Peraturan BSNP Tentang Kisi-Kisi UN SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015

On Senin, Maret 02, 2015

Badan Standar Nasional Pendidikan

Saahabat Abdima,
Sebagaimana pada tahun-tahun terdahulu, Ujian Nasional (UN) bagi siswa-siswi tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan akan kembali dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 tersebut, jauh-jauh hari BSNP telah menerbitkan Peraturan Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Penyusunan Kisi-kisi soal Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaan 2014/2015 berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kisi-kisi yang merupakan lampiran Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kami yakin sebagian rekan-rekan guru Madrasah, baik Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah telah memiliki kisi-kisi Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 ini karena kisi-kisi ini sudah diterbitkan oleh BSNP pada tahun 2014 silam. Meski demikian mungkin saja masih ada rekan-rekan guru yang membutuhkan kisi-kisi ini. Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan membutuhkan Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan download pada tautan dibawah ini :
Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015

Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015

On Senin, Februari 23, 2015

US/M SD/MI Tahun 2015

Sahabat Abdima,

Sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional untuk SD/MI telah ditiadakan dan sebagai penggantinya sejak tahun pelajaran tersebut diselenggarakan adanya Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). Penggantian nama (menurut kami) pada penyelenggaraan ujian akhir di SD/MI ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Jenjang SD/MI/SDLB, Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2015.

Pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ini pemerintah melalui kewenangan daerah akan kembali menggelar adanya pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI, dan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2014/2015, pemerintah telah merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015 yang terdiri beberapa kompetensi yang kemudian dijabarkan menjadi beberapa indikator ini sama dengan tahun sebelumnya dan materi masih menggunakan materi sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan (KTSP)

Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015 yang terdiri atas 3 Mata Pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), bisa sahabat abdima download pada tautan dibawah ini :

Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015

Kewenangan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tidak lagi menjadi urusan pemerintah pusat melainkan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah untuk mengatur segala sesuatunya yang yang berhubungan dengan pelaksanaan tersebut, termasuk diantaranya mengenai tanggal pelaksanaan dan soal, meski demikian karena sudah ada kisi-kisi soal yang diberikan maka pada pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah ini tetap sesuai dengan standar nasional.


Download Pedoman Pelaksanaan USBN PAI SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2014

On Kamis, Februari 13, 2014

Panduan USBN 2014

Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pemgembangan Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia dan peningkatan sumber daya manusia. Oleh karenannya untuk mengetahui mutu Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di sekolah, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) pada SD, SMP, SMA dan SMK yang dilaksanakan sejak tahun 2008/2009 telah menghasilkan pemetaan berupa peningkatan partisipasi juga peningkatan mutu pembelajaran PAI di berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Untuk pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2013/2014 dilaksanakan sebagaimana biasa, artinya sama seperti tahun-tahun sebelumnya dimana Direktorat Pendidikan Agama Islam hanya menerbitkan kisi-kisi soal USBN adapun penyusunan soal sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan memberdayakan organisasi profesi tenaga pendidik dan kependidikan di daerah seperti KKG, MGMP-PAI dan Pokjawas PAI yang selama ini telah dibina oleh Tim Pengembang Kurikulum Direktorat Pendidikan Agama Islam, BSNP, Pusat Kurikulum, dan Puspendik Kemendikbud.

Sebagaimana telah kita semua ketahui bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan kisi-kisi USBN PAI untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2013/2014 dan telah kami posting sebelumya. Bagi yang membutuhkan dan ingin mendownload kisi-kisi tersebut dan juga panduan pelaksanaanya silahkan klik tautan dibawah ini :
Panduan Pelaksanaan USBN tersebut kami dapat dari Portal Kemenag Jateng tentunya untuk sekolah diwilayah jawa Tengah, meski demikian bagi Bapak/Ibu diluar Jawa Tengah tidak ada salahnya untuk mengetahuinya dan mudah-mudahan dapat menjadi bahan referensi selain panduan yang telah disusun oleh wilayah/daerah masing-masing.

Demikian info mengenai Panduan USBN PAI SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2014, semoga 
ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Kisi-kisi USBN PAI Tahun Pelajaran 2013/2014

On Rabu, Februari 05, 2014

Kisi-kisi USBN PAI 2014

Pendidikan Agama (Islam) menempati posisi strategis, karena spiritnya telah tercantum secara tegas di dalam rumusan sila pertama Pancasila, dan juga dalam UUD 1945 pasal 31, ayat (3) dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Pendidikan Agama Islam adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik pada pendidikan agama islam secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar(SD, SMP) dan pendidikan menengah (SMA, SMK).

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam pada beberapa hari yang lalu telah menerbitkan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2013/2014. Sekedar informasi bahwa USBN Pendidikan Agama Islam pada SD, SMP, SMA dan SMK telah dilaksanakan sejak tahun pelajaran 2008/2009 artinya pada tahun ini adalah tahun ke-6 adanya pelaksanaan USBN tersebut.

USBN Pendidikan Agama Islam berfungsi untuk : 
  1. Pemetaan mutu satuan pendidikan. 
  2. Salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan 
  3. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam. 
Pada pelaksanaan USBN PAI SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2013/2014 kali ini dilaksanakan sebagaimana tahun sebelumnya dimana Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama hanya akan menyiapkan Kisi-kisi Soal dan selanjutnya penyusunan soal sepenuhnya diserahkan kepada daerah dan sekolah, tentunya dengan memberdayakan organisasi profesi tenaga kependidikan PAI di daerah, seperti KKG PAI, MGMP-PAI dan Pokjawas PAI.

Kisi-kisi USBN PAI Tahun Pelajaran 2013/2014, silahkan dapat anda unduh pada tautan dibawah ini:

1
Kisi-kisi soal USBN PAI SD
unduh
2 Kisi-kisi soal USBN PAI SMP unduh
3 Kisi-kisi (Praktik) soal USBN PAI SMA unduh
4 Kisi-kisi (Tulis) soal USBN PAI SMA unduh
5 Kisi-kisi soal USBN PAI SMK unduh

Demikian info mengenai Kisi-kisi USBN PAI Tahun Pelajaran 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran BSNP Tentang Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

On Selasa, Februari 04, 2014

BSNP

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2013/2014 Ujian Nasional akan kembali digelar untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK, serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha, Program Paket C,dan Program Paket C Kejuruan. Terkait hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada beberapa bulan yang lalu telah menerbitkan Peraturan Nomor : 0022/P/BSNP/XI/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014.

Didalam POS UN tersebut telah memuat beberapa hal pokok terkait pedoman dan acuan dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan memuat rangkaian kegiatan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 semenjak Pengumuman kisi-kisi soal UN yang disampaikan Penyelenggara pada akhir November 2013 sampai dengan pengisian dan distribusi SKHUN oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Namun perlu diketahui bahwa pada beberapa hari yang lalu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mempublikasikan surat edaran Nomor 0045/SDAR/BSNP/I/2014 Perihal Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Ujian Nasional.

Sedikitnya ada dua hal pokok yang merupakan isi dari edaran tersebut yakni mengenai revisi beberapa item dalam POS dan revisi pada Lampiran 2 mengenai tanggal penting dalam pelaksanaan UN Tahun 2013/2014.

Selengkapnya mengenai edaran perihal Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014, silahkan download DISINI

Demikian info mengenai Edaran BSNP Tentang Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

POS dan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2013/2014

On Senin, Januari 27, 2014

Ujian Sekolah/Madrasah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi telah mengumumkan secara resmi bahwa mulai tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ditiadakan. Hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Disekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah.

Dalam rangka mengatur hal tersebut tertanggal 9 Desember 2013 Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada jenjang SD/MI/SDLB, Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014. 

Sebagai wujud tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 102 tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud tertanggal 6 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Nomor : 001/H/HK/2014 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada jenjang SD/MI/SDLB, Paket A/Ula Tahun pelajaran 2013/2014. POS Ujian Sekolah/Madrasah ini merupakan acuan dalam menyelenggaraan US/M pada jenjang SD/MI sederajat tahun pelajaran 2013/2014.

Selain telah menerbitkan POS US/M, Pada tanggal 20 Januari 2013 Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud juga telah menetapkan Peraturan Nomor : 003/H/HK/2014 Tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah. Kisi-kisi tersebut disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan kisi-kisi inilah yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014.

Untuk dapat lebih memahami POS US/M dan segera dapat mempelajari kisi-kisinya untuk acuan dalam memberikan materi kepada peserta didik ( Kelas 6 ), silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

1. Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 Download
2. POS Ujian Sekolah/Madrasah Download
3. Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah Download

UN Ditiadakan, Hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah untuk jenjang SD/MI

On Kamis, Januari 09, 2014

Ujian Madrasah
Seperti kita ketahui bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pada pelaksanaan Ujian Akhir untuk jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah terdiri dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah/Madrasah. Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meringkas pelaksanaan ujian Akhir di SD/MI dengan meniadakan UN SD/MI dan hanya akan ada Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.

BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD/MI, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada US/M  sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD/MI mulai dari tingkat Sekolah/Madrasah hingga Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Program Paket A/Ula pada pasal Pasal 18 Mengenai Bahan Ujian sekolah/Madrasah dijelaskan :
  1. Komponen yang diujikan pada US/M meliputi seluruh mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan mulai kelas IV sampai deng an kelas VI.
  2. Paket soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
  3. Paket soal untuk mata pelajaran yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PK n terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
  4. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  5. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama merakit soal dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. 
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SD/MI,SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2014, untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli Tahun 2014. Untuk Ujian susulan bagi SD/MI,SDLB dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah US/M. Perlu diperhatikan pula bahwa untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan..

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah disini

Demikian info mengenai UN Ditiadakan, Hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah untuk jenjang SD/MI, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download POS dan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2013/2014

On Senin, Januari 06, 2014


Ujian Nasional pada tahun 2013/2014 akan kembali digelar untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha, Program Paket C,dan Program Paket C Kejuruan.

Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menerbitkan Peraturan Nomor : 0022/P/BSNP/XI/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014.

Didalam POS UN tersebut telah memuat rangkaian kegiatan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 semenjak Pengumuman kisi-kisi soal UN yang disampaikan Penyelenggara pada Akhir November 2013 sampai dengan pengisian dan distribusi SKHUN oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Berbagai persiapan pun telah mulai dilakukan sejak November 2013 dengan Pendistribusian kisi-kisi soal UN yang merupakan tanggung jawab Penyelenggara UN 2013 tingkat Pusat. Adapun Penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 dalam arti ujian tulis yang dilakukan siswa akan ditandai dengan kegiatan Ujian praktik Keahlian Kejuruan untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) paling lambat 14 Maret 2014. Serta ujian teori Keahlian Kejuruan SMK yang dijadwalkan paling lambat 14 Maret 2014 harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013.

Berikut ini kami tuliskan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2013/2014, yang merupakan acuan penyelenggarakan oleh berbagai pihak terkait penyelenggaraan UN 2014 :

No.KegiatanTanggal
1.Pengumuman kisi-kisi UNAkhir November
2013
2.Sosialisasi Permen dan Pos UN1-15 Desember
2013
3.Penandatanganan pakta integritas antara BSNP, Perguruan Tinggi Negeri Koordinator UN, dan Dinas Pendidikan Provinsi1-3 Desember
2013
4.Pendataan Peserta UN SMA/MA sederajat dan SMP/MTs sederajat1 Des 2013 s/d
31 Januari 2014
5.Pengumpulan nilai rapor SMA/MA sederajat semester 3-5 dan SMP/MTs sederajat semester 1-51 Januari –15  Maret 2014
6.Pengiriman nilai US/M SMA/MA, SMK/MAK, nilai UAPK Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke PusatPaling lambat 7
April 2014
7.Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ke Pelaksana UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota
31 Januari
2014
8.Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota28 Februari
2014
9.Pengiriman data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri ke
Pelaksana UN Tingkat Pusat
31 Januari 2014
(SMA/MA)
28 Februari 2014
(SMP/MTs)
10.Pengiriman nilai US/M SMP/MTs, nilai UAPK dan Program Paket B/Wustha ke Pusat21-28
April 2014
11.Ujian praktik Keahlian KejuruanPaling lambat
14 Maret2014
12.Ujian teori Keahlian KejuruanPaling lambat 
14 Maret 2014
13.Pengiriman nilai ujian teori kejuruan ke Pusat7 April 2013
14.UN Utama SMA/MA, SMK/MAK, SMALB,
UN Utama Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
14 –16
April 2014
15.UN Susulan SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB22 – 24
April 2014
16.UN Utama SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha5 -8 Mei 2014
17.UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB12–14
Mei 2014
18.Pemindaian SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan14 April 2014 – 
Mei 2014
19.Pemindaian SMP/MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket
B/Wustha
5 -23
Mei 2014
20.Pengiriman hasil pemindaian SMA/MA dan SMK/MAK ke Pusat1 Mei 2014
21.Verifikasi dan penskoran UN SMA/MA, SMK/MAK di Pusat2-16 Mei 2014
22.Pengiriman hasil penskoran UN SMA/MA, SMK/MAK dari Pusat ke Provinsi17 Mei 2014
23.Pengiriman nilai UN SMA/MA dan SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke Perguruan Tinggi (Panitia SNMPTN)18 Mei 2014
24.Pencetakan dan distribusi DKHUN SMA/MA SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Provinsi25-26 Mei 2014
25.Pengumuman Kelulusan SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan di satuan pendidikan20 Mei 2014
26.Pengiriman hasil pemindaian SMP/MTs dan SMPLB dan SMALB ke Pusat24 Mei 2014
27.Verifikasi dan penskoran nilai SMP/MTs dan SMPLB di Pusat25 – 28 Mei 2014
28.Mencetak dan mendistribusikan blanko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri14 – 24 Juni 2014
29.Pengisian dan distribusi SKHUN SMA/MA, SMK/MAK oleh Dinas Pendidikan Provinsi21 Mei – 4
Juni 2014
30.Pengiriman nilai SMP/MTs, Program Paket B/Wustha, SMPLB dan SMALB dari Pusat ke Dinas Pendidikan Provinsi9 Juni 2014
31.Pencetakan dan distribusi DKHUN SMP/MTs, SMPLB, dan
Program Paket B/Wustha oleh Dinas Pendidikan Provinsi
12-13 Juni 2014
32.Pengumuman kelulusan SMP/MTs, Program Paket B/Wustha,SMPLB dan SMALB di satuan pendidikan14 Juni 2014
33.Pengisian dan distribusi SKHUN SMP/MTs dan SMPLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi14 – 28 Juni 2014

Untuk selengkapnya silahkan unduh POS Penyelenggaraan Ujian Nasional  disini

Demikian info mengenai Download POS dan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)


Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN

On Sabtu, September 28, 2013


Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak dibidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.

Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan. 

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan. “Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta.

Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi malam dan tadi di pleno,” katanya.

Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,” kata Musliar.

Untuk selengkapnya mengenai Hasil Konvensi UN, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI

On Jumat, Mei 17, 2013

Seperti kami kutip dari beberapa media dan telah kami posting sebelumnya bahwa pada tanggal 7 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria, mengemukakan bahwa PP ini menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun Pelajaran 2013/2014.

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Apa yang dikemukakan oleh anggota BSNP tersebut berbeda dengan pernyataan Mendikbud yang mengatakan bahwa PP tersebut tidak serta merta menghapus Ujian Nasional jenjang SD/MI. 

"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya. 

Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. 

"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD/MI dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan. 

Konvensi 
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya. 

Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya. 

Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat SD/MI, Nuh mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu. 

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang duduk di bangku SD/MI untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan seperti itu," katanya. 
Sumber : Kemdiknas 

Demikian info mengenai PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD/MI, ada atau tidaknya UN SD/MI kita tunggu saja hasil Konvensi Nasional pada bulan september 2013 mendatang, semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Ujian Nasional SD/MI Resmi Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

On Kamis, Mei 16, 2013

Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013. 

PP itu menegaskan peniadaan atau penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.

Hal tersebut dikemukakan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia. Ia menegaskas secara kelembagaan BSNP telah menerima PP tersebut. 

”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya. 

Menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun. 

"SD masih kerangka wajar 9 tahun," cetusnya.

Mendikbud M Nuh membenarkan keluarnya PP 32 /2013 tersebut. Namun menurutnya secara tuntas nanti akan dibahas dalam konvensi nasional tentang UN yang akan digelar pada September mendatang.

“Baik UN SD/MI, UN SMP/MTs dan UN SMA/MA/SMK nanti kita bahas bersama dari pihak yang pro dan kontra,” ujarnya. 

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.

“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,” kata pembina kolese Kanisius itu. 

Sementara orang tua murid, Tuti Achdiyani, juga senada setuju UN SD/MI dihapus dan bila perlu UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMK juga ditiadakan. 

“Semuanya seperti membuang anggaran saja sebab pada konsep dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya UN hanya menjadi beban bagi siswa, sekolah, dan guru,” pungkas Tuti.

Teuku Ramli menambahkan pada PP 32 /2103 pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Salah satu bunyi Pasal 67 ayat (1a) menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat".

Bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD/MI dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. 

Untuk mempelajari lebih jelas mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Penghapusan Ujian Nasional untuk SD/MI dan sederajat, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional

On Selasa, April 23, 2013

Ujian Nasional adalah momok yang mengerikan bagi para siswa SD/MI hingga SMA/MA se-Indonesia. Karena, dalam waktu beberapa hari hidup seseorang  akan berubah. Bila lulus, ia akan mampu melanjutkan hidup ke jenjang selanjutnya dan jika tidak, akan dirasakan seperti aib. Padahal, Banyak kalangan menilai UN bukanlah kebijakan yang tepat, Berdasarkan hasil survey yang dilakukan PGRI pada tahun 2012 menunjukkan bahwa sebagian besar guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menganggap kebijakan ujian nasional (UN) tidak tepat dan ada pula yang beranggapan UN sangat tidak tepat.

UN juga bukan suatu jawaban untuk mencerdaskan generasi bangsa. Pasalnya, belum tentu hasil UN adalah murni hasil otak yang menjalankannya. Siapapun di generasi apapun pasti sudah memahami bahwa ujian-ujian macam UN tersebut sarat kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut sudah menjadi tradisi pada sebuah ujian-ujian macam itu. Selain itu, efek jera dari ketidaklulusan tidak sepenuhnya mendidik para siswa.

Fenomena kecurangan macam menyontek sebenarnya hasil dari sikap pendidikan di Indonesia yang tidak menitik beratkan pada proses pembelajaran dan hanya mengincar hasil. Padahal, untuk para generasi penerus tersebut haruslah ditanamkan pentingnya sebuah proses. Tidak akan ada orang sukses dengan seketika. Bahkan di Multilevel Marketing pun perlu sebuah proses untuk sukses.

Generasi muda bangsa harus ditanamkan tentang pentingnya proses. Dengan proses yang baik maka hasil baik pun akan mengikuti. Proses pembelajaran akan mengajarkan kemandirian, kedewasaan mental, dan menciptakan generasi yang tahan banting. Dengan generasi yang tahan banting, saya yakin, Indonesia akan menjadi negara yang kokoh.

Penanaman mengenai penting proses haruslah ditanamkan pada anak usia dini. Anak harus tahu bagaimana segala sesuatu hal di dunia dapat kita ketahui dengan sebuah proses. Atlit sepak bola tidak akan bisa bermain bola bila ia tidak melewati proses latihan. Seorang tukang tambal ban tidak akan tahu ciri-ciri bocor halus bila ia tidak melewati proses pembelajaran menjadi seorang tukang tambal ban. Segala sesuatu di dunia ini ada prosesnya.

Dengan konsep UN saat ini maka pendidikan hanya berpusat pada hasil, bukan proses. Sekolah-sekolah hanya akan mencetak generasi manja dan generasi “jalan pintas”. Harus diubah konsep UN, bukan berupa ujian tertulis dan menitik beratkan pada beberapa bidang tertentu. UN harusnya dikemas dengan kelebihan dari masing-masing individu siswanya.

Seorang yang senang berolahraga hendaknya diberikan porsi “tugas akhir” yang berkenaan dengan itu. Seorang yang memang senang akan matematik hendaknya diberikan pembidangan matematika. Dan, seseorang yang memang senang pada ilmu-ilmu kemanusiaan haruslah dihadapkan pada bidang kemanusiaan. Harusnya, bisa seperti itu. Siswa diberikan pilihan sendiri untuk memilih mana bidang yang ia minati.

Memang tidak mudah, namun apa salahnya jika dicoba. Saya rasa, setiap individu siswa tidak ada yang bodoh, hanya saja mereka memiliki kelebihan pada suatu bidang tertentu. Sekolah harusnya menjadi salah satu wadah pembelajaran ilmu pengetahuan dan wadah untuk pembelajaran jati diri bagi seorang siswa. Seorang siswa yang sadar betul di mana kelebihannya akan menjadi pribadi yang tepat guna. Maksudnya, ia akan mengerti bagaimana mengaktualisasikan dirinya dan ia akan tahu bagaimana ia akan mengembangkan dirinya sehingga menjadi suatu pribadi yang berguna bagi masyarakat dan itulah hasil yang sebenarnya.
Diolah dari: berbagi sumber

Demikian artikel mengenai Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013

On Sabtu, April 13, 2013


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tinggal menghitung hari, sebagaimana yang telah kita ketahui untuk jenjang SMA/SMK Ujian Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 18 April 2013, disusul Jenjang SMP/MTs pada tanggal 22 - 25 April 2013, dan selanjutnya pada jenjang SD/MI tanggal 6 - 8 Mei 2013. Untuk menjawab permasalahan teknis yang muncul di lapangan selama proses pelaksanaan Ujian Nasional (UN), BSNP pada tanggal 10 April 2013 telah menerbitkan surat Edaran Nomor 0016/SDAR/BSNP/IV/2013 Perihal Strategi Mengatasi Permasalahan yang Muncul Selama Pelaksanaan UN 2013.

Berikut ini isi surat Edaran BSNP tersebut :

PERMASALAHAN TEKNIS DI LAPANGAN DAN SOLUSINYA
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013

Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN? 
Peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013. 

Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat tujuan yang benar. 

Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille?
Bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.

Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
  • Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  • Jika sebelum UN dimulai dan diketahui ada kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
  • Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah di coaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian seperti ini.
  • Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornya Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian. 
Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau sekolah lain.

Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?
  • Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan < 5 (lima) peserta, maka pembagian peserta ujian di dalam ruang ujian diatur sebagai berikut :
  • Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri. 
Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian? 
  • Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan.
  • Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
  • Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti-bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya. 
Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke perguruan tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi di wilayah tersebut.

Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.

Apabila Sahabat Abdima menginginkan file surat edaran dari BSNP tersebut, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

On Jumat, April 12, 2013

BSNP

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, yang semakin dekat yakni untuk SD/MI : 6 - 8 Mei 2013, SMP/MTs : 22 - 25 April 2013, SMA/SMK : 15 - 18 April 2013. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.

Adapun maksud diterbitkannya edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang telah diedarkan sebelumnya.Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :

  • Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013;
  • Pembagian ruang ujian bagi peserta UN 2013;
  • Pengaturan ruang ujian untuk sekolah/madrasah yang bergabung;
  • Naskah soal dan LJUN;
  • Pelelangan ijazah bagi penyelenggara tingkat provinsi.
Untuk lebih jelasnya mengenai edaran penjelasan pelaksanaan UN 2013 yang diterbitkan BSNP, silahkan klik tautan dibawah ini


Mengingat pelaksanaan UN 2013 yang tidak lama lagi akan digelar dan digunakannya sistem barkode pada naskah soal dan LJUN, bagi peserta UN tentu harus lebih cermat dan mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.

Demikian info mengenai Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar

On Sabtu, April 06, 2013

Siswa MI

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar, mengatakan peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.

“Demikian juga kepada pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan”, tegas Khairil Anwar ketika memberikan pembekalan petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.

Menurut Khairil Anwar, peserta UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu: 
  1. Pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis;
  2. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan;
  3. Pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  1. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian;
  2. Pelangaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian;
  3. Pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian info mengenai Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar semoga ada manfaatnya terutama bagi para siswa yang akan melaksanakan UN dan Bapak/Ibu Pengawas UN.(Abdi Madrasah)
*) Sumber : Kemdiknas