PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

On Rabu, Januari 27, 2016

Sahabat Abdima,
Sedikit berbeda dari biasanya, pada posting kali ini akan kami awali dengan sebuah cerita yang kebetulan ada hubunganya dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah.

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

Pada suatu kesempatan dalam sebuah pertemuan kami pernah mendengar sebuah kalimat yang sontak membuat kami penasaran akan kebenaran kalimat tersebut. Kalimat yang kami maksud adalah "Belum ada payung hukum bagi Madrasah untuk membentuk dan melaksanakan KKG dan MGMP"

Benarkah kalimat diatas?
Untuk mengetahui benar dan atau tidaknya kalimat tersebut kami mencoba melakukan penulusuran di dunia maya mengenai KKG dan MGMP pada Madrasah. Dari penelusuran yang kami lakukan Alhamdulillah begitu banyak web/blog KKG dan MGMP pada Madrasah yang memadati dunia maya, namun dari sekian web/blog KKGMI tak satupun kami menemukan adanya peraturan dari Kemenag, Ditjen Pendis maupun Direktorat Pendidikan Madrasah yang mendasari atau payung hukum adanya pembentukan KKG dan MGMP pada Madrasah.

Lantas selama ini adanya KKG dan MGMP pada madrasah dasarnya apa?
Anggap saja kami yang belum menemukan jawabanya.

Ditengah-tengah pencarian yang tak pernah tahu akan ujungnya, rupanya kementerian Agama telah menyiapkan jawabanya dan jawaban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Jika pada PMA Nomor 90 Tahun 2013 pasal 47 hanya mengatur adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima serta 2 (dua) pasal yakni pasal 47A dan pasal 47B, yang berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Mudah-mudahan dengan telah diterbitkanya payung hukum akan keberadaan KKG dan MGMP Pada Madrasah ini dapat lebih mamacu semangat rekan-rekan Guru Madrasah untuk lebih bergairah dalam melaksanakan kegiatan KKG maupun MGMP dan semoga Direktorat Pendidikan Madrasah secepatnya dapat menerbitkan panduan yang lebih mendetail mengenai pembentukan dan pelaksanaaan KKG dan MGMP pada Madrasah ini.

Selengkapnya mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Dan sekaligus jika belum memiliki PMA Nomor 90 Tahun 2013, kedua PMA tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah, mohon maaf jika ada salah dan kata-kata yang kurang berkenan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

On Rabu, Januari 20, 2016

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari terakhir ini mungkin anda telah melihat ataupun membaca informasi tentang inpassing bagi guru Madrasah, hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 pada tanggal 14 Januari 2016. Inti Pokok dari Edaran Ditjen Pendis tersebut antara lain :
  1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016;
  2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
  3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS;
  4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Impassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan

Mencermati isi surat tersebut serasa menghadirkan kembali harapan akan adanya Inpasiing bagi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yan selama ini seakan tertutup oleh mendung ataupun bak terselimuti oleh kabut hitam. Kenapa demikian? karena dengan adanya surat ini maka SK Inpassing GBPNS Guru Madrasah yang tadinya tidak tahu entah dimana keberadaanya, kini mulai tampak dan mulai dibagikan kepada rekan-rekan Guru Madrasah. Bahkan mungkin juga ada diantara rekan-rekan yang sudah lupa jika dulu pernah mengajukannya.

Tidak hanya menghadirkan Harapan, dengan telah dibagikanya SK Inpassing, tentu pula menghadirkan bayangan akan adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi Guru yang menerimanya karena tujuan Inpassing adalah untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Guru yang berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang kemudian sebagai acuan dalam menentukan jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diterima sebagiamana telah diuraikan dalam PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab III Mengenai Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Sebagaimana telah tertulis dengan jelas pada PMA Nomor 43 Tahun 2014 Bab III Pasal 6 ayat 1 bahwa :
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
Mungkin perlu juga dibaca :

Kita semua berharap agar Inpassing bagi Guru Madrasah ini tak lagi cuma harapan, tak lagi hanya dalam bayangan akan tetapi segera menjadi kenyataan, oleh karena itu usaha dan do'a harus terus senantiasa dilakukan. Usaha nyata didepan mata yang perlu dilakukan adalah melaksanakan point 5 edaran Ditjen Pendis sebagaimana diuraikan diatas yakni segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan jika diminta oleh Kemenag Kab/Kota.

Selanjutnya mudah-mudahan Allah SWT memudahkan jalanya proses Inpassing Guru Madrasah, semoaga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan bagi para pemimpin-pemimpin kita, para pejabat teras pada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Madrasah, karena kami yakin mereka telah berupaya keras melaksanakan program Inpassing Guru Madraah ini, kami yakin, mereka juga ingin sekali agar Inpassing Guru Madrasah ini segera menjadi kenyataan dan kami yakin, mereka juga sangat ingin melihat para Guru Madrasah lebih sejahtera.

Demikian sedikit catatan tentang Inpassing Guru Madrasah, Antara Harapan, Bayangan Dan Kenyataan, mudah-mudahan ada manfaatnya dan jika ada yang kurang berkenan kami mohon agar dimaafkan._Abdi Madrasah

The Characteristics of Madrasah Education

On Rabu, November 11, 2015

Companions Abdima,
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), and Madrasah Aliyah (MA) includes formal education which implementation is managed by the ministry of religion, but the curriculum is integrated with the national education curriculum, resulting in madrasah least reduced (if not arguably lost) religious spirit. However madrasah worth declared successful in character education, proved up to now one has never happened brawl among students in the madrasah, or among students of madrasah with students of other schools.

The Characteristics of Madrasah Education

Reality shows that the practice of national education curriculum created and arranged in such a way even been refined many times, not only failed to show a human figure with a personality intact, even it is difficult to imagine its realization. Once the moral depravity and mental widespread and rampant, then realize that moral education has been done over the justification of political education oriented towards any interpretation that was born on the blessing of the ruling regime and stop the realm of cognition.

Moral development efforts aimed at improving human dignity in accordance with the ideals contained in the national legislation has been ruled out and become short of expectations. Educational success quantitatively based on the theory of Benjamin S. Bloom (1956), known by the name of the Taxonomy of Educational Objectives, which includes three domains, namely cognitive, affective and psychomotor. Nevertheless, the success of the output (graduate) education is a cognitive success. As evidence, learners who seldom pray, never fasting, may be able to answer test questions religious subjects well and can pass and he can also be accepted at the level of higher education.

As with the outcome (performance) of a madrassa alumnus, however, the value of report cards and exam results, the inherent religious moral attitudes and behavior will become a benchmark for the success of the educational institution where he studied. That's why the successful outcome of affective and psychomotor called success. For madrasah education institutions, two standards of success (output and outcome) that includes three domains taxonomy of educational objectives, can not be separated, because the Madrasah educate mental intelligence, emosial, intellectual spiritual side. That's a plus madrasah than public schools that emphasize coaching intellectual intelligence (cognitive aspect) only.

The emergence of regional autonomy and decentralization in education, which aims to provide opportunities for learners to acquire the skills, knowledge, and attitudes that can contribute to society, not surprising madrasah managers. Madrasah also survive in conditions of rapid changes in the curriculum, because life madrasah "imitation" to the national curriculum. Decentralized management authorizes the school to implement PMB conditioned as the need for local needs. Thus, the madrasah get more fresh air to be able to exist in regulating the activity without the intervention of the central government in order to achieve improved quality of education.

Through the process of teaching and learning that is based on local needs, the curriculum is not burdened with any other material that actually have or even irrelevant to the improvement of knowledge and skills of students in these levels. The effectiveness of teaching and learning processes are expected to be achieved resulting in higher academic achievement. Here, madrasah emerged as educational institutions seeking to establish a paradigm and system integration of educational attainment of intellectual competence and moral competence.

Madrasah has its own character, related to the history and development that is emerging very accentuate the value of religious communities which stems from Islamic madrasah; reformist zeal which developed madrasah reforms undertaken Muslim community in response to concerns over the speed of the development of Dutch schooling that will be lead to secular thought in society.

From the religious character can be developed into obedient character, discipline, responsibility, honesty, trust, respect for diversity, democracy, respect for the opinions and work of others, as well as open, while the character can be developed into a character reformist spirit of learning, creative, innovative, hard working, think positive, spirited entrepreuneur, sportsmanship, patriotism, national paradigm, global perspective, independent, working together, sosial spirited and confident.

The character education in schools, all of the components (stakeholders) should be involved, including the components of education itself, ie the curriculum, learning and assessment, quality of relationships, handling or management subjects, school management, the implementation of the activities or co-curricular activities, empowerment infrastructure, financing, and work ethic of all citizens and the school environment.

Character education is not just a complete and comprehensive form students to be smart and well personally, but also mold them into good actors for change in her own life, which in turn will donate the change in the social order to be more fair, kind, and humane.

Thus a notes of The Characteristics of Madrasah Education, Hope it is useful._Abdima

Madrasah Must Be Laboratory Of Religious Education

On Kamis, Oktober 15, 2015

Companions Abdima,
Pesantren and madrasah is the root of education in Indonesia. Pesantren and madrasah have produced many leaders in the field of education, religion (scholars), statesman even hero, so it can not be denied the role and contribution to the character with establishment of the Nation, such as Wahid Hashim, Hamka, Hasyim Muzadi, Mahfud MD.

Madrasah Must Be Laboratory Of Religious Education

In the contemporary context, encountered symptom of moral decline that is really worrying, such as fraud, deceit, oppression, and harm each other, even fight each other which not only affects adults but also among the students, as a generation, have tarnished the credibility of the education.

It was time for madrasah to act more minimizing the deterioration of the nation and mankind in general, as well as the role of madrasah Baitul Hikmah during the golden age of Islam, which has contributed greatly to progress Islam. This role should be transferred by madrasah to be applied at this time, so it is going to become a laboratory of religion education and research center of scientific activity, which gave the intellectual leaders in various disciplines.

Similarly madrasah expected to be part of the center of excellence. Madrasah is an islamic educational institution or public institution that has Islamic characteristics. It become one of role model for Muslims. The functions and duties of madrasah are to realize the ideals of Muslims and to build a generation of people who believe, bookish knowledge and global perspective, in order to achieve world peace and the life hereafter.


Madrasah Indonesia Began To Be Known By The People Of The World

On Jumat, Oktober 09, 2015

Madrasah Indonesia began to be known by the people of the world

Companions Abdima,
The word Madrasah is better and better the driving spirit of progress into Madrasah. Diractorate of Madrasah Education is very serious attempts to advance education at Madrasah. Various programs have been created and implemented including the existence of a program to diversify the madrasah.

The madrasah is formal educational institutions such as schools however that distinguishes the madrasa is a school that has a hallmark of Islamic knowledge. Apparently the existence of Madrasah in Indonesia have started to be viewed by the world community proved at some time ago Diractorate of Madrasah Education received the guest teachers from Australia who want to know more about madrasah.

Teachers from Australia schools

Around 40 teachers from Australia schools visit the Diractorate of Madrasah Education. They are from different schools : Pakenham Consolidated School, Tyabb Railway Station Primary School, Burnside State High School, Port Lincoln Junior Primary School, Hasting Public School, St. Marys Collage Syomour Victoria, Cleveland District State High School etc. They want to know more about madrasah.

Mr. Abdullah Faqih (as Networking chairman of Madrasah Directorate) and Mr. Mustofa Fahmi (as chairman for madrasah teacher affair) welcome them. Both gave some important about the recent development of madrasah in Indonesia. Some vidoes about madrasah were also presented.

Their arrival indicates that the Madrassa in Indonesia now began to be known by the people of the world and this visit should be used as a promotional tool for existence and the advancement of Madrasah in the eyes of the world.

Such information about Madrasah Indonesia began to be known by the people of the world, hopefully there is benefit. _ the man of Madrasah

Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015

On Selasa, September 29, 2015

Sahabat Abdima,
Apa kabarnya hari ini? Mudah-mudahan pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT senantiasa menyertai kita semua dalam melaksanakan aktifitas di hari ini. Melihat dan membaca judul posting ini saya khusnudzon pastinya akan memunculkan beragam reaksi reflek dalam benak rekan-rekan sekalian.

Apapun reaksi yang ada dalam benak rekan-rekan semua, mohon untuk ditahan dulu dan jangan langsung diungkapkan karena rasanya kurang bijaksana jika kita mengambil kesimpulan hanya dengan membaca judul saja tanpa menggali lebih dalam apa sebenarnya isi didalamnya.

Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015

Benarkah Pada Akhir Tahun 2015, Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP?

Berdasarkan beberapa kajian dan pengamatan yang kami lakukan terhadap keberadaan Guru Madrasah, apa yang kami peroleh menyebutkan bahwa ternyata semua Guru Madrasah telah PNS, akan tetapi karena Surat Keputusan (SK) dan Pejabat yang mengangkat berbeda maka terdapat sedikit perbedaan dalam pengertian PNS Guru Madrasah yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Ning Swasta).

Begitu pula dengan NIP, Jika PNS (Pegawai Negeri Sipil ) memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berfungsi sebagai nomor identitas pegawai negeri sipil maka Guru Madrasah PNS (Pegawai Ning Swasta) diakhir tahun 2015 ini juga telah memiliki NIP, namun NIP yang dimiliki bukan berbentuk deretan angka melainkan lebih dari itu yakni RASA, NIP yang kami maksud adalah kepanjangan dari Narimo Ing Pandum (NIP).

Sungguh diakhir tahun 2015 ini rasa Narimo Ing Pandum rekan-rekan guru PNS (Pegawai Ning Swasta) di Madrasah benar-benar telah lulus uji, hal tersebut dapat dibuktikan dengan keihlasan hati mereka dalam melaksanakan dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik meskipun berbulan-bulan belum menerima bisyaroh yang dikarenakan keterlambatan pencairan dana BOS yang dialami oleh Madrasah.

Dengan demikian maka dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya semua Guru Madrasah telah PNS dan telah memiliki NIP. Adapun mengenai perbedaan pengertian maupun bentuk, kami kira hal ini bukanlah masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan karena kami husnudzon bahwa niat yang dibangun adalah sama yakni niat mengabdi, niat mengamalkan ilmu yang dimiliki, dan niat menjadikan Madrasah lebih baik dan lebih baik lagi.

Demikian coretan sederhana mengenai Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015, terimakasih bagi segenap sahabat abdima yang telah meluangkan waktu untuk menyempatkan diri membaca coretan ini karena mungkin hanya inilah yang mampu kami lakukan sebagai Apresiasi atas keihlasan dan ketulusan rekan-rekan guru Madrasah dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas meskipun bisa dibilang mengalami masa sulit di akhir tahun 2015 ini._Abdi Madrasah

Inilah Situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag Tindak Lanjut Padamu Negeri

On Sabtu, September 19, 2015

Sahabat Abdima,
Masih kental dalam ingatan kita bagaimana ramainya dunia pendidikan Indonesia terutama dikalangan para operator baik operator sekolah maupun operator madrasah pada saat telah dipublikasikanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang intinya Kemdikbud tidak lagi menggunakan PADAMU NEGERI.

Pusat Pelayanan PTK Kemenag

Pada saat itu pula kami sempat menuliskan pandangan kami melalui sebuah artikel dengan judul Portal Padamu Negeri resmi di tutup untuk sekolah, bagaimana dengan Madrasah?
Kenapa harus ada kalimat bagaimana dengan Madrasah?
Hal ini dikarenakan pada surat edaran Ditjen GTK tersebut, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat kata Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah.

Terkait lanjut dan tidaknya PADAMU NEGERI bagi madrasah, sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan pasti yang berupa surat resmi dari Kemenag namun kemungkinan besar Kemenag masih akan tetap menggunakan situs PADAMU NEGERI.

Tanda-tanda bahwa Kemenag masih akan menggunakan PADAMU NEGERI dapat kita lihat dengan telah mulai dipublikasikanya sebuah situs Pusat Layanan PTK Kemenag yang ber-alamatkan pada http://kemenag.siap.id/. Dimana situs ini merupakan pusat informasi pelayanan PTK dilingkungan Dirjen Pendis Kementerian Agama.

Dalam situs yang bernama Layanan Simpatika tersebut dijelaskan bahwa Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015.

Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia. Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya

Meskipun telah begitu jelas adanya situs Layanan Simpatika yang merupakan tindak lanjut dari Program Padamu Negeri, alangkah bijaksananya kalau kita tetap masih menunggu kebijakan dan surat resmi dari Kemenag terkait kelanjutan Padamu Negeri sekaligus penggunaan situs ini.