Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan Hari Amal Bakti Ke-72 Kementerian Agama RI Tahun 2018

On Rabu, Januari 03, 2018

Sahabat Abdima,
Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 3 Januari 1946. berdiri sebuah Departemen sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan yang tak lain dan tak bukan yaitu Departemen Agama dan sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang pertama kali memiliki kementerian di bidang agama. Diantara sekian banyak tugas dan tanggung jawab Departemen Agama, Salah satunya adalah melaksanakan pembinaan terhadap Madrasah. keberadaan Madrasah, perkembangan dan Kemajuan Madrasah tidak dapat dipisahkan dari Departemen ini bahkan hingga Departemen ini berubah menjadi kementerian.

Oleh karenanya Wajar kiranya kita sebagai bagian dari Madrasah pada tiap tahunya ikut memeriahkan Hari Amal Bhakti Kementerian agama dengan mengikuti segenap kegiatan yang telah diagendakan di masing-masing Kemenag kab/Kota bahkan di madrasah masing-masing. Namun hal yang tak kalah pentingnya tiap kali memperingati HAB kemenag adalah memahami dan mencermati sambutan menteri Agama. Berikut dibawah ini Sambutan Menteri Agama pada peringatan HAB Kemenag ke-72 Tahun 2018 :


SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI
PADA UPACARA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI
KEMENTERIAN AGAMA KE-72
JAKARTA, RABU, 3 JANUARI 2018

Assalamu'alaikum wr.wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara, keluarga besar Kementerian Agama yang berbahagia dan saya banggakan,
Hadirin, peserta upacara yang terhormat,

Hari ini, hari paling membanggakan bagi keluarga besar Kementerian Agama. Pada 3 Januari 1946, Kementerian Agama resmi berdiri sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan. Pada hari itu pula Indonesia mengukuhkan sebagai negara yang pertama kati memiliki kementerian di bidang agama.

Kepada seluruh jajaran keluarga besar Kementerian Agama di mana pun saudara-saudara bertugas, saya ingin mengucapkan Selamat Hari Amal Bakti ke-72. Semoga pengabdian kita semua selalu mendapat ridla Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Kementerian Agama hadir untuk mengatur, membimbing, melayani serta melindungi semua pemeluk agama di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama menyertai denyut nadi kebangsaan kita.

Kementerian Agama bertugas sebagai pengawal dasar negara yaitu Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai-nilai agama dan mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah jantung kebangsaan, tempat bertemunya semangat beragama dan cinta Tanah Air. Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab berintikan ajaran universal semua agama dalam menghargai jiwa, kehormatan, dan kehidupan setiap manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia bermakna ikatan bangsa yang merajut keberagaman dan keberagamaan masyarakat Indonesia. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mewujud pada sistem demokrasi yang khas Indonesia. Dan, sila kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia diterjemahkan dalam kebijakan menggerakkan segenap sumberdaya demi perbaikan nasib dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Melihat amat pentingnya tugas itu, maka pada setiap diri aparatur Kementerian Agama melekat beberapa misi yang saling terkait. Misi itu antara lain mengayomi bangsa dengan bimbingan kehidupan beragama yang berkualitas, melebarkan akses pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu, memberikan pelayanan keagamaan sesuai kebutuhan, serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Saudara-saudara sekalian,
Pada masa kekinian, tugas itu semakin berat tantangannya karena kita menghadapi zaman yang cepat berubah. Kita berada dalam lingkup masyarakat lebih luas yang meliputi warga global hingga generasi digital. Tuntutan publik terhadap kita semakin tinggi, terbuka, dan spontan. Diperlukan sikap yang tepat dan cerdas dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap Kementerian Agama.

Kita tidak boleh lagi bekerja dengan kacamata kuda yang minim kepedulian terhadap sekitar. Dengarlah aspirasi dari berbagai arah agar kita dapat mencapai target kinerja sekaligus memenuhi harapan publik. Kemudian, marilah kita latih kepekaan agar lebih memahami persoalan riil di masyarakat sehingga dapat menentukan prioritas kerja. Dalam bahasa agama, langkah ini dikenal dengan istilah taqdimul aham min almuhim, dahulukan yang terpenting daripada yang penting.

Saudara-saudara, kita semua bekerja untuk melayani rakyat dengan menggunakan sarana dan anggaran yang merupakan hak rakyat. Oleh karena itu, fokus perhatian kita jangan hanya sekedar menyerap anggaran secara maksimal setiap tahun. Penyerapan anggaran harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sehingga manfaatnya terasa optimal. Di sisi lain, kita juga harus giat berinovasi agar lembaga kita terasa kekinian, jangan sampai dianggap seperti mesin tua yang usang. Karenanya, saya berharap tahun ini semua layanan di pusat dan daerah sudah dilakukan secara digital dan terintegrasi dalam Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai implementasi e-Government.

Kita patut bersyukur, berbagai upaya perbaikan telah membuahkan hasil. Mengiringi usianya yang ke-72, Kementerian Agama sukses menorehkan sejumlah prestasi. Di bidang tata kelola, mendapat opini hasil audit BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kenaikan indeks penilaian reformasi birokrasi. Di bidang pelayanan haji, indeks kepuasan jemaah haji terus meningkat. lndeks kerukunan beragama berada dalam angka positif. Begitu pula dengan pelayanan nikah di KUA. Juga kenaikan pada standar mutu pendidikan agama dan keagamaan di tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Selain itu, Kementerian Agama dinilai sebagai penyumbang PNBP terbesar, pelapor LHKPN terbanyak serta beberapa penghargaan lainnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini menunjukkan bahwa kita telah mampu bertransformasi melalui sistem yang baik. Namun, hal ini harus segera diimbangi dengan perubahan mental, cara berpikir, dan budaya kerja yang baik. Lima Nilai Budaya Kerja tak boleh sekadar jadi slogan, tapi harus terus terinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja. Selain itu, prinsip Bersih dan Melayani harus senantiasa dijunjung tinggi.

Saudara-saudara sekalian,
Hari Amal Bakti ke-72 Kementerian Agama tahun 2018 mengambil tema: "Tebarkan Kedamaian". Tema ini dipilih karena pada hakikatnya agama berfungsi menyemai kebaikan dan menebar kedamaian. Kedamaian adalah pesan universal semua agama kepada umat manusia. Kedamaian akan membawa kebahagiaan. Kedamaian adalah jalan menuju kesejahteraan dan kemajuan. Kedamaian merupakan pintu maslahat bersama. Dan, hanya dengan hati yang damai, sanubari kita bisa merasakan kasih sayang Tuhan yang hakiki.

Karena itu, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama dan semua komponen umat beragama di Tanah Air agar bersama-sama menjadi Duta Penebar Kedamaian. Marilah kita buktikan bahwa agama sesungguhnya membawa angin kesejukan yang menenteramkan. Dalam damai akan tercipta negeri yang tenteram dan sejahtera. Pesan kedamaian ini makin terasa penting untuk digaungkan agar kita tidak terjerembab dalam kubangan perseteruan dan jebakan permainan atas nama agama. Kalaulah belum sanggup mengatasi pertentangan dengan seruan damai, setidaknya marilah mendamaikan diri sendiri dari nafsu angkara murka, syak wasangka, tingkah yang pandir, sifat-sifat batil, ataupun tangan yang jahil.

Sambil menyampaikan salam kedamaian, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik sesama aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, para wakil rakyat di parlemen, majelis-majelis agama dan tokoh agama, pers dan media, maupun seluruh lapisan masyarakat umat beragama, atas segala dukungan dan kerjasama yang telah diberikan kepada Kementerian Agama selama ini. Semoga dukungan dan kerja sama itu semakin efektif dan produktif di masa-masa mendatang.

Saudara-saudara sekalian,
Akhirnya, saya berpesan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, marilah memaknai bekerja sebagai ibadah, bekerja melayani masyarakat adalah sebuah kehormatan. Mari menjalankan pengabdian dengan sikap amanah dan keikhlasan, dan jangan sekali-kali mempermainkan jabatan. Sebagai hamba Tuhan dan aparatur negara, kita semua menyadari bahwa panggilan terbesar tentu adalah panggilan Tuhan. Maka yakinilah bahwa panggilan tugas melayani sesama, melayani masyarakat sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab kita masing-masing hakikatnya adalah pengejawantahan dan manifestasi dari panggilan Tuhan.

Sembari menengadahkan kedua tangan dengan penuh harap, marilah kita memanjatkan doa : 
Ya Tuhan, sungguh kami memohon kepada-Mu
keteguhan dalam segala urusan, ketetapan hati,
curahan kasih sayang serta limpahan ampunan.
Ya Tuhan, sungguh kami memohon rasa syukur akan
nikmat-Mu dan sebaik-baik dalam beribadah kepadaMu.
Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui Lagi
Bijaksana.

Sekian dan terima kasih.
Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberi bimbingan, kekuatan dan perlindungan-Nya kepada kita semua.

Wabillahi taufiq walhidayah,
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

Jakarta, 3 Januari 2018
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin


Hari Santri Nasioanl (HSN), Santri Tidak Hanya Yang Pernah Belajar di Pondok Pesantren

On Minggu, Oktober 22, 2017

Sahabat Abdima,
Hari Santri Nasional atau yang kemudian disingkat HSN merupakan bentuk kesadaran Pemerintah akan besarnya kontribusi santri kepada bangsa dan negara sekaligus juga sebagai wujud pengakuan dan penghargaan negara kepada kaum santri atas kiprahnya menjaga dan merawat NKRI. Selain pengakuan dan penghargaan negara kepada santri, maka penetapan hari santri sesungguhnya dimaksudkan sebagai penegasan peneguhan tanggungjawab santri terhadap negara.

Hari Santri Nasioanl (HSN)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada puncak Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2017 yang dipusatkan di Lapangan Simpang Lima semarang menyampaikan bahwa dikatakan santri awalnya adalah kaum yang memang berkesempatan menimba ilmu di pondok pesantren yang kemudian disebut santri, dan ciri pontren di seluruh Nusantara ini setidaknya dilihat pada tiga aspek.

Ketiga aspek tersebut diatas adalah :
Pertama, dimanapun pontren yang ada di Nusantara, maka Islam yang diajarkan pontren adalah Islam yang menebarkan rahmatal lil alamin, Islam yang dikenal dengan Islam moderat (wasathiyah). Dimanapun pontren selalu mengajarkan paham keagamaan dengan cara mensinergikan dua pendekatan yang oleh beberapa kalangan seringkali diperhadapkan yaitu pendekatan tekstual, dan bagaimana nalar didudukkan secara proporsional dalam teks yang ada.

Kedua, ciri pontren adalah penilaianya terhadap keragaman. Ini ciri menonjol dari pontren, santri di manapun berada, umumnya cukup bijak dalam mensikapi keragaman, karena selama di pontren mereka terbiasa menghadapi keragaman. Selan itu, ilmu yang dikaji di pontren sendiri, begitu ragam pandangan yang dikaji santri, tidak ada pandangan tunggal selain pandangan yang sifafnya qat’i.

Ketiga, dimanapun santri berada, pastilah ia orang yang cintanya ke Tanah Air luar biasa, tidak ada santri yang tidak cinta kepada Tanah Airnya, Tanah Air tidak bisa dipisahkan, karena di Tanah Air-nyalah jadi tempat persemaian agar rahmat itu mewujud di alam semesta ini.

Pemaknaan santri yang awalnya kaum yang memang berkesempatan menimba ilmu di pondok pesantren, Saat ini maknanya semakin diperluas seiring dengan pengukuhan HSN. Seorang yang disebut santri tidak hanya mereka yang pernah belajar di pondok pesantren (pontren), tetapi juga mereka-mereka yang memiliki pemahaman dan cara pengamalan keagamaan sebagaimana layaknya santri, yaitu pemahaman Islam yang moderat (wasathiah), toleran (tasamuh), yang cinta Tanah Air karena dasar agama.

Jadi Hari Santri Nasional (HSN) bukan semata-mata penghargaan bagi kaum santri yang pernah belajar di pondok pesantren melainkan mereka-mereka yang memiliki pemahaman dan cara pengamalan keagamaan sebagaimana layaknya santri, yang moderat (wasathiah), toleran (tasamuh), yang cinta Tanah Air karena dasar agama. Oleh karenanya siapapun yang amalnya (perbuatannya) ahlakulkarimah sebagaimana yang dipertunjukkan kalangan santri, maka mereka hakekatnya adalah santri juga.

Selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2017, pernah mondok di pesantren ataupun tidak, asal amal atau perbuatan kita mencerminkan amal atau perbuatan seoarang santri maka kita layak disebut sebagai santri di negara ini dan senantiasa menjadi bagian dari Hari Nasional ini._Abdi Madrasah

Inilah Daftar Siswa Madrasah Peserta Parlemen Remaja Tahun 2017

On Selasa, September 19, 2017

Sahabat Abdima,
Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyelenggarakan kegiatan Parlemen Remaja Tahun 2017 yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 15 September 2017Kegiatan Parlemen Remaja Tahun 2017 ini berlangsung di sejumlah lokasi, yakni Wisma DPR Bogor, Balai Rehabilitasi BNN Bogor dan Gedung DPR-MPR Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan fungsi dan peranan DPR kepada generasi remaja, memberikan pemahaman tentang proses membuat kebijakan publik, serta meningkatkan pemahaman tentang proses demokrasi.

Siswa Madrasah Peserta Parlemen Remaja Tahun 2017

Sepuluh siswa Madrasah Aliyah terpilih sebagai peserta Parlemen Remaja 2017. Salah satu peserta terpilih Putri Azizah Restu Bumi menjelaskan bahwa para peserta dipilih melalui seleksi secara online dengan mengirimkan esai tentang Peran Parlemen dalam Menyelamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, pada tgl 14 Agustus 2017. Menurut Putri, ada 8000-an pengirim essay dan hanya 136 yang terpilih sebagai peserta Parlemen Remaja 2017.

"Saya senang sekali dengan kegiatan ini. Semua peserta diajarkan tentang dunia politik. Pendidikan ini bisa membentuk generasi yang tak asal ngomong,tak asal protes atau kritik,” ungkap Azizah yang kini tercatat sebagai siswi dari MAN IC Batam.

Saat mengikuti proses seleksi online, siswi kelahiran Batam 7 Maret 2001 ini mengirimkan esai dengan judul "Parlemen dan generasi muda pertiwi anti narkoba.". Putri pasangan Bapak Aji Santoso dan Ibu Evy Japrijanti ini mengaku banyak mendapat pengalaman baru mengikuti kegiatan ini. Dia menjadi tahu bagaimana proses pembentukan suatu undang-undang. Selain dibekali materi tentang ke-DPR-an serta gerakan anti narkoba, peserta juga melakukan simulasi sidang DPR.

Kegiatan ini akan ditutup dengan tour kampus ke Universitas Indonesia pada Jumat 15 September 2017 mendatang. Dan berikut ini daftar 10 siswa madrasah peserta Parlemen Remaja Tahun 2017 :
  1. Putri Azizah Restu Bumi (MAN IC Batam)
  2. Muhammad Rijalul Fikri (MAN IC Bengkulu)
  3. Sriwahyu Ningsi Hengki (MAN IC Gorontalo)
  4. Jennifer Irene Amorita Hadiono (MAN IC Gorontalo)
  5. Nadia Diena Nasuha (MAN IC Gorontalo)
  6. M. Rafif Hasnum (MAN IC Jambi)
  7. Nadya Salsabila (MAN 2 Hulu Sungai Tengah, Kalsel)
  8. Qanaiya Yosheila Kinasih (MAN 2 Palangkaraya, Kalteng)
  9. Ruhil Aziz Sarah (MA al-Munawaroh, Papua)
  10. Muhammad Ramzy Muliawan (MAN 2 Pekanbaru Riau)
Demikian informasi mengenai Inilah Daftar Siswa Madrasah Peserta Parlemen Remaja Tahun 2017, semoga dapat menginspirasi siswa Madrasah lainya dan sejak dini mempersiapkan diri untuk dapat menjadi peserta kegiatan ini pada tahun-tahun mendatang._Abdi Madrasah
Sumber : Situs Resmi Kemenag

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

On Kamis, September 14, 2017

Sahabat Abdima,
Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2017 masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pada tahun 2017 ini dilakukan perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru pada madrasah yang antara lain perbaikan pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta.

Mekanisme penyelenggaraan sertifikasi guru madrasah mulai tahun ini dilaksanakan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan LPTK penyelenggara PLPG ditetapkan dengan sistem rayonisasi yang meliputi LPTK Rayon, Sub Rayon, dan Mitra. Adapun untuk Penetapan calon peserta sertifikasi guru Madrasah mulai tahun ini menggunakan mekanisme hasil verifikasi dan validasi yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan dipublikasikan secara online.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2017 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 yang berisi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan proses penyelenggaraan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana sertifikasi guru dalam jabatan. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS SERTIFIKASI GURU MADRASAH 2017
Demikian sekedar informasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, bagi yang membutuhkan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

CPNS Tahun 2017 Pada Instansi Pemerintah di Buka Untuk 17.928 Lowongan

On Rabu, September 06, 2017

Sahabat Abdima,
Setelah pembukaan lowongan CPNS di dua instansi Agustus lalu, saat ini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua untuk 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud.

Lowongan CPNS Tahun 2017 di Buka Untuk 17.928 Instansi Pemerintah

Sebagaimana kami kutip dari Humas MenPANRB, bahwa Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai. “Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak lima ratus, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya di Jakarta.

Selengkapnya informasi K/L dan Pemerintah Provinsi yang membuka lowongan adalah sebagai berikut :

KEMENTERIAN
1. Kementerian Keuangan, 2.880
2. Kementerian ESDM, 65
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 300
4. Kementerian Ketenagakerjaan, 160
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 329
6. Kementerian Perindustrian, 380
7. Kementerian PUPR, 1.000
8. Kementerian Pariwisata, 40
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 1.610
10. Kementerian LHK, 700
11. Kementerian Perhubungan, 400
12. Kementerian Luar Negeri, 75
13. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigras, 91
14. Kementerian Kesehatan, 1.000
15. Kementerian Pertanian, 475
16. Kementerian Sosial, 160
17. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT, 1.500
18. Kementerian PPN/BAPPENAS, 38
19. Kementerian PANRB, 91
20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 21
21. Kementerian Sekretariat Negara, 178
22. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, 40
23. Kementerian Agama, 1.000
24. Kementerian Perdagangan, 65
25. Kementerian Pemuda dan Olah Raga, 27
26. Kementerian Bidang Polhukam, 25
27. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 25
28. Kementerian BUMN, 25
29. Kementerian KUKM, 25
30. Kementerian Pertahanan, 50

LEMBAGA
31. Kejaksaan Agung, 1.000
32. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 175
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), 98
34. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), 60
35. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 28
36. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 175
37. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), 10
38. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 90
39. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 87
40. Komisi Yudisial (KY), 33
41. Badan Narkotika Nasional (BNN), 275
42. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), 60
43. Badan SAR Nasional, 160
44. Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), 300
45. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), 225
46. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 182
47. Lembaga Penerbagan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 99
48. Badan Ekonomi Kreatif, 93
49. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 110
50. Badan Intelijen Nasional (BIN), 199
51. Badan Kepegawaian Negara (BKN), 212
52. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 157
53. Setjen DPR, 85
54. Badan Informasi Geospasial (BIG), 67
55. Lembaga Administrasi Negara (LAN), 299
56. Mahkamah Kontitusi (MK), 70
57. Kepolisian Republik Indonesia, 200
58. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), 25
59. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), 53
60. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), 26

PROVINSI
61. Kalimantan Utara, 500

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.

Menteri menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua. Diingatkan, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.

​Informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran dan jadwal dapat diakses mulai hari ini, Selasa tanggal 5 September 2017 di Situs Kementerian PANRB www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Menteri kembali menegaskan agar masyarakat/calon pelamar termasuk orang tua pelamar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya. “Waspadai adanya penipuan. Jangan terkecoh dengan iming-iming oknum yang mengaku bisa membantu. Tidak ada orang yang bisa membantu meluluskan CPNS,” tegas Asman.


Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, dirasa perlu untuk menyusun kembali sebuah Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP. Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan hasilnya pada bulan mei 2017 lalu panduan ini telah diterbitkan.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs TAHUN 2017
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut :
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;
  3. Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan
  4. Melaksanakan supervisi penilaian.
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SMP/MTs dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SD/MI dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI TERBARU
PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA TAHUN 2017
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD/MI). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan diatas, hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.

Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SD/MI dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru, silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (PUEBI)

On Selasa, Agustus 29, 2017

Sahabat Abdima,
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (PUEBI)

Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.

Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.

Sesuai dengan laju pembangunan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, kemudian pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, Panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang ditanggapi dan dikaji oleh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.

Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahun 1972 dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.

Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 menyusun buku Pedoman Umum yang berisi pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas.

Pada tahun 1988 Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (PUEYD) edisi kedua diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 pada tanggal 9 September 1987. Setelah itu, edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Anis Baswedan, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD) diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang penyempurnaan naskahnya disusun oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
DOWNLOAD PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Demikian info mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (Edisi keempat) silahkan di download untuk di pelajari dan digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penggunaan bahasa Indonesia, terutama dalam pemakaian bahasa tulis, secara baik dan benar._Abdi Madrasah

Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017

On Senin, Agustus 28, 2017

Sahabat Abdima,
Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.

Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017

Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari usaha atau ikhtiar dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi dimana lembaga ini memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa salah satu komponen bangsa yang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal tersebut antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.

Dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2017 termasuk didalamnya untuk Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 agar dapat digunakan sebagai acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi. Silahkan Download :
PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN BERPRESTASI TAHUN 2017
Demikian info mengenai Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017, selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi 2017”, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah