Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah

On Kamis, Juni 30, 2016

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang kehadiranya senantiasa ditunggu pada awal tahun pelajaran oleh segenap insan pendidikan khususnya pada RA dan Madrasah adalah hadirnya kalender pendidikan atau yang sering kita sebut kaldik. Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa ketentuan umum yang sekiranya perlu diketahui tentang penyusunan kalender pendidikan diantaranya :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.
  3. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  4. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  6. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap). 
  7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2016/2017  dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2016/2017 kami sediakan kaldik tahun pelajaran 2016/2017 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2016/2017 FORMAT FILE MS. EXCELL  

Adapun hal-hal yang perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 adalah hari Senin tanggal 18 Juli 2016. 
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir tanggal 20 Juli 2016. 
  • MATSAMA sekurang-kurangnya meliputi materi pengenalan lingkungan Madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, kedisiplinan, motivasi, orientasi pendidikan Madrasah, akhlak/etika, ibadah, kreativitas dan lain-lain.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu. 
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.

Surat Edaran Tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

On Senin, Juni 13, 2016

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum memiliki sertifikat pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh sertifikat pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi agar dapat memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

Keaktifan Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum memiliki sertifikat pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas karena masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Meski sampai saat ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 kini sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Adapun kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1. Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Beberapa kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan data pada SIMPATIKA oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang merasa seharusnya layak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016 ini tidak ada salahnya jika mengecek kembali data-data pribadi yang ada pada SIMPATIKA dan jika sekiranya ada data yang belum diupdate maka bisa melakukan update data mumpung masih ada waktu hingga 30 juni 2016.

Oh .. ya Surat Edaran tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 sebagaimana kami bahas diatas dapat rekan-rekan unduh DISINI


Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2007-2008

On Kamis, Juni 09, 2016

Sahabat Abdima,
Kabar Gembira bagi Guru Madrasah khususnya bagi lulusan sertifikasi tahun 2007-2008 bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program pengelolaan data peserta sertifikasi guru dalam jabatan dan tunjanjangan profesi guru berbasis SIMPATIKA yang akan dimulai pada semester I tahun pelajaran 2016/2017, Ditjen Pendis telah menerbitkan surat dengan nomor : 1761/Dj.I/Set.I/PP.00.11/05/2016 perihal Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Tahun 2007-2008.

Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2007-2008

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendis tanggal 30 Mei 2016 tersebut maka bagi para Guru Madrasah pemilik sertifikasi dengan kode mapel sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut akan disetarakan secara otomatis oleh SIMPATIKA.

Dengan penerbitan surat edaran ini maka SIMPATIKA memiliki landasan hukum untuk mengkonfigurasikan sistemya sehingga kode-kode mapel sertifikasi lulusan 2007-2008 dapat dinilai linieritasnya sesuai dengan jenjang dan mapel (isian jadwal mengajar) yang diampu oleh para Guru Madrasah yang telah terekam di SIMPATIKA.

Selengkapnya mengenai isi surat edaran Ditjen Pendis beserta lampiranya perihal Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Tahun 2007-2008 dapat dilihat dilihat dibawah ini :


Jika ingin memiliki dan menyimpan surat edaran tersebut diatas, silahkan dapat diunduh DISINI.

Demikian info mengenai Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2007-2008, sekali lagi konfigurasi pada SIMPATIKA berlaku efektif mulai Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

On Kamis, Mei 26, 2016

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang diharapkan peningkatan kesejahteraan ini berimplikasi pada peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran pada Madrasah. Salah satu upaya tersebut diantaranya adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang biasa kita sebut TF ataupun TUFUS.

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan pemberian STF-GBPNS Tahun 2016 maka baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)Tahun 2016.

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum :
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Khusus :
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA/MADRASAH TAHUN 2016

Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2016 masih sama seperti tahun 2015 yakni sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

On Rabu, Mei 25, 2016

Sahabat Abdima,
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam merasa sangat perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.

Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang akan kami bagikan ini merupakan edisi revisi dimana file ini kami dapat dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Silahkan download filenya pada tautan dibawah ini :