Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

On Selasa, Juli 18, 2017

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017. Sungguh luar biasa memang jika kita bicara mengenai buku untuk kurikulum yang satu ini. Bagaimana tidak? Hampir tiap tahun buku ini mengalami revisi baik dikarenakan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan maupun dikarenakan oleh perubahan peraturan atau regulasi yang ada terkait terus disempurnakannya kurikulum 2013 sehingga bukupun harus mengalami perubahan atau revisi.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

Sekedar mengingat kembali bahwa buku kurikulum 2013 telah mengalami revisi pada tahun 2014. Berdasar pada perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 maka pada tahun 2016 kembali diterbitkan buku kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016. Seiring dengan regulasi baru terkait Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses serta Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013, maka terbitlah kembali Buku Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Besar harapan kami kepada rekan-rekan guru madrasah agar tidak terlalu memusingkan persoalan revisi buku kurikulum 2013 ini dan dapat menerima dan mencermatinya dengan bijak karena pada dasarnya revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan dan memberikan kurikulum dan buku yang terbaik bagi putra-putri di negeri ini dan dalam rangka kemajuan pendidikan nasional kita. Bagi rekan-rekan guru madrasah khususnya guru madrasah ibtidaiyah yang belum memiliki Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017 silahkan  dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
BUKU GURU
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017 dan Revisi tahun 2016 silahkan buka tautan dibawah ini :
Demikian informasi sekaligus link unduhan mengenai Buku Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017, selamat mendownload dan menggunakanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

On Senin, Juli 17, 2017

Sahabat Abdima,
Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017. Sungguh luar biasa memang jika kita bicara mengenai buku untuk kurikulum yang satu ini. Bagaimana tidak? Hampir tiap tahun buku ini mengalami revisi baik dikarenakan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan maupun dikarenakan oleh perubahan peraturan atau regulasi yang ada terkait terus disempurnakannya kurikulum 2013 sehingga bukupun harus mengalami perubahan atau revisi.

Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017

Sekedar mengingat kembali bahwa buku kurikulum 2013 telah mengalami revisi pada tahun 2014. Berdasar pada perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015 maka pada tahun 2016 kembali diterbitkan buku kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016. Seiring dengan regulasi baru terkait Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses serta Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013, maka terbitlah kembali Buku Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Besar harapan kami kepada rekan-rekan guru madrasah agar tidak terlalu memusingkan persoalan revisi buku kurikulum 2013 ini dan dapat menerima dan mencermatinya dengan bijak karena pada dasarnya revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan dan memberikan kurikulum dan buku yang terbaik bagi putra-putri di negeri ini dan dalam rangka kemajuan pendidikan nasional kita. Bagi rekan-rekan guru madrasah khususnya guru madrasah ibtidaiyah yang belum memiliki Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017 silahkan  dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
BUKU GURU
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016 silahkan buka tautan dibawah ini :
Demikian informasi sekaligus link unduhan mengenai Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD/MI Semester 1 Edisi Revisi Tahun 2017, selamat mendownload dan menggunakanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

On Sabtu, Juli 15, 2017

Sahabat Abdima,
Awal masuk tahun pelajaran 2017/2018 tinggal beberapa hari lagi. Sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk RA dan Madrasah bahwa permulaan masuk Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah hari senin tanggal 17 Juli 2017. Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.

Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)

Agar kegiatan MATSAMA bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru, dan kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis maka ada baiknya kita ketahui beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) :
TUJUAN MATSAMA
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
  • Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
  • Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok melalui diskusi; 
  • Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
  • Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
  • Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
  • Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong. 
WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA
  • Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran;
  • Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan Matsama sebagaimana dapat diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA
  • Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
  • Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
  • Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
KETENTUAN PELAKSANAAN MATSAMA
Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : 
  • perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  • dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai; 
  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  • membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang 
  • Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  • Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah;
  • Siswa mengenakan tanda pengenal;
  • Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah;
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru, pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut :
  • siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut : 
  • siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  • memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
SANKSI DALAM KEGIATAN MATSAMA
Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :
  1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran tertulis, dan tindakan lain yang bersifat edukatif.
  2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak. pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah.
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa rekomendasi peninjauan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai beberapa hal dan ketentuan Tentang Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang mana informasi tersebut diatas berdasar pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 361 Tahun 2017. semoga informasi ini ada manfaatnya dan selamat melaksanakan MATSAMA._Abdi Madrasah

Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

On Kamis, Juli 13, 2017

Sahabat Abdima,
Peraturan Pemerintah Tentang Guru (PP 74 Tahun 2008) sejatinya telah lama di isukan akan dirubah namun baru tahun 2017 ini tepatnya tanggal 30 Mei 2017 secara resmi terealisasikan yakni dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Dalam PP 19 tahun 2017 ini beberapa kebijkan tentang Guru di perbarui dan jika boleh kami bilang perubahannya cukup luar biasa banyaknya terkait dengan peraturan mengenai guru, dan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

Beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru yang yang mampu kami tangkap dan merupakan point penting yang perlu kita perhatikan dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 antara lain :
Tentang Tunjangan Profesi
Pasal 15 :
Tunjangan Profesi diberikan kepada :
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.

Yang dimaksud dengan tugas tambahan Guru meliputi :
  • Wakil kepala satuan pendidikan;
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • Tugas tambahan selain 5 point diatas yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Syarat-sayarat diberikanya Tunjangan Profesi :
  • Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki nomor registrasi Guru;
  • Memenuhi beban kerja;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Beban Kerja Guru :
Pasal 52 : 
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dalam hal melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan :
Pasal 54 : 
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk mmemenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurang lebih demikian beberapa point penting yang dapat kami tangkap dalam rangka Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini tidak berhenti sampai disini saja karena terutama mengenai beban kerja Guru dan beban kerja kepala satuan pendidikan karena sebagaimana disebutkan pada peraturan pemerintah tersebut bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri, jadi untuk detail pelaksanaannya kita tunggu Permendikbud sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum memiliki salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru, sebagai dokumen sekaligus jika ingin mempelajari secara keseluruhan Peraturan tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan terkait dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, semoga dapat menjadi pemahaman kita bersama semoga ada manfaatnya._Abdima

Edaran Dirjen Pendis Tentang Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif

On Rabu, Juli 12, 2017

Sahabat Abdima,
Beragam prestasi Siswa-siswi Madrasah dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang signifikan baik itu prestasi ditingkat Nasional maupun prestasi pada level Internasional. Perlahan tapi pasti Motto “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah” yang selama ini terus dan terus menjadi kalimat penyemangat segenap elemen Madrasah, kini tak lagi hanya menjadi slogan di hayalan belaka, namun sudah menjadi kenyataan.

Sebagai salah satu Apresiasi bagi para siswa yang berprestasi sekaligus memberikan semangat bagi siswa-siswi madrasah lainya, Dirjen Pendis pada akhir tahun 2015 telah menerbitkan sebuah buku dengan judul : Madrasah Mencetak Generasi Emas. Buku yang berisikan rekam jejak 25 siswa-siswi Madrasah yang berprestasi tersebut telah diedarkan ke madrasah-madrasah melalui Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Edaran Dirjen Pendis Tentang Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif

Mengingat begitu banyaknya siswa-siswi yang berprestasi serta dalam rangka memberikan informasi sekaligus spirit bagi bagi siswa-siswi Madrasah yang belum berprestasi, Dirjen Pendis dalam hal ini Direktorat pendidikan madrasah pada akhir tahun 2016 kembali menerbitkan sebuah buku dan kali ini dengan judul : Profil Siswa-Siswi Madrasah Berprestasi 2016. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Madrasah pada tahun 2016 ada 128 siswa-siswi madrasah yang berprestasi. Dari 128 siswa-siswi madrasah yang berprestasi tersebut hanya 45 siswa-siswi madrasah yang rekam jejaknya dapat tercover dalam buku ini.

Sebagai tindak lanjut atas penerbitan kedua buku diatas dan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Madrasah dan mutu lulusan madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyelenggarakan program penulisan profil siswa madrasah Inspiratif.

Disebutkan pada surat Edaran Dirjen pendis Nomor 633/Dj.I/Dt.I.I./PP.00/07/2017 perihal Usulan Nama Siswa madrasah Inspiratif bahwa kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama siswa-siswi Madrasah yang dianggap dapat menginspirasi siswa-siswi Madrasah lainya. Adapun kategori atau ketentuan mengenai siswa-siswi Madrasah yang dianggap Inspiratif adalah sebagai berikut :
  1. Siswa teladan yang mendapatkan penghargaan dari negara atau institusi lain;
  2. Siswa Inovatif yang mempunyai kreatifitas dan skill khusus yang membanggakan;
  3. Siswa berprestasi yang memenangi kompetisi nasional maupun internasional;
  4. Siswa berdedikasi dengan perjuangan yang luar biasa di tengah keterbatasanya.
Selengkapnya surat edaran Dirjen Pendis terkait Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif, silahkan di unduh untuk untuk dipelajari pada tautan dibawah ini :
USULAN NAMA SIAWA MADRASAH INSPIRATIF

Calon siswa Inspiratif yang diusulkan adalah mereka yang masih aktif belajar di MI, MTs, dan MA atau sudah menjadi alumni maksimal 2 tahun. Usulan disertai dengan penjelasan yang cukup disertai alamat atau kontak narasumber dan informan yang bisa dihubungi. Yang tidak kalah penting bahwa usulan Nama Siswa madrasah Inspiratif tersebut paling lambat tanggal 21 Juli 2017.

Demikian informasi mengenai Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif, bagi rekan-rekan Guru Madarsah dan kepala Madrasah yang sekiranya memiliki ketentuan sebagaimana telah disebutkan diatas maka silahkan segera mempelajari surat edaranya dan mendaftarkanya. _Abdi Madrasah

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

On Rabu, Juli 05, 2017

Sahabat Abdima,
Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Oleh karenanya maka sudah barang tentu dokumen ini harus dibuat oleh RA dan Madrasah diawal permulaan tahun pelajaran dengan mengacu kepada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag pusat maupun Kantor Wilayah Kemenag masing-masing.

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa hal yang sekiranya perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017.
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir tanggal 19 Juli 2017.
  • MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2017/2018, kami sediakan pula kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 FORMAT FILE MS. EXCEL 

Beberapa ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran antara lain :
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.
  2. Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu penetapan dari Menteri.
  3. Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah Madrasah yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal.
Demikian info mengenai Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Berkarya, Berbagi, dan Mengabdi Bersama Agumapi

On Minggu, Mei 21, 2017

Sahabat Abdima,
Kepandaian boleh jadi setinggi langit, tapi selama kita tidak menulis, maka akan hilang dari masyarakat dan sejarah, begitulah apa yang kami tulis dalam status FB pribadi kami beberapa waktu yang lalu. Bukan secara kebetulan kami munulis rangkaian kata tersebut, melainkan sebagai refleksi sekaligus apresiasi atas lahirnya sebuah organisasi guru madrasah yang konsen terhadap dunia literasi.

Dihadapan ratusan peserta seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Guru di Era Digital’ yang diselenggarakan oleh FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa hari yang lalu, rekan-rekan guru madrasah penggiat literasi dari 8 (delapan) provinsi telah membuka lembaran sejarah baru bagi guru madrasah dengan telah di deklarasikanya Asosiasi Guru Madrasah Penulis Indonesia (Agumapi).

Berkarya, Berbagi, dan Mengabdi Bersama Agumapi

Agumapi merupakan organisasi profesi guru madrasah yang bertujuan untuk menghimpun dan mewadahi para guru madrasah penulis di seluruh Indonesia. kehadiran organisasi ini karena didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi mewujudkan umat yang cerdas, berakhak mulia, dan berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada MA selaku Ketua Dewan pembina Agumapi, bersama para nara sumber seminar yakni Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Poppy Dewi Puspitawat Direktur Pembinaan Pendidikan Dasar Kemdikbud RI, Abuddin Nata guru besar UIN Jakarta dan Yaya Sukjaya Kusumah Direktur PPS UPI dan pada peserta seminar menjadi saksi atas pengukuhan sekaligus pelantikan pengurus pusat Agumapi.

Adapun Kepengurusan inti Agumapi periode 2017-2022 terdiri ketua umum, Siska Yuniati (DIY), Ketua I, Intan Irawati (Jakarta), Ketua II, Ruba Nurzaman (Jabar), Ketua III, Nuraedah (Sulsel) dan ketua IV, Eza Avlenda (Bengkulu). Sekretaris Umum dijabat oleh Deni Kurniawan As’ari (Jateng), Wakil Sekretaris Umum, Urip (Kalteng). Sedangkan Bendahara Umum dipegang Susianah Manisih (Jakarta).

Pengurus yang dilantik bersama Dirjen Pendis Kemenag RI
Mudah-mudahan dengan adanya Asosiasi Guru Madrasah Penulis Indonesia (Agumapi), mampu memberikan spirit baru bagi guru madrasah dalam meningkatkan kemampuan menulis secara bersama-sama di kalangan guru madrasah, sehingga akan tercetak guru madrasah yang Berkarya, Berbagi, dan Mengabdi sebagaimana motto dari Agumapi. informasi selengkapnya mengenai Agumapi silahkan dapat rekan-rekan guru madrasah akses pada web resmi Agumapi (www.agumapi.org), sekian semoga ada berkah dan manfaatnya._ Abdima

Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

On Rabu, Mei 10, 2017

Sahabat Abdima,
Gema kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah mulai nampak sejak beberapa bulan yang lalu. Banyak sekali bertebaran di media sosial informasi baik yang berupa tulisan maupun gambar (brosur) tentang telah dimulainya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa RA dan Madrasah meskipun tahun pelajaran 2016/2017 belum usai.

Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) juga tidak kalah sigap dalam memghadapi PPDB pada RA Dan madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal ini dapat kita lihat jauh-jauh bulan yang lalu Ditjen Pendis telah mempublikasikan adanya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 karena PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan termasuk pada RA dan Madrasah.

Dalam pengantar buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa Penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Oleh karenanya agar pelaksanaan PPDB pada RA dan Madrasah di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka Dirjen Pendis menyusun buku Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.

Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB.Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Demikian info mengenai Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, selamat mempelajari, memahami dan menjadikan pedoman adanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi

On Kamis, Mei 04, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada beberapa waktu yang telah lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017

Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2017.

Bagi yang belum memiliki file petunjuk Teknis Penyaluran Tunjanagan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI.

Selang beberapa waktu dari dipublikasikannya surat keputusan sebagaimana telah kami sebutkan diatas, baru-baru ini surat keputusan tersebut telah di revisi melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Berikut dibawah ini anatara lain point-point penting pada surat edaran tersebut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan;
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e;
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Selengkapnya mengenai surat edaran Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi, mudah-muadahan dapat dipahami, mudah-muadahan info ini ada manfaatnya dan semoga revisi apaun itu dampaknya daemi kebaikan dan kemudahan bagi guru Madrasah dalam pencairan dan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah._Abdima

Inilah Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017

On Selasa, Mei 02, 2017

Sahabat Abdima,
Hari ini tepatnya tanggal 2 Mei 2017, kita dan khususnya warga pendidikan kembali memperingati Hari pendidikan Nasional (Hardiknas). Pada kesempatan peringatan Hardiknas tahun 2017 ini, pemerintah mengambil tema : "Percepat Pendidikan yang merata dan Berkualitas". Sebuah tema yang cukup menarik dan sangat bagus jika benar-benar dapat terwujud karena seperti kita tahu bahwa di Indonesia banyak sekali lembaga pendidikan yang berkualitas namun tidak sedikit pula lembaga pendidikan yang belum menunjukkan kualitasnya.

Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017

Berbicara mengenai pemerataan kualitas tentu hal ini bukanlah hal yang mudah karena banyak masalah-masalah klasik yang dari dulu hingga sekarang masih saja menempel pada dunia pendidikan di Indonesia. masalah geografis, masalah sarana prasarana, masalah buku, anggaran untuk pelatihan guru dan lain sebagainya. Menurut kami pemerataan kualitas tentu tidak bisa lepas dari pemerataan dan penyelesaian masalah-masalah diatas.

Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017, sudah barang tentu tidak jauh dari tema yang di canangkan sebagaimana tersebut diatas. Untuk itu agar dapat lebih memahami arti dari tema hardiknas tahun 20a7 ini sekaligus memahami apa yang disampaikan oleh Bapak mendikbud dalam pidatonya, berikut dibawah ini Pidato menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017.


Demikian informasi mengenai Pidato menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017, silahkan dibaca dan dipahami karena tak jarang jika hanya mendengarkan dibacakanya pidato tersebut saat mengikuti upacara maka kita tidak sepenuhnya mampu memahaminya._Abdima

Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama

On Rabu, April 26, 2017

Sahabat Abdima,
Mendengar dan membaca Pendidikan Karakter kami yakin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi pada beberapa tahun terakhir ini hal tersebut terus di gaungkan terutama dalam dunia pendidikan. Lembaga pendidikan selain mampu mencetak generasi yang intelektual juga diharuskan dapat mencetak generasi yang berkarakter (berbudi pekerti luhur).

Hal tersebut sangat cocok dengan pemikiran Bapak Pendidikan yakni beliau Ki Hajar Dewantara, yang mengatakan bahwa Pendidikan memiliki tujuan umum yakni untuk memanusiakan manusia sehingga dalam pendidikan yang diolah bukan hanya kecerdasan otak (head) tetapi juga kecerdasan hati (heart), dan ketrampilan untuk menciptakan (hand).

Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kemenag

Berbicara mengenai Pendidikan karakter sebenarnya bukanlah semata-mata hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan saja, bukan berarti sebagai pendidik kami ingin lari dari tanggung jawab dan peran akan tetapi peran orang tua pada saat dirumah juga sangat memiliki andil dalam pendidikan karakter ini. Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi anak, namun sering kali pada kenyataannya banyak orang tua yang melimpahkan dan mempercayakan pendidikan karakter anaknya pada pihak Madrasah dan sudah barang tentu dengan berbagai alasan yang berbeda anatara orang tua satu dengan yang lainya.

Berkenaan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, dimana Madrasah menjadi salah satu satuan pendidikan didalamnya, Baru-baru ini Kementerian Agama telah menerbitkan surat Edaran Nomor : 2986/SJ/DJ.I/4/2017 Tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama.

Surat edaran Kementerian Agama tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari program Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan dalam rangka menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi dari surat Edaran sebagaimana kami maksud diatas menyebutkan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan madrasah dan kepala satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama agar mengimplementasikan pendidikan karakter yang antara lain :
  • Memasang naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto pahlawan nasional yang diletakkan dalam bingkai/pigura yang rapi;
  • Membudayakan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a menurut agama dan kepercayaan masing-masing di setiap awal kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional lainnya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a di setiap akhir kegiatan KBM.

Berikut dibawah ini Surat Edaran yang kami maksud :


Jika melihat kondisi Madrasah saat ini, kami kira edaran tersebut bagi Madrasah hanyalah sekedar penegasan saja, karena ada ataupun tidak adanya edaran tersebut Madrasah sudah terbiasa dengan melalukan hal-hal sebagaimana edaran tersebut, bahkan banyak yang lebih dari itu. Madrasah telah terbiasa melaksanakan membaca Asmaul Husna, membaca surat-surat pendek sebelum kegiatan kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Sholat Dhuha pada saat istirahat, sholat dzuhur berjamaah dan lain sebagainya. Jadi kami kira yang perlu di lakukan oleh Madrasah hanyalah memadukan atau menyesuaikan kebiasaan pendidikan karakter yang sudah berjalan dengan surat edaran sebagaimana tersebut diatas.

Demikian info mengenai Surat Edaran Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, semoga Madrasah selalu terdepan dalam mencetak generasi yang berkarakter karimah dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

On Senin, April 24, 2017

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah mempublikasikan Surat Edaran Nomor : 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 Perihal : Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Surat Edaran Direktur KSKK tersebut sebagai tindak lanjut sekaligus penjelas atas PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, sehingga lebih memperjelas adanya beberapa rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/atau Bahasa Arab pada Madrasah.

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Berikut dibawah ini Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah :

NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 ALQUR'AN- HADIS 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 AQIDAH AKHLAK 1. Aqidah/Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 FIKIH 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 SKI 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 BAHASA ARAB 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10. Qaidah I'rab
11. I'rab
12. IImu Balaghah
13. IImu Bayan
14. IImu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Daftar Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu.

Bagi rekan-rekan yang menghendaki file surat edaran tersebut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

On Sabtu, April 22, 2017

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor : 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN RKB MADRASAH TAHUN 2017

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya._Abdima