Inilah SK Dirjen Sertifikasi Guru Madrasah Kuota 2012 Tambahan dan Kuota 2013

On Jumat, Oktober 17, 2014

SK Dirjen 2012 Tambahan dan 2013

Sahabat Abdima,
Kapan NRG dan SK Dirjen Sertifikasi Guru Kemenag lulus tahun 2012 kuota tambahan akan keluar?
SK Dirjen sertifikasi guru lulus tahun 2013 sudah keluar belum?

Kedua Pertanyaan diatas mungkin tidak asing lagi bagi kita semuanya terutama bagi kami karena sering sekali kami mendapat pertanyaan tersebut baik melaui e-mail maupun inbox FB. Mendapati pertanyaan semacam itu kami tidak pernah bisa menjawabnya karena memang itu diluar kemampuan dan wewenang kami.

Senada dengan pertanyaan diatas secara berkala juga sering muncul di media sosial terutama di forum-forum guru Madrasah. Hal tersebut kami kira sangat wajar karena mereka butuh kejelasan tentang kelanjutan sertifikat pendidik yang telah mereka terima dan pencairan tunjangan profesi yang menjadi hak mereka. Meski demikian kata kata kunci paling banyak dan paling ampuh yang senantiasa menjawab kedua pertanyaan tersebut adalah kata SABAR.

Buah dari kesabaran hati segenap rekan-rekan guru, akhirnya terjawab sudah dengan telah munculnya 3 SK Dirjen sekaligus yakni SK Dirjen Nomor : 4377 tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2012 Kuota Tambahan, SK Dirjen Nomor : 2786 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2013 bagi guru kelas, mapel pai di Madrasah dan SK Dirjen Nomor : 4526 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional bagi guru Madrasah mapel Umum.

Bagi Bapak/Ibu Guru khusunya di Jawa Tengah yang membutuhkan SK Dirjen Pendis tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

SK Dirjen Nomor : 4377 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2012 Kuota Tambahan
Download
SK Dirjen Nomor : 2786 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2013 bagi Guru Kelas, Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Download
SK Dirjen Nomor : 4526 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional bagi guru Mapel Umum di Madrasah Download

Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15

On Kamis, Agustus 14, 2014

Rasio Siswa dan Guru Madrasah

Berbicara mengenai sertifikasi guru seakan tidak pernah ada habisnya, ada saja tema-tema yang muncul, termasuk mengenai rasio minimal jumlah siswa terhadap guru. Artikel ini kami tulis berawal dari informasi yang di share oleh teman di facebook mengenai sebuah artikel yang berjudul "Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20". Informasi sederhana ini bagi sebagian guru mungkin tidak ada efeknya karena kebetulan di tempat mereka mengajar Alhamdulillah siswa lebih dari yang di tulis tapi bagi sebagian guru yang lain yang kebetulan siswanya minim bahkan kurang dari yang disebutkan tentu informasi ini akan menimbulkan reaksi karena menyangkut keberlangsungan akan tunjangan yang telah di dapat ataupun akan didapat.

Setelah membaca artikel tersebut pijakanya cukup jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Karena merasa penasaran seperti apasih bunyi PP Nomor 74 Tahun 2008 yang mengatur tentang Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan Guru di dalam satu rombongan belajar (rombel), Apakah benar jika siswa kurang dari 20 maka guru tidak dapat TPP?

Maka setelah membuka PP tersebut ternyata benar adanya bahwa dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 17 telah mengatur mengenai hal tersebut, berikut bunyi lengkapnya:
 

Pasal 17
Ayat (1)  
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :  
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. 

Meski benar adanya tetapi ada hal lain yang perlu dicermati bahwa angka 20 tidak berlaku bagi Guru Madrasah, Karena seperti yang kami cetak tebal bahwa rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru di madrasah baik MI, MTs dan MA sama yakni angka 15:1 bahkan untuk MAK hanya 12:1.

Lalu bagimana jika siswa saat ini kurang dari rasio tersebut?
Benarkah tidak akan dapat TPP?


Ternyata jawabanya adalah Guru Madrasah akan Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15 setidaknya sampai tahun 2015, ya begitulah kesimpulan kami setelah membaca keseluruhan PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut.

Apa alasanya?
Alasanya cukup jelas yakni silahkan dibuka pada Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 65 huruf d. Berikut cuplikan peraturanya :

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
a. Guru Dalam Jabatan yang belum ... dst.
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik ... dst.
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki ... dst.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Jadi menurut kesimpulan saya meski rasio peserta didik terhadap guru belum terpenuhi (pasal 17), Guru tetap berhak menerima tunjangan profesi setidaknya sampai tahun 2015 (karena 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) asalkan guru tersebut dapat memenuhi persyaratan dalam pasal 15 ayat (1) dan (3).

Demikian sekilas pandangan saya tentang Rasio peserta didik terhadap guru jika dihubungkan dapat dan tidaknya tunjangan profesi. Kami bukanlah praktisi ataupun pakar pendidikan dan hanya seorang abdi madrasah jadi sangat mungkin pandangan kami ini salah, oleh karena itu sekiranya diperlukan demi kebenaran artikel ini, sudilah kiranya pengunjung sampaikan melalui komentar facebook yang telah kami sediakan dibawah artikel ini.

Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, jika ingin mempelajarinya silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15, jika benar semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pasca Sertifikasi Guru dan Penerimaan Tunjangan Profesi

On Senin, April 14, 2014

Tunjangan Profesi
Sertifikasi guru adalah cerita paling menarik di lingkungan lembaga pendidikan sekarang ini. Mulai dari pengurusan berkas untuk dapat masuk dalam long-list, lamanya menunggu panggilan untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) dan Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Guru (PLPG), menunggu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang tidak kunjung jadi, hingga pencairan tunjangan yang tidak tepat waktu, semuanya adalah cerita hangat yang selalu menarik.

Sebegitu menariknya, para pendidik bahkan lebih antusias mendiskusikan pencairan tunjangan sertifikasi ketimbang problem pendidikan itu sendiri, semisal menangani anak ‘bermasalah’, merumuskan dan membuat perangkat pembelajaran yang aplikatif, maupun mempersiapkan diri untuk menyongsong diberlakukannya Kurikulum 2013 pada tahun 2014 ini.

Tapi cobalah mari tengok hasil penelitian Bank Dunia tentang seritifikasi guru ini. Apakah antusiasme guru dalam mendiskusikan tunjangan sertifikasi ini berbanding lurus dengan hasil pembelajaran di kelas? Apakah dana besar yang dikeluarkan negara untuk para pendidik ini sesuai dengan tingkat mutu pendidikan? Apakah setelah mereka disertifikasi, mutu pendidikan di negeri ini secara otomatis meningkat?

Dalam penelitian bertajuk ”Spending More or Spending Better : Improving Education Financing in Indonesia” yang dirilis pada Maret 2013 terungkap, tidak ada perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan dari kebijakan sertifikasi pendidik ini. 

Hasil belajar belum sepadan dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Bila melihat nilai Matematika dan Bahasa Indonesia, tidak ada perbedaan mendasar antara nilai dari murid yang gurunya bersertifikat dan tidak. Baik yang diajar guru lulus sertifikasi maupun belum, hasilnya sama. 

Dampak sertifikasi guru, masih menurut hasil penelitian yang melibatkan 30 ribu guru dan 90 ribu siswa ini baru berhasil memperbaiki kesejahteraan guru dan minat generasi muda menjadi guru. Selebihnya, belum terlihat.

Sebagai gambaran, tahun 2013 yang lalu dana yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru mencapai lebih dari 62 triliun. Sebanyak 60 triliun disalurkan melalui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 2.4 triliun melalui Kementerian Agama. Lalu untuk apa negara harus mengeluarkan anggaran besar jika tidak ada hasilnya? Ini pertanyaan menyakitkan tapi penting untuk dikedepankan.

Banyak yang beranggapan bahwa ketiadaan peningkatan mutu pendidikan ini semata-mata karena kesalahan guru. Argumennya sederhana, sudah diberi tunjangan besar tetapi tidak berusaha meningkatkan kompetensi diri. Ekstrimnya, guru diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji tersebut lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang jauh dari kebutuhan peningkatan mutu profesi mereka. Seperti, setelah tunjangan profesi dibayarkan, disinyalir di bank-bank yang menerima pembayaran haji ditemukan sejumlah guru melakukan pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH).

Ditengarai juga, beberapa guru di rumahnya ada sepeda motor baru. Memperhatikan fenomena tersebut, yang paling rasional dan mungkin untuk dilakukan adalah mendorong guru untuk menjalankan kewajibannya secara lebih optimal. Para pendidik ini harus terus-menerus diingatkan agar uang (negara) yang sudah diperolehnya harus digunakan untuk meningkatkan kinerja yang efisien demi kemajuan pendidikan.

Biarkan para guru tetap menikmati haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi, janganlah negara memotong atau menghentikan hak tersebut. Negara (pemerintah:Kemenag) cukup melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat melalui program-programnya. Dengan mengontrol aktivitas para pendidik ini, sudah pasti mutu pendidikan juga akan dapat ditingkatkan dan terwujudnya guru professional hanya persoalan waktu.

Pasca penerimaan tunjangan profesi, para guru harus terus menerus didorong untuk meningkatkan kompetensinya. Dan itu bisa dimulai dengan mendorong para pengawas untuk memantau sekaligus mendampinginya. Pengawas, sebagai ujung tombak pendidikan di lapangan harus mampu memberikan bimbingan teknis, dalam meningkatkan kemampuan guru untuk melakukan tugasnya, mulai dari membuat perencanaan pembelajaran, mempersiapkan materi pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dengan teknik, metode dan pendekatan yang sesuai dengan konten pembelajaran dan kondisi peserta didik, penguasaan evaluasi pembelajaran yang memenuhi kriteria penilaian yang baik secara profesional.

Para pengawas harus didorong untuk dapat menerjemahkan kebijakan yang dirumuskan Kementerian Agama (Baca: Ditjen Pendikan Islam), khususnya program-program yang dapat meningkatkan mutu guru. Ini tentu tugas berat karena meningkatkan kemampuan pengawas dengan kualifikasi di atas juga bukan persoalan mudah. Namun gagasan semacam ini akan terasa ringan manakala Pemangku Kepentingan/pejabat yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat memberikan treatment kepada para pengawas dengan basis pengetahuan dan komitmen yang memadai.

Kemampuan pemangku kepenting-an/pejabat di Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan instruksi kepada para pengawas juga sangat bergantung pada program yang dirumuskan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam) di tingkat pusat. Tanpa gerak bersama, keberhasilan mungkin hanya muncul di beberapa tempat saja, tergantung basis pengetahuan dan komitmen para pemangku kepentingan/pejabat di daerah masing-masing.

Menyerahkan mutu pendidikan semata-mata hanya kepada para guru, sama saja membiarkan mutu pendidikan terus berlangsung seperti sekarang. Tidak pernahkah kita bermimpi mutu pendidikan akan meningkat pada suatu hari nanti.

Demikian artikel mengenai Pasca Sertifikasi Guru dan Penerimaan Tunjangan Profesi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pengumuman Kelulusan PLPG Kuota Tambahan LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang

On Rabu, Desember 25, 2013



Perlu diketahui bahwa LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013, selain melaksanakan PLPG untuk kuota reguler juga melaksanakan PLPG untuk kuota tambahan yang pesertanya terdiri dari Guru RA dan Madrasah dari sebagian kabupaten/kota di Jawa tengah. Adapun yang sebagian besar Guru RA dan Madrasah kuota tambahan kabupaten /kota di Jateng mengikuti PLPG di LPTK Rayon 232 IAIN Surakarta.

Bagi temen-temen Guru RA/Madrasah yang menjadi Peserta PLPG Kuota tambahan di LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dan telah melaksanakan proses PLPG ada informasi penting dan layak anda cermati yakni pengumuman kelulusan PLPG kuota tambahan 2013.

Tertangal 24 Desember 2013, LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang telah mempublikasikan Pengumuman Kelulusan PLPG kuota tambahan 2013 Pengumuman tersebut Sesuai dengan hasil Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013. 

Isi Pengumuman Kelulusan PLPG Kuota Tambahan LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, terdiri atas peserta dari 7 kabupaten/kota yaitu :

  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Temanggung
  • Kota semarang
  • Kota Salatiga
Silahkan unduh isi pengumumanya  disini

Adapun sebagai penjelasan status kelulusan adalah sebagai berikut :

Status L :
Peserta dinyatakan LULUS dan akan dipanggil mengikuti Pengukuhan Guru Profesional 

Status M :
Peserta tidak lulus uji kompetensi dan akan mengulang ujian sebagaimana ujian yang dinyatakan tidak lulus. Kategori mengulang antara lain : 
  • Mengulang UTN.
  • Mengulang UTL.
  • Mengulang UPP.
  • Mengulang UTN & UPP.
  • Mengulang UTN & UTL.
Status TL :
Peserta mutlak dinyatakan TIDAK LULUS

Inilah Jadwal Kegiatan setelah pengumuman kelulusan :

- Ujian Ulang (Bagi peserta yang dinyatakan mengulang)
  • Dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Desember 2013.
  • Bertempat di Kampus II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang, Gedung D dan N.
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
- Pengukuhan Guru Profesional
  • Dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2013
  • Peserta akan dipanggil melalui Kemenag Kab/Kota masing-masing sesuai dengan Undangan dari IAIN.
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
Demikian info mengenai Pengumuman Kelulusan PLPG Kuota Tambahan LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, bagi yang lulus saya ucapkan selamat dan bagi yang terpaksa harus mengulang tetap semangat, sekian dan semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Hasil Ujian Ulang PLPG Tanggal 17 Desember 2013

On Sabtu, Desember 21, 2013

Kabar gembira bagi temen-temen yang pada tanggal 17 Desember 2013 kemarin telah mengikuti Ujian Ulang PLPG di LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang, karena saat ini telah dipublikasikan hasilnya.

Penentuan hasil Ujian ulang tersebut berdasarkan hasil Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang pada hari Jumat, 20 Desember 2013 tentang hasil Ujian Ulang PLPG yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2013.

Silahkan unduh Hasil Ujian Ulang   disini

Penjelasan status kelulusan adalah sebagai berikut :

Status L :
Peserta dinyatakan LULUS dan akan dipanggil mengikuti Pengukuhan Guru Profesional 

Status M :
Peserta tidak lulus uji kompetensi dan akan mengulang ujian sebagaimana ujian yang dinyatakan tidak lulus. Kategori mengulang antara lain : 
  • Mengulang UTN.
  • Mengulang UTL.
  • Mengulang UPP.
  • Mengulang UTN & UPP.
  • Mengulang UTN & UTL.
Adapun Jadwal Kegiatan setelah pengumuman kelulusan :

- Ujian Ulang (Bagi peserta yang dinyatakan mengulang)
  • Dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Desember 2013 Pukul 08.00 sd 13.00 WIB.
  • Bertempat di Kampus II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang.(Ruang ujian akan diumumkan kemudian).
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
- Pengukuhan Guru Profesional
  • Peserta akan dipanggil melalui Kemenag Kab/Kota masing-masing sesuai dengan Undangan dari IAIN.
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
  • Jadwal akan ditentukan kemudian.
Demikian info mengenai Hasil Ujian Ulang PLPG Tanggal 17 Desember 2013 LPTK IAIN Walisongo Semarang, bagi yang lulus saya ucapkan selamat dan bagi yang terpaksa harus mengulang kembali tetap semangat dan semoga lulus pada ujian ulang berikutnya.(Abdi Madrasah)

Peserta PLPG Tahap VIII LPTK IAIN Walisongo Semarang bagi Guru Madrasah

On Sabtu, November 02, 2013


Sahabat Abdima,
Pada pelaksanaan PLPG Tahap I sampai dengan Tahap IV LPTK IAIN Walisongo Semarang telah melaksanakan PLPG untuk Guru PAI di Jawa Tengah dan dilanjutkan untuk Tahap V, Tahap VI, Tahap VII dan kali ini Tahap VIII merupakan PLPG bagi Guru Madrasah yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) pada tanggal 8 September 2013 yang lalu.

Pelaksanaan PLPG Tahap VIII LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang menurut Jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 11 - 19 November 2013, dan untuk mengetahui daftar pesertanya per-kabupaten/kota silahkan unduh tautan dibawah ini :

Peserta PLPG Tahap VII LPTK IAIN Walisongo Semarang Bagi Guru Madrasah

On Selasa, Oktober 29, 2013


Sahabat Abdima,
Pada pelaksanaan PLPG Tahap I sampai dengan Tahap IV LPTK IAIN Walisongo Semarang telah melaksanakan PLPG untuk Guru PAI di Jawa Tengah dan dilanjutkan untuk Tahap V dan seterusnya merupakan PLPG bagi Guru Madrasah yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) pada tanggal 8 September 2013 yang lalu.

Pelaksanaan PLPG Tahap 7 LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang menurut Jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 2 - 10 November 2013, dan untuk mengetahui daftar pesertanya per-kabupaten/kota silahkan unduh tautan dibawah ini :

Peserta PLPG Guru PAI Tahap IV LPTK IAIN Walisongo Semarang

On Kamis, Oktober 03, 2013


Pada bulan Agusutus kemarin Sebanyak 4.000 guru pendidikan agama Islam (PAI) mengikuti ujian kompetensi awal (UKA) sertifikasi di LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, Mereka diseleksi dengan ujian tertulis sebelum melaksanakan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Khaeruddin mengatakan, total kuota guru PAI di Jateng yang mengikuti UKA 2013 sebanyak 8.000 guru. Adapun itu terbagi, 4.000 guru di madrasah dan 4.000 guru di sekolah umum.

Jumlah kuota tersebut, lanjut dia, terbanyak se-Indonesia dibandingkan LPTK lainnya. UKA merupakan syarat wajib bagi guru yang hendak melaksanakan proses sertifikasi untuk mendapat sertifikat profesi. Materi dalam UKA diantaranya, pengetahuan pedagogik dan keprofesionalan guru.

Setelah melaksanakan PLPG Tahap I, Tahap II dan Tahap III, mulai tangaal 5 sampai 13 Oktober 2013 LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang akan melaksanakan PLPG Guru PAI Tahap IV.

Untuk mengetahui Peserta PLPG Guru PAI Tahap IV LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang per-kabupaten/kota silahkan unduh tautan dibawah ini :