Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

On Jumat, Agustus 25, 2017

Sahabat Abdima,
Beberapa hari yang lalu telah kami bagikan informasi mengenai Edaran Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, yakni untuk meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program Tugas Belajar studi lanjut ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.

Program Beasiswa atau lebih tepatnya Tugas Belajar Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah berupa Program Tugas Belajar Strata-2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan calon Pengawas Madrasah

Perlu difahami bahwa Program Tugas Belajar Strata-2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester dan bagi guru yang mengikuti program ini, yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 2 talun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

Agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan harapan, untuk maksud memiliki kerangka pandang yang sama, memudahkan koordinasi, dan memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menyusun dan mempublikasikan petunjuk teknis penyelenggaraan Program Tugas Belajar Strata-2 yang tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4142 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Program tugas Belajar Strata-2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4142 Tahun 2017 beserta lampirannya, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR S-2 GURU DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2017
Program tugas Belajar Strata-2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah ini terbuka luas bagi segenap guru Madrasah baik PNS maupun Non PNS. berikut dibawah ini sasaran program atau siapa saja yang berhak mengikuti Program tugas Belajar Strata-2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah tahun anggaran 2017 :
  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MI, MTs dan MA;
  2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTSS dan MAS);
  3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTSN dan MAN);
  4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang (dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama).
Sekali lagi bagi yang berminat mengikuti program ini silahkan diunduh dan dipelajari kemudian segera menghubungi perguruan tinggi yang program studinya rekan-rekan pilih untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Adapaun informasi mengenai daftar nama perguruan tinggi, program studi serta jumlah kuota silahkan baca DISINI.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan calon Pengawas Madrasah, Terimakasih atas kunjunganya dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Edaran Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

On Selasa, Agustus 22, 2017

Sahabat abdima,
Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukaa secara optimal. lklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.

Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

Sejalan dengan pemikiran diatas, tertanggal 21 Agustus 2017 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan surat edaran nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 perihal Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah.

Proses pendidikan pada program tugas belajar Strata dua (S-2) untuk Guru dan Calon Pengawas Madrasah akan diselenggarakan pada beberapa perguruan tinggi yang telah ditentukan oleh Dirjen Pendis. Adapun daftar nama perguruan tinggi beserta program studi serta jumlah kuota sebagaimana disertakan sebagai lampiran pada surat edaran nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 adalah sebagai berikut :

No Perguruan Tinggi Pelaksana Program Studi Kuota
1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta MPI 20
2 UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta PAI 20
3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang PGMI 20
4 UIN Sunan Ampel Surabaya PAI 17
5 UIN Alauddin Makasar PAI 17
6 UIN Raden Fatah Palembang PAI 17
7 UIN Walisongo Semarang MPI 17
8 IAI Nahdlatul Ulama Kebumen PAI 15
9 Universitas Wahid Hasyim Semarang PAI 17
10 Universitas Negeri Surabaya Pendidikan IPS dan Pendidikan Ekonomi 40
Jumlah 200

Selengkapnya mengenai isi surat edaran nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 perihal Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, termasuk didalamnya mengenai persyaratan peserta program tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
EDARAN BEASISWA GURU DAN PENGAWAS MADRASAH
Demikian informasi mengenai Edaran Beasiswa S-2 Kemenag Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, silahkan di unduh informasinya, dipelajari dan jika berminat silahkan menghubungi perguruan tinggi yang program studinya rekan-rekan pilih untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Terimakasih semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

On Selasa, Juli 25, 2017

Sahabat Abdima,
Keberhasilan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Era abad ke-21 merupakan era globalisasi. Pada era ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang tangguh. Artinya, siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya (human survival). Selain itu, pendidikan juga harus menyiapkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa.

Kurikulum 2013 disusun untuk menjawab kebutuhan zaman. Kurikulum 2013 dikembangkan dalam bentuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti terdiri atas empat dimensi yang terkait satu sama lain. Keempat dimensi tersebut adalah: sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Pengembangan Kompetensi Dasar untuk KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

Kurikulum yang mengedepankan pencapaian kompetensi tersebut membawa konsekuensi bahwa pembelajaran harus berpusat pada siswa. Siswa didorong untuk terlibat aktif dan komprehensif dalam pembelajaran. Keterlibatan siswa secara aktif dan komprehensif tersebut akan memberikan pemahaman mendalam dan peluang besar pada pengalaman belajar yang berada di long term memory.

Penerapan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menggunakan pendekatan tematik terpadu. Salah satu pendukung proses pembelajaran adalah buku Tematik Terpadu yang diterbitkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran yang dapat dipadukan adalah PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pada perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) mata pelajaran Matematika dan PJOK dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Keputusan pemisahan mata pelajaran tersebut ada berbagai alasan, diantaranya adalah materi/pembahasan muatan Matematika pada buku tersebut terasa dangkal. Oleh karena itu, siswa tidak mendapatkan pemahaman konsep matematika secara mendalam. Dengan demikian, perlu digunakan buku Matematika secara terpisah. Alasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Matematika memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian matematika bersifat abstrak, metode untuk melakukan kajian terhadap objek matematika bersifat deduktif, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4 C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran matematika di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran matematika dalam konteks dunia nyata siswa. Pembelajaran dengan mengambil konteks kehidupan nyata tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran tematik terpadu.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa, ketika motivasi sudah dimiliki pembelajaran tidak harus selalu dikaitkan dengan dunia nyata/tema, karena pembelajaran matematika dengan tema memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten matematika secara utuh. Oleh karena itu, ketika konteks sudah diperoleh, pembelajaran Matematika dapat dilakukan dengan pemahaman konsep matematika secara utuh.
Demikian juga alasan yang serupa diambil untuk menjelaskan mengapa mata pelajaran PJOK harus diajarkan dengan buku terpisah. Alasan tersebut adalah sebagai berikut :
  • PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui mengobservasi dan mencontoh, kemudian melatihkannya secara berulang, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran PJOK di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran PJOK dalam konteks dunia nyata siswa, hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui pembelajaran tematik.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa. Namun ketika dikaitkan dengan tema, terdapat beberapa materi pembelajaran PJOK yang memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten PJOK secara utuh. Oleh karena itu, tidak semua materi yang berkaitan dengan KD dapat diakomodir secara cukup oleh buku tematik.
  • Pembelajaran PJOK banyak dilakukan dengan gerakan anggota tubuh yang harus dimulai dengan pemanasan terlebih dahulu, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama.
  • Banyak gerakan-gerakan dalam pembelajaran PJOK yang tidak dipahami sepenuhnya oleh guru kelas, sehingga dapat mengakibatkan cedera bagi siswa.
  • Pada umumnya pembelajaran PJOK mengakibatkan siswa berkeringat, sehingga mengganggu proses pembelajaran lain bila terintegrasi.
  • Untuk memberdayakan keberadaan guru mata pelajaran PJOK yang tersedia hampir di semua SD/MI.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan buku teks pelajaran yang layak digunakan dalam proses pembelajaran untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK yang disajikan secara terpisah dari Buku Tematik Terpadu. Oleh karena itu, diperlukan panduan pelaksanaan pembelajaran matematika dan PJOK untuk SD/MI di kelas IV, V dan VI yamg dapat rekan-rekan unduh pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA DAN PJOK PADA SD/MI KURIKULUM 2013
Panduan sebagaimana kami sebutkan diatas secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK. Demikian info mengenai Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

On Jumat, Juli 21, 2017

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017. Sungguh luar biasa memang jika kita bicara mengenai buku untuk kurikulum yang satu ini. Bagaimana tidak? Hampir tiap tahun buku ini mengalami revisi baik dikarenakan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan maupun dikarenakan oleh perubahan peraturan atau regulasi yang ada terkait terus disempurnakannya kurikulum 2013 sehingga bukupun harus mengalami perubahan atau revisi.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

Sekedar mengingat kembali bahwa buku kurikulum 2013 telah mengalami revisi pada tahun 2014. Berdasar pada perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 maka pada tahun 2016 kembali diterbitkan buku kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016. Seiring dengan regulasi baru terkait Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses serta Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013, maka terbitlah kembali Buku Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Besar harapan kami kepada rekan-rekan guru madrasah agar tidak terlalu memusingkan persoalan revisi buku kurikulum 2013 ini dan dapat menerima dan mencermatinya dengan bijak karena pada dasarnya revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan dan memberikan kurikulum dan buku yang terbaik bagi putra-putri di negeri ini dan dalam rangka kemajuan pendidikan nasional kita. Bagi rekan-rekan guru madrasah khususnya guru madrasah ibtidaiyah yang belum memiliki Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017 silahkan  dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
BUKU GURU
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017 silahkan buka tautan dibawah ini :
Demikian informasi sekaligus link unduhan mengenai Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017, selamat mendownload dan menggunakannya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

On Selasa, Juli 18, 2017

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017. Sungguh luar biasa memang jika kita bicara mengenai buku untuk kurikulum yang satu ini. Bagaimana tidak? Hampir tiap tahun buku ini mengalami revisi baik dikarenakan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan maupun dikarenakan oleh perubahan peraturan atau regulasi yang ada terkait terus disempurnakannya kurikulum 2013 sehingga bukupun harus mengalami perubahan atau revisi.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

Sekedar mengingat kembali bahwa buku kurikulum 2013 telah mengalami revisi pada tahun 2014. Berdasar pada perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 maka pada tahun 2016 kembali diterbitkan buku kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016. Seiring dengan regulasi baru terkait Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses serta Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013, maka terbitlah kembali Buku Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Besar harapan kami kepada rekan-rekan guru madrasah agar tidak terlalu memusingkan persoalan revisi buku kurikulum 2013 ini dan dapat menerima dan mencermatinya dengan bijak karena pada dasarnya revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan dan memberikan kurikulum dan buku yang terbaik bagi putra-putri di negeri ini dan dalam rangka kemajuan pendidikan nasional kita. Bagi rekan-rekan guru madrasah khususnya guru madrasah ibtidaiyah yang belum memiliki Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017 silahkan  dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
BUKU GURU
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017 dan Revisi tahun 2016 silahkan buka tautan dibawah ini :
Demikian informasi sekaligus link unduhan mengenai Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017, selamat mendownload dan menggunakanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

On Senin, Juli 17, 2017

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017. Sungguh luar biasa memang jika kita bicara mengenai buku untuk kurikulum yang satu ini. Bagaimana tidak? Hampir tiap tahun buku ini mengalami revisi baik dikarenakan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan maupun dikarenakan oleh perubahan peraturan atau regulasi yang ada terkait terus disempurnakannya kurikulum 2013 sehingga bukupun harus mengalami perubahan atau revisi.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

Sekedar mengingat kembali bahwa buku kurikulum 2013 telah mengalami revisi pada tahun 2014. Berdasar pada perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 maka pada tahun 2016 kembali diterbitkan buku kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016. Seiring dengan regulasi baru terkait Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses serta Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013, maka terbitlah kembali Buku Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Besar harapan kami kepada rekan-rekan guru madrasah agar tidak terlalu memusingkan persoalan revisi buku kurikulum 2013 ini dan dapat menerima dan mencermatinya dengan bijak karena pada dasarnya revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan dan memberikan kurikulum dan buku yang terbaik bagi putra-putri di negeri ini dan dalam rangka kemajuan pendidikan nasional kita. Bagi rekan-rekan guru madrasah khususnya guru madrasah ibtidaiyah yang belum memiliki Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017 silahkan  dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
BUKU GURU
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 silahkan buka tautan dibawah ini :
Demikian informasi sekaligus link unduhan mengenai Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017, selamat mendownload dan menggunakanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

On Sabtu, Juli 15, 2017

Sahabat Abdima,
Awal masuk tahun pelajaran 2017/2018 tinggal beberapa hari lagi. Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk RA dan Madrasah bahwa permulaan masuk Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah hari senin tanggal 17 Juli 2017. Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

Agar kegiatan MATSAMA bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru, dan kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis maka ada baiknya kita ketahui beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) :
TUJUAN MATSAMA
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
  • Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
  • Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi; 
  • Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
  • Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
  • Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
  • Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong. 
WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA
  • Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran;
  • Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan Matsama sebagaimana dapat diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA
  • Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
  • Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
  • Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
KETENTUAN PELAKSANAAN MATSAMA
Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : 
  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  • dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai; 
  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  • membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang 
  • Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  • Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah;
  • Siswa mengenakan tanda pengenal;
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah;
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru, pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut :
  • siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut : 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  • memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
SANKSI DALAM KEGIATAN MATSAMA
Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :
  1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran tertulis, dan tindakan lain yang bersifat edukatif.
  2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak. pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa rekomendasi peninjauan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang mana informasi tersebut diatas berdasar pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 361 Tahun 2017. semoga informasi ini ada manfaatnya dan selamat melaksanakan MATSAMA._Abdi Madrasah

Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

On Kamis, Juli 13, 2017

Sahabat Abdima,
Peraturan Pemerintah Tentang Guru (PP 74 Tahun 2008) sejatinya telah lama di isukan akan dirubah namun baru tahun 2017 ini tepatnya tanggal 30 Mei 2017 secara resmi terealisasikan yakni dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Dalam PP 19 tahun 2017 ini beberapa kebijkan tentang Guru di perbarui dan jika boleh kami bilang perubahannya cukup luar biasa banyaknya terkait dengan peraturan mengenai guru, dan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

Beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru yang yang mampu kami tangkap dan merupakan point penting yang perlu kita perhatikan dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 antara lain :
Tentang Tunjangan Profesi
Pasal 15 :
Tunjangan Profesi diberikan kepada :
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.

Yang dimaksud dengan tugas tambahan Guru meliputi :
  • Wakil kepala satuan pendidikan;
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • Tugas tambahan selain 5 point diatas yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Syarat-sayarat diberikanya Tunjangan Profesi :
  • Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki nomor registrasi Guru;
  • Memenuhi beban kerja;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Beban Kerja Guru :
Pasal 52 : 
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dalam hal melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan :
Pasal 54 : 
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk mmemenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurang lebih demikian beberapa point penting yang dapat kami tangkap dalam rangka Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini tidak berhenti sampai disini saja karena terutama mengenai beban kerja Guru dan beban kerja kepala satuan pendidikan karena sebagaimana disebutkan pada peraturan pemerintah tersebut bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri, jadi untuk detail pelaksanaannya kita tunggu Permendikbud sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum memiliki salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru, sebagai dokumen sekaligus jika ingin mempelajari secara keseluruhan Peraturan tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan terkait dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, semoga dapat menjadi pemahaman kita bersama semoga ada manfaatnya._Abdima

Edaran Dirjen Pendis Tentang Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif

On Rabu, Juli 12, 2017

Sahabat Abdima,
Beragam prestasi Siswa-siswi Madrasah dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang signifikan baik itu prestasi ditingkat Nasional maupun prestasi pada level Internasional. Perlahan tapi pasti Motto “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah” yang selama ini terus dan terus menjadi kalimat penyemangat segenap elemen Madrasah, kini tak lagi hanya menjadi slogan di hayalan belaka, namun sudah menjadi kenyataan.

Sebagai salah satu Apresiasi bagi para siswa yang berprestasi sekaligus memberikan semangat bagi siswa-siswi madrasah lainya, Dirjen Pendis pada akhir tahun 2015 telah menerbitkan sebuah buku dengan judul : Madrasah Mencetak Generasi Emas. Buku yang berisikan rekam jejak 25 siswa-siswi Madrasah yang berprestasi tersebut telah diedarkan ke madrasah-madrasah melalui Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Edaran Dirjen Pendis Tentang Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif

Mengingat begitu banyaknya siswa-siswi yang berprestasi serta dalam rangka memberikan informasi sekaligus spirit bagi bagi siswa-siswi Madrasah yang belum berprestasi, Dirjen Pendis dalam hal ini Direktorat pendidikan madrasah pada akhir tahun 2016 kembali menerbitkan sebuah buku dan kali ini dengan judul : Profil Siswa-Siswi Madrasah Berprestasi 2016. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Madrasah pada tahun 2016 ada 128 siswa-siswi madrasah yang berprestasi. Dari 128 siswa-siswi madrasah yang berprestasi tersebut hanya 45 siswa-siswi madrasah yang rekam jejaknya dapat tercover dalam buku ini.

Sebagai tindak lanjut atas penerbitan kedua buku diatas dan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Madrasah dan mutu lulusan madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyelenggarakan program penulisan profil siswa madrasah Inspiratif.

Disebutkan pada surat Edaran Dirjen pendis Nomor 633/Dj.I/Dt.I.I./PP.00/07/2017 perihal Usulan Nama Siswa madrasah Inspiratif bahwa kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama siswa-siswi Madrasah yang dianggap dapat menginspirasi siswa-siswi Madrasah lainya. Adapun kategori atau ketentuan mengenai siswa-siswi Madrasah yang dianggap Inspiratif adalah sebagai berikut :
  1. Siswa teladan yang mendapatkan penghargaan dari negara atau institusi lain;
  2. Siswa Inovatif yang mempunyai kreatifitas dan skill khusus yang membanggakan;
  3. Siswa berprestasi yang memenangi kompetisi nasional maupun internasional;
  4. Siswa berdedikasi dengan perjuangan yang luar biasa di tengah keterbatasanya.
Selengkapnya surat edaran Dirjen Pendis terkait Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif, silahkan di unduh untuk untuk dipelajari pada tautan dibawah ini :
USULAN NAMA SIAWA MADRASAH INSPIRATIF

Calon siswa Inspiratif yang diusulkan adalah mereka yang masih aktif belajar di MI, MTs, dan MA atau sudah menjadi alumni maksimal 2 tahun. Usulan disertai dengan penjelasan yang cukup disertai alamat atau kontak narasumber dan informan yang bisa dihubungi. Yang tidak kalah penting bahwa usulan Nama Siswa madrasah Inspiratif tersebut paling lambat tanggal 21 Juli 2017.

Demikian informasi mengenai Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif, bagi rekan-rekan Guru Madarsah dan kepala Madrasah yang sekiranya memiliki ketentuan sebagaimana telah disebutkan diatas maka silahkan segera mempelajari surat edaranya dan mendaftarkanya. _Abdi Madrasah