Hasil Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015

On Kamis, Januari 08, 2015

Pemutakhiran Data Emis 2014

Sahabat Abdima,

Sekitar pertengahan bulan september 2014 tahun lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 telah mengintruksikan bagi segenap madrasah agar melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam untuk periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem EMIS (Education Management Information System).

Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Direktorat jenderal pendidikan Islam dengan mengisi secara manual format yang telah disediakan dan kemudian dilanjutkan dengan adanya perintah upload file tersebut pada Aplikasi Emis Online.

Selain itu tentu kita (khususnya Operator Madrasah) masih ingat bahwa dalam surat pengantar pemutakhiran data emis juga menyebutkan akan pentingnya pemutakhiran data ini bahkan bagi setiap satuan pendidikan baik tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2014/2015 secara benar,lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaanya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI dan tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan apapun dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Nah, saat ini Dirjen Pendis telah mempublikasikan Hasil Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 Per-7 Januari 2015, baik untuk tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Untuk mengetahui apakah lembaga rekan-rekan sudah masuk atau belum, silahkan unduh Hasil Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tautan dibawah ini :
Hasil EMIS Semester Ganjil 2014/2015
Dan menurut informasi yang kami terima dari pengelola emis pusat yakni Mas Bagus, melalui akun facebooknya beliau menyampaikan bahwa bagi lembaga yang tidak tertera pada daftar hasil pendataan EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2014/2015 tersebut maka diersilahkan melakukan upload ulang. Proses upload ulang dapat dilakukan sejak tanggal 7 Januari 2015 hingga tanggal 14 Januari 2015.


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah

On Selasa, Januari 06, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Madrasah

Sahabat Abdima,

Pada posting sebelumnya kami telah bagikan regulasi terbaru dari Kementerian Agama yang menegaskan adanya pemberlakuan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum dan kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada kurikulum madrasah yakni adanya Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut atas diterbitkanya KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 2 Januarai 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  2. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab;
  4. Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
  5. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
  7. Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah silahkan unduh filenya pada tautan dibawah ini :
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI Dan Bahasa Arab Beserta Lampiranya

On Senin, Januari 05, 2015

KMA Nomor 165 Tahun 2014

Sahabat Abdima,

Salah satu diantara alasan tetap diberlakukannya kurikulum 2013 Pada Madrasah untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab dikarenakan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah dicabut dengan adanya KMA Nomor 42 Tahun 2014.

Sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 yang telah dicabut tersebut, Kementerian Agama kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Kemunculan KMA Nomor 165 Tahun 2014 ini sebenarnya sudah cukup lumayan lama, yakni seiring dengan pemberlakuan kurikulum 2013 pada madrasah, namun kami sengaja tidak kami share terlebih dahulu karena kemunculannya tidak disertai dengan lampiran dari PMA tersebut. Kami sempat mencari dari beberapa situs yang mempublikasikan adanya PMA ini namun lagi-lagi sama adanya yakni tidak dilengkapi dengan lampiranya. Padahal menurut kami lampiran ini tidak kalah penting fungsinya karena jelas pada lampiran inilah terdapat isi dari PMA tersebut.

Setelah mencari kesana-kemari lampiran tersebut tak kunjung kami dapatkan, akhirnya kami coba komunikasikan hal tersebut dengan bapak kami yakni Direktorat Madrasah dan Alhamdulillah komunikasi membuahkan hasil dan kami dapatkan file lampran KMA Nomor 165 Tahun 2014.

KMA sudah ada lampiranpun sudah siap untuk di share, tapi keadaan berkata lain, munculah surat mendikbud kepada kepala sekolah/madrasah yang menyatakan diberhentikanya kurikulum 2013 bagi sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester dan kemudian lebih ditegaskan lagi dengan adanya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, maka postinganpun ditunda lagi.

Selanjutnya seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kurikulum pada madrasah (MI,MTs dan MA) tetap menggunakan kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, dan kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mapel umum, maka akhirnya KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI Dan Bahasa Arab Beserta Lampiranya kini siap dibagikan untuk segenap sahabat semua dan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Download KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah

On Sabtu, Januari 03, 2015

KMA Nomor 207 Tahun 2014


Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Disebutkan pada pasal 1; Satuan Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama, tahun pelajaran 2014/2015, kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015, sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Mensikapi adanya Permendikbud tersebut pada beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai kebjakan kemenag tentang nasib kurikulum 2013 pada madrasah bahwa pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013, namun tentu hal ini perlu ditindak lanjuti dengan adanya keputusan ataupun peraturan yang jelas sebagai landasan dan pijakanya.

Setelah sekian hari menunggu, berharap segera akan adanya kepastian nasib kurikulum 2013 pada madrasah, Alhamdulillah saat ini Kementerian Agama telah menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 160 Tahun 2014 tersebut dengan telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 ini menegaskan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan (240 lembaga), harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 ( KURMA13 ) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab. Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 20013 ini berlaku secara nasional dimulai pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.

Sebagai landasan hukum dan pijakan pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah rekan-rekan, silahkan download KMA-nya pada tautan dibawah ini:
KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah
Demikian info mengenai Download KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

On Sabtu, Januari 03, 2015


PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-69
KEMENTERIAN AGAMA
TANGGAL 3 JANUARI 2015

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang berbahagia,
Hadirin peserta upacara yang saya hormati,

Dalam kesempatan yang baik ini, marilah kita memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya pada pagi hari ini kita dapat memperingati Hari Amal Bakti ke-69 Kementerian Agama serentak di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 69 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri. Oleh karena itu sepantasnya kita berterima kasih dan mendoakan semoga perjuangan para perintis dan pembangun Kementerian Agama diterima di sisi Allah dan kita semua diberi kekuatan dalam melanjutkan cita-cita mereka untuk kepentingan nusa dan bangsa.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Melintasi sejarah yang panjang, berbagai tantangan, gelombang dan goncangan telah dilalui oleh Kementerian Agama. Keberadaan Kementerian Agama merupakan bukti hadirnya fungsi negara dalam membuat regulasi, memfasilitasi, melayani dan melindungi kehidupan beragama di atas prinsip hukum dan keadilan.

Selama Pemerintah Indonesia masih berdiri, seluruh umat beragama senantiasa membutuhkan peran Kementerian Agama. Peran dalam berbagai lingkup dan aspek kehidupan beragama yang membutuhkan keterlibatan negara. Agama merupakan unsur mutlak dalam pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) kita. Sejalan dengan fungsi agama yang fundamental dalam kehidupan manusia, bangsa dan negara, maka Kementerian Agama menjalankan misi dan tugasnya dalam rangka memenuhi pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian Agama adalah pranata konstitusional yang perlu dijaga kesinambungan tugas dan fungsinya.

Sejalan dengan tema peringatan ulang tahun Kementerian Agama ke-69 tahun 2015 yaitu: “Menegakkan Nilai-Nilai Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan Sebagai Ruh Budaya Kerja Kementerian Agama”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama agar senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan 5 (lima) nilai budaya kerja yang kita miliki.

Nilai budaya kerja tidak hanya sekedar slogan, tapi harus benar-benar kita implementasikan sehingga membawa dampak bagi perubahan mental birokrasi dan mewarnai wajah organisasi Kementerian Agama secara keseluruhan.

Sebagai keluarga besar Kementerian Agama yang memiliki motto “Ikhlas Beramal” seyogyanya kita memainkan peran terdepan sebagai pelopor tegaknya kejujuran, ketulusan niat dan keikhlasan bekerja dalam aktivitas keseharian kita.

Birokrasi Kementerian Agama harus siap menjalankan revolusi mental yang telah dicanangkan oleh kepala negara. Untuk itu perilaku dan budaya kerja yang tidak dikehendaki dan disukai masyarakat harus ditinggalkan. Dalam melayani masyarakat, jangan sekali-kali mempersulit hal-hal yang seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana. Birokrasi yang baik dan ideal di era reformasi dan revolusi mental harus meninggalkan kultur ”bapakisme”, yaitu segala hal bergantung pada atasan tanpa memberi ruang bagi berkembangnya gagasan, inisiatif dan prakarsa inovatif dari bawahan.

Dalam kaitan ini yang perlu dibangun ialah loyalitas dan komitmen terhadap pembangunan akhlak dan moral yang berintikan kejujuran. Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama, saya mengharapkan kita semua bertutur, berprilaku dan bersikap yang baik dan melenyapkan ego sektoral, primordialisme kedaerahan, arogansi jabatan, sikap resisten terhadap kritik, serta menjauhi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Saudara-saudara yang saya hormati,
Seluruh jajaran Kementerian Agama mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah harus peka terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan martabat kementerian ini. Dalam menjaga kepercayaan masyarakat, semangat membimbing, memperbaiki dan mencegah terjadinya kesalahan, harus tetap didahulukan daripada semangat menghukum.

Seiring dengan dinamika persoalan umat beragama yang dihadapi, segenap pimpinan dan aparatur Kementerian Agama harus sering turun ke masyarakat. Kita harus banyak mendengar dan memahami masalah dan isu keagamaan yang muncul secara langsung dari masyarakat sehingga dapat direspon dengan cepat. Dalam kaitan dengan pelaksanaan program dan anggaran, seluruh jajaran Kementerian Agama saya minta melakukan penghematan keuangan negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, namun tetap memperhatikan efektivitas setiap program yang dilaksanakan. Kita semua dalam bekerja tidak hanya diawasi oleh auditor negara, tetapi diawasi oleh masyarakat, dan akhirnya akan mempertanggungjawabkan segala pekerjaan kita kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui.

Kita semua yang hadir di tempat upacara ini mengemban kewajiban yang sama dalam menjaga moral aparatur negara. Masyarakat akan menghargai dan mencintai aparatur negara jika kita sendiri selaku aparatur menghargai tugas dan kehormatan profesi. Berkaitan dengan reformasi birokrasi perlu saya tegaskan bahwa tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kementerian Agama yang berlaku mulai pertengahan 2014 diharapkan membawa perbaikan terhadap motivasi kerja dan kualitas kinerja seluruh aparatur Kementerian Agama.

Saudara-saudara sekalian,
Pada hari ulang tahun Kementerian Agama sekarang ini, mari kita mensyukuri segala prestasi yang telah dicapai dan menjadikannya lebih baik lagi di masa mendatang.

Kemajuan pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan harus dapat dipertahankan dan terus dikembangkan. Pendidikan agama yang diwajibkan melalui jalur sekolah dan penyelenggaraan pendidikan formal berciri keagamaan secara institusional di bawah Kementerian Agama, tidak dapat dipisahkan dari misi kementerian ini sebagai pelaksana utama prinsip negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Institusi pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama selama puluhan tahun bukan sekedar tanggung jawab pembinaan administratif dan anggaran, tetapi mencakup tanggungjawab dalam mengembangkan spiritualitas pendidikan manusia Indonesia seutuhnya.

Dalam bidang pelayanan kehidupan beragama, seperti pelayanan pencatatan nikah, penyelenggaraan ibadah haji, dan begitupun fungsi bimbingan keagamaan lainnya, saya mengapresiasi pengabdian seluruh jajaran Kementerian Agama yang tetap tabah dan sabar di tengah sorotan publik yang belum menggembirakan. Kepada para Penghulu KUA di seluruh Tanah Air, para penyuluh agama, para dosen Perguruan Tinggi Agama, para guru agama di sekolah dan para guru madrasah serta guru TPQ/TPA dan guru PAUD lainnya, yang tidak kenal lelah mendidik generasi bangsa, saya sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya. Selain itu, peran Kementerian Agama dalam mendorong dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penyempurnaan regulasi dan transformasi kelembagaan pengelola zakat, wakaf dan pengelolaan keuangan haji merupakan langkah besar yang memperkaya sejarah Kementerian Agama.

Menyangkut kerukunan antarumat beragama, kita patut bersyukur bahwa kerukunan beragama di Indonesia menjadi model bagi negara lain. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah bagi setiap warga negara merupakan prinsip dasar yang dijamin konstitusi. Akan tetapi tindakan penodaan agama, penyiaran suatu agama kepada orang yang sudah memeluk agama tertentu, pemaksaan penggunaan atribut suatu agama kepada orang yang berbeda keyakinan, tidak dapat dibenarkan dalam negara yang berdasarkan Pancasila.

Kerukunan antarumat beragama harus dimaknai sebagai sikap saling memahami, menghargai segala perbedaan dan menghormati identitas keyakinan orang lain. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh umat beragama di Tanah Air, marilah mengamalkan ajaran agama yang diyakini dengan sungguh-sungguh dan menghargai orang lain dengan keyakinan agama yang berbeda.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap mitra kerja Kementerian Agama dalam pembangunan di bidang agama, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, para tokoh umat dan organisasi keagamaan dan semua pihak yang terkait. Berkat dukungan dan kerjasama semua pihak, seluruh program dan kegiatan Kementerian Agama bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Pesan dan harapan saya kepada aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, mari kita songsong tugas-tugas ke depan dengan semangat kerja yang lebih baik serta rasa persaudaraan dan keagamaan yang mendalam. Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama agar senantiasa menghidupkan dan menghayati “ruh” Kementerian Agama. Mantapkan niat bahwa menjadi aparatur Kementerian Agama, selain menunaikan tugas negara, juga menjalankan ibadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Akhir kata, saya ucapkan selamat memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama kepada kita sekalian.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan hidayah dan jalan penuh berkah kepada kita semua dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawab dalam pembangunan Bangsa, Negara dan Agama.

Sekian dan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq.
Wabillahittaufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2015
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin

Selamat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-69 Tahun 2015