Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

On Selasa, Maret 03, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG

Sahabat Abdima,
Entri data melalui Padamu Negeri untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini masih terus berjalan, Meski sambil jalan dan terkesan belum siap sepenuhnya namun pada kenyataanya Padamu Negeri telah merilis fitur-fitur yang telah di agendakan pelaksanaanya pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Setelah merilis fitur yang berhubungan dengan Pengaktifan NUPTK di semester genap, termasuk dirilisnya fitur baru Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang harus di entrikan oleh admin madrasah agar muncul pada riwayat mengajar masing-masing PTK, yang tak kalah tenarnya adalah dirilisnya menu Verval NRG pada msaing-masing akun PTK yang sempat membuat kebingungan para PTK karena banyak Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak terdeteksi oleh sistem terutama bagi Guru dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana tidak bingung coba? Karena apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang dulu pernah diterbitkan dianggap tidak valid, tapi saat mau mengajukan verval, ternyata NRG tidak muncul, Heemmm.

Pada posting sebelumya pada informasi mengenai Update Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah kami sempat menyinggung bahwa sesuai dengan petunjuk dari Padamu Negeri, masalah NRG Guru dibawah naungan Kemenag yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak terdeteksi oleh sistem maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru.

Meski demikian petunjuk dari padamu negeri ini tidak serta merta membuat puas hati rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan NRG-nya tidak terdeteksi oleh sistem, sebelum adanya informasi sekaligus intruksi resmi dari Kementerian Agama terkait penyelesaian masalah ini dan kami sangat memahami hal tersebut.

Sahabat Abdima,
Tertanggal 24 Pebruari 2015 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tanggal 20 Februari 2015.

Menurut pandangan kami terdapat beberapa penjelasan yang isinya senada dengan petunjuk Padamu Negeri. Pada Item Nomor 4 Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dijelaskan bahwa :
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak didalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama, silahkan download pada tautan dibawah ini :
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal NUPTK Dan Verval NRG
Jadi menurut kami hal ini sudah jelas bahwa bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan sampai saat ini NRG-nya belum terdeteksi oleh sistem maka pada ajuan verval NRG di Padamu Negeri memilih belum memiliki NRG untuk kemudian dapat melakukan pengajuan NRG baru (Cetak S26a).

Meski Demikian, kami hanyalah seorang Abdi Madrasah biasa yang sangat mungkin sekali salah dalam mengertikan Surat Edraran Dirjen Pendis ini, oleh karena itu bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah apabila masih ragu maka ada baiknya meminta penjelasan langsung kepada Kemenag setempat dan jangan lupa bawa Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut untuk persiapan apabila kemenag setempat belum menerima surat edaran Dirjen Pendis tersebut.


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah

On Selasa, Januari 06, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Madrasah

Sahabat Abdima,

Pada posting sebelumnya kami telah bagikan regulasi terbaru dari Kementerian Agama yang menegaskan adanya pemberlakuan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum dan kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada kurikulum madrasah yakni adanya Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut atas diterbitkanya KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 2 Januarai 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  2. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab;
  4. Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
  5. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
  7. Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah silahkan unduh filenya pada tautan dibawah ini :
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI Dan Bahasa Arab Beserta Lampiranya

On Senin, Januari 05, 2015

KMA Nomor 165 Tahun 2014

Sahabat Abdima,

Salah satu diantara alasan tetap diberlakukannya kurikulum 2013 Pada Madrasah untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab dikarenakan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah dicabut dengan adanya KMA Nomor 42 Tahun 2014.

Sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 yang telah dicabut tersebut, Kementerian Agama kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Kemunculan KMA Nomor 165 Tahun 2014 ini sebenarnya sudah cukup lumayan lama, yakni seiring dengan pemberlakuan kurikulum 2013 pada madrasah, namun kami sengaja tidak kami share terlebih dahulu karena kemunculannya tidak disertai dengan lampiran dari PMA tersebut. Kami sempat mencari dari beberapa situs yang mempublikasikan adanya PMA ini namun lagi-lagi sama adanya yakni tidak dilengkapi dengan lampiranya. Padahal menurut kami lampiran ini tidak kalah penting fungsinya karena jelas pada lampiran inilah terdapat isi dari PMA tersebut.

Setelah mencari kesana-kemari lampiran tersebut tak kunjung kami dapatkan, akhirnya kami coba komunikasikan hal tersebut dengan bapak kami yakni Direktorat Madrasah dan Alhamdulillah komunikasi membuahkan hasil dan kami dapatkan file lampran KMA Nomor 165 Tahun 2014.

KMA sudah ada lampiranpun sudah siap untuk di share, tapi keadaan berkata lain, munculah surat mendikbud kepada kepala sekolah/madrasah yang menyatakan diberhentikanya kurikulum 2013 bagi sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester dan kemudian lebih ditegaskan lagi dengan adanya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, maka postinganpun ditunda lagi.

Selanjutnya seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kurikulum pada madrasah (MI,MTs dan MA) tetap menggunakan kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, dan kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mapel umum, maka akhirnya KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI Dan Bahasa Arab Beserta Lampiranya kini siap dibagikan untuk segenap sahabat semua dan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Download KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah

On Sabtu, Januari 03, 2015

KMA Nomor 207 Tahun 2014


Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Disebutkan pada pasal 1; Satuan Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama, tahun pelajaran 2014/2015, kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015, sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Mensikapi adanya Permendikbud tersebut pada beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai kebjakan kemenag tentang nasib kurikulum 2013 pada madrasah bahwa pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013, namun tentu hal ini perlu ditindak lanjuti dengan adanya keputusan ataupun peraturan yang jelas sebagai landasan dan pijakanya.

Setelah sekian hari menunggu, berharap segera akan adanya kepastian nasib kurikulum 2013 pada madrasah, Alhamdulillah saat ini Kementerian Agama telah menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 160 Tahun 2014 tersebut dengan telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 ini menegaskan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan (240 lembaga), harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 ( KURMA13 ) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab. Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 20013 ini berlaku secara nasional dimulai pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.

Sebagai landasan hukum dan pijakan pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah rekan-rekan, silahkan download KMA-nya pada tautan dibawah ini:
KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah
Demikian info mengenai Download KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Dikdas Dan Dikmen

On Kamis, Desember 25, 2014

Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Mendikbud telah meghentikan pemberlakuan kurikulum 2013 dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.

Dalam permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kini telah dipublikasikan adanya Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Perlu kita ingat bahwa kemungkinan besar Kementerian Agama sedikit berbeda dengan Kemendikbud mengenai pemberlakuan kembali kurikulum 2006 yakni Kemenag hanya akan memberlakukan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kemenag akan tetap menggunakan Kurikulum 2013. Salah satu alasan tetap digunakanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab karena Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Lulusan dan Standar isi Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum 2006 telah dicabut.
Selengkapnya silahkan baca :

Jadi Petunjuk Teknis Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini tidak dapat sepenuhnya digunakan di Madrasah, kita masih harus menunggu Keputusan Menteri Agama ataupun petunjuk teknis terkait Pemberlakuan Kurikulum 2006 mapel umum dan kurikukulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Silahkan unduh regulasi yang terkait dibawah ini :

LP Ma’arif NU Intruksikan Madrasah Binaanya Tetap Terapkan Kurikulum 2013

On Kamis, Desember 11, 2014

LP Ma'arif NU tetap terapkan K13

Sahabat Abdima,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud Dasmen) untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah yang baru menjalankannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015 menuai reaksi dari berbagai kalangan dengan beragam tanggapan, diantaranya tanggapan tersebut datang dari Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif NU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, melalui Lembaga Pendidikan Ma'arif NU menyatakan tetap akan menggunakan Kurikulum 2013 sebagai acuan pembelajaran di lingkungan madrasah. Melalui surat edaran No. 666/PP/SU/LPM-NU/XII/2014, LP Maarif mengintruksikan lembaga pendidikan di bawahnya untuk tetap menerapkan pelaksanaan kurikulum 2013.

Seperti kami kutip dari Ma'arif Online: HZ. Arifin Junaidi, Ketua PP LP Ma’arif NU, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah yang hendak diambil oleh Mendikbud Dasmen untuk mengevaluasi penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 lalu. Namun menurutnya, tidak perlu ada keputusan penghentian untuk sekolah/madrasah lain yang baru menerapkannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015, apalagi mengembalikannya pada KTSP 2006. Alasannya, jika secara prinsip dan substansi Kurikulum 2013 diakui lebih baik dari pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, khususnya dari segi pendekatan, metodologi, dan titik tekannya pada pendidikan karakter, maka yang perlu dilakukan hanyalah perbaikan-perbaikan.

Selain telah membuat surat edaran untuk tetap melaksanakan kurikulum 2013, PP LP Ma'arif NU juga telah melayangkan surat kepada Mendikbud Dasmen sebagai tanggapan dari surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berencana mengevaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor : 179342/MPK/KR/2014. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang disampaikan dalam surat PP LP Ma'arif kepada Mendikbud Dasmen tersebut yakni :
  • LP Ma'arif beranggapan bahwa kurikulum 2013 lebih baik dari pada kurikulum 2006 sebelumnya. Sebab pada kurikulum 2013, siswa dirangsang untuk lebih kreatif dalam proses belajar mengajar.
  • Kurikulum 2013 telah diterapkan selama tiga semester di kalangan LP Maarif NU, apalagi sebagian besar guru madrasah telah bersusah payah dengan biaya sendiri untuk menghadiri sosialisasi kurikulum 2013 yang diadakan LP Maarif di beberapa lokasi.
  • LP Maarif menyarankan agar kekurangan di dalam Kurikulum 2013 cukup dievaluasi.
  • LP Maarif menyampaikan bahwa Kurikulum 2013 dirasa lebih baik untuk diterapkan di dalam lingkungan pendidikan LP Maarif yang berjumlah 6.221 lembaga.

Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan

On Selasa, Desember 09, 2014

Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana posting kami sebelumnya bahwa surat dari Mendikbud tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas dasar Surat Edaran Dirjen Pendis dan Keputusan Menteri Agama. Oleh karenanya Madrasah harus tetap menunggu apa kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama mensikapi Surat Mendikbud tersebut. 
Silahkan dibaca :

Pucuk dicinta ulampun tiba, apa maksudnya? 

Tertanggal 8 Desember 2014 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah. 

Dalam surat yang dibuat untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut berisikan 2 point penting yakni :

Pertama :
Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah yang dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan sambil menunggu jawaban resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013
Kedua :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyampaikan kepada Madrasah di wilayah binaanya.
Jika ingin mendownload surat dari Dirjen Pendis perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah tersebut silahkan unduh DISINI  

Demikian info mengenai Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Surat Dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Untuk Kepala Madrasah

On Minggu, Desember 07, 2014

Surat dari Mendikbud

Sahabat Abdima,
Seiring perkembangan hasil evaluasi terhadap kurikulum 2013 yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa atas dasar memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan maka Mendikbud menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.

Namun kali ini ada hal yang tidak biasa dalam penyampaian informasi dari mendikbud, yakni beliau mengirim pesan/surat kepada seluruh kepala Sekolah/Madrasah terkait hasil evaluasi melalui akun kepala sekolah/madrasah di Padamu Negeri. Bagi bapak/ibu kepala sekolah/madrasah yang ingin mengetahui dan sekaligus membuktikan dapat atau tidak surat/pesan dari Mendikbud tersebut kami persilahkan bapak/ibu kepala sekolah/madrasah membuka akun padamu negeri masing-masing.

Berikut pembukaan isi surat Mendikbud Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal : Pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada Kepala Sekolah/Madrasah :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat wal afiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.211 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Selengkapnya mengenai isi surat Mendikud Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal : Pelaksanaan Kurikulum 2013, silahkan unduh DISINI


Surat Sekjen Tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag

On Sabtu, November 29, 2014

Penyesuaian PAK Guru Kemenag

Sahabat Abdima,
Tertanggal 22 Oktober 2014 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor :Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/5827/2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat pemberitahuan tersebut dibuat sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Sekjen tersebut menyampaikan 16 hal terkait dengan prosedur dan pelaksanaan Penyesuaian PAK baik bagi Guru PNS maupun Guru BPNS di lingkungan Kementerian, diantaranya 2 hal yang pertama adalah sebagai berikut :
  • Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Kementerian merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Penyesuaian angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit komulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan impassing jabatan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui dan mempelajari selengkapnya mengenai isi dari surat pemberitahuan dari Sekjen tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, silahkan unduh DISINI.


Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

On Senin, November 10, 2014

Pembayaran TPGBPNS Kemenag

Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.


Inilah Peraturan Menteri Agama Tentang Kepala Madrasah

On Rabu, Oktober 08, 2014

PMA Tentang Kepala Madrasah

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini tepatnya tertanggal 15 September 2014 Kementerian Agama telah mempublikasikan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini berlaku baik untuk Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kepala Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).

Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah. Untuk kepala madrasah PNS yakni kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah, sedangkan kepala madrasah non-PNS adalah kepala madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam PMA Nomor 29 tahun 2014 tersebut disebutkan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala Madrasah, yakni :
  1. Beragama islam dan berakhlaq mulia;
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an dengan tartil;
  3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan suratketerangan dokter pemerintah;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan /atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki sertifikat pendidik;
  8. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
  9. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi Guru PNS dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan;
  10. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS;
  11. Memiliki nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru non-PNS; dan
  12. Memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Uraian tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah tersebut diatas hanya sebagian kecil dari isi PMA tentang Kepala Madrasah, selengkapnya silahkan unduh DISINI

Demikian info sedikit ulasan mengenai Peraturan Menteri Agama tentang Kepala Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen

On Selasa, September 30, 2014

Remunerasi kemenag

Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
  6. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15

On Kamis, Agustus 14, 2014

Rasio Siswa dan Guru Madrasah

Berbicara mengenai sertifikasi guru seakan tidak pernah ada habisnya, ada saja tema-tema yang muncul, termasuk mengenai rasio minimal jumlah siswa terhadap guru. Artikel ini kami tulis berawal dari informasi yang di share oleh teman di facebook mengenai sebuah artikel yang berjudul "Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20". Informasi sederhana ini bagi sebagian guru mungkin tidak ada efeknya karena kebetulan di tempat mereka mengajar Alhamdulillah siswa lebih dari yang di tulis tapi bagi sebagian guru yang lain yang kebetulan siswanya minim bahkan kurang dari yang disebutkan tentu informasi ini akan menimbulkan reaksi karena menyangkut keberlangsungan akan tunjangan yang telah di dapat ataupun akan didapat.

Setelah membaca artikel tersebut pijakanya cukup jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Karena merasa penasaran seperti apasih bunyi PP Nomor 74 Tahun 2008 yang mengatur tentang Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan Guru di dalam satu rombongan belajar (rombel), Apakah benar jika siswa kurang dari 20 maka guru tidak dapat TPP?

Maka setelah membuka PP tersebut ternyata benar adanya bahwa dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 17 telah mengatur mengenai hal tersebut, berikut bunyi lengkapnya:
 

Pasal 17
Ayat (1)  
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :  
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. 

Meski benar adanya tetapi ada hal lain yang perlu dicermati bahwa angka 20 tidak berlaku bagi Guru Madrasah, Karena seperti yang kami cetak tebal bahwa rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru di madrasah baik MI, MTs dan MA sama yakni angka 15:1 bahkan untuk MAK hanya 12:1.

Lalu bagimana jika siswa saat ini kurang dari rasio tersebut?
Benarkah tidak akan dapat TPP?


Ternyata jawabanya adalah Guru Madrasah akan Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15 setidaknya sampai tahun 2015, ya begitulah kesimpulan kami setelah membaca keseluruhan PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut.

Apa alasanya?
Alasanya cukup jelas yakni silahkan dibuka pada Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 65 huruf d. Berikut cuplikan peraturanya :

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
a. Guru Dalam Jabatan yang belum ... dst.
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik ... dst.
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki ... dst.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Jadi menurut kesimpulan saya meski rasio peserta didik terhadap guru belum terpenuhi (pasal 17), Guru tetap berhak menerima tunjangan profesi setidaknya sampai tahun 2015 (karena 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) asalkan guru tersebut dapat memenuhi persyaratan dalam pasal 15 ayat (1) dan (3).

Demikian sekilas pandangan saya tentang Rasio peserta didik terhadap guru jika dihubungkan dapat dan tidaknya tunjangan profesi. Kami bukanlah praktisi ataupun pakar pendidikan dan hanya seorang abdi madrasah jadi sangat mungkin pandangan kami ini salah, oleh karena itu sekiranya diperlukan demi kebenaran artikel ini, sudilah kiranya pengunjung sampaikan melalui komentar facebook yang telah kami sediakan dibawah artikel ini.

Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, jika ingin mempelajarinya silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15, jika benar semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

On Senin, Juli 07, 2014

Kurikulum 2013 Madrasah

Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah akan segera diterapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang sebentar lagi akan dimulai tepatnya sekitar pertengahan bulan juli ini, dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis bahwa Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk menunjang pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah tersebut, tertanggal 1 Oktober 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Surat Keputusan ini merupakan tahap persiapan untuk Penetapan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan ini maka kini Madrasah secara resmi telah memiliki pijakan dalam melaksanakan Kurikulum 2013 terutama mengenai Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Selengkapnya Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah silahkan unduh disini


Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Selasa, Juni 17, 2014


Telah kita ketahui bersama bahwa implementasi kurikulum 2013 pada Madrasah menurut rencana pelaksanaanya akan di mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang akan datang, hal ini berbeda dengan dinas pendidikan yang sudah mulai menerapkanya pada tahun pelajaran ini, meski belum seluruh sekolah dibawah naungan dinas pendidikan menerapkan kurikulum 2013 tersebut hanya pada sebagian sekolah saja yang sudah menerapkanya.

Pada beberapa bulan yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan : SD/MI Kelas I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI diseluruh Indonesia.

Adanya surat edaran Mendiknas tersebut tentu menjadi sebuah kesimpangsiuran informasi dan kegalauan tersendiri bagi sebagian Abdi Madrasah karena menurut informasi yang telah beredar sebelumnya bahwa implementasikan Kurikulum 2013 pada Madrasah akan diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015 hanya untuk kelas I dan IV MI, Kelas VII Mts, dan kelas IX MA/MAK.

Untuk mengobati kegalauan dan kesimpangsiuran informasi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 6 Juni 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014, Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain menegaskan bahwa :
  1. Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
  2. Seluruh Madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April - Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dijen Pendis Implementasi Kurikulum 2013 tersebut silahkan unduh  DISINI