Inilah Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Senin, Desember 15, 2014

Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah


Sahabat Abdima,
Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).

Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.

Sebagaimana informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
  • Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
  • Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
  • Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.


Kurikulum 2013 di Hentikan Mendikbud, Bagaimana dengan Madrasah?

On Senin, Desember 08, 2014

Nasib K13 di Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa bahwa Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh kepala sekolah/madrasah se-Indonesia terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 ini, namun bagi sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 tiga semester yaitu mulai tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2014/2015 tetap melaksanakan kurikulum 2013 sambil secara terus menerus akan dalam pelaksanaanya akan dievaluasi oleh tim pengembang kurikulum.

Dengan adanya surat dari Mendikbud tersebut mungkin dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah seluruh Indonesia akan dihentikan dan kembali menggunakan kurikulum yang lama yakni kurikulum KTSP karena implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, baru dilaksanakan selama 1 semester yakni mulai tahun pelajaran 2014/2015.

Meski demikian perlu kita ingat kembali bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah mulai tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Oleh karena itu surat dari Mendikbud diatas belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, kami berpandangan seharusnya akan ada regulasi atau peraturan dari Menteri Agama ataupun Dirjen Pendis terkait diberhentikanya Kurikulum 2013 di Madrasah ini.

Mudah-mudahan sesegera mungkin Kementerian Agama mengambil sikap dan menindak lanjuti adanya surat dari Mendikud tersebut dengan segera mempublikasikan regulasi tentang penghentian kurikulum 2013 di Madrasah beserta langkah-lankah apa yang harus dilakukan oleh Madrasah jikalau seandainya kurikulum 2013 di Madrasah dihentikan.


Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah

On Rabu, September 25, 2013

Korupsi, kini sudah menjadi permasalah an serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya, namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia.


Tindakan korupsi yang terus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada Tahun 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara. "Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur), dan di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan kita setara dengan Vietnam dan Timor Leste. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merupakan karakter bagsa (di Indonesia).

Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah , dan pegawai Departemen/Kementerian. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkap para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna mencegah aksi korupsi.

Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana anti korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah :
  • Tanggung jawab
  • Disiplin
  • Jujur
  • Sederhana
  • Mandiri
  • Kerja keras
  • Adil
  • Berani
  • Peduli.
Berdasarkan pemikiran di atas, Kementerian Agama merasa perlu menyusun paduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan pendidikan anti korupsi da lam proses pembelajaran. Silahkan unduh Panduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah pada gambar dibawah ini


Demikian info mengenai Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah, semoga ada manfaatnya (Abdi Madrasah)

Forum Silaturrahiim dan Berbagi untuk Para Abdi Madrasah

On Senin, April 29, 2013

Forum Abdi Madrasah

Tidak ada kata terlambat untuk saling silaturrahiim dan berbagi, kata-kata tersebut yang melatar belakangi pembuatan group ini, karena banyak sekali hikmah dan manfaat dibalik silaturrahiim. Ditengah-tengah berbagai macam group yang sudah ada Forum Abdi Madrasah hadir sebagai media dan tempat saling berbagi ilmu, berbagi pengalaman dan berbagi informasi serta sebagai ruang untuk saling silaturrahiim antar sesama Abdi Madrasah.

Forum Abdi Madrasah adalah Forum yang terbuka untuk segenap sahabat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan Madrasah. Bagi semua sahabat, mulai Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan, Komite Madrasah, Pengurus dan Anggota Yayasan, Orang Tua, Masyarakat dapat bergabung dengan forum ini.

Tujuan Forum Abdi Madrasah ini adalah sebagai media saling silaturrahiim, berinteraksi dan berbagi informasi yang sekiranya diperlukan untuk kemajuan dan peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan di Madrasah.

Permasalahan di Dunia Pendidikan semakin komplek, termasuk juga dengan Madrasah, berbagi macam persoalan sering muncul seiring tuntutan perkembangan zaman, sedikit gambaran misalnya bagi seorang Guru Madrasah, selain harus senantiasa memperbarui informasi keilmuanya agar dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya sebagi seorang pendidik, juga dihadapkan pada banyaknya administrasi madrasah yang harus dikerjakan baik secara manual maupun online. Dengan Saling Silaturrahiim melalui Forum ini mudah-mudahan kita dapat menemukan solusi disetiap permasalahan yang kita hadapi.

Untuk bergabung pada Forum ini caranya :
- Pastikan anda punya akun facebook dan telah aktif (terbuka)
- Silahkan klik tautan di bawah ini :
- Kalau sudah masuk akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini
- Kemudian silahkan klik kata Gabung ke Group pada halaman tersebut

Demikian info Mengenai Forum Abdi Madrasah, Mari bergabung bersama kami dan bersama-sama kita jadikan Forum ini lebih bermakna karena dengan silaturrahiim dan berbagi insaAllah hidup kita akan lebih berarti.(Abdi Madrasah)

Anggaran Kemenag diberi Bintang, Madrasah Meradang

On Rabu, April 17, 2013

Bos Madrasah
Sebagaimana berita yang telah beredar bahwa pada awal tahun anggaran 2013 Kementerian Keuangan telah membintangi (memblokir) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenkeu beralasan keterlambatan dan persyaratan administrasi kementerian tersebut yang belum selesai dengan komisi terkait di DPR menjadi penyebabnya. Jumlah total anggaran yang dibintangi dari tiga kementerian itu yakni Rp. 85,59 triliun.

Adapun anggaran Kemenag yang dibintangi yakni sebesar Rp. 21,6 triliun atau 49,1 persen dari total anggaran DIPA 2013 Rp. 43,96 triliun. Akibat pemblokiran tersebut imbasnya bagi Madrasah sangat begitu terasa, Madrasah meradang karena BOS Madrasah hingga saat ini belum cair dan belum ada kejelasan kapan dana BOS tersebut akan cair. Padahal Beban yang ditanggung MI dan MTs di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) jauh lebih berat daripada SD dan SMP karena sebagian besar bahkan semua pembiayaannya berasal dari BOS.

Pada pertengahan bulam Maret kemarin sebenarnya Bintang untuk anggaran Kemenag sudah di dihapus artinya blokir sudah dibuka.
Kami kutip dari Bisnis.com, Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu. Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan. (18/3/2013 ).

Banyak Guru Madrasah yang mengeluhkan belum adanya kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, bukan hanya karena honorarium yang belum bisa terbayarkan tetapi juga karena banyak kegiatan yang tidak bisa maksimal karena sangat minim anggaran. Keluhan para guru tersebut salah satunya disampaikan melalui Sosial Media Facebook : 





Keluhan dari Guru Madrasah tersebut saya kira wajar, karena pada dasarnya BOS adalah bantuan penyediaan pendanaan dari pemerintah untuk biaya operasional Sekolah/Madrasah baik kebutuhan non personalia (Pembelian bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya) maupun non personalia (pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya).

Begitu besar kegunaan BOS, Lalu apa yang terjadi pada Madrasah jika BOS tidak kunjung cair? 
Silahkan berikan Komentar Para sahabat Abdima melalui Komentar Facebook di bawah artikel ini.

Demikian artikel mengenai Anggaran Kemenag diberi bintang, Madrasah meradang, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Metode Pembelajaran Tematik Integratif SD/MI, seperti apa?

On Senin, Maret 25, 2013

tematik integratif


Kurikulum SD/MI Tahun 2013 menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.

Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.

Dalam pembelajaran tematik integratif, tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Untuk kelas I, II, dan III, keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya. 

Dari sudut pandang psikologis, peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir abstrak. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya. 

Demikian info mengenai Metode Pembelajaran Tematik Integratif SD/MI, seperti apa? semoga ada manfaatnya (Abdi Madrasah)

Madrasah harus Miliki Panca Prestasi Madrasah

On Senin, Februari 18, 2013

Panca Prrestasi
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di era modernisasi dan globalisasi saat sekarang ini, upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah merupakan sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak.

Dalam sambutanya pada Pembukaan Rembug Nasional Guru madrasah Pada bulan Juni 2012, Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak kepada seluruh stakeholder pendidikan madrasah terutama para pengelola dan guru-guru madrasah untuk menempatkan mutu sebagai prioritas utama dalam mengelola pendidikan madrasah, sehingga madrasah kita menghasilkan output lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tidak hanya di kancah nasional akan tetapi juga pada aras Internasional.

Diakhir sambutannya, Menag menggagas adanya "Panca Prestasi Madrasah" sebagai strategi peningkatan mutu madrasah, Menag berharap agar Panca Prestasi Madrasah dapat dijalankan dan menjadi trademark dan budaya madrasah, sehingga madrasah akan unggul sebagai alternatif pendidikan ideal yang mampu memadukan IMTAQ dan IPTEK.

Berdasarkan gagasan tersebut dan dalam rangka untuk mewujudkan prestasi peserta didik madrasah dan terpenuhinya standar kompetensi lulusan madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan Surat Keputusan Nomor 2748 Tahun 2012 Tentang Panca Prestasi Madrasah. isi dari Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 tersebut adalah :

Pertama : 
Menetapkan Panca Prestasi Madrasah sebagai 5 (lima) prestasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh madrasah.

Kedua : 
Panca Prestasi Madrasah yang dimaksud dalam poin pertama adalah :
a. Prestasi akhlaq mulia;
b. Prestasi ilmu keagamaan;
c. Prestasi sains dan teknologi;
d. Prestasi bahasa dan budaya;
e. Prestasi olah raga dan seni,

Demikian info mengenai Panca Prestasi Madrasah semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)