Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi Untuk Di Cairkan

On Minggu, Januari 24, 2016

Sahabat Abdima,
Berdasarkan jadwal yang telah disebutkan pada surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 terkait Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung proses audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian RI di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS

Program Inpassing GBPNS pada Kemenag berdasar pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, barulah kemudian seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas mengajukannya kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan SK Inpassing, proses ini dimulai tahun 2011 silam.

Syarat administrasi bagi guru Madrasah Bukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing antara lain :
  1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
  2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
  4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak GBPNS tak terkecuali bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Guru Madrasah Bukan PNS yang telah lulus sertifikasi, dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS di rencanakan akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2016 oleh karena itu agar dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) bagi Guru Madrasah.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Demikian info mengenai Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi untuk di cairkan, semoga prose audit dan atau verifikasi berjalan lancar sehingga pada tahun anggaran 2016 ini tunjangan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan PNS dapat tercairkan._Abdi Madrasah

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, Januari 22, 2016

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2015

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTs, dan MA) TAHUN 2016
Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

On Kamis, Januari 21, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

On Rabu, Januari 20, 2016

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari terakhir ini mungkin anda telah melihat ataupun membaca informasi tentang inpassing bagi guru Madrasah, hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 pada tanggal 14 Januari 2016. Inti Pokok dari Edaran Ditjen Pendis tersebut antara lain :
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016;
  2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Impassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Mencermati isi surat tersebut serasa menghadirkan kembali harapan akan adanya Inpasiing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yan selama ini seakan tertutup oleh mendung ataupun bak terselimuti oleh kabut hitam. Kenapa demikian? karena dengan adanya surat ini maka SK Inpassing GBPNS Guru Madrasah yang tadinya tidak tahu entah dimana keberadaanya, kini mulai tampak dan mulai dibagikan kepada rekan-rekan Guru Madrasah. Bahkan mungkin juga ada diantara rekan-rekan yang sudah lupa jika dulu pernah mengajukannya.

Tidak hanya menghadirkan Harapan, dengan telah dibagikanya SK Inpassing, tentu pula menghadirkan bayangan akan adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi Guru yang menerimanya karena tujuan Inpassing adalah untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang kemudian sebagai acuan dalam menentukan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diterima sebagiamana telah diuraikan dalam PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab III Mengenai Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Sebagaimana telah tertulis dengan jelas pada PMA Nomor 43 Tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 bahwa :
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
Mungkin perlu juga dibaca :

Kita semua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan. Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh Kemenag Kab/Kota.

Selanjutnya mudah-mudahan Allah SWT memudahkan jalanya proses Inpassing Guru Madrasah, semoaga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi para pemimpin-pemimpin kita, para pejabat teras pada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah, karena kami yakin mereka telah berupaya keras melaksanakan program Inpassing Guru Madraah ini, kami yakin, mereka juga ingin sekali agar Inpassing Guru Madrasah ini segera menjadi kenyataan dan kami yakin, mereka juga sangat ingin melihat para Guru Madrasah lebih sejahtera.

Demikian sedikit catatan tentang Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan, mudah-mudahan ada manfaatnya dan jika ada yang kurang berkenan kami mohon agar dimaafkan._Abdi Madrasah

Download Buku Saku Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016

On Senin, Januari 18, 2016

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Buku Saku Ujian Nasional

Pelaksanaan UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perubahan mendasar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut :
  • Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun;
  • Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
  • Perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Buku saku ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud).

Silahkan download Buku Saku Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
BUKU SAKU UN 2015/2016