Inilah Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, September 07, 2015

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai adanya program beasiswa S-2 bagi guru Madrasah Tahun 2015 dimana program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan guru Madrasah.

Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan dijelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, maka sebagai tindak lanjut atas program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Adapun isi dari SK Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 tersebut diatas antara lain menyebutkan :
  • Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2015;
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing;
  • Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan digantikan peserta cadangan;
  • Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Selengkapnya mengenai isi Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiran yang memuat Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Kami ucapkan selamat bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah yang telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa S-2 Tahun 2015 sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah dipilih, semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan atau menjalani program beasiswa S-2 ini dan yang tak kalah pentingnya semoga mendapat ilmu yang bermanfaat dan berkah sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan pada Madrasah.


Download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)

On Selasa, Agustus 18, 2015

Sahabat Abdima,
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah'.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Bagaimana cara Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)? Berikut silahkan di download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS).
Download Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun pelakanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Sekretar Jenderal Kemenag Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 sebagai berikut :
  • Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  • Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  • Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Semua PNS harus melakukan pendataan ulang ini dan bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Senin, Juli 06, 2015

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA


KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

On Kamis, Mei 28, 2015

KMA Nomor 103 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.

Oleh karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang didalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.

Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
DOWNLOAD KMA NOMOR 103 TAHUN 2015

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja.

Ekuivalensi Jam Belajar Guru Diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana Dengan Kemenag?

On Senin, Maret 16, 2015

Ekuivalensi Jam Belajar Guru

Seiring dengan diterbitkanya Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13 maka sekolah yang tadinya sudah menggunakan struktur kurikulum 2013 banyak yang harus kembali menggunakan struktur kurikulum KTSP 2006. Hal tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.

Sebagai jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, pada beberapa minggu yang lalu pemerintah melalui Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud No.4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK/Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan diterbitkanya Permendikbud ini maka para guru yang kekurangan jam mengajar sebagai dampak kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP 2006 dapat memenuhi beban mengajar yang dibutuhkan dengan melakukan sejumlah kegiatan diluar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Diantaranya guru tersebut dengan menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, pembina ekstra kurikuler, dan bisa juga dengan menjadi pengajar atau tutor di kejar paket.

Selengkapnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK pada tautan dibawah ini :
Permendikbud No. 4 Tahun 2015
Tidak jauh berbeda dengan kebijakan Kemdikbud, untuk menindak lanjuti Permendikbud No.160 tahun 2014 Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.

Dalam PMA Nomor 2017 tahun 2015 tersebut ditegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah selain Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP).

Dengan demikian maka para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), juga terkena dampak dari kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP meskipun dampaknya tidak sebesar yang dialami oleh para guru di sekolah karena kurikulum 2013 baru dilaksanakan di MTs untuk kelas 7 dan di MA untuk kelas 10.

Lalu apakah Guru MTs dan MA juga dapat menggunakan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini?
Layak kita tunggu Permenag maupun SK Dirjen Pendis terkait hal ini.

Demikian info mengenai Ekuivalensi Jam Belajar Guru diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana dengan Kemenag? Semoga info ini ada manfaatnya dan semoga akan segera diterbitkan regulasi untuk menjawab pertanyaan diatas.(Abdi Madrasah)

Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

On Selasa, Maret 03, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG

Sahabat Abdima,
Entri data melalui Padamu Negeri untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini masih terus berjalan, Meski sambil jalan dan terkesan belum siap sepenuhnya namun pada kenyataanya Padamu Negeri telah merilis fitur-fitur yang telah di agendakan pelaksanaanya pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Setelah merilis fitur yang berhubungan dengan Pengaktifan NUPTK di semester genap, termasuk dirilisnya fitur baru Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang harus di entrikan oleh admin madrasah agar muncul pada riwayat mengajar masing-masing PTK, yang tak kalah tenarnya adalah dirilisnya menu Verval NRG pada msaing-masing akun PTK yang sempat membuat kebingungan para PTK karena banyak Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak terdeteksi oleh sistem terutama bagi Guru dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana tidak bingung coba? Karena apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang dulu pernah diterbitkan dianggap tidak valid, tapi saat mau mengajukan verval, ternyata NRG tidak muncul, Heemmm.

Pada posting sebelumya pada informasi mengenai Update Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah kami sempat menyinggung bahwa sesuai dengan petunjuk dari Padamu Negeri, masalah NRG Guru dibawah naungan Kemenag yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak terdeteksi oleh sistem maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru.

Meski demikian petunjuk dari padamu negeri ini tidak serta merta membuat puas hati rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan NRG-nya tidak terdeteksi oleh sistem, sebelum adanya informasi sekaligus intruksi resmi dari Kementerian Agama terkait penyelesaian masalah ini dan kami sangat memahami hal tersebut.

Sahabat Abdima,
Tertanggal 24 Pebruari 2015 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tanggal 20 Februari 2015.

Menurut pandangan kami terdapat beberapa penjelasan yang isinya senada dengan petunjuk Padamu Negeri. Pada Item Nomor 4 Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dijelaskan bahwa :
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak didalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama, silahkan download pada tautan dibawah ini :
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal NUPTK Dan Verval NRG
Jadi menurut kami hal ini sudah jelas bahwa bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan sampai saat ini NRG-nya belum terdeteksi oleh sistem maka pada ajuan verval NRG di Padamu Negeri memilih belum memiliki NRG untuk kemudian dapat melakukan pengajuan NRG baru (Cetak S26a).

Meski Demikian, kami hanyalah seorang Abdi Madrasah biasa yang sangat mungkin sekali salah dalam mengertikan Surat Edraran Dirjen Pendis ini, oleh karena itu bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah apabila masih ragu maka ada baiknya meminta penjelasan langsung kepada Kemenag setempat dan jangan lupa bawa Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut untuk persiapan apabila kemenag setempat belum menerima surat edaran Dirjen Pendis tersebut.


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah

On Selasa, Januari 06, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Madrasah

Sahabat Abdima,

Pada posting sebelumnya kami telah bagikan regulasi terbaru dari Kementerian Agama yang menegaskan adanya pemberlakuan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum dan kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada kurikulum madrasah yakni adanya Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut atas diterbitkanya KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 2 Januarai 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  2. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab;
  4. Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
  5. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
  7. Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah silahkan unduh filenya pada tautan dibawah ini :
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)