Siswi Madrasah Ibtidaiyah Juarai LCC Dokter Kecil Tingkat Kab. Pati

On Jumat, Juni 14, 2013


Inilah salah satu dari sekian bukti bahwa Madrasah bukan lagi sekolah nomor dua di negeri ini, siswa-siswi Madrasah mampu bersaing, bahkan bisa lebih unggul ketimbang siswa-siswi di Sekolah. Sungguh sangat membanggakan apa yang telah diraih oleh Fetty Ratna Sari seorang siswi dari MI Hidayatul Islam Margoyoso Pati.

Salah satu program pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah meningkatkan pendidikan kesehatan (health education) yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan di sekolah/Madrasah. Anak usia sekolah dasar merupakan masa-masa yang paling baik dan menentukan dalam pembangunan watak (character building).

Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil yang rutin dilaksanakan tiap tahun ini merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk memacu motivasi anak sekolah/Madrasah dalam mengaflikasikan/menerapkan prinsif-prinsif perilaku hidup bersih dan sehat baik ditatanan sekolah maupun di tatanan rumah tangga.

Dalam Lomba Cerdas Cermat Dokter kecil Tk Kab. Pati di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Pati akhir mei lalu tersebut diikuti oleh 29 dokter kecil yang merupakan perwakilan dari 29 Puskesmas di Kab. Pati. Para dokter kecil itu tampak semangat mengikuti lomba tersebut. Umumnya materi yang diujikan bertema tentang pola hidup bersih serta makan makanan bergizi. Para dokter kecil itu diharapkan menjadi duta kesehatan. Baik itu di sekolah/Madrasah dan lingkungannya.

Hasil Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil tingkat SD/MI Tingkat Kab. Pati tahun 2013 sebagai berikut :
  1. Juara/Ranking 1 adalah Fetty Ratna Sari dari MI Hidayatul Islam Margoyoso Pati
  2. Juara/Ranking 2 adalah Salsabila Nurzain dari SD Pati Wetan 01 Pati
  3. Juara/Ranking 3 adalah Yudistira Putra dari SD Langse 02 Margorejo Pati.
Demikian info mengenai Siswi Madrasah Ibtidaiyah Juarai LCC Dokter Kecil TK. Kab. Pati, mudah mudaham dapat menjadi motivasi tersendiri bagi kita semua dalam mendidik dan membimbing anak didik kita di Madrasah dan semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Menteri agama Minta Agar Pemda/Pemkot Bantu Madrasah

On Kamis, Juni 13, 2013

Menteri Agama Suryadharma Ali, meminta pemerintah daerah/kota turut serta membantu mengembangkan madrasah dan lembaga pendidikan agama. Ini menyusul tantangan besar yang menghadang madrasah. Terutama dari segi pembiayaan dan peningkatan kualitas.

“Jangan haramkan APBD untuk lembaga pendidikan agama,”katanya saat peresmian dan pelatakan batu pertama Gedung MTs Nurul Ikhlas Legok Widara Drangong Taktakan Serang, Banten, Senin (11/6).

Hadir dalam peresmian sekaligus peletakkan batu pertama itu, Direktur Madrasah Kemenag, Dedi Djubaedi, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, dan delegasi Pemda Banten. Tak ketinggalan, para tokoh agama dan masyarakat.

Status swasta yang dimiliki madrasah, sambung Menag, menjadikan lembaga ini murni di bawah manajerial pimpinan, biasanya kiai. Jika tidak didukung kemampuan berkomunikasi dan finansial, rasanya berat madrasah tertentu berkembang. “Ini tantangan kita semua,” katanya.

Apalagi kata Menag, alokasi APBN kini cukup besar untuk pendidikan, yakni 20 persen. Penting memperhatikan pula madrasah dan tidak menomorduakan lembaga itu. Perhatian instansi terkait ini penting agar para putra bangsa menikmati bangku sekolah. Menag meminta pula agar kesejahteraan guru diperhatikan. Dia menyampaikan rasa prihatin ternyata masih ada guru berhonor Rp 600 ribu, pertahun. “Itupun dibayar berbarengan dengan THR hari raya,” ungkapnya.

Menag pun mengingatkan jajarannya, agar jajarannya turun ke bawah. Ini penting untuk melihat realita yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia tak ingin fenomena menyedihkan dunia pendidikan terus terulang. Dia menyebut peristiwa ambruknya madrasah di Lebak, Banten dulu terulang dan kisah Fatimah, gadis kecil asal Cirebon yang putus sekolah lalu bekerja sebagai pemecah batu dengan upah Rp6000 perhari.

Dia berkeyakinan, mestinya kenaikan pendapatan negara itu akan menambah besaran alokasi pendidikan dari 20 persen tersebut. Artinya, seyogianya tak ada lagi sekolah ambruk ataupun siswa yang tak bersekolah. “Pasti ada yang salah dari birokrasi, turunlah ke bawah,”pintanya. Acara ditutup dengan peletakkan batu pertama dan pementasan kesenian khas Banten, Debus.

Demikian info mengenai Menteri agama Minta Agar Pemda/Pemkot Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Kalender Pendidikan 2013/2014 untuk Madrasah

On Senin, Juni 10, 2013

Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal beberapa hari lagi, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Seiring dengan hampir berakhirnya Tahun Pelajaran 2012/2013 tersebut, Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Kalender Pendidikan pada Satuan Pendidikan dilingkungan kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap Tahun Pelajaran.

Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 mengenai Kalender Pendidikan, didalamnya memuat antara lain :

Alokasi Waktu
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  • Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel dibawah ini.

Penetapan Kalender Pendidikan
  • Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  • Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  • Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. 
  • Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh tiap-tiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada satuan pendidikan. Pada awal tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan madrasah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Madrasah berkewajiban membuat program Kepala Madrasah.
- Menyiapkan kegiatan masa orientasi peserta didik

Kegiatan Setelah Semester
Kegiatan setelah semester gasal dan semester genap, setiap satuan pendidikan madrasah dapat melakukan remidi bagi peserta didik yang belum tuntas dan diadakan kegiatan lomba kreativitas peserta didik yang bertujuan mengembangkan bakat, minat, dan kepribadian peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan seutuhnya.

Kegiatan Satuan Pendidikan yang Melakukan Libur Bulan Ramadhan
Bagi satuan pendidikan madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari libur bulan ramadhan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Selama libur bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di madrasah maupun di masyarakat.
  • Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan. Kegiatan peserta didik MI dan MTs dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kasi Madrasah. Adapun kegiatan peserta didik MA/MAK dilaporkan oleh Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah c.q. Kabid Madrasah.
Selengkapnya tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Kalender Pendidikan Tahun 2013/2014 semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun ini Ditiadakan

On Jumat, Juni 07, 2013

Uji Kompetensi Awal (UKA) merupakan salah satu tahap yang harus diikuti oleh calon peserta Sertifikasi Guru pada tahun 2012. Tujuan Uji Kompetensi Awal adalah untuk mengetahui profesionalisme seorang guru dan kesiapan seorang Guru dalam mengikuti PLPG.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lagi melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA), sebagai seleksi awal bagi guru-guru yang ingin mengikuti proses sertifikasi.

"Kalau dulu peserta calon sertifikasi harus melalui UKA untuk diseleksi, sekarang tidak lagi. Artinya, tidak menggugurkan guru yang sudah seharusnya ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo, kepada Suara Merdeka.

Seperti diketahui, pada tahun 2012 lalu, Kemendikbud menyelenggaran UKA sebagai tes yang harus diikuti oleh semua calon peserta sertifikasi. Bagi guru yang memenuhi standar nilai, akan masuk ke Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk kemudian mendapat sertifikat.

Sementara, bagi guru yang tidak lulus UKA diwajibkan mengikuti diklat pasca UKA atau mengembangkan kompetensi secara mandiri untuk kemudian ikut UKA di tahun berikutnya.

Program UKA tersebut sempat menimbulkan kontroversi, karena dirasa tidak berdasar azas keadilan. Namun, dengan tidak dilaksanakannya lagi UKA mulai tahun menjadi angin segar bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi.

Menurut Sulistiyo, penghapusan tersebut merupakan salah satu usulan PGRI, yang telah disampaikan kepada pihak Kemdikbud, tahun lalu. "Artinya usul PGRI untuk menghapus UKA itu direspon baik. Karena pelaksanaan UKA dulu itu juga tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Dikatakan, dengan tidak adanya UKA sebagai saringan awal kepada guru untuk dapat ikut proses sertifikasi, membuka peluang kepada guru untuk bisa mendapatkan haknya secara adil.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, untuk menentukan urutan peserta sertifikasi tahun ini akan didasarkan atas hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Dimana, sejak awal UKG dilakukan untuk melihat kompetensi para guru dan tenaga pendidik.

Selain itu, pihaknya yakin proses sertifikasi akan tuntas pada tahun 2015. "Guru yang memenuhi syarat untuk sertifikasi tinggal sedikit, jadi akan tuntas tahun 2015. Untuk menentukan urutan peserta kita gunakan hasil UKG," terang Syawal.
Sumber : Suara Merdeka CyberNews

Demikian info mengenai Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun ini Ditiadakan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)