Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Selasa, Desember 08, 2015

Sahabat Abdima,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kembdikbud bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag akan segera melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah Tahun 2015. Berdasarkan surat edaran dari Ditjen GTK pada beberapa waktu yang lalu bahwa pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan bersamaan dengan peserta UKG susulan Guru Kemdikbud yakni pada tanggal 11 s/d 17 Desember 2015.

Download Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sebanyak 12.849 Guru Madrasah yang akan melaksanakan UKG pada tahun 2015 ini telah ditetapkan oleh Dirjen Pendis melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Sebagai bahan persiapan melaksanakan UKG bagi rekan-rekan Guru Madrasah, maka perlu kiranya mengetahu Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. Sebagaimana kami tulis diatas bahwa pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah akan dilakukan oleh Ditjen GTK bekerja sama dengan Ditjen Pendis maka sangat mungkin sekali bahwa tidak ada beda antara soal UKG bagi Guru kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah (Kemenag) apalagi pelaksanaannya pun bersama dengan pelaksanaan UKG susulah bagi Guru Kemdikbud.

Adapun Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dapat rekan-rekan download melalui situs resmi Ditjen GTK yang beralamatkan pada : http://gtk.kemdikbud.go.id atau silahkan silahkan buka pada tautan dibawah ini :
KISI-KISI UKG TAHUN 2015

Oh, ya bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang terpilih sebgai peserta UKG tahun 2015 silakan Cetak Surat Tanda Bukti Peserta UKG secara mandiri melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu masing-masing dan surat tersebut harap dibawa dan ditunjukkan ke panitia UKG saat hadir di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.

Adapun bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang telah registrasi online UKG pada SIMPATIKA namun belum terpilih untuk mengikuti UKG tahun 2015 maka secara otomatis masuk antrian untuk disertakan pada periode selanjutnya. Bagi para pendidik (guru) yang belum registrasi online UKG yang lalu, harap menunggu jadwal registrasi online selanjutnya pada tahun 2016 nanti.


Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, Desember 07, 2015

Sahabat Abdima,
Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah, guru madrasah perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Untuk itu Uji Kompetensi Guru perlu dilaksanakan untuk menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti guru madrasah sekaligus sebagai bagian dalam penentuan peta kompetensi guru madrasah. Tidak hanya itu untuk menyusun kebijakan pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru madrasah diperlukan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan melalui adanya uji kompetensi guru.

Untuk kesekian kalinya perlu kami informasikan bahwa pelaksanaan UKG bagi guru Madrasah pada tahun 2015 ini adalah bersifat piloting artinya baru akan dilaksanakan oleh sebagian guru Madrasah saja. Calon peserta UKG bagi guru Madrasah tahun 2015 adalah guru Madrasah mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang telah aktif dan terdaftar pada SIMPATIKA dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memiliki Peg ID atau NUPTK;
  • Bersatminkal pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta;
  • Tidak bertugas sebagai Kepala Madrasah atau Pengawas;
  • Pendidikan terakhir minimal D-IV/S-1;
  • Status PNS maupun Non PNS;
  • Lulus maupun belum Lulus Sertifikasi.
Adapun Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru Madrasah Tahun 2015 saat ini telah dipublikasikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015. SK Dirjen Pendis beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD DAFTAR PESERTA UKG TAHUN 2015

SK Dirjen Pendis Nomor 621 Tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :2431 /B1.1/PR/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 sebgaimana yang telah kami informasikan beberapa waktu yang lalu.
Silahkan dibaca :


Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag

On Selasa, Desember 01, 2015

Sahabat Abdima,
Registrasi calon peserta UKG Tahun 2015-2016 melalui situs layanan SIMPATIKA telah dapat dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, meski demikian masih terdapat hal-hal yang sekiranya menimbulkan banyak pertanyaan dan membutuhkan penjelasan dan penyelesaian. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan-perbedaan kondisi dan status guru pada Madrasah.

Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag

Terkait hal tersebut agar registrasi calon peserta UKG Tahun 2015/2016 melalui situs layanan SIMPATIKA lebih dapat dipahami oleh para pendidik (Guru) di lingkungan kemenag, maka SIMPATIKA merilis beberapa informasi sebagai bagian dari penjelasan tindak lanjut adanya pelaksanaan UKG Kemenag Tahun 2015 terkait Aturan Terbaru Registrasi Calon Peserta UKG 2015/2016 bagi Guru naungan Kemenag.

Semua pendidik (guru) naungan Kemenag (Madrasah, PAI, Bimas) diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti UKG baik diperiode 2015 atau 2016 nanti. Adapun registrasi calon peserta UKG 2015/2016 pada SIMPATIKA memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara mandiri untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk bisa memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan saat UKG berlangsung.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan yang merupakan Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag :
  • Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta, telah sertifikasi atau belum sertifikasi;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi guru dan telah melaksanakan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon peserta (kandidat) UKG berdasarkan Mapel pada sertifikasinya;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan memilih kode mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel tugas mengajarnya saat ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi peserta sertifikasi periode 2016 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan tugas mengajar selama ini;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.
  • Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon peserta UKG berdasarkan isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.
  • Proses registrasi online calon peserta UKG 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pk. 14.00 WIB dan Bagi calon peserta yang terpilih oleh pusat untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis setelah penutupan registrasi. Cetak kartu peserta dilakukan mandiri oleh peserta terpilih melalui akun individu masing-masing.

Daftar Sebaran Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, November 30, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana pernah kami informasikan sebelumnya bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Daftar Sebaran Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah Piloting Tahun 2015 kini sudah semakin jelas dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 27 Nopember 2015.

Dalam surat dengan nomor :2431 /B1.1/PR/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 tersebut Ditjen GTK menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) diseluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana tercatat dalam peserta dalam sistem pendataan UKG.

Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desembber 2015 sampai dengan 17 Desember 2015. Dalam UKG susulan ini, termasuk didalamnya piloting UKG bagi guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang mengampu mata pelajaran umum sebanyak 13.859 orang.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Ditjen GTK perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 beserta lampirannya yang berisikan daftar sebaran peserta Piloting UKG bagi Guru MTs dan MA, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PESERTA PILOTING UKG GURU MADRASAH TAHUN 2015

Adapun mengenai Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru MTs dan MA dengan jumlah sesuai surat edaran Ditjen GTK sebagaimana diatas, kemungkinan akan ditetapkan melalui surat keputusan Dirjen Pendis sebagaimana isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 yang salah satu isnya berbunyi : Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.


Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Jumat, November 27, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), bahwa Kemenag akan melaksanakan UKG bagi Guru Madrasah dan direncanakan akan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA.

Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam surat edaran Dirjen Pendis disebutkan bahwa Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.

Namun disebutkan pula bahwa Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015. Ini berarti bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh sebagian Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Meskipun demikian hendaknya setiap Guru Madrasah melakukan pendaftaran/registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses pendaftaran/registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015 ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

DOWNLOAD PROSEDUR REGISTRASI PESERTA UKG 2015

Dalam file unduhan diatas antara lain berisikan mengenai alur peserta UKG Guru Madrasah tahun 2015 dan cara melakukan pendaftaran/registrasi peserta UKG Tahun 2015 bagi :
  • Guru/PTK yang telah sertifikasi dan telah verval NRG;
  • Guru / PTK yang telah sertifikasi namun belum verval/belum memiliki NRG;
  • Bagi Guru / PTK yang belum sertifikasi atau belum verval/belum memiliki NRG.
Dan untuk memudahkan dalam memahami prosedurnya panduan dalam unduhan tersebut juga telah kami lengkapi dengan gambar.


Inilah Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Kamis, November 26, 2015

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi terkait adanya pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan depan (Desember 2015). Informasi lanjutan terkait hal ini dirilis oleh Admin Pusat SIMPATIKA yang menginformasikan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.

Perlu diketahui bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini dengan pertimbangan kesiapan dari Kanwil kemenag diseluruh Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan UKG ini.

Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA yang alurnya sesuai dengan gambar dibawah ini :

Alur Peserta UKG Guru Madrasah
Silahkan klik gambar untuk tampilan lebih besar dan jelas
Proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan mulai tanggal hari ini (26 November 2015) sampai dengan 4 Desember 2015. Oleh karena hal tersebut, dimohon kepada seluruh Guru Madrasah untuk memastikan telah aktif dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum mengaktifkan dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, silahkan segera diaktifkan dan jika membutuhkan panduanya silahkan baca tautan dibawah ini :
Meskipun pelaksanaan UKG Guru Madrasah tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum, namun hendaknya kita semua melakukan registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015, ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

Demikian info mengenai Inilah Alur Peserta Piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Dilaksanakan Bulan Desember 2015

On Senin, November 23, 2015

Sahabat Abdima,
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Oleh karena itu dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Setelah Guru pada Sekolah dibawah naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya Guru Madrasah dibawah Naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) bagi Guru madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :
  • Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
  • Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
  • Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.
Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Download Edaran Dan Pedoman UKG Guru Madrasah

Satu hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.