Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

On Rabu, Mei 10, 2017

Sahabat Abdima,
Gema kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 sudah mulai nampak sejak beberapa bulan yang lalu. Banyak sekali bertebaran di media sosial informasi baik yang berupa tulisan maupun gambar (brosur) tentang telah dimulainya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa RA dan Madrasah meskipun tahun pelajaran 2016/2017 belum usai.

Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) juga tidak kalah sigap dalam memghadapi PPDB pada RA Dan madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal ini dapat kita lihat jauh-jauh bulan yang lalu Ditjen Pendis telah mempublikasikan adanya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 karena PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan termasuk pada RA dan Madrasah.

Dalam pengantar buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa Penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Oleh karenanya agar pelaksanaan PPDB pada RA dan Madrasah di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka Dirjen Pendis menyusun buku Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.

Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB.Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Demikian info mengenai Pedoman PPDB Pada RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, selamat mempelajari, memahami dan menjadikan pedoman adanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi

On Kamis, Mei 04, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada beberapa waktu yang telah lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Petunjuk Teknis  Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017

Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2017.

Bagi yang belum memiliki file petunjuk Teknis Penyaluran Tunjanagan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI.

Selang beberapa waktu dari dipublikasikannya surat keputusan sebagaimana telah kami sebutkan diatas, baru-baru ini surat keputusan tersebut telah di revisi melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Berikut dibawah ini anatara lain point-point penting pada surat edaran tersebut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan;
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e;
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Selengkapnya mengenai surat edaran Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, silahkan UNDUH DISINI

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Telah Direvisi, mudah-muadahan dapat dipahami, mudah-muadahan info ini ada manfaatnya dan semoga revisi apaun itu dampaknya daemi kebaikan dan kemudahan bagi guru Madrasah dalam pencairan dan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah._Abdima

Inilah Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017

On Selasa, Mei 02, 2017

Sahabat Abdima,
Hari ini tepatnya tanggal 2 Mei 2017, kita dan khususnya warga pendidikan kembali memperingati Hari pendidikan Nasional (Hardiknas). Pada kesempatan peringatan Hardiknas tahun 2017 ini, pemerintah mengambil tema : "Percepat Pendidikan yang merata dan Berkualitas". Sebuah tema yang cukup menarik dan sangat bagus jika benar-benar dapat terwujud karena seperti kita tahu bahwa di Indonesia banyak sekali lembaga pendidikan yang berkualitas namun tidak sedikit pula lembaga pendidikan yang belum menunjukkan kualitasnya.

Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017

Berbicara mengenai pemerataan kualitas tentu hal ini bukanlah hal yang mudah karena banyak masalah-masalah klasik yang dari dulu hingga sekarang masih saja menempel pada dunia pendidikan di Indonesia. masalah geografis, masalah sarana prasarana, masalah buku, anggaran untuk pelatihan guru dan lain sebagainya. Menurut kami pemerataan kualitas tentu tidak bisa lepas dari pemerataan dan penyelesaian masalah-masalah diatas.

Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017, sudah barang tentu tidak jauh dari tema yang di canangkan sebagaimana tersebut diatas. Untuk itu agar dapat lebih memahami arti dari tema hardiknas tahun 20a7 ini sekaligus memahami apa yang disampaikan oleh Bapak mendikbud dalam pidatonya, berikut dibawah ini Pidato menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017.


Demikian informasi mengenai Pidato menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017, silahkan dibaca dan dipahami karena tak jarang jika hanya mendengarkan dibacakanya pidato tersebut saat mengikuti upacara maka kita tidak sepenuhnya mampu memahaminya._Abdima

Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama

On Rabu, April 26, 2017

Sahabat Abdima,
Mendengar dan membaca Pendidikan Karakter kami yakin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi pada beberapa tahun terakhir ini hal tersebut terus di gaungkan terutama dalam dunia pendidikan. Lembaga pendidikan selain mampu mencetak generasi yang intelektual juga diharuskan dapat mencetak generasi yang berkarakter (berbudi pekerti luhur).

Hal tersebut sangat cocok dengan pemikiran Bapak Pendidikan yakni beliau Ki Hajar Dewantara, yang mengatakan bahwa Pendidikan memiliki tujuan umum yakni untuk memanusiakan manusia sehingga dalam pendidikan yang diolah bukan hanya kecerdasan otak (head) tetapi juga kecerdasan hati (heart), dan ketrampilan untuk menciptakan (hand).

Implementasi Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kemenag

Berbicara mengenai Pendidikan karakter sebenarnya bukanlah semata-mata hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan saja, bukan berarti sebagai pendidik kami ingin lari dari tanggung jawab dan peran akan tetapi peran orang tua pada saat dirumah juga sangat memiliki andil dalam pendidikan karakter ini. Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi anak, namun sering kali pada kenyataannya banyak orang tua yang melimpahkan dan mempercayakan pendidikan karakter anaknya pada pihak Madrasah dan sudah barang tentu dengan berbagai alasan yang berbeda anatara orang tua satu dengan yang lainya.

Berkenaan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, dimana Madrasah menjadi salah satu satuan pendidikan didalamnya, Baru-baru ini Kementerian Agama telah menerbitkan surat Edaran Nomor : 2986/SJ/DJ.I/4/2017 Tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama.

Surat edaran Kementerian Agama tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari program Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan dalam rangka menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi dari surat Edaran sebagaimana kami maksud diatas menyebutkan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan madrasah dan kepala satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama agar mengimplementasikan pendidikan karakter yang antara lain :
  • Memasang naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto pahlawan nasional yang diletakkan dalam bingkai/pigura yang rapi;
  • Membudayakan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a menurut agama dan kepercayaan masing-masing di setiap awal kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional lainnya yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a di setiap akhir kegiatan KBM.

Berikut dibawah ini Surat Edaran yang kami maksud :


Jika melihat kondisi Madrasah saat ini, kami kira edaran tersebut bagi Madrasah hanyalah sekedar penegasan saja, karena ada ataupun tidak adanya edaran tersebut Madrasah sudah terbiasa dengan melalukan hal-hal sebagaimana edaran tersebut, bahkan banyak yang lebih dari itu. Madrasah telah terbiasa melaksanakan membaca Asmaul Husna, membaca surat-surat pendek sebelum kegiatan kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Sholat Dhuha pada saat istirahat, sholat dzuhur berjamaah dan lain sebagainya. Jadi kami kira yang perlu di lakukan oleh Madrasah hanyalah memadukan atau menyesuaikan kebiasaan pendidikan karakter yang sudah berjalan dengan surat edaran sebagaimana tersebut diatas.

Demikian info mengenai Surat Edaran Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kementerian Agama, semoga Madrasah selalu terdepan dalam mencetak generasi yang berkarakter karimah dan semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

On Senin, April 24, 2017

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah mempublikasikan Surat Edaran Nomor : 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 Perihal : Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Surat Edaran Direktur KSKK tersebut sebagai tindak lanjut sekaligus penjelas atas PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, sehingga lebih memperjelas adanya beberapa rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/atau Bahasa Arab pada Madrasah.

Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Berikut dibawah ini Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah :

NO MATA PELAJARAN RUMPUN MATA PELAJARAN
1 ALQUR'AN- HADIS 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 AQIDAH AKHLAK 1. Aqidah/Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 FIKIH 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 SKI 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 BAHASA ARAB 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10. Qaidah I'rab
11. I'rab
12. IImu Balaghah
13. IImu Bayan
14. IImu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Daftar Daftar Rumpun Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu.

Bagi rekan-rekan yang menghendaki file surat edaran tersebut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

On Sabtu, April 22, 2017

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor : 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor : 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN RKB MADRASAH TAHUN 2017

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya._Abdima

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA Tahun 2017

On Jumat, April 21, 2017

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah/RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata keloladan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2017-2020, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah/RA/BA. Selain itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan Madrasah/RA/BA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya.

Sementara itu kebutuhan ruang kelas dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah/RA/BA, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan Madrasah/RA/BA untuk bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG MADRASAH TAHUN 2017

Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017. Apa yang kami khidmatkan kepada bangsa dan negara semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan Madrasah/RA/BA. Abdima

ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah

On Minggu, Februari 12, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang kita tahu saat ini begitu banyak sekali media sosial yang dapat kita gunakan sebagai media informasi, komunikasi, silaturrahiim, maupun media untuk untuk kita saling sharing satu sama lainya. Selain facebook yang sudah familier bagi segenap sahabat Abdima, Whatsapp kini juga telah menjadi media komunikasi sehari-hari bahkan ada yang bilang lebih nyaman menggunakannya, sehingga tak ayal group wa telah bermunculan dimana-mana. Satu lagi aplikasi “Instan Messaging” yang saat sedang marak digunakan adalah Telegram.

ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah

Aplikasi “Instan Messaging” Telegram, tampaknya semakin lama semakin banyak yang menyukainya, terbukti dari jumlah downloader aplikasi ini di playstore dari hari-ke hari semakin meningkat, sampai saat artikel ini kami buat aplikasi telegram ini sudah didownload sebanyak 100 Juta lebih.

Aplikasi canggih, cepat, gratis, dan mempunyai keamanan tingkat tinggi, dengan fitur-fitur luar biasa ini selain dapat digunakan untuk komunikasi dan pengiriman file layaknya aplikasi lain (teks, audio, video) aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengirim file apapun seperti file doc, pdf, file yang di kompress menggunakan zip, rar, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya dalam rangka menambah media bagi segenap sahabat Abdima untuk saling berbagi, komunikasi dan silaturrahiim, saat ini kami telah membuat sebuah group pada Aplikasi Telegram dengan nama ABDIMA INDONESIA. Group ABDIMA INDONESIA adalah Group online melalui aplikasi Telegram sebagai tempat belajar dan sharing para sahabat Abdi Madrasah.

GABUNG DI ABDIMA INDONESIA

Bagi segenap Sahabat Abdima yang sudah memiliki akun telegram silahkan klik GABUNG DI ABDIMA INDONESIA sebagaimana link di atas, dan bagi yang belum memiliki akun telegram silahkan instal aplikasi telegram melalui google playstore sebagaimana instal aplikasi lainya.

Demikian informasi ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah, kami tunggu kedatangan rekan-rekan pada group tersebut dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) TP. 2016/2017

On Selasa, Januari 31, 2017

Sahabat Abdima,
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah (SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/sederajat) Tahun Pelajaran 2016/2017.

POS USBN Tahun pelajaran 2016/2017

POS USBN diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 25 januari 2017 melalui peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Silahkan unduh :
POS USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Bagi segenap sahabat Abdima yang membutuhkan Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017