Download SK Dirjen Pendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014

On Jumat, Mei 08, 2015

NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa ditunggu oleh segenap guru dibawah binaan Kemenag khususnya Guru RA dan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familier dengan singkatanya yakni NRG.

Memang sangatlah wajar jika kemunculan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini banyak ditunggu karena SK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekuwensi logis atas gelar guru profesional yang telah disandang oleh guru tersebut.

Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Kami ucapkan selamat kepada rekan-rekan Guru Madrasah yang pada tahun 2014 kemarin telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan kini telah terbit NRG-nya, semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu dengan catatan apabila dana atau anggaranyanya telah ada.

Silahkan download SK Dirjen Pendis beserta lampiranya Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK NRG GURU RA/MADRASAH LULUSAN TAHUN 2014

Nomor Registrasi Guru (NRG) pada SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2015.


Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

On Jumat, Januari 16, 2015

Ketentuan Pembayaran TPG

Sahabat Abdima,
Berkenaan dengan adanya sejumlah pertanyaan di lingkungan madrasah berkenaan dengan beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penma) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menerbitkan Surat dan menyampakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah.

Meskipun surat ini sifatnya khusus bagi guru madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag DIY namun substansi dari surat ini menurut kami dapat menjadi pedoman dan sangat perlu diketahui oleh segenap guru madrasah di seluruh indonesia, terutama yang membutuhkan informasi terkait pembayaran sertifikasi.

Ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah yang tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama :
Tunjangan profesi dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG (KMA Nomor 73 tahun zo1.r), bukan Januaritahun berikutnya setelah menerima NRG.

Kedua :
Dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, agar saudara berpedoman pada regulasi yang ada. Berdasarkan pengalaman yang sudah berlalu, dalam melakukan pemeriksaan terhadap tunjangan profesi guru, lnspektorat jenderal dan BPK, menggunakan regulasi yang ditetapkan Mendiknas sebagai standar acuan pemeriksaan. oleh karenanya, dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, selain berpedoman pada regulasi yang ditetapkan Menteri Agama, hendaknya juga mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Mendikbud khususnya dalam hal-hal penjabaran teknis yang belum diatur oleh Kementerian Agama.

Ketiga :
Diantara ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru adalah ketentuan yang terdapat dalam PETUNJUK TEKNTS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU yang ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa poin penting terkait dengan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi, diantaranya :
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 {dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Terkait dengan pelaksanaan klausul ini, agar mengacu pada hasil pemeriksaan BPK/lnspektorat Jenderal tahun 2014 dimana guru yang izin maksimal tiga hari dalam bulan yang sama dan karenanya tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 JTM, tunjangan profesi pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan.
  • Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. Ketentuan mengenai libur guru diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan lslam No 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Pada pasal 5 dinyatakan " Hori libur guru sesuai hori libur nasionol don hari libur yong ditetopkan dolom kalender pendidikan di doerah masingmosing". 
Keempat :
Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.

Kelima :
Jika guru mengambil cuti (bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakalc mertua, atau menantu sakit keras atau meningga! dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Selengkapnya mengenai suat kanwil kemenag DIY perihal ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, silahkan download DISINI

Demikian info mengenai Ketentuan Pembayaran Tunjangan profesi Guru Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

On Rabu, November 19, 2014

Pengumuman hasil PLPG IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Menunggu memanglah hal yang sangat melelahkan, apalagi menunggu hasil dari sebuah perjuanagan yakni perjuangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tidak heran apabila dalam 2 minggu terakhir ini Fanpage/halaman Abdi Madrasah kebanjiran inbox yang menanyakan tentang Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014.

Akhirnya kini semua inbox terjawab sudah karena pada hari selasa tanggal 18 November 2014 LPTK IAIN Walisongo telah menggelar Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dan hasil dari rapat tersebut saat ini telah dipublikasikan Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 mulai tahap 1 sampai dengan tahap 8.

Perlu diketahui bahwa untuk Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 ini hanya mempublikasikan nama-nama peserta yang tidak lulus, artinya yang harus mengikuti ujian ulang baik yang mengulang UPP, ulang UTL, ulang UTN, maupun ulang UTL & UTN. Dengan demikian maka nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut maka dinyatakan telah LULUS.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014, silahkan unduh DISINI.

Apabila diantara Sahabat Abdima namanya tercantum dalam pengumuman diatas artinya harus mengikuti ujian ulang, kiranya perlu kami informasikan bahwa Ujian Ulang akan diselenggarakan pada :

- Waktu pelaksanaan :
  • Hari Kamis, Tanggal 20 November 2014 ( Ujian ulang I )
  • Hari Jumat, Tanggal 21 November 2014 ( Ujian ulang II )
  • Ujian akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB
- Tempat pelaksanaan :
  • Ujian Ulang UTN dan UTL (Aula 2 Kampus III IAIN Walisongo)
  • Ujian Praktek (Lab. Mikro Kampus FITK IAIN Walisongo)

Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS

On Kamis, November 13, 2014

Impassing GBPNS

Sahabat Abdima,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memajukan kualitas pendidikan dan masyarakat indonesia, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan mutu dan kualitas guru yang diantaranya diimplementasikan dalam program sertifikasi guru.

Program Sertifikasi guru bertujuan untuk :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
  • Meningkatkan martabat guru;
  • Meningkatkan profesionalitas guru
Dasar utama adanya pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


Guru yang telah lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi yang senilai dengan satu kali gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya.

Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru GBPNS tidak sama antara satu dengan yang lainya.

Berdasar hal diatas maka pemerintah menggulirkan program yang bernama Impassing yakni proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan , dan jabatan Guru pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga bagi GBPNS akan akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari impassing tersebut.

Demikian sekilas mengenai Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014

On Jumat, November 07, 2014

Kelulusan PLPG 2014 UIN Sunan Ampel Surabaya

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami telah informasikan adanya Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 232 IAIN Surakarta Tahun 2014 dan perlu diketahui bahwa saat ini melalui website resminya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya juga telah mempublikasikan Pengumuman Hasil PLPG Guru RA/madrasah dan PAI Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Reguler dan Tambahan Tahun 2014 Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014.

Dalam pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut memuat daftar peserta lulus ataupun mengulang dari 4 wilayah peserta yang mengikuti pelaksanaan PLPG di UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2014 ini. Ke-empat wilayah tersebut meliputi Wilayah jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah dan Sulawesi selatan.

Pengumuman Hasil PLPG Guru RA/madrasah dan PAI Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Reguler dan Tambahan Tahun 2014 Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Dan berikut ini ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan Ujian Ulang :

- Pelaksanaan Ujian Ulang :
  • Untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2014, pukul 09.00 WIB - Selesai bertempat di gedung fakultas Tarbiyah dan Keguruan (Jatim dan Bali).
  • Untuk Wilayah Sulawesi Selatan, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2014, pukul 09.00 WITA - Selesai di Makasar.
  • Untuk Wilayah Kalimantan Selatan, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2014, pukul 09.00 WITA - Selesai di Aula Kanwil Kemenag Prov. Kalteng. Jl. Brigjend. Katamso No.3 Palangkaraya.
- Persyaratan Peserta Ujian Ulang :
  1. Peserta laki-laki berbaju putih dan bercelana panjang hitam dan berdasi;
  2. Peserta perempuan berbaju putih, bawahan hitam dan berjilbab hitam/gelap;
  3. Peserta harus bersepatu;
  4. Peserta harus membawa KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Absensi kehadiran :
  1. Peserta Ujian Ulang datang tepat waktu
  2. Peserta Ujian Ulang yang

Daftar Peserta PLPG Tahap 8 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

On Kamis, Oktober 23, 2014

PLPG Tahap 8 IAIN Walisongo

Sahabat Abdima,
Berbeda halnya dengan LPTK IAIN Surakarta yang telah mempublikasikan pengumuman daftar kelulusan PLPG IAIN Surakarta Tahun 2014, proses PLPG di LPTK IAIN Walisongo Semarang sampai saat ini masih terus berjalan.

Setelah kegiatan PLPG tahap 7 yang dijadwalkan selesai pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2014, LPTK IAIN Walisongo Semarang kembali akan melaksanakan PLPG Tahap berikutnya yakni Tahap 8 yang direncanakan akan di mulai pada hari senin tanggal 25 Oktober 2014 sampai dengan hari rabu tanggal 5 Nopember 2014.

PLPG Tahap 8 LPTK IAIN Walisongo Semarang seperti halnya tahap-tahap sebelumnya akan dilaksanakan di 6 lokasi yakni :
  1. Lokasi Hotel Siliwangi (Jl. MGR Sugiyopranoto No.61 Semarang);
  2. Lokasi: Hotel Muria Jl. Dr. Cipto No. 73 Semarang;
  3. Lokasi Hotel Lodging (Jl. Adisumarmo No. 18 Kota Surakarta);
  4. Lokasi Hotel Moroseneng (jl. Batu Raden, KM. 13 Banyumas Purwokerto) Dan Wisma Pertanian Baturaden Banyumas Purokerto;
  5. Lokasi Balai Diksus (Jl.. Elang Raya Sambiroto Semarang);
  6. Balatkop UMKM ( Jl. Berdikari Srondol Semarang);
Selengkapnya tentang surat undangan dan daftar peserta PLPG tahap 8 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014, silahkan unduh DISINI


Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG LPTK Rayon 232 IAIN Surakarta Tahun 2014

On Rabu, Oktober 22, 2014

Pengumuman Kelulusan PLPG IAIN Surakarta Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Kabar gembira buat temen-temen guru madrasah peserta PLPG Tahun 2014 pada LPTK Rayon 232 IAIN surakarta, sebab melalui website resminya dalam hal ini Website Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Surakarta saat ini telah mempublikasikan daftar kelulusan peserta PLPG tahun 2014.

Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Surakarta pada tanggal 21 Oktober 2014 tersebut terdapat 1536 nama peserta PLPG yang telah diumumkan status nilai hasil PLPGnya. Ada 3 status nilai yang diberikan yakni L (Lulus), M (Mengulang) dan Gugur.

Adapun bagi peserta yang mendapat status M (Mengulang) baik Mengulang Ujian Tulis Lokal, Mengulang Ujian Tulis Nasional, maupun Mengulang Ujian Peer Teaching, LPTK Rayon 232 IAIN Surakarta elah menjadwalkan pelaksanaan ujian ulang yakni besok pada hari Ahad, tanggal 2 November 2014.

Selengkapnnya mengenai info tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Daftar Peserta PLPG Tahap 7 Tahun 2014 LPTK IAIN Walisongo Semarang

On Rabu, Oktober 15, 2014

Peserta PLPG IAIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Kami berharap tidak ada yang kaget melihat judul posting ini karena ini kali pertama kami membagikan informasi tentang Peserta PLPG IAIN Walisongo Semarang di tahun 2014 ini. Hal yang sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan posting kami terkait peserta PLPG IAIN Walisongo tahun 2013 yang lalu. Pada PLPG 2013 dihampir setiap tahap pelaksanaan kami selalu memberikan info tentang peserta PLPG sementara pada tahun 2014 ini mulai pelaksanaan tahap 1 hingga tahap 6 kami sama sekali tidak mampu untuk mempublikasikanya.

Ketidakmampuan kami dalam mempublikasikan peserta PLPG IAIN Walisongo tahun 2014 ini tentu bukan tanpa alasan dan sangat jauh dari unsur kesengajaan. Hal ini terjadi karena pada pelaksanaan PLPG IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 di website resmi IAIN Walisongo nyaris tanpa adanya publikasi mengenai Peserta PLPG tahun 2014 ini. Kalau disitus resminya tidak ada maka kami juga tidak mampu berbuat apa-apa, apalagi kami bukanlah pejabat melainkan hanya seorang guru madrasah biasa.

Sedih rasanya tidak bisa berbagi informasi, lebih sedih lagi saat mendengar curhat dari teman kami yang katanya terpaksa harus mengikuti PLPG tanpa persiapan yang memadai karena info yang sangat mendadak yakni malam dapat info dan paginya harus sudah sampai di lokasi.

Untuk sedikit mengurangi kesedihan dan seraya mengobati kerinduan kami untuk dapat memberikan informasi mengenai Peserta PLPG IAIN Walisong tahun 2014, kali ini akan kami bagikan informasi Peserta PLPG IAIN Walisongo Tahap 7 yang menurut jadwal akan mulai dilaksanakan pada hari Kamis s.d. Sabtu Tanggal 16 s.d. 25 Oktober 2014.

Lagi-lagi daftar peserta ini tidak kami dapat dari Website resmi IAIN Walisongo Semarang melainkan kiriman dari teman yang kebetulan punya data peserta PLPG IAIN Walisongo untuk tahap 7 ini. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran daftar peserta ini dan apabila bapak/ibu namanya masuk dalam daftar tersebut silahkan konfirmasi ke Penma Kemenag masing-masing.

Selengkapnya mengenai Peserta PLPG IAIN Walisongo Semarang Tahap VII, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014

On Sabtu, Juli 12, 2014

Sertifikasi Guru RA/Madrasah

Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 yang merupakan tahun kedelapan dalam pelaksanaanya sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 kelihatanya akan segera dimulai. Hal tersebut terlihat dari telah terbitnya SK Dirjen tentang Peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Namun sebelum kami share Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014, ada baiknya kita ketahui bagaimana proses penetapan daftar peserta tersebut. Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2014 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut UKG sebagai berikut :
  1. Data diambil dari data base PADAMU NEGERI
  2. Data kemudian masuk dalam Aplikasi Sistem Sertifikasi Guru ( AP2SG)
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia.
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  5. Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) atau Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti PLPG.
  6. Penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan
Sesuai dengan item nomor 4 bahwa penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Maka Tertanggal 7 Juli 2014 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/371.A/2014 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah dalam jabatan untuk Mata pelajaran Qur'an Hadits, Akidah akhlaq, Fiqih, SKI Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan guru Kelas MI Tahun 2014.

Bagi Sahabat Abdima khususnya di Jawa Tengah untuk mengetahui SK dan Lampiran Daftar Peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2014 silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Untuk Sahabat Abdima diluar Jawa Tengah karena keterbatasan kami, mohon maaf belum dapat share, insaAllah kalau sudah ada info akan segera kami share.

Demikian info mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kuota dan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2014

On Selasa, Juni 24, 2014

Sergu Kemenag 2014

Setelah pada posting sebelumnya kami telah menulis info mengenai Pola sertifikasi guru RA dan Madrasah Tahun 2014 kemudian Kriteria dan persyaratan peserta sertifikasi guru kemenag tahun 2014, pada posting kali ini akan kami tulis info untuk menjawab pertanyaan berapa sebenarnya kuota sertifikasi guru dibawah naungan kemenag tahun ini.

Kuota Sertifikasi yang tersedia pada Kementerian Agama untuk tahun 2014 ini bagi guru RA/Madrasah berjumlah 47.000 orang yakni pada LPTK/PTU berjumlah 12.000 orang dan pada LPTK/PTAI berjumlah 35.000 orang untuk semua guru dalam binaan Ditjen Pendidikan Islam yang terdiri atas 9 ( sembilan ) macam yakni :
  • Guru Kelas RA
  • Guru Kelas MI
  • Guru Al-Qur'an Hadits
  • Guru Aqidah Akhlaq
  • Guru Fiqih
  • Guru Sejarah Kebudayaan Islam
  • Guru Bahasa Arab
  • Guru PAI Pada Sekolah termasuk SLB
  • Pengawas (Rumpun pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah)
Adapun proses pendaftaranya dilakukan pada bulan september - desember 2013 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2014 melalui verifikasi dan validasi program PADAMU NEGERI.

Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2014 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut UKG sebagai berikut :
  1. Data diambil dari data base PADAMU NEGERI.
  2. Data kemudian masuk dalam Aplikasi Sistem Sertifikasi Guru ( AP2SG).
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia.
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Peserta yng masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum mengikuti PLPG.
  6. Penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014

On Jumat, Juni 13, 2014

Sergu Kemenag 2014

Setelah pada artikel sebelumnya kita sudah mengetahui bersama bagaimana Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014, kiranya ada hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014 bagi guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui penilaian portofolio (PF) atau pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
          - Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor
            (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang 
            kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
            mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas
            kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan
            sekurang-kurangnya IV/b, atau
          - Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.

Demikian petunjuk teknis mengenai Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pola Sertifikasi Guru Kemenag ( RA Dan Madrasah ) Tahun 2014

On Kamis, Juni 12, 2014

Sergu Kemenag 2014

Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah pada tahun 2014 ini dalam pelaksanaanya merupakan tahun kedelapan sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Sertifikasi guru RA/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan RA/Madrasah pada umumnya, melalui peningkatan kualitas guru. Dengan adanya sertifikasi ini ada beberapa target yang diharapkan oleh Kemenag yakni terpenuhinya standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional bagi guru RA/madrasah sehingga dapat meningkatkan profesionalitas, kinerja dan tentunya kesejahteraan bagi guru RA/Madrasah tersebut.

Pola sertifikasi guru RA/Madrasah tahun 2014 berdasarkan petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). 
  2. Portofolio (PF).
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG) 
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh kemenag dibuat terpisah dengan ketiga pola tersebut.

Diagram pola sertifikasi :

Pola Sertifikasi Guru Kemenag

Keterangan :
  • Guru berkualitas akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka yang mereka berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, mereka ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualitas S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Demikian sekilas gambaran mengenai Pola Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)