Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah. Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih. Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Sehingga kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah.

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Mensikapi hal tersebut, Tertanggal 3 Januari 2018 Kementerian Agama telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Namun hingga saat ini setelah hampir 9 bulan sejak terbitnya PMA tersebut belum juga ada khabar akan dicairkanya Insentif bagi GBPNS pada madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 TAHUN 2018

Setelah penantian yang begitu panjang, beberapa hari ini muncul informasi yang agak menggembirakan bahwa saat ini Kementerian Agama  sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Dasar kelayakan guru penerima pembayaran insentif guru bukan PNS pada madrasah, akan menggunakan basis data pada layanan Simpatika. Untuk itu kepada segenap rekan-rekan guru madrasah Bukan PNS agar memeriksa data pribadi pada simpatika masing-masing dan memastikan bahwa data pada Simpatika sudah benar dan up todate. Adapun data yang harus dipastikan pada Simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini),
  2. Pendidikan terakhir telah S1, jika ternyata belum diupdate, ajukan S12a,
  3. Memiliki NPK,
  4. Belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG.
Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Untuk melihat dan mengecek data pada Simpatika, dapat kita lakukan dengan cara :
  • Kunjungi laman Simpatika (https://simpatika.kemenag.go.id/),
  • Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar lalu klik  cari data,
  • Setelah muncul data anda, silahkan klik nama anda,
  • Pastikan data anda sudah benar, terutama pada 4 kriteria sebagaimana diatas.
Demikian informasi yang kami dapat dari blog admin Simpatika Kanwil Jawa Tengah mengenai Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah, mudah-mudahan bukan hanya es dikutub utara saja yang mencair melainkan Insentif GBNS Pada Madrasah juga semoga cepat mencair._AI

Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA Berlaku Efektif Tahun Pelajaran 2016/2017

On Rabu, Maret 30, 2016

Sahabat Abdima,
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk Guru Madrasah dapat dicetak secara Online melalu program SIMPATIKA. Program cetak SKBK dan SKMT secara online berbasisi isian jadwal mengajar ini merupakan program pengembangan SIMPATIKA pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.

Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA

Meski Guru Madrasah mulai Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini sudah dapat mencetak SKBK dan SKMT secara online melalui SIMPATIKA namun keberadaan SKBK dan SKMT ini belum dapat digunakan sepenuhnya sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi Guru yang meliputi pembeyaran tunjangan dan lain-lain karena program ini secara efektif baru akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Dengan demikian maka pencetakan SKMT dan SKBK untuk keperluan pembayaran tunjangan dan lain-lain pada semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 (Januari - Juni 2016) masih dapat dilakukan secara manual. Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : 373.A/Dj.I/Dt.I.I/2HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Ditjen Pendis tersebut juga disampaikan bahwa selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode tansisi (perpanjangan setelah periode Oktober - Desember) bagi seluruh Guru Madrasah hendaknya memastikan identitas dirinya terdaftar pada data program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per individu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan.

Selengkapnya mengenai isi Surat Edaran Ditjen Pendis perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA silahkan unduh DISINI.


Simpatika Kemenag Munculkan fitur Validasi Alokasi Jam Mengajar Pada Madrasah

On Rabu, Maret 02, 2016

Sahabat Abdima,
Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016 ini pada pelaksanaanya telah dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2025/2016 dengan merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor Dj. I/PP.00/311/2016 Perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016 yang salah satu diantaranya adalah adanya Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) berbasis online (berbasis isian Jadwal Mengajar).

Simpatika Kemenag Munculkan fitur Validasi Alokasi Jam Mengajar Pada Madrasah

Pada beberapa hari yang lalu menu SKMT dan SKBK pada SIMPATIKA telah muncul pada masing-masing akun PTK. Seiring dengan munculnya menu ini, pada menu keaktifan diri Kepala Madrasah muncul pula adanya fitur Alokasi JTM (Validasi Alokasi Jam Mengajar) yang tepat berada diatas fitur Ajuan Verval Keaktifan kolektif (S25a).

Dengan adanya fitur Alokasi JTM (Validasi Alokasi Jam Mengajar) ini maka Madrasah tidak dapat seenaknya mengalokasikan waktu pada tiap mata pelajaranya karena semua harus berdasar pada kurikulum yang berlaku pada Madrasah dan jika dalam pengisian jadwal mengajar terdapat jumlah jam yang melebihi ketentuan kurukulum maka fitur Alokasi JTM (validasi) ini akan otomatis muncul sebagai tanda adanya peringatan akan adanya kesalahan.

Berikut tampilan jika Madrasah berlebihan pada jenjang MI dalam mengalokasikan waktu pada tiap kelas sehingga memicu munculnya fitur Alokasi JTM (validasi alokasi jam mengajar) :

Menu Validasi Alokasi Jam mengajar Madrasah

Dengan kemunculan kotak merah di atas fitur Ajuan Verval Keaktifan kolektif (S25a) maka kita belum dapat mengajukan Keaktifan kolektif (S25a) karena alokasi jam mengajar pada Madrasah kita dianggap masih salah dan kita diminta untuk mengecek kembali kebenaran data atau alokasi waktu pada jadwal mengajar.

Untuk menghindari munculnya kotak merah diatas fitur Ajuan Verval Keaktifan kolektif (S25a) dan supaya kita dapat mencetak ajuan kolektif (S25a) maka satu-satunya jalan adalah dengan mengikuti kemauan sang pemilik fitur yakni dengan jalan memperbaiki jumlah jam mengajar yang dianggap salah karena berlebihan tersebut artinya jumlah jam harus sama dengan alokasi waktu yang telah ditentukan oleh SIMPATIKA.


Edaran Ditjen Pendis Tentang Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

On Sabtu, Februari 06, 2016

Sahabat Abdima,
Seperti halnya updating EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yang saat ini sudah mulai dilaksanakan dan bahkan mungkin tinggal menunggu waktu upload hasil backup sesuai dengan yang dijadwalkan. Updating data pada SIMPATIKA untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 juga telah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Pebruari 2016 atau beberapa hari yang lalu.

Pelaksanaan updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Madrasah pada SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : Dj.I/PP.00/311/2016 Perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016.

Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Pada surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkah hasil updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui SIMPATIKA pada periode Semester 1 (gasal) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 lalu. Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan pengembangan program SIMPATIKA pada Semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang efektif dimulai tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Adapun rincian program yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Seleksi program Sertifikasi Guru Tahun 2016;
  2. Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) berbasis online (berbasis isian Jadwal Mengajar);
  3. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
  4. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
  5. Registrasi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag);
  7. Basis data perencanaan tunjangan profesi tahun anggaran 2017;
  8. Penataan dan pendistribusian Guru dalam rangka memenuhi pemetaan kebutuhan guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan guru kelas, guru mapel PAI, dan guru mapel non PAI berbasis Isian Jadwal Mengajar).
Silahkan Download Surat Edaran Ditjen Pendis DISINI

Oleh karena itu maka bagi rekan-rekan Guru Madrasah sebagai langkah awal silahkan mengaktifkan PTK masing-masing pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini. Adapun Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) untuk semester genap ini langkahnya tidak jauh berbeda dengan semester Gasal kemarin.


Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

On Kamis, Januari 21, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

On Selasa, Januari 05, 2016

Sahabat Abdima,
Semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2015/2016 telah berlalu dan hari ini merupakan hari kedua proses belajar mengajar di Madrasah pada semester 2 (genap) Tahun pelajaran 2015/2016. Mengawali semester 2 ini ada informasi yang sedikit membuat lega khususnya buat para operator Madrasah karena sebagaimana telah dipublikasikan oleh SIMPATIKA bahwa selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan menjelang dibukanya periode Semester 2 TP. 2015/2016 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016.

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

Jadi, Operator madrasah bisa beristirahat dengan tenang karena SIMPATIKA libur selama 1 bulan dan kegiatan pada SIMPATIKA baru akan dimulai 1 Februari yang akan datang. Meski demikian selama bulan Januari 2016 seluruh proses eAdministrasi standar di SIMPATIKA tetap terbuka dan dapat diperoses harian, seperti: Mutasi Datang/Keluar, Pelaporan PTK Non Aktif, Registrasi PTK Baru, dan Update Biodata Portofolio PTK.

Adapun Agenda program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2, yang akan di implementasikan mulai 1 Pebruari 2016 hingga 30 Juni 2016, antara lain :
  1. Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar);
  2. VerVal NRG (lanjutan);
  3. VerVal Inpassing;
  4. Registrasi UKG periode 2016;
  5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag);
  7. Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar)
Berkenaan dengan banyaknya agenda SIMPATIKA sebagaimana diatas maka agar program-program yang telah diagendakan tersebut dapat berjalan dengan lancar, diharapkan kepada operator madrasah maupun kepada setiap PTK Kemenag untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang digunakan sebagai syarat berkas ajuan dari setiap program-program terbaru dimaksud.

Mengenai bagaimana proses dan langkah-langkah masing masing kegiatan yang telah diagendakan tersebut tentu kita masih menunggu panduan dan detil alur prosesnya yang barang tentu nantinya akan diterbitkan oleh SIMPATIKA ataupun dapat pula diinformasikan oleh admin Kemenag Kab/Kota Masing-masing.


Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

On Selasa, Desember 29, 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.