Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

On Selasa, Juli 07, 2015

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2015/2016

Sahabat Abdima
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebentar lagi sudah masuk pada tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2015/2016, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pada tiap semester Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu melakukan pemutakhiran data melalui sistem yang digadang-gadang sebagai pendataan satu pintu yakni melalui aplikasi Education Management Information System atau yang lebih familier kita sebut dengan EMIS.

Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama RI, tertanggal 2 Juli 2015 telah mempublikasikan surat edaran Nomor : Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain :
  • Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi : Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah, Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) serta Ponpes Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI, Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
  • Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  • Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Taklimiyah, LPQ, PTKIN, PTKIS), Guru PAIS, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk  apapun dari Ditjen Pendis (temasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada didalamya).
  • Pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak tanggal 2 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015 dan bagi setiap Operator data EMIS diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Format Pemutakhiran Data Emis Untuk RA dan Madrasah silahkan unduh pada tautan dibawah ini dimana datanya kami link kan langsung pada laman pendis.kemenag.go.id.


Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Senin, Juli 06, 2015

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA


Portal Padamu Negeri Resmi di Tutup Untuk Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah?

On Jumat, Juli 03, 2015

Padamu Negeri Resmi di Tutup

Sahabat Abdima,
Kabar tentang penutupan portal Padamu Negeri dalam beberapa hari ini cukup ramai dibicarakan dikalangan pendidik terutama para operator sekolah, tak heran karena informasi ini merupakan berita gembira bagi mereka karena para operator sekolah kedepan tidak akan lagi terbebani dengan entri data pada dua aplikasi yakni Dapodik dan Padamu Negeri.

Secara resmi penutupan portal Padamu Negeri bersumber dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

DOWNLOAD SE DITJEN GTK

Dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut antara lain disampaikan bahwa pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi.

Lalu bagaimana dengan Madrasah?

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa keberadaan portal Padamu Negeri cukup penting bagi Madrasah meskipun tak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya di Madrasah juga sudah ada EMIS. Seberapa besar tingkat kepentingan Padamu Negeri terhadap madrasah dapat kita lihat atas penggunaan portal ini pada sebagian besar kegiatan dilingkungan Kementerian Agama antara lain :
  • Pengajuan NUPTK bagi Guru Madrasah;
  • Verval Nomor Regristasi Guru;
  • Salah satu dokumen pendukung Subsidi Tunjangan Fungsioanal Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun 2015 adalah adanya Print Out NUPTK (S08) dari Padamu Negeri;
  • Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
Sahabat Abdima,
Jika kita cermati surat edaran Ditjen GTK, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah jadi sejauh ini dapat kita artikan bahwa kalimat aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi sebagaimana tertulis pada surat edaran Ditjen GTK tersebut lebih tepatnya hanya diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kemdikbud.

Dengan demikian apakah artinya Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama masih akan tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada?
Ataukah juga akan ada singkronisasi emis dengan Padamu Negeri sehingga di Kementerian Agama juga hanya akan menggunakan satu data yakni EMIS?
Tentu itu semua diluar batas kewenangan kita, dan hanya Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Pendis maupun Direktorat Madrasah yang mampu untuk menjawabnya.

Kita hanya bisa berharap agar segera ada kepastian kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama terkait hal ini sekaligus kebijakan tersebut mudah-mudahan yang terbaik bagi Madrasah dan jangan sampai Madrasah kembali menjadi korban kebijakan sebagaimana kasus NISN siswa Madrasah beberapa tahun yang silam.

Demikian catatan sederhana tentang Padamu Negeri Resmi di Tutup Bagi Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah? Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

On Sabtu, Juni 27, 2015

Kaldik Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang merupakan senjata awal dalam menghadapi setiap tahun pelajaran baru adalah adanya kalender pendidikan atau sering disingkat kaldik yang merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama mencari Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Beberapa hal terkait pedoman kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 :

Permulaan Tahun Pelajaran
  1. Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Senin tanggal 27 Juli 2015.
  2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MOPDB
  3. MOPDB dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif.
  4. MOPDB sekurang-kurangnya meliputi materi pengenalan lingkungan Madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, kedisiplinan, motivasi, orientasi pendidikan Madrasah, akhlak/etika, ibadah, kreativitas dan lain-lain
Waktu Pembelajaran Efektif
  1. Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  2. Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.

Pentingnya Melakukan Konfirmasi data NISN Siswa Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

On Rabu, Juni 24, 2015

Melakukan Konfirmasi data NISN Siswa Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

Sahabat Abdima,
Kembali membahas tentang verifikasi dan validasi peserta didik Kementerian Agama (Verval PD Kemenag) dimana setelah pada kesempatan yang telah lalu kami telah berbagi informasi sekaligus tutorial yang mungkin dapat membantu rekan-rekan operator madrasah dalam melaksanakan verval NISN siswa-siswi tercinta.


Untuk melengkapi beberapa artikel diatas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Verval PD Kemenag dan tak kalah pentingnya maka pada kesempatan kali ini akan kami bagikan informasi mengenai pentingnya melakukan konfirmasi data NISN siswa pada aplikasi verval PD Kemenag.

Menu Konfirmasi Data digunakan untuk Mengkonfirmasi data agar terdapat kesamaan data dan NISN siswa pada data referensi Verval PD, data pada EMIS dan data pada arsip PDSP. Pada menu ini akan ditampilkan dua data yakni data terindikasi sama/mirip/sesuai dan data terindikasi berbeda/tidak mirip. Terhadap kedua data tersebut kita diharuskan untuk melakukan konfirmasi data dengan tujuan sebagaimana kami tulis diatas yakni agar data siswa dan NISN di Verval PD, EMIS, dan arsip PSDP menjadi valid atau sama persis.

Untuk melakukan konfirmasi data ini caranya cukup mudah dan yang pasti tidak sesulit saat kita melakukan verval pada menu residu, meski demikian bagi rekan-rekan yang kebetulan belum melakukan konfirmasi data pada aplikasi verval PD Kemenag, kami persilahkan unuk melihat video tutorial cara melakukan konfirmasi data pada aplikasi verval PD Kemenag dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Melakukan Konfirmasi Data NISN Siswa Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

Hal yang paling terasa apabila kita tidak melakukan konfirmasi data adalah apabila kita mengajukan edit data baik edit data NISN maupun edit data nama dan tanggal lahir siswa, kemudian status pengajuan kita telah disetujui, data siswa kita tersebut pada arsip PDSP tidak akan berubah sebelum kita melakukan konfirmasi data sehingga pada saat kita melakukan pengecekan terhadap data siswa kita pada laman pencarian NISN Kemdikbud maka data siswa kita masih belum berubah sebagaimana yang kita ajukan.