelompok lainnya merupakan siswa Madrasah Aliyah.

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi Ditjen Pendis kemenag RI, Kedua remaja putra ini berhasil masuk final MYRES 2018 bersama 18 kelompok peneliti lain pada tiga macam kategori bidang. Masing-masing bidang keagamaan, bidang sosial humaniora, serta bidang sains, matematika dan pengembangan teknologi. Masing-masing kategori ilmu diikuti oleh enam kelompok peneliti yang sebelumnya telah lolos seleksi dari sekitar 663 judul penelitian siswa madrasah yang masuk ke panitia.

Kepala MTs N 1 Kota Malang Samsudin, yang turut mendampingi Zaki dan Archie menuturkan hasil karya ilmiah keduanya telah lulus uji laboratorium di beberapa kampus di Kota Malang. "Mudah-mudahan penemuan ini mampu mempercepat pembuatan garam sehingga dapat meningkatkan produktivitas petani garam," tutur Samsudin. 

Ia menambahkan, secara konvensional alat yang digunakan petani garam selama ini hanya efektif digunakan saat musim panas. Sementara dengan alat sederhana yang dihasilkan kedua siswanya ini mampu bertahan pada berbagai macam cuaca.

Hal tersebut dibenarkan Zaki. “Jadi dengan alat ini, pembuatan garam tidak hanya tergantung panas matahari saja. Celtro-G ini bisa digunakan meski tidak saat musim panas karena bisa digunakan didalam ruangan,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan agar penguapan air dalam mempercepat proses pembuatan garam efektif, Celtro-G tetap menggunakan sinar matahari dan ditaruh di luar ruangan. "Namun, alat ini tahan terhadap hujan sehingga tetap bisa digunakan di segala musim, termasuk saat musim hujan," jelasnya.

Sementara Archie menuturkan kelebihan Celtro-G dibandingkan alat konvensional. “Kalau produksi garam secara alami konvensional, petani garam kita mampu menghasilkan garam dalam waktu 30 hari. Nah, dengan menggunakan celtro-G, kita mampu menghasilkan garam murni dalam waktu sekitar 7 hingga 10 hari,” terang Archie.

Ke depan, Samsudin berharap alat yang dihasilkan dua peneliti muda bumi Arema ini dapat diproduksi secara massal karena nilai kemanfaatan bagi petani garam. Senada dengan Samsudin, Archie dan Zaki berharap alat yang mereka hasilkan ini dapat dikembangkan lagi sehingga bisa digunakan secara massal oleh petani garam.

“Kami akan mengembangkan alat ini untuk menutupi beberapa kekurangan yang ada, seperti kontrol waktu. Kami akan mencoba merealisasikan ini, kami yakin alat ini bermanfaat karena kebutuhan garam yang terus meningkat seiring jumlah penduduk yang terus bertambah,” ujar Zaki._Madrasah Hebat Bernartabat.

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembanyaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru ini muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 Tahun 2018
Fungsi utama dari tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS adalah untuk memberikan tanggung jawab, dorongan, dan mengarahkan dirinya agar dapat termotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar pada madrasah.

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah

Setelah sekian lama tak kunjung kabar beritanya, Pembayaran insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil / guru non PNS pada madrasah kini mulai ada titik terang dan tanda-tanda akan dicairkan. Tunjangan ini akan di cairkan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, antara lain :
  • Guru Non PNS di RA atau madrasah;
  • Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
  • Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut;
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV;
  • Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Adapun mekanisme pencairan insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 antara lain sebagai berikut :
  • Kepala madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi : bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25a dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui Simpatika dan bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS dari Simpatika.
  • Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang di ajukan oleh Kepala Madrasah tersebut kemudian menetapkan nama-nama Duru Madrasah penerima tunjangan insentif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selebihnya terkait dengan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 484 TAHUN 2018
Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS Pada Madrasah Tahun 2018, kami hanya bisa mendo'akan mudah-mudahan segala prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan dananya dapat segera tercairkan dan tersalurkan kepada segenap reken-rekan guru BUkan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah, Aamiin._AI

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah. Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih. Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Sehingga kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah.

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Mensikapi hal tersebut, Tertanggal 3 Januari 2018 Kementerian Agama telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Namun hingga saat ini setelah hampir 9 bulan sejak terbitnya PMA tersebut belum juga ada khabar akan dicairkanya Insentif bagi GBPNS pada madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 TAHUN 2018

Setelah penantian yang begitu panjang, beberapa hari ini muncul informasi yang agak menggembirakan bahwa saat ini Kementerian Agama  sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Dasar kelayakan guru penerima pembayaran insentif guru bukan PNS pada madrasah, akan menggunakan basis data pada layanan Simpatika. Untuk itu kepada segenap rekan-rekan guru madrasah Bukan PNS agar memeriksa data pribadi pada simpatika masing-masing dan memastikan bahwa data pada Simpatika sudah benar dan up todate. Adapun data yang harus dipastikan pada Simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini),
  2. Pendidikan terakhir telah S1, jika ternyata belum diupdate, ajukan S12a,
  3. Memiliki NPK,
  4. Belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG.
Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Untuk melihat dan mengecek data pada Simpatika, dapat kita lakukan dengan cara :
  • Kunjungi laman Simpatika (https://simpatika.kemenag.go.id/),
  • Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar lalu klik  cari data,
  • Setelah muncul data anda, silahkan klik nama anda,
  • Pastikan data anda sudah benar, terutama pada 4 kriteria sebagaimana diatas.
Demikian informasi yang kami dapat dari blog admin Simpatika Kanwil Jawa Tengah mengenai Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah, mudah-mudahan bukan hanya es dikutub utara saja yang mencair melainkan Insentif GBNS Pada Madrasah juga semoga cepat mencair._AI

Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018

On Jumat, September 28, 2018

Sahabat Abdima,
Sebagaimana informasi yang telah kami posting sebelumnya bahwa Plt Sekjen Kemenag telah memastikan bahwa hari ini proses verifikasi dan validasi bersama antara Tim Kemenag dan BKN telah selesai dan mulai hari ini pula (28 September 2018) formasi CPNS Kemenag sudah bisa diakses pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Bagi rekan-rekan yang ingin mendaftar namun masih bingung bagaimana cara mendaftarkan diri untuk formasi CPNS Kemenag pada SSCN BKN, tidak perlu gundah gulana karena langkahnya cukup mudah, berikut Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018 :

Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018

PERTAMA, REGISTRASI ONLINE
Pada proses registrai online ini yang perlu dilakukan pertama kalinya adalah membuat akun SSCN dengan cara :
  • Akses portal pendaftaran di ttps://sscn.bkn.go.id, lalu pilih menu registrasi.
  • Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, Captah, lalu isikan nomor NIK dan KK.
  • Unggah pas foto, size minimal 120 kb, dan max 200 kb lalu cetak kartu informasi akun SSCN 2018.
Selanjutnya silahkan lakukan cetak kartu dan upload dokumen, adapun langkahnya :
  • Login ke portal SSCN menggunakan akun yang sudah dibuat, lalu unggah foto diri memegang KTP dan kartu 9selfie), kemudian lengkapi biodata.
  • Pilih instansi (kementerian Agama), formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lengkapi data pada form yang tersedia.
  • Unggah dokumen sesuai persyaratan yang yang telah ditentukan oleh Kemenag (lihat kembali Pengumuman dari Kemenag), cek kembali isian yang telah dilengkapi pada form resume, lalu cetak kartu pendaftaran sscn 2018.

KEDUA, KIRIM DOKUMEN
Semua berkas persyaratan yang diperlukan dan telah di input secara online, disusun sesuai urutan dan masukkan dalam amplop. Kirim amplop ke Unit Kerja (kalau di website tertulis Lokassi formasi) yang dituju dan yang tak kalah penting untuk di perhatikan bahwa amplop yang telah terisi dokumen tadi, harus sudah sampai maksimal 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.

Segala berkas dan dokumen akan diperiksa kelengkapan dan keasliannya dan bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

KETIGA, MENGIKUTI UJIAN
Dengan berbekal lulus seleksi administrasi dan telah mendapat kartu ujian selanjutnya tinggal mengikuti ujian berbasis sistem CAT (Computer Assisted Test). Adapun tempat ujian akan di umumkan oleh panitia setempat.

Cukup mudah bukan? Selamat berihtiyar semoga informasi mengenai Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018 ini dapat sedikit membantu dan ada manfaatnya bagi segenap rekan dan sahabat Abdima._AI

Formasi CPNS Kemenag Sudah Bisa Diakses Pada SSCN BKN

On Kamis, September 27, 2018

Sahabat Abdima,
Kemeterian Agama sejak tanggal 25 September 2018 telah mengumumkan sekaligus merilis Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018. Namun hingga hari ini (27 September 2018) pendaftar belum bisa mengakses formasi CPNS Kementerian Agama pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Hal tersebut dikarenakan setelah formasi CPNS pada kementerian Agama yang telah selesai di input pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) masih memerlukan verifikasi dan validasi bersama antara Kemenag dan BKN. Setelah selesai proses verifikasi dan validasi, baru kemudian akses formasi CPNS pada Kemeneg tersebut di buka pada sistem SSCN BKN.

Meski demikian, rekan-rekan yang berminat mendaftar untuk formasi CPNS pada Kemenag tidaklah perlu khawatir, karena sebagaimana informasi yang kami lansir dari situs resmi kementerian Agama RI menyebutkan bahwa Plt Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan memastikan formasi CPNS Kementerian Agama sudah bisa diakses di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN mulai besok pagi (28 September 2018).

Formasi CPNS Kemenag Sudah Bisa Diakses di SSCN

Menurutnya, Kemenag membuka 17.175 formasi CPNS. Jumlah ini adalah yang terbanyak di antara kementerian dan lembaga negara lainnya. Rincian formasi tersebut sudah diumumkan Kemenag sejak tanggal 25 September 2018 dan dilakukan proses input. Hanya saja, sebelum akses SSCN-nya dibuka, masih harus dilakukan proses verifikasi dan validasi bersama BKN.

Untuk sementara sambil menunggu Tim Kemenag yang terus berkoordinasi dengan BKN untuk validasi dan verifikasi dipersilahkan bagi rekan-rekan yang ingin mendaftar untuk mempelajari dulu rincian yang sudah diumumkan Kemenag sebagai panduan dalam memilih formasi.

M. Nur Kholis juga menjelaskan, masa pendaftaran online CPNS dihitung sejak rincian formasi bisa diakses pada SSCN BKN. Sebab, Peraturan Pemerintah tentang seleksi CPNS hanya mengatur masa pendaftaran online selama 15 hari kalender.

"Jika formasi Kemenag bisa diakses pada SSCN BKN sejak 28 September, maka masa pendaftaran akan berlangsung hingga 15 hari ke depannya, sampai 12 Oktober, sehingga kesempatan pelamar untuk mendaftar tidak berkurang, tetap 15 hari kalender" jelasnya. 

Melalui proses verifikasi dan validasi yang cermat dan ketat sejak awal, M Nur Kholis berharap hal itu akan memudahkan proses selanjutnya dalam penerimaan CPNS Kemenag yang lebih transparan dan akuntabel.

Demikian informasi mengenai Formasi CPNS Kemenag Sudah Bisa Diakses Pada SSCN BKN, silahkan mempelajari formasi yang ada dan selamat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pada sistem SSCN._AI

Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

On Kamis, September 27, 2018

Sahabat Abdima,
Pendaftaran seleksi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sesuai dengan jadwal yang diumumkan pemerintah telah dimulai hari ini, 26 September 2018. Sejumlah 76 Kementerian atau Lembaga akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun 2018 ini sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada masing-masing kementerian atau lembega negara tersebut.

Salah satu kemneterian yang akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun 2018 ini adalah Kementerian Agama yakni dengan jumlah total sebanyak 17.175 formasi yang tersebar di 134 satuan kerja. Jabatan dan Jumlah alokasi formasi pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut :

No Nama Jabatan Jumlah Alokasi
1 Fungsional Guru 12.000
2 Fungsional Dosen 4.485
3 Fungsional Penyuluh Agama Islam 34
4 Fungsional Penyuluh Agama Kristen 11
5 Fungsional Penyuluh Agama Katolik 6
6 Fungsional Penyuluh Agama Hindu 4
7 Fungsional Penyuluh Agama Budha 3
8 Fungsional Penyuluh Agama Khonghucu 2
9 Fungsional Penghulu 132
10 Fungsional Tertentu Lainya 453
11 Pelaksana 45
Jumlah 17.175

Jabatan dan Jumlah alokasi formasi pada Kementerian Agama sebagaimana tabel diatas masih bersifat umum, untuk itu tertanggal 25 September 2018 kemarin kementerian Agama telah menerbitkan Rincian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

Rincian penetapan sebagaimana kami maksud diatas tertuang dalam pengumuman Nomor: P-25896/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2018 tentang Perubahan Pengumuman dan alokasi formasi Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Adapun isi pengumuman silahkan download pada tautan dibawah ini :
Demikian informasi mengenai Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, silahkan di unduh, dipelajari dan di fahamai untuk menentukan formasi yang akan diambil dan mendaftarakan diri pada seleksi CPNS tahun 2018 ini._AI