Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembanyaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru ini muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 Tahun 2018
Fungsi utama dari tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS adalah untuk memberikan tanggung jawab, dorongan, dan mengarahkan dirinya agar dapat termotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar pada madrasah.

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah

Setelah sekian lama tak kunjung kabar beritanya, Pembayaran insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil / guru non PNS pada madrasah kini mulai ada titik terang dan tanda-tanda akan dicairkan. Tunjangan ini akan di cairkan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, antara lain :
  • Guru Non PNS di RA atau madrasah;
  • Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
  • Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut;
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV;
  • Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Adapun mekanisme pencairan insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 antara lain sebagai berikut :
  • Kepala madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi : bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25a dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui Simpatika dan bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS dari Simpatika.
  • Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang di ajukan oleh Kepala Madrasah tersebut kemudian menetapkan nama-nama Duru Madrasah penerima tunjangan insentif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selebihnya terkait dengan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 484 TAHUN 2018
Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS Pada Madrasah Tahun 2018, kami hanya bisa mendo'akan mudah-mudahan segala prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan dananya dapat segera tercairkan dan tersalurkan kepada segenap reken-rekan guru BUkan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah, Aamiin._AI

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah. Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih. Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Sehingga kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah.

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Mensikapi hal tersebut, Tertanggal 3 Januari 2018 Kementerian Agama telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Namun hingga saat ini setelah hampir 9 bulan sejak terbitnya PMA tersebut belum juga ada khabar akan dicairkanya Insentif bagi GBPNS pada madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 TAHUN 2018

Setelah penantian yang begitu panjang, beberapa hari ini muncul informasi yang agak menggembirakan bahwa saat ini Kementerian Agama  sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Dasar kelayakan guru penerima pembayaran insentif guru bukan PNS pada madrasah, akan menggunakan basis data pada layanan Simpatika. Untuk itu kepada segenap rekan-rekan guru madrasah Bukan PNS agar memeriksa data pribadi pada simpatika masing-masing dan memastikan bahwa data pada Simpatika sudah benar dan up todate. Adapun data yang harus dipastikan pada Simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini),
  2. Pendidikan terakhir telah S1, jika ternyata belum diupdate, ajukan S12a,
  3. Memiliki NPK,
  4. Belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG.
Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Untuk melihat dan mengecek data pada Simpatika, dapat kita lakukan dengan cara :
  • Kunjungi laman Simpatika (https://simpatika.kemenag.go.id/),
  • Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar lalu klik  cari data,
  • Setelah muncul data anda, silahkan klik nama anda,
  • Pastikan data anda sudah benar, terutama pada 4 kriteria sebagaimana diatas.
Demikian informasi yang kami dapat dari blog admin Simpatika Kanwil Jawa Tengah mengenai Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah, mudah-mudahan bukan hanya es dikutub utara saja yang mencair melainkan Insentif GBNS Pada Madrasah juga semoga cepat mencair._AI

Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018

On Jumat, September 28, 2018

Sahabat Abdima,
Sebagaimana informasi yang telah kami posting sebelumnya bahwa Plt Sekjen Kemenag telah memastikan bahwa hari ini proses verifikasi dan validasi bersama antara Tim Kemenag dan BKN telah selesai dan mulai hari ini pula (28 September 2018) formasi CPNS Kemenag sudah bisa diakses pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Bagi rekan-rekan yang ingin mendaftar namun masih bingung bagaimana cara mendaftarkan diri untuk formasi CPNS Kemenag pada SSCN BKN, tidak perlu gundah gulana karena langkahnya cukup mudah, berikut Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018 :

Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018

PERTAMA, REGISTRASI ONLINE
Pada proses registrai online ini yang perlu dilakukan pertama kalinya adalah membuat akun SSCN dengan cara :
  • Akses portal pendaftaran di ttps://sscn.bkn.go.id, lalu pilih menu registrasi.
  • Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, Captah, lalu isikan nomor NIK dan KK.
  • Unggah pas foto, size minimal 120 kb, dan max 200 kb lalu cetak kartu informasi akun SSCN 2018.
Selanjutnya silahkan lakukan cetak kartu dan upload dokumen, adapun langkahnya :
  • Login ke portal SSCN menggunakan akun yang sudah dibuat, lalu unggah foto diri memegang KTP dan kartu 9selfie), kemudian lengkapi biodata.
  • Pilih instansi (kementerian Agama), formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lengkapi data pada form yang tersedia.
  • Unggah dokumen sesuai persyaratan yang yang telah ditentukan oleh Kemenag (lihat kembali Pengumuman dari Kemenag), cek kembali isian yang telah dilengkapi pada form resume, lalu cetak kartu pendaftaran sscn 2018.

KEDUA, KIRIM DOKUMEN
Semua berkas persyaratan yang diperlukan dan telah di input secara online, disusun sesuai urutan dan masukkan dalam amplop. Kirim amplop ke Unit Kerja (kalau di website tertulis Lokassi formasi) yang dituju dan yang tak kalah penting untuk di perhatikan bahwa amplop yang telah terisi dokumen tadi, harus sudah sampai maksimal 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.

Segala berkas dan dokumen akan diperiksa kelengkapan dan keasliannya dan bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

KETIGA, MENGIKUTI UJIAN
Dengan berbekal lulus seleksi administrasi dan telah mendapat kartu ujian selanjutnya tinggal mengikuti ujian berbasis sistem CAT (Computer Assisted Test). Adapun tempat ujian akan di umumkan oleh panitia setempat.

Cukup mudah bukan? Selamat berihtiyar semoga informasi mengenai Tiga Langkah Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2018 ini dapat sedikit membantu dan ada manfaatnya bagi segenap rekan dan sahabat Abdima._AI

Formasi CPNS Kemenag Sudah Bisa Diakses Pada SSCN BKN

On Kamis, September 27, 2018

Sahabat Abdima,
Kemeterian Agama sejak tanggal 25 September 2018 telah mengumumkan sekaligus merilis Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018. Namun hingga hari ini (27 September 2018) pendaftar belum bisa mengakses formasi CPNS Kementerian Agama pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Hal tersebut dikarenakan setelah formasi CPNS pada kementerian Agama yang telah selesai di input pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) masih memerlukan verifikasi dan validasi bersama antara Kemenag dan BKN. Setelah selesai proses verifikasi dan validasi, baru kemudian akses formasi CPNS pada Kemeneg tersebut di buka pada sistem SSCN BKN.

Meski demikian, rekan-rekan yang berminat mendaftar untuk formasi CPNS pada Kemenag tidaklah perlu khawatir, karena sebagaimana informasi yang kami lansir dari situs resmi kementerian Agama RI menyebutkan bahwa Plt Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan memastikan formasi CPNS Kementerian Agama sudah bisa diakses di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN mulai besok pagi (28 September 2018).

Formasi CPNS Kemenag Sudah Bisa Diakses di SSCN

Menurutnya, Kemenag membuka 17.175 formasi CPNS. Jumlah ini adalah yang terbanyak di antara kementerian dan lembaga negara lainnya. Rincian formasi tersebut sudah diumumkan Kemenag sejak tanggal 25 September 2018 dan dilakukan proses input. Hanya saja, sebelum akses SSCN-nya dibuka, masih harus dilakukan proses verifikasi dan validasi bersama BKN.

Untuk sementara sambil menunggu Tim Kemenag yang terus berkoordinasi dengan BKN untuk validasi dan verifikasi dipersilahkan bagi rekan-rekan yang ingin mendaftar untuk mempelajari dulu rincian yang sudah diumumkan Kemenag sebagai panduan dalam memilih formasi.

M. Nur Kholis juga menjelaskan, masa pendaftaran online CPNS dihitung sejak rincian formasi bisa diakses pada SSCN BKN. Sebab, Peraturan Pemerintah tentang seleksi CPNS hanya mengatur masa pendaftaran online selama 15 hari kalender.

"Jika formasi Kemenag bisa diakses pada SSCN BKN sejak 28 September, maka masa pendaftaran akan berlangsung hingga 15 hari ke depannya, sampai 12 Oktober, sehingga kesempatan pelamar untuk mendaftar tidak berkurang, tetap 15 hari kalender" jelasnya. 

Melalui proses verifikasi dan validasi yang cermat dan ketat sejak awal, M Nur Kholis berharap hal itu akan memudahkan proses selanjutnya dalam penerimaan CPNS Kemenag yang lebih transparan dan akuntabel.

Demikian informasi mengenai Formasi CPNS Kemenag Sudah Bisa Diakses Pada SSCN BKN, silahkan mempelajari formasi yang ada dan selamat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pada sistem SSCN._AI

Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

On Kamis, September 27, 2018

Sahabat Abdima,
Pendaftaran seleksi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sesuai dengan jadwal yang diumumkan pemerintah telah dimulai hari ini, 26 September 2018. Sejumlah 76 Kementerian atau Lembaga akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun 2018 ini sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada masing-masing kementerian atau lembega negara tersebut.

Salah satu kemneterian yang akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun 2018 ini adalah Kementerian Agama yakni dengan jumlah total sebanyak 17.175 formasi yang tersebar di 134 satuan kerja. Jabatan dan Jumlah alokasi formasi pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut :

No Nama Jabatan Jumlah Alokasi
1 Fungsional Guru 12.000
2 Fungsional Dosen 4.485
3 Fungsional Penyuluh Agama Islam 34
4 Fungsional Penyuluh Agama Kristen 11
5 Fungsional Penyuluh Agama Katolik 6
6 Fungsional Penyuluh Agama Hindu 4
7 Fungsional Penyuluh Agama Budha 3
8 Fungsional Penyuluh Agama Khonghucu 2
9 Fungsional Penghulu 132
10 Fungsional Tertentu Lainya 453
11 Pelaksana 45
Jumlah 17.175

Jabatan dan Jumlah alokasi formasi pada Kementerian Agama sebagaimana tabel diatas masih bersifat umum, untuk itu tertanggal 25 September 2018 kemarin kementerian Agama telah menerbitkan Rincian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

Rincian penetapan sebagaimana kami maksud diatas tertuang dalam pengumuman Nomor: P-25896/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2018 tentang Perubahan Pengumuman dan alokasi formasi Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Adapun isi pengumuman silahkan download pada tautan dibawah ini :
Demikian informasi mengenai Rincian Formasi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, silahkan di unduh, dipelajari dan di fahamai untuk menentukan formasi yang akan diambil dan mendaftarakan diri pada seleksi CPNS tahun 2018 ini._AI

Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018

On Rabu, September 26, 2018

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Sekretariat Jenderal kementerian Agama tertanggal 19 September 2018 telah menerbitkan pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 . Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Keputusan KemenPAN RB Nomor 49 tahun 2018 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018

Untuk lebih memperjelas gambaran terkait jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, pihak Kementerian Agama juga telah merilis jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018 sebagaimana berikut dibawah ini :

No Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman penerimaan CPNS 19 September 2018
2 Pendaftaran Online (http://sccn.bkn.go.id) Minggu ke IV September - Minggu ke II Oktober 2018
3 Pengumuman seleksi administrasi Minggu ke III Oktober 2018
4 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Minggu ke III - IV Oktober 2018
5 Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) Minggu ke IV Oktober 2018
6 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) antara lain Tes praktik Kerja, Psikotes, dan Wawancara Minggu ke I - II Nopember 2018
7 Pengumuman Kelulusan Akhir secara Online Minggu ke IV Nopember 2018
8 Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Desember 2018

  • Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan di informasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan CPNS Kementerian Agama.
  • Jadwal pendaftaran bagi pelamar dari Guru eks Tenaga Honorer II sesuai kebijakan BKN.
Demikian informasi terkait Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018, bagi yang berminat mengikuti Seleksi ini, silahhkan persiapan mental, berkas dan pastinya koneksi internet yang memadai._AI

Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

On Senin, September 24, 2018

Sahabat Abdima,
Pengumuman seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah diumumkan  oleh pemerintah pada tanggal 19 September 2018 kemarin. Sebanyak 76 Kementerian / Lembaga akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun 2018 ini. Adapun untuk seleksi pendaftarannya baru akan dimulai pada tanggal 26 September lusa.

Pada Kementerian Agama, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Keputusan Nomor 49 tahun 2018 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat keputusan tersebut Kementerian Agama mendapat formasi 17.175 CPNS. Formasi yang ditetapkan bagi Kemenag ini adalah jumlah terbesar di antara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018.

Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

Total 17.175 formasi CPNS Kemenag tahun 2018 tersebar di 134 satuan kerja. Formasi ini terbagi dalam tujuh jabatan sebagai berikut :
  1. Guru Pelamar Umum (10.520 formasi).
  2. Guru Eks Tenaga Honorer K. II (1.480).
  3. Dosen (4.485).
  4. Penghulu (132).
  5. Penyuluh (62).
  6. Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT (453).
  7. Jabatan Fungsional Umum atau JFU (45)
Berkenaan dengan Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, Sekretariat Jenderal kementerian Agama tertanggal 19 September 2018 telah menerbitkan pengumuman Nomor: P-25896/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Bagi rekan-rekan yang berminat mengetahui keseluruhan isi dari pengumuman tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian informasi mengenai Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, bagi yang berminat silahkan dipelajari pengumumanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Integrasi Sains dan Islam untuk Madrasah Hebat Bermartabat

On Sabtu, September 22, 2018

Sahabat Abdima,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) akan menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2018. KSM tahun 2018 ini mengambil tema “Integrasi Sains dan Islam untuk Madrasah Hebat Bermartabat” ini akan digelar selama enam hari, yakni dari tanggal 24-29 September 2018 di Provinsi Bengkulu.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif. Dengan KSM ini maka akan menumbuhkan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Dengan adanya KSM ini tentu akan memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama, serta menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah.

Integrasi Sains dan Islam untuk Madrasah Hebat Bermartabat

Peserta KSM Nasional diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi di tingkat provinsi dan siswa terbaik 26 besar nasional berdasarkan hasil seleksi KSM Provinsi. Kemudian, setiap provinsi mengirimkan satu siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan dan siswa terbaik 26 besar nasional (jika ada yang lolos). Selain itu, seleksi KSM Nasional dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional. 

Kasubdit Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama RI, Abdullah Faqih dalam pernyataan persnya beliau mengatakan bahwa Penilaian hasil KSM Nasional (soal teori) dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes. Sedangkan untuk materi seleksi eksperimen akan menggunakan sistem penilaian secara manual oleh tim juri.

Adapun Hasil KSM Nasional akan dipublikasikan di portal resmi KSM dan portal resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dan siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan medali emas, perak, atau perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan.

Demikian informasi terkait Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2018, selamat berkompetisi wahai siswa-siswi Madrasah, semoga Madrasah semakin lebih baik dan hebat serta bermartabat.

Download Aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru

On Jumat, September 21, 2018

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) telah merilis sebuah aplkasi yang diberi nama sistem informasi bos dan progam indonesia pintar atau yang kemudian di singkat SIBOS PINTAR.

Aplikasi ini bertujuan sebagai basis data sekaligus untuk menvalidasi data siswa-siswi madrasah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sehingga data penerima bantuan tersebut lebih akurat dan akuntabel.

Aplikasi SIBOS PINTAR

Aplikasi SIBOS PINTAR merupakan aplikasi desktop online, yakni ada file aplikasi yang harus kita download, disimpan pada komputer atau laptop, untuk kemudian dibuka dan digunakan sebagai pintu masuk input data secara online.

Baru beberapa hari yang lalu di rilis, aplikasi ini telah mengalami pembaharuan pada tanggal 20 September 2018, dan pada tanggal 24  September 2018 telah di rilis kembali versi Aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru dimana dalam penggunaannya lebih mudah karena tanpa harus melakukan instalasi yakni cukup download dan buka.

Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru :
  1. Ekstrak file "SIBOSPINTAR PORTABLE VERSI 24-09-2018" hasil download.
  2. Buka folder hasil ekstrak.
  3. Klik dua kali pada file "Sibospintar_Admin"
  4. Muncul jendela login.
  5. Klik tombil "Pilih Provinsi".
  6. Klik dua kali pada menu"Nasional" 
  7. Klik dua kali pada nama provinsi masing-masing.
  8. Masukkan UserID dan Password lalu klik Login (UserID & Password standar: UserID = NSM, Password = User12345)
Bagi rekan-rekan yang belum memperbarui Aplikasi SIBOS PINTAR, silahkan download DISINI.

Demikian informasi mengenai Download Aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru, Selamat bekerja, selamat input data wahai pejuang data Madrasah.