Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen

On Selasa, September 30, 2014

Remunerasi kemenag

Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
  6. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15

On Kamis, Agustus 14, 2014

Rasio Siswa dan Guru Madrasah

Berbicara mengenai sertifikasi guru seakan tidak pernah ada habisnya, ada saja tema-tema yang muncul, termasuk mengenai rasio minimal jumlah siswa terhadap guru. Artikel ini kami tulis berawal dari informasi yang di share oleh teman di facebook mengenai sebuah artikel yang berjudul "Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20". Informasi sederhana ini bagi sebagian guru mungkin tidak ada efeknya karena kebetulan di tempat mereka mengajar Alhamdulillah siswa lebih dari yang di tulis tapi bagi sebagian guru yang lain yang kebetulan siswanya minim bahkan kurang dari yang disebutkan tentu informasi ini akan menimbulkan reaksi karena menyangkut keberlangsungan akan tunjangan yang telah di dapat ataupun akan didapat.

Setelah membaca artikel tersebut pijakanya cukup jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Karena merasa penasaran seperti apasih bunyi PP Nomor 74 Tahun 2008 yang mengatur tentang Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan Guru di dalam satu rombongan belajar (rombel), Apakah benar jika siswa kurang dari 20 maka guru tidak dapat TPP?

Maka setelah membuka PP tersebut ternyata benar adanya bahwa dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 17 telah mengatur mengenai hal tersebut, berikut bunyi lengkapnya:
 

Pasal 17
Ayat (1)  
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :  
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. 

Meski benar adanya tetapi ada hal lain yang perlu dicermati bahwa angka 20 tidak berlaku bagi Guru Madrasah, Karena seperti yang kami cetak tebal bahwa rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru di madrasah baik MI, MTs dan MA sama yakni angka 15:1 bahkan untuk MAK hanya 12:1.

Lalu bagimana jika siswa saat ini kurang dari rasio tersebut?
Benarkah tidak akan dapat TPP?


Ternyata jawabanya adalah Guru Madrasah akan Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15 setidaknya sampai tahun 2015, ya begitulah kesimpulan kami setelah membaca keseluruhan PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut.

Apa alasanya?
Alasanya cukup jelas yakni silahkan dibuka pada Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 65 huruf d. Berikut cuplikan peraturanya :

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
a. Guru Dalam Jabatan yang belum ... dst.
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik ... dst.
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki ... dst.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Jadi menurut kesimpulan saya meski rasio peserta didik terhadap guru belum terpenuhi (pasal 17), Guru tetap berhak menerima tunjangan profesi setidaknya sampai tahun 2015 (karena 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) asalkan guru tersebut dapat memenuhi persyaratan dalam pasal 15 ayat (1) dan (3).

Demikian sekilas pandangan saya tentang Rasio peserta didik terhadap guru jika dihubungkan dapat dan tidaknya tunjangan profesi. Kami bukanlah praktisi ataupun pakar pendidikan dan hanya seorang abdi madrasah jadi sangat mungkin pandangan kami ini salah, oleh karena itu sekiranya diperlukan demi kebenaran artikel ini, sudilah kiranya pengunjung sampaikan melalui komentar facebook yang telah kami sediakan dibawah artikel ini.

Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, jika ingin mempelajarinya silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15, jika benar semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

On Senin, Juli 07, 2014

Kurikulum 2013 Madrasah

Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah akan segera diterapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang sebentar lagi akan dimulai tepatnya sekitar pertengahan bulan juli ini, dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis bahwa Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk menunjang pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah tersebut, tertanggal 1 Oktober 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Surat Keputusan ini merupakan tahap persiapan untuk Penetapan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan ini maka kini Madrasah secara resmi telah memiliki pijakan dalam melaksanakan Kurikulum 2013 terutama mengenai Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Selengkapnya Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah silahkan unduh disini


Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Selasa, Juni 17, 2014


Telah kita ketahui bersama bahwa implementasi kurikulum 2013 pada Madrasah menurut rencana pelaksanaanya akan di mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang akan datang, hal ini berbeda dengan dinas pendidikan yang sudah mulai menerapkanya pada tahun pelajaran ini, meski belum seluruh sekolah dibawah naungan dinas pendidikan menerapkan kurikulum 2013 tersebut hanya pada sebagian sekolah saja yang sudah menerapkanya.

Pada beberapa bulan yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan : SD/MI Kelas I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI diseluruh Indonesia.

Adanya surat edaran Mendiknas tersebut tentu menjadi sebuah kesimpangsiuran informasi dan kegalauan tersendiri bagi sebagian Abdi Madrasah karena menurut informasi yang telah beredar sebelumnya bahwa implementasikan Kurikulum 2013 pada Madrasah akan diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015 hanya untuk kelas I dan IV MI, Kelas VII Mts, dan kelas IX MA/MAK.

Untuk mengobati kegalauan dan kesimpangsiuran informasi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 6 Juni 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014, Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain menegaskan bahwa :
  1. Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
  2. Seluruh Madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April - Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dijen Pendis Implementasi Kurikulum 2013 tersebut silahkan unduh  DISINI


Peraturan Baru Seragam Sekolah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah?

On Rabu, Juni 11, 2014

Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Seperti kami kutip dari situs kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan.

Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. 
Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud. 
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa ditetapkanya pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan yaitu :

Pertama, 
Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

Kedua,
Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Ketiga,
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 
Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Lantas bagaimana dengan madrasah?

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam situs resmi Kemenag menegaskan bahwa madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam pramuka juga akan disamakan,” demikian penegasan M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dengan penegasan Direktur Pendidikan Madrasah tersebut sudah jelas bahwa madrasah harus mengikuti dan menyesuaikan seragam sekolah bagi peserta didik di Madrasah sebagaimana aturan dalam Permndikbud yang baru tersebut.
Sumber : www.kemdikbud.go.id, www.kemenag.go.id

Demikian info mengenai Peraturan Baru seragam Sekolah/Madrasah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan

On Senin, Januari 20, 2014


Sesuai dengan implementasi kurikulum 2013 bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya membentuk watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur, disiplin, taat hukum serta patriotik.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Bersama antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas dalam kegiatan “Pembahasan Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Semua Jenjang Sekolah/Madrasah dalam Implementasi Kurikulum 2013”.

Kami kutip dari beberapa media online : Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim pada menegaskan bahwa tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehingga dapat menumbuhkan generasi yang bertanggung jawab dan mampu membina dan mengisi kemerdekaan. “Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena itu sejalan dengan program pendidikan karakter yang kini sedang digalakkan.

Sedangkan Kepala Kwarnas memaparkan bahwa kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya.”Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).

Dalam rangka memantapkan Implementasi Kurikulum 2013 tentang Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib di Sekolah/ Madrasah dan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka memperluas peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendiknas dan Kwarnas Gerakan Pramuka telah menandatangani kesepakatan bersama tentang Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan dan kebudayaan.

Dalam Kesepakatan Bersama ini dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran kedua pihak dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan pelaksanaan Satuan Karya Pramuka di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

Selengkapnya mengenai isi Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan silahkan unduh  disini


Inilah PP No. 48 Th. 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

On Selasa, Juni 25, 2013

Angin segar berhembus perlahan menerpa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan, ya begitulah kira-kira karena pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangi Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun Anggaran 2013, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013.

Dengan diterbitkannya peraturan tentang Pemberian Gaji ke-13 ini barangkali bisa menepis keraguan dari sebagian pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaannya. Menurut peraturan ini, besarnya gaji ketigabelas yang diterima para PNS dan Pensiunan yaitu sebesar gaji yang diterima pada bulan Juni 2013.

Bagi guru, besarnya gaji ketigabelas ini tidak termasuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus Guru/Tunjangan Tambahan Penghasilan (Pasal 3 ayat 4). Disebutkan pula bahwa pemberian Gaji ke-13 ini dibayarkan pada bulan Juni 2013. Tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pada umumnya cenderung dicairkan pada bulan berikutnya (bahkan berdasarkan info yang tersebar di dunia maya, ternyata di beberapa tempat sudah ada yang dicairkan tepat pada bulan Juni sekarang).

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2013 ini tentu sangat bermakna, mengingat pada bulan Juni-Juli 2013 ini kita sedang berhadapan dengan tekanan kenaikan harga aneka barang dan jasa yang luar biasa, sebagai dampak dari kenaikan BBM. Selain itu, kita juga sebentar lagi akan berhadapan dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yang biasanya ditandai dengan semakin meningkatnya pengeluaran. 

Secara khusus dan lebih utama, pada bulan Juli 2013 ini, para orang tua mungkin sedang berhadapan dengan tanggung jawab yang tidak ringan yaitu berkaitan dengan kepentingan kelanjutan studi (pendidikan) putera-puterinya, baik yang akan melanjutkan maupun sedang sekolah/kuliah. Pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang, Gaji ke-13 ini tampaknya hanya akan “parkir sementara” untuk kemudian sesegera mungkin dikeluarkan kembali, guna menutupi berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Untuk mengetahui isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2013, Silahkan unduh tautan di bawah ini:

Demikian info mengenai Inilah PP No. 48 th 2013 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Surat Mendagri tentang Bantuan APBD Kepada Madrasah

On Senin, Februari 04, 2013

Surat Mendagri tentang Bantuan APBD Kepada Madrasah

Mendagri Gamawan Fauzi mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti info yang pernah kami posting sebelumya yaitu APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, Mendagri menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun terkait pelarangan. Tidak hanya madrasah, bantuan pemda boleh untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang mencoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Untuk lebih meyakinkan dan sebagi penjelasan tertulis berkenaan dengan adanya pemberitaan pada media massa terkait larangan pemberian APBD kepada Madrasah, Mendagri mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia perihal bantuan APBD kepada Madrasah.

Berikut bunyi surat Mendagri Perihal Bantuan APBD Kepada Madrasah :


Penggunaan Lambang Garuda

On Rabu, Januari 16, 2013

Penggunaan Lambang Garuda
Masih ingat lagu Garuda di Dadaku?
lagu ini memang sangat populer ditelinga Rakyat Indonesia, lagu ini dapat memompa rasa nasionalisme rakyat Indonesia karena Garuda / Burung Garuda adalah Lambang Negara indonesia.

Sebagai lambang negara tentu pemakaian atau penggunaan lambang garuda ini ada aturannya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa lambang Garuda boleh digunakan dalam berbagai kegiatan.

Pernyataan yang tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/1), menyebutkan bahwa masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. 

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

MK berpendapat, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. “Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” ujar Mahfud. 
( Sumber: Politik Indonesia )

Lambang Garuda Pancasila memiliki nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara menjadi bentuk berekspresi. Lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

Demikian artikel mengenai Penggunaan Lambang Garuda semoga ada manfaatnya.

Mendikbud melarang tes calistung di ujian masuk SD

On Senin, Januari 14, 2013

Tes Calistung
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk ke Sekolah Dasar (SD).

"Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung saat masuk SD," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013)

Menurut dia, idealnya membaca, menulis dan menghitung baru diajarkan kepada siswa SD bukan siswa taman kanak-kanak.

"Taman kanak-kanak itu bukan sekolah. Yang namanya sekolah adalah dimulai SD dan seterusnya" kata dia serta menambahkan seharusnya membaca, menulis dan berhitung tidak diajarkan kepada siswa taman kanak-kanak.

Nuh juga meminta SD lebih fleksibel dalam menerima siswa baru, khususnya dalam hal umur.

"Kalau muridnya berumur enam tahun kurang beberapa bulan silahkan diterima," katanya saat mensosialisasikan Kurikulum 2013 kepada sekitar 350 rektor, pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru se-Jawa Tengah.

Sumber : ANTARA

RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan

On Sabtu, Januari 12, 2013

Pembubaran RSBI
Beragam opini publik muncul dari sejumlah kalangan terkait putusan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, putusan ini masih jadi perbincangan hangat di hampir semua lapisan masyarakat. Kendati menuai pro dan kontra, kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus SBI-RSBI ini banyak yang menganggap membuka ruang baru bagi kompetisi antar sekolah yang lebih sehat, selain itu pemerintah juga bisa lebih fokus mengejar pencapaian Standar Nasional Pendidikan karena Segala dana dan tenaga yang selama  ini  terserap  untuk kepentingan  pengembangan  RSBI-SBI, bisa  diproyeksikan  untuk  kepentingan Pemenuhan  Standar  Nasional  Pendidikan.

Putusan MK ini berawal dari pengujian pasal 50 ayat 3  UU No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang  tua  murid),  Juwono,  Lodewijk  F  Paat,  Bambang Wisudo, Febri  Antoni  Arif  (aktivis pendidikan). Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (republika.co.id).

Mahkamah Konstitusi hari Selasa,  8  Januari  2013  yang  membatalkan pasal 50  ayat 3  UU No.20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional, karena bertentangan UUD 1945.  

Beberapa  hal  yang  menjadi  pertimbangan  Mahkamah  Konstitusi  untuk  membatalkan pasal  ini  dan mengabulkan seluruh permohonan judicial review  dari  para penggugat adalah:
  • Biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
  • Pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
  • Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (diolah dari: kompas. com)

Berikut ini kutipan bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan tidak berlaku lagi:
“Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  menyelenggarakan  sekurang-kurangnya  satu satuan  pendidikan  pada  semua  jenjang  pendidikan  untuk dikembangkan  menjadi  satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Pasal  inilah  yang  menjadi  dasar  bagi  pemerintah  untuk  membuka Sekolah Bertaraf  Internasional  –  Rintisan Sekolah  Bertaraf  Internasional    (SBI-RSBI)

Terkait putusan itu, akademisi STAIN Kudus berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi DPR dan Pemerintah. "MK telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas pakar pendidikan STAIN Kudus, Dr M Saekan Muchith SAg MPd.

"Di sisi lain, DPR harus cermat dalam mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Ke depan, DPR harus lebih cermat dan hati-hati dalam mengesahkan sebuah UU, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan bangsa dan negara," tegas Pembantu Ketua (Puket) I STAIN Kudus itu.(suaramerdeka.com)

Memang benar, sebelum UU tentang Sisdiknas mengenai adanya RSBI/SBI ini disyahkan untuk dilaksanakan tentu melalui pembicaraan antara pemerintah dan DPR sebagai representasi dari kehendak semua rakyat. jadi saya kira dalam hal ini tidak ada yang perlu disalahkan. tetapi seharusnya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pemangku kebijakan hendaknya memiliki dasar yang kuat dalam membuat suatu kebijakan dan yang penting jangan sampai menimbulkan diskriminasi.

RSBI-SBI ataupun sekolah biasa pada hakekatnya kalau tolak ukurnya dalah prestasi saya kira sama saja, sekolah biasapun kalau memang prestasinya bagus saya yakin bisa go internasional, dari pada status internasional tapi prestasi biasa-biasa saja.

Demikian tulisan mengenai RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan, semoga ada manfaatnya.


APBD Boleh untuk Bantu Madrasah

On Kamis, Januari 10, 2013

Beberapa hari yang lalu banyak pemberitaan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membantu Madrasah, sehingga sempat membuat resah bagi sabagian masyarakat khususnya warga madrasah, hal tersebut dikaitkan dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan adanya Surat Edaran dari Permendagri.
Lalu, apakah benar berita tersebut? 
Adakah Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah?

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti kami kutip dari Radar Bogor, Dia memastikan semua kabar pelarangan itu tidak benar. Dia menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun  terkait pelarangan. Tidak hanya  madrasah, bantuan pemda boleh  untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang encoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahunnya. Artinya, pemda boleh mengucurkan bantuan asal dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Dia ingin agar dana untuk madrasah yang triliunan bisa sampai dengan benar.

Gamawan yakin kalau surat itu benar. Malah, tembusan surat yang ditujukan pada Menteri Agama Suryadharma Ali hingga kini baik baik saja. Alias tidak ada reaksi seperti pihak-pihak yang disebutnya tak membaca surat edaran itu dengan lengkap. Padahal, Menag adalah pihak yang bertanggung jawab membawahi lembaga pendidikan agama..

Apa yang disampaikan oleh Mendagri senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, kami kutip dari Website Kemenag, Ace Saefuddin mengatakan,sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya. “Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1)

Tidak ada larangan Pemda membantu madrasah, kata Ace lagi. Namun ia mengakui setelah terdengar adanya larangan Pemda membantu madrasah, para kiai memberikan reaksi keras. Bahkan di Jawa Timur, ada seorang kiayi meminta Mendagri agar meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, sejatinya tak ada larangan dari Mendagri tentang itu.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu. Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih. Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing

Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah.
Madarasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat, atau swasta. Kebanyakan ditangani para kiayi. Sekalipun ada yang negeri, namun
jumlahnya sangat sedikit.

Berbicara tentang APBD untuk Madrasah, Menteri Agama Suryadharma Ali mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bekerjasama meningkatkan program pendidikan keagamaan, termasuk memberikan dana dari APBD. Dengan demikian tidak ada diskriminasi bagi lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Suryadharma Ali saat hadir di Padang dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 67 yang dilaksanakan Minggu (6/1)

Jadi kesimpulanya Tidak ada larangan bagi Dana APBD untuk membantu Madrasah, karena memnag dasarnya tidak ada. APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Apalagi kalau kita Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Demikian Artikel mengenai APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.

Wajah Baru Koperasi Indonesia

On Rabu, Januari 02, 2013

Pada bulan maret 2012 telah diumumkan perubahan lambing/logo baru koperasi Indonesia, hal tersebut tentu diharapkan akan membawa wajah baru koperasi Indonesia dan tentunya membawa semangat baru bagi perkoperasian Indonesia.

Perubahan lambang atau logo koperasi Indonesia itu berdasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Keputusan Dekopin kemudian ditindak lanjuti Menteri Koperasi dan UKM dengan  menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuk lambang baru koperasi Indonesia ini sangat jauh berbeda dengan lambang koperasi sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut Gambar Lambang/Logo Baru Koperasi Indonesia dengan logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA


     Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Indonesia :
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
  • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

 3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan   dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4.  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5.  Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.  Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
b.    Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
c.    Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21.
- Perbandingan skala 1 : 20.

Demikian gambar lambang/logo baru Koperasi Indonesia yang kami sebut sebagai wajah baru koperasi Indonesia semoga artikel ini ada manfaatnya.