Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (PUEBI)

On Selasa, Agustus 29, 2017

Sahabat Abdima,
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (PUEBI)

Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.

Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.

Sesuai dengan laju pembangunan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, kemudian pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, Panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang ditanggapi dan dikaji oleh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.

Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahun 1972 dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.

Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 menyusun buku Pedoman Umum yang berisi pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas.

Pada tahun 1988 Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (PUEYD) edisi kedua diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 pada tanggal 9 September 1987. Setelah itu, edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Anis Baswedan, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD) diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang penyempurnaan naskahnya disusun oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
DOWNLOAD PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Demikian info mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (Edisi keempat) silahkan di download untuk di pelajari dan digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penggunaan bahasa Indonesia, terutama dalam pemakaian bahasa tulis, secara baik dan benar._Abdi Madrasah

Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017

On Senin, Agustus 28, 2017

Sahabat Abdima,
Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.

Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017

Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari usaha atau ikhtiar dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi dimana lembaga ini memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa salah satu komponen bangsa yang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal tersebut antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.

Dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2017 termasuk didalamnya untuk Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 agar dapat digunakan sebagai acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi. Silahkan Download :
PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN BERPRESTASI TAHUN 2017
Demikian info mengenai Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017, selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi 2017”, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

On Selasa, Juli 25, 2017

Sahabat Abdima,
Keberhasilan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Era abad ke-21 merupakan era globalisasi. Pada era ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang tangguh. Artinya, siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya (human survival). Selain itu, pendidikan juga harus menyiapkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa.

Kurikulum 2013 disusun untuk menjawab kebutuhan zaman. Kurikulum 2013 dikembangkan dalam bentuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti terdiri atas empat dimensi yang terkait satu sama lain. Keempat dimensi tersebut adalah: sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Pengembangan Kompetensi Dasar untuk KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

Kurikulum yang mengedepankan pencapaian kompetensi tersebut membawa konsekuensi bahwa pembelajaran harus berpusat pada siswa. Siswa didorong untuk terlibat aktif dan komprehensif dalam pembelajaran. Keterlibatan siswa secara aktif dan komprehensif tersebut akan memberikan pemahaman mendalam dan peluang besar pada pengalaman belajar yang berada di long term memory.

Penerapan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menggunakan pendekatan tematik terpadu. Salah satu pendukung proses pembelajaran adalah buku Tematik Terpadu yang diterbitkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran yang dapat dipadukan adalah PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pada perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) mata pelajaran Matematika dan PJOK dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Keputusan pemisahan mata pelajaran tersebut ada berbagai alasan, diantaranya adalah materi/pembahasan muatan Matematika pada buku tersebut terasa dangkal. Oleh karena itu, siswa tidak mendapatkan pemahaman konsep matematika secara mendalam. Dengan demikian, perlu digunakan buku Matematika secara terpisah. Alasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Matematika memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian matematika bersifat abstrak, metode untuk melakukan kajian terhadap objek matematika bersifat deduktif, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4 C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran matematika di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran matematika dalam konteks dunia nyata siswa. Pembelajaran dengan mengambil konteks kehidupan nyata tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran tematik terpadu.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa, ketika motivasi sudah dimiliki pembelajaran tidak harus selalu dikaitkan dengan dunia nyata/tema, karena pembelajaran matematika dengan tema memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten matematika secara utuh. Oleh karena itu, ketika konteks sudah diperoleh, pembelajaran Matematika dapat dilakukan dengan pemahaman konsep matematika secara utuh.
Demikian juga alasan yang serupa diambil untuk menjelaskan mengapa mata pelajaran PJOK harus diajarkan dengan buku terpisah. Alasan tersebut adalah sebagai berikut :
  • PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui mengobservasi dan mencontoh, kemudian melatihkannya secara berulang, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran PJOK di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran PJOK dalam konteks dunia nyata siswa, hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui pembelajaran tematik.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa. Namun ketika dikaitkan dengan tema, terdapat beberapa materi pembelajaran PJOK yang memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten PJOK secara utuh. Oleh karena itu, tidak semua materi yang berkaitan dengan KD dapat diakomodir secara cukup oleh buku tematik.
  • Pembelajaran PJOK banyak dilakukan dengan gerakan anggota tubuh yang harus dimulai dengan pemanasan terlebih dahulu, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama.
  • Banyak gerakan-gerakan dalam pembelajaran PJOK yang tidak dipahami sepenuhnya oleh guru kelas, sehingga dapat mengakibatkan cedera bagi siswa.
  • Pada umumnya pembelajaran PJOK mengakibatkan siswa berkeringat, sehingga mengganggu proses pembelajaran lain bila terintegrasi.
  • Untuk memberdayakan keberadaan guru mata pelajaran PJOK yang tersedia hampir di semua SD/MI.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan buku teks pelajaran yang layak digunakan dalam proses pembelajaran untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK yang disajikan secara terpisah dari Buku Tematik Terpadu. Oleh karena itu, diperlukan panduan pelaksanaan pembelajaran matematika dan PJOK untuk SD/MI di kelas IV, V dan VI yamg dapat rekan-rekan unduh pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA DAN PJOK PADA SD/MI KURIKULUM 2013
Panduan sebagaimana kami sebutkan diatas secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK. Demikian info mengenai Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

On Sabtu, Juli 15, 2017

Sahabat Abdima,
Awal masuk tahun pelajaran 2017/2018 tinggal beberapa hari lagi. Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk RA dan Madrasah bahwa permulaan masuk Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah hari senin tanggal 17 Juli 2017. Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

Agar kegiatan MATSAMA bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru, dan kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis maka ada baiknya kita ketahui beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) :
TUJUAN MATSAMA
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
  • Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
  • Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi; 
  • Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
  • Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
  • Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
  • Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong. 
WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA
  • Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran;
  • Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan Matsama sebagaimana dapat diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA
  • Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
  • Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
  • Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
KETENTUAN PELAKSANAAN MATSAMA
Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : 
  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  • dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai; 
  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  • membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang 
  • Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  • Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah;
  • Siswa mengenakan tanda pengenal;
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah;
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru, pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut :
  • siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut : 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  • memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
SANKSI DALAM KEGIATAN MATSAMA
Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :
  1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran tertulis, dan tindakan lain yang bersifat edukatif.
  2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak. pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa rekomendasi peninjauan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang mana informasi tersebut diatas berdasar pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 361 Tahun 2017. semoga informasi ini ada manfaatnya dan selamat melaksanakan MATSAMA._Abdi Madrasah

Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

On Rabu, Mei 10, 2017

Sahabat Abdima,
Gema kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah mulai nampak sejak beberapa bulan yang lalu. Banyak sekali bertebaran di media sosial informasi baik yang berupa tulisan maupun gambar (brosur) tentang telah dimulainya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa RA dan Madrasah meskipun tahun pelajaran 2016/2017 belum usai.

Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) juga tidak kalah sigap dalam memghadapi PPDB pada RA Dan madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal ini dapat kita lihat jauh-jauh bulan yang lalu Ditjen Pendis telah mempublikasikan adanya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 karena PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan termasuk pada RA dan Madrasah.

Dalam pengantar buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa Penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Oleh karenanya agar pelaksanaan PPDB pada RA dan Madrasah di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka Dirjen Pendis menyusun buku Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.

Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB.Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Demikian info mengenai Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, selamat mempelajari, memahami dan menjadikan pedoman adanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi

On Kamis, Mei 04, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada beberapa waktu yang telah lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017

Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2017.

Bagi yang belum memiliki file petunjuk Teknis Penyaluran Tunjanagan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI.

Selang beberapa waktu dari dipublikasikannya surat keputusan sebagaimana telah kami sebutkan diatas, baru-baru ini surat keputusan tersebut telah di revisi melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Berikut dibawah ini anatara lain point-point penting pada surat edaran tersebut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan;
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e;
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Selengkapnya mengenai surat edaran Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi, mudah-muadahan dapat dipahami, mudah-muadahan info ini ada manfaatnya dan semoga revisi apaun itu dampaknya daemi kebaikan dan kemudahan bagi guru Madrasah dalam pencairan dan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah._Abdima

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

On Senin, April 24, 2017

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah mempublikasikan Surat Edaran Nomor : 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 Perihal : Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Surat Edaran Direktur KSKK tersebut sebagai tindak lanjut sekaligus penjelas atas PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, sehingga lebih memperjelas adanya beberapa rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/atau Bahasa Arab pada Madrasah.

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Berikut dibawah ini Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah :

NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 ALQUR'AN- HADIS 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 AQIDAH AKHLAK 1. Aqidah/Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 FIKIH 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 SKI 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 BAHASA ARAB 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10. Qaidah I'rab
11. I'rab
12. IImu Balaghah
13. IImu Bayan
14. IImu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Daftar Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu.

Bagi rekan-rekan yang menghendaki file surat edaran tersebut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

On Sabtu, April 22, 2017

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor : 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN RKB MADRASAH TAHUN 2017

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya._Abdima

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA Tahun 2017

On Jumat, April 21, 2017

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah/RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata keloladan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2017-2020, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah/RA/BA. Selain itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan Madrasah/RA/BA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya.

Sementara itu kebutuhan ruang kelas dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah/RA/BA, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan Madrasah/RA/BA untuk bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG MADRASAH TAHUN 2017

Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017. Apa yang kami khidmatkan kepada bangsa dan negara semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan Madrasah/RA/BA. Abdima

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

On Kamis, Januari 26, 2017

Sahabat Abdima,
Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) merupakan kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah. Kegiatan AKSIOMA ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan akan tetap dipertahankan serta dari tahun ke tahun terus dikembangkan. Aksioma memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah. Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuhkembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan.

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

Aksioma tingkat nasional tahun 2017 akan digelar di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kegiatan AKSIOMA tahun 2017 akan ada penambahan cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkembangkan kreativitas siswa madrasah.

Berikut dibawah ini Jenis cabang seni dan olah raga yang dipertandingkan pada kegiatan AKSIOMA Tahun 2017 :

Cabang Seni
  1. MTQ : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI, MTs dan MA
  2. Pidato Bahasa Indonesia : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI
  3. Pidato Bahasa Arab : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  4. Pidato Bahasa Inggris : Perorangan putra dan putri untuk siswa siswi MA
  5. Kaligrafi : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  6. Madrasah Singer : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MA
  7. Tahfidz : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  8. Hadroh : Kelompok putra dan putri setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa siswi MTs
Cabang Olah Raga
  1. Bulu Tangkis : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  2. Tenis Meja : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  3. Futsal : Kelompok putra setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa MA
Agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan maka Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah tahun 2017.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2017

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini.


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

On Senin, Januari 23, 2017

Sahabat Abdima,
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 merupakan KSM yang keenam kalinya diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini setiap tahun dilaksanakan dalam rangka terus mendorong siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

Disisi lain dengan adanya event Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan agar madrasah dapat meningkatkan mutu pendidikan sains secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Allah SWT dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 7 sampai dengan 12 Agustus 2017. Adapun peserta KSM Tahun 2017 sama sebagaimana kebijakan penyelenggaraan KSM tahun 2016 yakni peserta KSM tahun 2017 terbuka bagi siswa madrasah maupun siswa sekolah.

Bidang yang dilombakan pada penyelenggaraan KSM tahun 2017 adalah sebagai berikut :

No MI MTs MA
1 Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam
2 IPA+Agama Islam Biologi+Agama Islam Biologi+Agama Islam
3 Fisika+Agama Islam Fisika+Agama Islam
4 Kimia+Agama Islam
5 Ekonomi+Agama Islam
6 Geografi+Agama Islam

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017 dapat Bapak/Ibu Guru dan segenap sahabat Abdima unduh pada tautan dibawah ini
JUKNIS KSM TAHUN 2017

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

On Kamis, Januari 19, 2017

Sahabat Abdima,
Madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang berbasis agama Islam telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi lingkungan yang membentuk insan-insan yang berkualitas sebagai generasi muda Indonesia. Dalam mencapai cita-cita tersebut, membudayakan pemikiran-pemikiran kritis, ilmiah dan solutif adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan di dalamnya. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus mendorong tumbuhnya budaya pemikiran ilmiah di kalangan siswa Madrasah.

Juknis LKTI Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

LKTI siswa madrasah berbasis riset menjadi bagian dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Kegiatan LKTI dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 yang insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Menumbuhkan minat dan bakat menulis siswa/i Madrasah Aliyah;
  2. Mengenalkan pada siswa/i Madrasah Aliyah tentang riset atau penelitian sebagai bentuk pengembangan minat bakat mereka;
  3. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah Aliyah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  4. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah Aliyah;
  5. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  7. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah :
  1. Siswa dapat berkreasi dalam penelitian pada berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  2. Siswa memiliki minat dan bakat dalam bidang penelitian;
  3. Siswa dapat menuangkan ide-ide kreatif dan minat bakat penelitian;
  4. Berkembangnya budaya penelitian sesuai minat bakat siswa; yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  5. Mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Menjalin komunikasi dalam mengembangkan potensi intelektual melalui komunitas peneliti tingkat siswa/i Madrasah Aliyah dari berbagai daerah melalui temu karya penelitian;
  7. Terwujudnya generasi muda yang berprestasi dan produktif di dunia industri dan masyarakat.
Selengkapnya untuk Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Bagi Bapak/Ibu Guru madrasah segenap sahabat Abdima yang berminat silahkan unduh DISINI

Setiap peserta yang akan mengikuti LKTI sangat dianjurkan untuk memahami buku petunjuk teknis ini karena ada banyak tahapan beserta jadwalnya yang harus mereka lalui.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Mari sukseskan penyelenggaraan LKTI pada tahun ini, semoga info ini ada manfaatnya._Abdima