Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

On Selasa, April 12, 2016

Sahabat Abdima,
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi hak-hak dasarnya secara layak, hal ini dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia.

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.

Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Adapun penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli-Desember Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selanjutnya silahkan download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah pada tautan dibawah ini, sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan progam PIP tahun 2016 ini.
JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2016


Petunjuk Teknis Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2016

On Sabtu, April 09, 2016

Sahabat Abdima,
Amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewadan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah diantaranya dengan cara menumbuhkan etos ilmiah di kalangan siswa madrasah yang mampu menjadi penghasil pemikiran melalui karya tulisnya.

Karya Tulis adalah tulisan yang memaparkan hasil penelitian dan pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau tim yang memenuhi kaidah dan etika keilmuan, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan.

Petunjuk Teknis Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2016

Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilakukan lomba penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu yang dikemas dalam suatu kegiatan yang disebut Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset.

Adapun tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah yakni kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset tersebut adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan kreativitas dan inovasi siswa dalam membangun dan mempersiapkan diri dalam era teknologi;
  • Menanamkan sikap antusias siswa terhadap perkembangan teknologi melalui penelitian.;
  • Memupuk semangat berkompetisi bagi siswa untuk membangun kesadaran menulis dalam karya.
Melalui kegiatan ini diharapkan siswa berlatih berfikir kritis, mampu meneliti, dan menulis secara sistematis, membentuk generasi muda yang unggul dalam ke ilmuan dan keimanan, kreatif dalam berfikir dan cekatan dalam tindakan.

Silahkan download Juknis Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2016 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS LKTI MADRASAH TAHUN 2016


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

On Kamis, April 07, 2016

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembag pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif.

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun pelajaran 2016/2017 mengacu pada Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.

Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru.

Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Adapun laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. Selengkapnya silahkan unduh dengan klik tautan dibawah ini :
PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2016

On Selasa, April 05, 2016

Sahabat Abdima,
Mengulang kesuksesan tahun lalu, kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 yang dilaksanakan di kota Palembang Sumatera Selatan, Kompetisi Sains Madrasah kelima tahun 2016 kembali akan digelar, dan kali ini diselenggarakan di kota Pontianak Kalimantan Barat.

KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah/sekolah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah/sekolah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah/sekolah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2016

KSM ke-5 tahun 2016 tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini peserta KSM tahun 2016 tidak saja diikuti oleh siswa-siswi madrasah, tetapi juga bisa diikuti oleh siswa-siswi sekolah. Kebijakan ini sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali pada kebijakan awal bahwa baik KSM yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama maupun Olimpiade Siswa Nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diikuti oleh siswa siswi madrasah dan sekolah. Demikian pula pada lomba-lomba lainnya yang diselenggarakan oleh kedua instansi tersebut.

Hal lain yang berbeda pada penyelenggaraan KSM tahun ini adalah setiap materi yang dilombakan diberikan juga materi agama Islam, sehingga setiap siswa tidak saja menjawab soal-soal sains tetapi juga soal-soal agama Islam. Hal ini bertujuan agar setiap siswa tidak saja paham ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka juga harus paham dan menguasi ilmu agama Islam.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 maka pihak panitia penyelenggara telah menyusun Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 sebagai acuan umum dalam pelaksanaan kompetisi tersebut. Bagi yang membutuhkan silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS KSM TAHUN 2016


Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

On Jumat, April 01, 2016

Sahabat Abdima,
Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah merupakan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir tahun pendidikan. Penilaian ini perlu dilakukan untuk mengukur ketercapaian kompetensi lulusan bagi siswa-siswi Madrasah pada akhir tahun pelajaran pada masing-masing jenjang sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara Nasional.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menyediakan dana untuk pelaksanaan UAMBN oleh karena itu dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan penyelengaaraan UAMBN dan penggunaan dananya maka kiranya perlu adanya petunjuk teknis yang memuat prinsip-prinsip penyelenggaraan UAMBN termasuk penggunaan dana UAMBN.

Kiranya perlu diketahui bahwa alokasi atau besar dana Penyelenggaraan UAMBN disesuaikan dengan jumlah peserta didik kelas akhir pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah ALiyah (MA).

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 termasuk didalamnya komponen-komponen apa saja yang dapat dibiayai untuk pengeluaran atau penggunaan dana penyelenggaraan UAMBN tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENGGUNAAN DANA UAMBN 2015/2016