Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Berikut Siaran Pers BKN

On Jumat, Juni 22, 2018

Sahabat Abdima,
Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2018 ini khabarnya akan kembali membuka Seleksi Penerimaan CPNS 2018. Khabar tersebut bahkan sudah marak beredar di media sosial sejak awal tahun 2018. Namun melalui siaran Pers BKN pada tanggal 10 Januari 2018 BKN mengkonfirmasi bahwasannya pemerintah belum menerbitkan pengumuman resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun anggaran 2018 dan BKN menghimbau agar masyarakat dapat selektif dalam menerima informasi.

Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Berikut Siaran Pers BKN

Pada pertengahan tahun 2018 ini, tepatnya pada tanggal 12 juni 2018, BKN kembali mengeluarkan siaran Persnya terkait informasi Seleksi Penerimaan CPNS 2018 yakni melalui siaran pers BKN Nomor: 008/RILIS/BKN/VI/2018, Dalam siaran pers tersebut antara lain disampaikan bahwa sesuai dengan rencana Pemerintah untuk kembali membuka penerimaan CPNS tahun 2018, BKN sebagai koordinator pelaksana seleksi nasional tengah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan. Infrastruktur tersebut mulai dengan proses pendaftaran secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (web SSCN), Seleksi Administrasi, sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8 sampai 10 juta pendaftar. Sistem Helpdesk dan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.

Adapun pelaksanaan SKD dan SKB tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak. Karena diperkirakan penerimaan CPNS kali ini dimaksudkan untuk penambahan PNS di pusat dan daerah, maka titik-titik lokasi SKD dan SKB akan berada di 34 provinsi, dengan memperhitungkan jarak dan kendala transportasi peserta.

Untuk itu BKN sedang menjajaki kerja sama dengan BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki fasilitas CAT. Penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki fasilitas UKG dan UNBK.

Selengkapnya mengenai Siaran Pers BKN terkait Seleksi Penerimaan CPNS 2018silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SIARAN PERS BKN SELEKSI CPNS 2018

Pada siaran pers tersebut, BKN juga kembali menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CPNS 2018. Jangan pernah percaya jika ada pihak yang menjanjikan dapat membantu dalam penerimaan CPNS dengan atau tidak dengan imbalan tertentu._ @abdimaindonesia

Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2018/2019

On Jumat, Juni 01, 2018

Sahabat Abdima,
Beberapa hari lagi para siswa RA dan Madrasah akan menerima laporan hasil belajar atau yang sering kita sebut Raport untuk semester genap tahun pelajaran 2017/2018. Hal tersebut menjadi penanda bahwa tahun pelajaran 2017/2018 telah berakhir dan sekaligus mengingatkan kepada kita semua sebagai pendidik bahwa terasa maupun tidak, kita harus siap menerima dan menyambut kedatangan tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2018/2019.

Salah satu hal dasar yang perlu kita siapkan untuk memasuki tahun pelajaran baru termasuk di tahun pelajaran 2018/2019 ini adalah merencanakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran pada madrasah kita masing-masing. Perencanaan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun tersebut mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur yang kesemuanya itu biasa kita tuangkan dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan pedoman dan panduan dari pihak-pihak yang berwenang.

Memahami akan kebutuhan pendidik dan madrasah dalam memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019, sebagai pihak yang berwenang dan bertanggungjawab menaungi pendidikan pada RA dan Madrasah, Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 2941 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kalender Pendidikan Madrasah

Surat Keputusan Ditjen Pendis yang berisi tentang Kalender Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARN 2018/2019
sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia namun dalam implementasinya Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengkaji dan menyusun kalender pendidikan madrasah yang disesuaikan dengan kondisi provinsi masing-masing, Jadi untuk melengkapi akan kebutuhan penyusunan Kalender pendidikan di madrasah kita masing-masing ada baiknya kita menunggu kalender pendidikan yang akan diterbitkan oleh kanwil kemenag masing masing meski hasilnya tentu tidak akan ada perbedaan yang begitu signifikan.

Demikan informasi mengenai Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun pelajaran 2018/2019, meski info yang sangat sederhana mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima Indonesia

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

On Selasa, Maret 20, 2018

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur tentang pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terkait hal tersebut yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Untuk mengetahui dan mempelajari dan memahami isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PEMBAYARAN TPG TAHUN 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah. Demikian info mengenai Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi madrasah pada umumnya dan khususnya para sahabat Abdi Madrasah.

Buku Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

On Selasa, Februari 27, 2018

Sahabat Abdima,
Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik merupakan salah satu kegiatan rutin dalam dunia pendidikan. Penilaian hasil belajar dilakukan antara lain untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan peserta didik, memonitor perkembangan belajar peserta didik, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai peserta didik dan menentukan efektivitas pembelajaran.

Untuk tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Namun tes tertulis sampai saat ini masih merupakan instrumen yang dominan digunakan dalam menilai hasil belajar peserta didik.

Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Tes tertulis secara umum dapat dibedakan menjadi tes dengan pilihan jawaban (non-constructed response test), peserta didik hanya memilih dari jawaban yang disediakan, dan tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test), peserta didik harus mengkonstruksikan jawabannya. Tes dengan pilihan jawaban sering dikritik karena dipandang tidak dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skill).

Hal tersebut tidaklah benar, soal tes dengan pilihan jawaban dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, hanya penyusunannya memang tidak mudah. Di sisi lain tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test) yang sering dipandang sesuai untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, bila tidak disusun dengan cermat bisa jadi hanya mengukur berpikir tingkat rendah. Kedua bentuk tes tersebut potensial untuk mengukur berpikir tingkat rendah dan tingkat tinggi, tergantung kejelian dalam penulisan soal.

Oleh karena penulisan soal merupakan proses penentu kualitas tes maka penulisan soal perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Untuk membantu guru atau penulis soal agar menghasilkan soal yang berkualitas, termasuk soal yang mengukur berpikir tingkat tinggi, Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud telah menerbitkan Buku Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
DOWNLOAD PANDUAN PENULISAN SOAL SD/MI
Buku panduan penulisan soal sebagaimana link unduhan diatas berisikan kaidah-kaidah penulisan soal meliputi :
  • Teknik Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
  • Teknik Penulisan Soal Uraian
  • Penulisan Soal Berpikir Tingkat Tinggi
Dengan contoh-contoh yang disajikan dalam buku panduan tersebut diharapkan dapat memberikan ilustrasi bagaimana kedua bentuk tes baik tes dengan pilihan dan tes tanpa pilihan tersebut dapat digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik dan memberi informasi yang valid.

Demikian informasi mengenai Panduan Penulisan Soal Untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), semoga informasi ini ada manfaatnya khususnya bagi segenap rekan-rekan guru madrasah dan para Abdi Madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

On Sabtu, Februari 24, 2018

Sahabat Abdima,
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli Tahun 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun yang kemudian dilanjutkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang merupakan rintisan wajib belajar 12 tahun untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Oleh karena itu, mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas Madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada akun-akun kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
  • Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, semoga ada manfaatnya untuk mendukung kemajuan madrasah dan bermanfaat bagi segenap rekan-rekan Abdi Madrasah.

Kementerian Agama di Usulkan Menjadi Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan

On Sabtu, Februari 10, 2018

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama memiliki tanggungjawab pada porsi pendidikan yang begitu besar, amanah yang di emban oleh kementerian ini terkait pendidikan sangatlah besar bahkan 85 persen anggaran dialokasikan untuk mengurusi pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian ini. Sementara itu Para legislatif, eksekutif dan yudikatif belum banyak yang memahami proporsi ini.

Banyak pihak yang masih belum mengetahui bahwa Kemenag juga mengurusi bidang pendidikan tepatnya pendidikan bidang keagamaan, masih banyak masyarakat yang tahunya Kementerian Agama hanya mengurusi masalah agama, sedangkan urusan pendidikan menjadi ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemebristekdikti).

Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan

Dengan pertimbangan tersebut, sekaligus juga sebagai promosi dan memperkenalkan pendidikan keagamaan yang ada di Kementerian Agama kepada masyarakat luas maka Direktur Jenderalen Pendidikan Islam Bapak Kamaruddin Amin mengusulkan agar nama Kementerian Agama ditambah menjadi Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan. perubahan nama ini perlu agar publik dan para pengambil kebijakan mengetahui bahwa tugas dan fungsi Kementerian Agama 85 persennya menyangkut pendidikan.

Mendengar usulan tersebut, Menteri Agama (Menag) Bapak Lukman Hakim Saifuddin menilai bahwa usulan itu amat berat direalisasikan. Salah satu alasannya karena nomenklatur di Undang-undang (UU), bahwa ada sejumlah kementerian yang hukumnya wajib ada karena konstitusi.

Kementerian Agama di Usulkan Menjadi Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan oleh Dirjen Pendis tersebut disampaikan pada acara Diskusi Terbuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) 2018 dengan tema "Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik" beberapa waktu yang lalu.

Sebagai nara sumber dalam rapat terbuka tersebut selain Menteri Agama turut hadir Ketua Komisi VIII, Ali Taher. Menanggapai usulan tersebut, Ali Taher mengiyakan dan akan mencoba untuk menyuarakan usulan Dirjen Pendis tersebut.

Akankah usulan ini diterima dan bakal terealisasikan, sudah barang tentu hal ini butuh proses dan kajian yang mendalam, oleh karenanya kita tunggu saja kelanjutan dan perkembangan dari usulan ini, seandainyapun jadi berubah, mudah-mudahan membawa manfaat yang besar terhadap kemajuan pendidikan keagamaan pada Kemenag khususnya pada lembaga pendidikan Madrasah.

Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah

On Kamis, Februari 08, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka pemenuhan data kondisi madrasah yang terbaru (up to date) terkait dengan kondisi sarana prasarana madrasah, kegiatan unggulan atau ekstra kurikuler madrasah, dan piagam/piala prestasi madrasah, Ditjen Pendis melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah tertanggal 05 Pebruari 2018 telah menerbitkan Surat Edaran nomor : 172/Dt.1/Dt.1.1.2/Ks.00/02/2018 Perihal Permohonan Upload Kondisi Madrasah terbaru Tahun 2018.

Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah

Pemenuhan data kondisi Madrasah terbaru sebagaimana dimaksud diatas, disajikan dalam bentuk Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis. Adapun tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh madrasah untuk memenuhi kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Madrasah mengisi uraian data kondisi bangunan dan upload foto kondisi bangunan terbaru (Baik, Rusak sedang, dan rusak berat);
  2. Madrasah mengisi uraian data kondisi sarana prasarana dan upload foto kondisi sarpras terbaru;
  3. Madrasah mengisi uraian kegiatan dan upload foto kegiatan siswa terbaru baik foto kegiatan unggulan maupun foto kegiatan ekstrakurikuler;
  4. Madrasah mengisi informasi prestasi Madrasah/Siswa dan upload foto piagam/sertifikat/piala terkait prestasi tersebut;
  5. Aplikasi GIS Madrasah dan panduan aplikasi dapat diakses melalui laman https://madrasah.kemenag.go.id/gis.
Agar kegiatan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh segenap Madrasah dan untuk mempermudah proses pelaksanaanya, Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah bagi operator madrasah dalam melaksanakan kegiatan upload kondisi madrasah pada GIS tersebut.
DOWNLOAD USER MANUAL GIS MADRASAH

Dokumen User Manual GIS Madrasah sebagaimana link unduhan diatas dibuat untuk memberikan panduan penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah yang anatara lain berisi tiga bagian sebagai berikut :
  • BAB I : Berisikan informasi umum yang merupakan bagian pendahuluan, yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem serta deskripsi dokumen.
  • BAB II : Berisi Perangkat yang dibutuhkan untuk penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah meliputi perangkat lunak dan perangkat keras.
  • BAB III : Berisi user manual penggunaan aplikasi yang diperuntukan baik untuk administrator maupun pengguna (user).
Demikian informasi mengenai Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah, selamat melaksanakan tugas bagi para operator madrasah dan semoga informasi ini ada manfaatnya, khususnya bagi segenap para Abdi Madrasah.

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah Ibtidaiyah (Arumi) Tahun 2018

On Minggu, Februari 04, 2018

Sahabat Abdima,
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah Ibtidaiyah (Arumi) Tahun 2018

Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas guru/pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan penilaian baik sumatif maupun formatif maka guru/pendidik akan hasil dari fungsi penilaian-penilaian tersebut :
  • Penilaian Sumatif, Penilaian ini berfungsi untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik.
  • Penilaian Formatif, Penilaian ini berfungsi untuk mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Pada kenyataannya banyak guru/pendidik yang mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian baik penilaian sumatif maupun formatif, lebih-lebih kaitanya dengan mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karenanya untuk mempermudah guru/pendidik dalam melaksanakan penilaian pada kurikulum 2013 diperlukan aplikasi pengolah nilai yang didalamnya dilengkapi dengan rumus-rumus yang telah disesuaikan dengan panduan penilaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah Ibtidaiyah (Arumi) merupakan salah satu aplikasi pengolah nilai yang di buat oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah dan di dedikasikan bagi perkembangan dan kemajuan madrasah serta dalam rangka mempermudah guru/pendidik dalam mengolah nilai dalam proses pembelajaran pada madrasah khususnya pada jenjang madrasah ibtidaiyah.

Bagi rekan-rekan guru madrasah ibtidaiyah (MI) yang membutuhkan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah Ibtidaiyah (Arumi) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Pada aplikasi berformat excell tersebut sudah dilengkapi dengan petunjuk dan panduan yang jelas dalam menjalankan dan menggunakanya. Silahkan dibaca, dipelajari petunjuknya terlebih dahulu agar mudah dalam dan tidak ada masalah dalam perjalanan mengolah nilai.

Sebagaimana sedikit telah kami singgung pada paragraf sebelumnya bahwa aplikasi raport kurikulum 2013 ini dibuat oleh seorang guru madrasah ibtidaiyah. Untuk lebih jelas apa dan bagaimana jalan cerita pembuatan aplikasi ini silahkan buka tautan dibawah ini :
Tentang Arumi, Aplikasi Raport MI Jaman Now
Demikian sedikit apa yang dapat kami bagi hubunganya dengan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah Ibtidaiyah (Arumi) Tahun 2018, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah dan segenap pengunjungan Abdi Madrasah.

Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (UAMBD) MI Tahun Pelajaran 2017/2018

On Senin, Januari 29, 2018

Sahabat Abdima,
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah yang kemudian disingkat UAMBD merupakan ujian akhir untuk muatan pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah (MI). Adapun untuk jenjang di atasnya yakni MTs dan MA dilaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBD sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini seiring dengan perubahan kebijakan Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) (pada tahun berapa kami lupa) bahwa di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar (MI/SD) tidak ada lagi Ujian Nasional melainkan hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). Hal tersebutlah yang kemudian meniadakan UAMBN pada MI dan diganti dengan adanya UAMBD.

Kisi-Kisi UAMBD MI Tahun Pelajaran 2017/2018

Pada tahun Pelajaran 2017/2018 ini Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini telah menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ujian akhir pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI). Kebijakan baru tersebut adalah akan diterapkanya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi peserta didik di kelas 6 menggantikan kebijakan sebelumya yakni adanya Ujian Sekolah/madrasah (US/M). Jika kita kilas balik lebih jauh ke beberapa tahun yang lalu maka boleh dikata kebijakan ini kembali lagi ke dulu kala sebelum adanya kebijakan US/M pada jenjang sekolah dasar.

Ujian akhir untuk muatan pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dulunya bersifat nasional atau UAMBN kemudian setelah adanya kebijakan hanya ada US/M pada SD/MI (tidak ada ujian nasional) maka berubah menjadi UAM/UAMBD. Pada tahun 2018 ini kebijakan kembali berubah yakni akan ada lagi ujian nasional pada jenjang SD/MI yang diberi nama USBN. Apakah UAMBD di MI akan berubah menjadi UAMBN lagi??? Entahlah ...

Pastinya Ditjen Pendis telah menerbitkan surat Keputusan Nomor 5527 Tahun 2017 Tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018. Sudah dapat ditebak dan dimaklumi bahwa lampiran pada surat keputusan tersebut berisi kisi-kisi UAMBN dan karena UAMBN maka peruntukanya adalah jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Namun hebatnya, kami mendapati dibeberapa link unduhan yang telah banyak beredar di dunia maya bahwa selain kisi-kisi UAMBN (MTs dan MA), dalam paket kisi-kisi tersebut juga terdapat kisi-kisi UAMBD (MI) dan sepaket pula dengan SK Ditjen Nomor 5527 Tahun 2017 yang telah di tetapkan tanggal 9 Oktober 2017. Jika memang dari sumber utamanya bahwa SK Ditjen, kisi-kisi UAMBN dan kisi-kisi UAMBD adalah satu paket maka dapat kami perkirakan bahwa pihak Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendis dan Direktorat KSKK tidak menyangka jika pada tahun 2018 ini bakal ada perubahan kebijakan yakni diterapkanya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang SD/MI.

Terlepas dari USBN akan berimbas pada UAMBD atau tidak, apakah UAMBD kembali menjadi UAMBN atau tidak, biarlah waktu yang menjawabnya. Adapun untuk saat ini bagi rekan-rekan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang membutuhkan Kisi-Kisi UAMBD MI Tahun Pelajaran 2017/2018 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI UAMBD MI TAHUN PELAJARAN 2017/2018

File unduhan Kisi-Kisi UAMBD MI Tahun Pelajaran 2017/2018 diatas berisi kisi-kisi lima muatan pelajaran meliputi :
  • Kisi-kisi UAMBD Mupel Al Quran Hadits
  • Kisi-kisi UAMBD Mupel Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UAMBD Mupel fIQIH
  • Kisi-kisi UAMBD Mupel SKI
  • Kisi-kisi UAMBD Mupel Bahasa Arab
Adapun untuk Kisi-Kisi UAMBN Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kisi-Kisi UAMBD Untuk Madrasah Ibtidaiyah silahkan buka tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (UAMBD) MI Tahun Pelajaran 2017/2018,semoga bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan guru madrasah ibtidaiyah (MI) dan umumnya bagi segenap sahabat Abdi Madrasah.