Ekuivalensi Jam Belajar Guru Diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana Dengan Kemenag?

On Senin, Maret 16, 2015

Ekuivalensi Jam Belajar Guru

Seiring dengan diterbitkanya Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13 maka sekolah yang tadinya sudah menggunakan struktur kurikulum 2013 banyak yang harus kembali menggunakan struktur kurikulum KTSP 2006. Hal tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.

Sebagai jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, pada beberapa minggu yang lalu pemerintah melalui Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud No.4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK/Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan diterbitkanya Permendikbud ini maka para guru yang kekurangan jam mengajar sebagai dampak kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP 2006 dapat memenuhi beban mengajar yang dibutuhkan dengan melakukan sejumlah kegiatan diluar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Diantaranya guru tersebut dengan menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, pembina ekstra kurikuler, dan bisa juga dengan menjadi pengajar atau tutor di kejar paket.

Selengkapnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK pada tautan dibawah ini :
Permendikbud No. 4 Tahun 2015
Tidak jauh berbeda dengan kebijakan Kemdikbud, untuk menindak lanjuti Permendikbud No.160 tahun 2014 Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.

Dalam PMA Nomor 2017 tahun 2015 tersebut ditegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah selain Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP).

Dengan demikian maka para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), juga terkena dampak dari kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP meskipun dampaknya tidak sebesar yang dialami oleh para guru di sekolah karena kurikulum 2013 baru dilaksanakan di MTs untuk kelas 7 dan di MA untuk kelas 10.

Lalu apakah Guru MTs dan MA juga dapat menggunakan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini?
Layak kita tunggu Permenag maupun SK Dirjen Pendis terkait hal ini.

Demikian info mengenai Ekuivalensi Jam Belajar Guru diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana dengan Kemenag? Semoga info ini ada manfaatnya dan semoga akan segera diterbitkan regulasi untuk menjawab pertanyaan diatas.(Abdi Madrasah)

Update Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA Dan Madrasah

On Selasa, Maret 10, 2015

Pemutakhiran Emis Semester Genap TP 2014/2015

Sahabat Abdima,
Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 baik untuk RA dan Madrasah telah dipublikasikan oleh Dirjen Pendis sejak beberapa hari yang lalu, tepatnya mulai tanggal 2 Maret 2015.

Publikasi Aplikasi Desktop Emis ini lagsung disambut dengan gerak cepat oleh Para Peng-Emis atau rekan-rekan Operator Madrasah dengan mengunduh aplikasi tersebut kemudian melakukan validasi format excel yang telah dikerjakan sebelumnya.

Namun rupanya Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang pertama dipublikasikan masih belum sempurna, terbukti dengan banyaknya keluhan dari rekan-rekan operator Madrasah yang banyak mengalami kendala pada saat melakukan validasi format excel kedalam Aplikasi Dekstop Emis tersebut.

Untuk mengatasi keluhan rekan-rekan operator Madrasah tersebut, seakan tak mau ketinggalan Dirjen Pendis juga mengambil langkah cepat dengan senantiasa meng-update Aplikasi Desktop Emis yang telah dipublikasikan.

Bagi rekan-rekan Operator Madrasah yang masih belum sukses dalam melakukan validasi menggunakan beberapa Aplikasi Emis Desktop yang telah dipublikasikan sebelumnya, ataupun yang telah sukses namun ingin memperbaruinya dengan aplikasi yang baru, saat ini Dirjen Pendis kembali mempublikasikan Update Aplikasi Desktop Emis Per-10 Maret 2015.

Beberapa hal yang merupakan bagian dari penyempurnaan Aplikasi Desktop Emis Per-10 Maret 2015 ini meliputi :

Untuk RA :
  • Refresh Master Database RA.
Untuk MI :
  • Update Sistem Validasi pada Form PTK (penyempurnaan data sistem tanggal);
  • Update Tampilan Profil Lembaga ( Info BOS, nama Bank dan nama pemilik rekening tertukar ).
  • Update penambahan folder backup pada aplikasi sistem 32 Bit.
Untuk MTs :
  • Update Sistem Validasi pada Form PTK ( penyempurnaan data sistem tanggal );
  • Update Tampilan Profil Lembaga (Info BOS, nama Bank dan nama pemilik rekening tertukar).
Untuk MA :
  • Update Sistem Validasi pada Form PTK (penyempurnaan data sistem tanggal).
  • Update Tampilan Profil Lembaga ( Info BOS, nama Bank dan nama pemilik rekening tertukar ).
Selanjutnya silahkan unduh Update Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 baik untuk RA dan Madrasah Per-10 Maret 2015 pada tautan dibawah ini :
Aplikasi Desktop Emis 32 bit ( Per-10 Maret 2015 )
Aplikasi Desktop Emis 64 bit ( Per-10 Maret 2015 )


Inilah Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015

On Kamis, Maret 05, 2015

Pemutakhiran Emis Semester Genap TP 2014/2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Pemutakhiran data Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaan 2014/2015 telah di mulai sejak dipublikasikanya Format Pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014 /2015 untuk RA Dan Madrasah oleh Dirjen Pendis pada tanggal 18 Pebruari 2015 dan berdasarkan jadwal pemutakhiran ini akan berakhir pada 30 April 2015.

Adapun dalam pelaksanaanya, mekanisme Pemutakhiran data Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan semester ganjil yakni pemutakhiran data emis dilakukan dengan menggunakan instrumen data emis (format excel), kemudian divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop Emis, untuk selanjutnya dikirim ke Emis pusat melalui Aplikasi Emis Online. Hanya saja menurut surat pengantar Dirjen Pendis akan ada penyempurnaan pada Aplikasi Emis Dekstop dan Aplikasi Emis Online.

Pada beberapa hari yang lalu, kami telah membagikan Format Pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014 /2015 untuk RA Dan Madrasah untuk kemudian dapat segera mengentrikan data sesuai dengan petunjuk dan pengalaman-pengalaman pada pemutakhiran data Emis sebelumnya.

Nah, sebagaimana mekanisme yang telah kami sebutkan diatas yakni sebagai tindak lanjut atas entri data pada format emis excel, saat ini Dirjen Pendis telah mempublikasikan Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 sehingga bagi segenap Sahabat Abdima terutama bagi para Peng-Emis yang telah selesai mengisi format excel untuk semester genap ini dapat segera melakukan validasi menggunakan Aplikasi Dekstop ini.

Silahkan download Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tautan dibawah ini :
Aplikasi Dekstop Emis Genap 32 bit (Per-09 Maret 2015)  
Aplikasi Dekstop Emis Genap 64 bit (Per-09 Maret 2015)

Demikian informasi mengenai Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, selamat melakukan validasi dan semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

On Selasa, Maret 03, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG

Sahabat Abdima,
Entri data melalui Padamu Negeri untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini masih terus berjalan, Meski sambil jalan dan terkesan belum siap sepenuhnya namun pada kenyataanya Padamu Negeri telah merilis fitur-fitur yang telah di agendakan pelaksanaanya pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Setelah merilis fitur yang berhubungan dengan Pengaktifan NUPTK di semester genap, termasuk dirilisnya fitur baru Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang harus di entrikan oleh admin madrasah agar muncul pada riwayat mengajar masing-masing PTK, yang tak kalah tenarnya adalah dirilisnya menu Verval NRG pada msaing-masing akun PTK yang sempat membuat kebingungan para PTK karena banyak Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak terdeteksi oleh sistem terutama bagi Guru dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana tidak bingung coba? Karena apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang dulu pernah diterbitkan dianggap tidak valid, tapi saat mau mengajukan verval, ternyata NRG tidak muncul, Heemmm.

Pada posting sebelumya pada informasi mengenai Update Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah kami sempat menyinggung bahwa sesuai dengan petunjuk dari Padamu Negeri, masalah NRG Guru dibawah naungan Kemenag yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak terdeteksi oleh sistem maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru.

Meski demikian petunjuk dari padamu negeri ini tidak serta merta membuat puas hati rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan NRG-nya tidak terdeteksi oleh sistem, sebelum adanya informasi sekaligus intruksi resmi dari Kementerian Agama terkait penyelesaian masalah ini dan kami sangat memahami hal tersebut.

Sahabat Abdima,
Tertanggal 24 Pebruari 2015 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tanggal 20 Februari 2015.

Menurut pandangan kami terdapat beberapa penjelasan yang isinya senada dengan petunjuk Padamu Negeri. Pada Item Nomor 4 Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dijelaskan bahwa :
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak didalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama, silahkan download pada tautan dibawah ini :
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal NUPTK Dan Verval NRG
Jadi menurut kami hal ini sudah jelas bahwa bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan sampai saat ini NRG-nya belum terdeteksi oleh sistem maka pada ajuan verval NRG di Padamu Negeri memilih belum memiliki NRG untuk kemudian dapat melakukan pengajuan NRG baru (Cetak S26a).

Meski Demikian, kami hanyalah seorang Abdi Madrasah biasa yang sangat mungkin sekali salah dalam mengertikan Surat Edraran Dirjen Pendis ini, oleh karena itu bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah apabila masih ragu maka ada baiknya meminta penjelasan langsung kepada Kemenag setempat dan jangan lupa bawa Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut untuk persiapan apabila kemenag setempat belum menerima surat edaran Dirjen Pendis tersebut.


Peraturan BSNP Tentang Kisi-Kisi UN SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015

On Senin, Maret 02, 2015

Badan Standar Nasional Pendidikan

Saahabat Abdima,
Sebagaimana pada tahun-tahun terdahulu, Ujian Nasional (UN) bagi siswa-siswi tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan akan kembali dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 tersebut, jauh-jauh hari BSNP telah menerbitkan Peraturan Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Penyusunan Kisi-kisi soal Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaan 2014/2015 berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kisi-kisi yang merupakan lampiran Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kami yakin sebagian rekan-rekan guru Madrasah, baik Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah telah memiliki kisi-kisi Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 ini karena kisi-kisi ini sudah diterbitkan oleh BSNP pada tahun 2014 silam. Meski demikian mungkin saja masih ada rekan-rekan guru yang membutuhkan kisi-kisi ini. Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan membutuhkan Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan download pada tautan dibawah ini :
Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015