Fatwa MUI: Haram Konsumsi/Menggunakan Produk Pro Israel

On Senin, November 13, 2023

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru yaitu Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Haram Konsumsi/Menggunakan Produk Pro Israel

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sedangkan untuk list produk yang pro israel (dikutip dari: 
https://kabar24.bisnis.com/read/20231108/19/1712291/daftar-produk-israel-diindonesia-yang-jadi-target-boikot-internasional) adalah sebagai berikut:
  1. Sabra: Perusahaan makanan ini adalah perusahaan patungan antara PepsiCo dan Strauss Group, perusahaan makanan Israel yang memberikan dukungan finansial kepada tentara Israel. Ini mengundang protes karena keterlibatan dalam dukungan militer.
  2. Hewlett Packard (HP): Perusahaan teknologi ini diklaim membantu menjalankan sistem identitas biometric yang digunakan oleh Israel untuk membatasi pergerakan warga Palestina. Hal ini telah menuai kritik luas karena dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu produk israel, Hewlett Packard (HP) - Reuters Perbesar
  3. Pillsbury: Perusahaan roti ini membuat produknya di atas tanah Palestina yang dicuri di pemukiman ilegal Israel. Ini dianggap sebagai eksploitasi sumber daya alam Palestina.
  4. AXA: Perusahaan asuransi ini diduga membiayai pencurian tanah dan sumber daya alam Palestina. Peran perusahaan dalam konflik ini menjadi sorotan utama. 5. Puma Perusahaan olahraga ini mensponsori asosiasi sepak bola di Israel, yang mencakup tim-tim di permukiman ilegal Israel di tanah Palestina. Ini dianggap sebagai bentuk normalisasi hubungan dengan entitas yang melanggar hukum internasional. Salah satu produk israel, Puma - Reuters Perbesar.
  5. SodaStream: Perusahaan minuman ini secara aktif terlibat dalam kebijakan Israel menggusur penduduk asli Bedouin di Negev. Produk mereka menjadi target utama boikot.
  6. Ahava: Perusahaan kosmetik ini memiliki fasilitas produksi, pusat pengunjung, dan toko utama di pemukiman ilegal Israel. Ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pemukiman ilegal.
  7. Siemens: Perusahaan teknologi ini terlibat dalam proyek permukiman ilegal apartheid Israel melalui rencana pembangunan EuroAsia Interconnector, yang akan menghubungkan jaringan listrik Israel dengan Eropa.

Menurut laporan dari kelompok Pro Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan israel. Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion. Berikut adalah beberapa produk yang diduga berafiliasi dengan Israel: Makanan dan minuman: Danone, McDonald's, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John's, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall, Nestle Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META Kosmetik: L'Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark, Pakaian: M & S, Timberland, River Island, Delta.

Demikian info mengenai Fatwa MUI: Haram Konsumsi/Menggunakan Produk Pro Israel, semoga bermanfaat

Makna Hari Ibu

On Sabtu, Desember 22, 2018

Sahabat Abdima,
Hari Ibu Indonesia lahir dari pergerakan bangsa Indonesia. Dalam pergerakan kebangsaan kemerdekaan, peran perempuan Indonesia menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan panjang bangsa ini untuk meraih kemerdekaannya. Keterlibatan perempuan dibuktikan melalui Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 di Yogyakarta yang telah mengukuhkan semangat dan tekad bersama untuk mendorong kemerdekaan Indonesia.

Hakekat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.Untuk itu sebagai apresiasi atas gerakan yang bersejarah itu, PHI ditetapkan setiap tanggal 22 Desember sebagai hari nasional bukan hari libur.

PHI juga diharapkan mendorong semua pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. PHI juga diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi peningkatan kualitas hidup, pemenuhan hak dan kemajuan perempuan.

Selamat Hari Ibu

Di lain sisi juga memberikan keyakinan yang besar bahwa perempuan apabila diberi peluang dan kesempatan mampu meningkatkan kualitas hidupnya serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Saat ini bahkan terbukti perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, mampu menjadi motor penggerak dan motor perubahan (agent of change).

Hari Ibu adalah hari kebangkitan perempuan Indonesia dan merupakan persatuan dan kesatuan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa. Kaum perempuan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna hasil pembangunan, namun juga ikut berperan melaksanakan dan berpartisipasi di segenap aspek pembangunan nasional. Peran politik berarti ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dalam upaya membentuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Perempuan mempunyai posisi yang lebih dekat dengan keluarga dan telah menggunakan sebagian besar waktunya untuk keluarga, anak dan orang tua. Oleh karena itu kebutuhan spesifik kaum perempuan akan lebih terdukung apabila perempuan memperoleh akses, dan manfaat dapat berpartisipasi serta melakukan kontrol di segenap aspek pembangunan nasional.

Perempuan memiliki hak asasi yang sama dan integral dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu dipelihara kodrat, harkat dan martabatnya sebagai Ibu Bangsa yang berhasil membina keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Perjuangan perempuan agar bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diwujudkan dalam bentuk kesetaraan dan keadilan dalam segenap aspek kehidupan. Hal ini perlu diupayakan setiap waktu. Kelanjutan perjuangan persatuan kaum perempuan Indonesia selalu diperingati pada setiap tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan yang sadar dan memahami memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Prinsip kesetaraan yang mendasari tentang pentingnya pembagian tugas, peran dan tanggungjawab yang seimbang antara perempuan dan laki-laki mulai darilingkup keluarga, masyarakat bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perempuan dan laki-laki keduanya adalah "parthnership" sekaligus sumber daya insani yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional._AI

Berkarya, Berbagi, dan Mengabdi Bersama Agumapi

On Minggu, Mei 21, 2017

Sahabat Abdima,
Kepandaian boleh jadi setinggi langit, tapi selama kita tidak menulis, maka akan hilang dari masyarakat dan sejarah, begitulah apa yang kami tulis dalam status FB pribadi kami beberapa waktu yang lalu. Bukan secara kebetulan kami munulis rangkaian kata tersebut, melainkan sebagai refleksi sekaligus apresiasi atas lahirnya sebuah organisasi guru madrasah yang konsen terhadap dunia literasi.

Dihadapan ratusan peserta seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Guru di Era Digital’ yang diselenggarakan oleh FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa hari yang lalu, rekan-rekan guru madrasah penggiat literasi dari 8 (delapan) provinsi telah membuka lembaran sejarah baru bagi guru madrasah dengan telah di deklarasikanya Asosiasi Guru Madrasah Penulis Indonesia (Agumapi).

Berkarya, Berbagi, dan Mengabdi Bersama Agumapi

Agumapi merupakan organisasi profesi guru madrasah yang bertujuan untuk menghimpun dan mewadahi para guru madrasah penulis di seluruh Indonesia. kehadiran organisasi ini karena didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi mewujudkan umat yang cerdas, berakhak mulia, dan berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada MA selaku Ketua Dewan pembina Agumapi, bersama para nara sumber seminar yakni Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Poppy Dewi Puspitawat Direktur Pembinaan Pendidikan Dasar Kemdikbud RI, Abuddin Nata guru besar UIN Jakarta dan Yaya Sukjaya Kusumah Direktur PPS UPI dan pada peserta seminar menjadi saksi atas pengukuhan sekaligus pelantikan pengurus pusat Agumapi.

Adapun Kepengurusan inti Agumapi periode 2017-2022 terdiri ketua umum, Siska Yuniati (DIY), Ketua I, Intan Irawati (Jakarta), Ketua II, Ruba Nurzaman (Jabar), Ketua III, Nuraedah (Sulsel) dan ketua IV, Eza Avlenda (Bengkulu). Sekretaris Umum dijabat oleh Deni Kurniawan As’ari (Jateng), Wakil Sekretaris Umum, Urip (Kalteng). Sedangkan Bendahara Umum dipegang Susianah Manisih (Jakarta).

Pengurus yang dilantik bersama Dirjen Pendis Kemenag RI
Mudah-mudahan dengan adanya Asosiasi Guru Madrasah Penulis Indonesia (Agumapi), mampu memberikan spirit baru bagi guru madrasah dalam meningkatkan kemampuan menulis secara bersama-sama di kalangan guru madrasah, sehingga akan tercetak guru madrasah yang Berkarya, Berbagi, dan Mengabdi sebagaimana motto dari Agumapi. informasi selengkapnya mengenai Agumapi silahkan dapat rekan-rekan guru madrasah akses pada web resmi Agumapi (www.agumapi.org), sekian semoga ada berkah dan manfaatnya._ Abdima

Inilah Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017

On Selasa, Mei 02, 2017

Sahabat Abdima,
Hari ini tepatnya tanggal 2 Mei 2017, kita dan khususnya warga pendidikan kembali memperingati Hari pendidikan Nasional (Hardiknas). Pada kesempatan peringatan Hardiknas tahun 2017 ini, pemerintah mengambil tema : "Percepat Pendidikan yang merata dan Berkualitas". Sebuah tema yang cukup menarik dan sangat bagus jika benar-benar dapat terwujud karena seperti kita tahu bahwa di Indonesia banyak sekali lembaga pendidikan yang berkualitas namun tidak sedikit pula lembaga pendidikan yang belum menunjukkan kualitasnya.

Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017

Berbicara mengenai pemerataan kualitas tentu hal ini bukanlah hal yang mudah karena banyak masalah-masalah klasik yang dari dulu hingga sekarang masih saja menempel pada dunia pendidikan di Indonesia. masalah geografis, masalah sarana prasarana, masalah buku, anggaran untuk pelatihan guru dan lain sebagainya. Menurut kami pemerataan kualitas tentu tidak bisa lepas dari pemerataan dan penyelesaian masalah-masalah diatas.

Pidato Mendikbud Pada Upacara Hardiknas 2 Mei 2017, sudah barang tentu tidak jauh dari tema yang di canangkan sebagaimana tersebut diatas. Untuk itu agar dapat lebih memahami arti dari tema hardiknas tahun 20a7 ini sekaligus memahami apa yang disampaikan oleh Bapak mendikbud dalam pidatonya, berikut dibawah ini Pidato menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017.


Demikian informasi mengenai Pidato menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017, silahkan dibaca dan dipahami karena tak jarang jika hanya mendengarkan dibacakanya pidato tersebut saat mengikuti upacara maka kita tidak sepenuhnya mampu memahaminya._Abdima

ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah

On Minggu, Februari 12, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang kita tahu saat ini begitu banyak sekali media sosial yang dapat kita gunakan sebagai media informasi, komunikasi, silaturrahiim, maupun media untuk untuk kita saling sharing satu sama lainya. Selain facebook yang sudah familier bagi segenap sahabat Abdima, Whatsapp kini juga telah menjadi media komunikasi sehari-hari bahkan ada yang bilang lebih nyaman menggunakannya, sehingga tak ayal group wa telah bermunculan dimana-mana. Satu lagi aplikasi “Instan Messaging” yang saat sedang marak digunakan adalah Telegram.

ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah

Aplikasi “Instan Messaging” Telegram, tampaknya semakin lama semakin banyak yang menyukainya, terbukti dari jumlah downloader aplikasi ini di playstore dari hari-ke hari semakin meningkat, sampai saat artikel ini kami buat aplikasi telegram ini sudah didownload sebanyak 100 Juta lebih.

Aplikasi canggih, cepat, gratis, dan mempunyai keamanan tingkat tinggi, dengan fitur-fitur luar biasa ini selain dapat digunakan untuk komunikasi dan pengiriman file layaknya aplikasi lain (teks, audio, video) aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengirim file apapun seperti file doc, pdf, file yang di kompress menggunakan zip, rar, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya dalam rangka menambah media bagi segenap sahabat Abdima untuk saling berbagi, komunikasi dan silaturrahiim, saat ini kami telah membuat sebuah group pada Aplikasi Telegram dengan nama ABDIMA INDONESIA. Group ABDIMA INDONESIA adalah Group online melalui aplikasi Telegram sebagai tempat belajar dan sharing para sahabat Abdi Madrasah.

GABUNG DI ABDIMA INDONESIA

Bagi segenap Sahabat Abdima yang sudah memiliki akun telegram silahkan klik GABUNG DI ABDIMA INDONESIA sebagaimana link di atas, dan bagi yang belum memiliki akun telegram silahkan instal aplikasi telegram melalui google playstore sebagaimana instal aplikasi lainya.

Demikian informasi ABDIMA INDONESIA Media Belajar Dan Sharing Para Sahabat Abdi Madrasah, kami tunggu kedatangan rekan-rekan pada group tersebut dan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja

On Rabu, Januari 18, 2017

Sahabat Abdima,
Beberapa hari yang lalu kami sempat berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Maaf maksud kami mengunjungi situs resmi DRP RI dan sempat membaca informasi terkait inpasing dan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag (Madrasah).

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi DPR RI bahwa DPR akan terus berupaya untuk menyelasaikan permasalahan yang berkaitan dengan guru Non-PNS yang berada pada tanggung jawab Kementerian Agama. hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain pada saat menerima perwakilan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang juga merupakan guru madrasah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja

Menanggapi perwakilan PGSI yang menuntut agar Pemerintah segera menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum terbayar maka Wakil Ketua Komisi VIII menyampaikan bahwa Komisi VIII berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag.

Abdul Malik Haramain menyampaikan :“Kami (Komisi VIII) akan membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan guru Non-PNS, kalau sudah dibentuk panja akan membereskan soal pendataan sampai anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyelesaikan utang itu dan anggaran kedepannya,”

Komisi VIII telah sepakat untuk membentuk Panja sertifikasi dan inpasing. Tugas panja yaitu pendataan, yaitu pendataan menyangkut jumlah orang yang daftar sertifikasi maupun inpasing, serta jumlah orang yang diterima inpasing dan sertifikasi.

“Tugas terpenting panja adalah memastikan jumlah sebetulnya jumlah guru non-pns yang mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.

Abdul Malik juga mengungkap hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2017, terkait kebutuhan guru swasta atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul belanja pegawai program pendidikan Islam tahun 2017.

Hasil kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.

Kita do'akan saja mudah-mudahan Panitia Kerja (Panja) Sertifikasi dan Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag dapat segera terbentuk sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan tunjangan guru madrasah terutama mengenai tunjangan sertifikasi dan Inpassing.

Demikian info mengenai Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja, semoga informasi ini bukan cuma angin surga dan semoga ada manfaatnya._Abdima

HAB Kemenag Momentum Untuk Kembali Pada Ikhlas Beramal Dan Guru Madrasah Sejati

On Selasa, Januari 03, 2017

Sahabat Abdima,
Masih dalam suasana Dirgahayu Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-71 Tahun 2017 sekaligus menanggapi sebuah pertanyaan yang beberapa waktu lalu telah dilemparkan oleh situs Abdima (Abdi Madrasah) melalui laman Facebook resminya terkait peringatan HAB Kemenag yakni Sebagai Guru Madrasah, apa makna HAB Kemenag menurut pendapat saudara?

Melalui kiriman artikel yang merupakan catatan sederhana ini, perkenankan saya menanggapi pertanyaan tersebut diatas, meskipun apa yang menjadi pandangan saya ini bukan mengarah kepada makna HAB Kemenag menurut guru Madrasah akan tetapi lebih tepatnya sebuah pandangan atau harapan seorang guru madrasah terkait perayaan atau peringatan HAB Kemenag.

HAB Kemenag Momentum Untuk Kembali Pada Ikhlas Beramal Dan Guru Madrasah Sejati
(Camelia W : Guru MI Baiturrahman Gubeng Surabaya)

Menurut saya, peringatan HAB Kemenag hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk kembali memasyarakatkan semboyan “Ikhlas Beramal” dengan pemahaman yang lebih mendalam yaitu kerja ikhlas (nilai religius), kerja keras (fisik), kerja cerdas (intelektual), kerja mawas (emosional), kerja tuntas (manajemen), kerja selaras (tim), kerja kualitas (profesional), dan kerja welas (sosial).

Untuk mewujudkan nilai-nilai “Ikhlas Beramal” perlu adanya perubahan pola pikir (mindsetting), yang selama ini menjatuhkan dan menjadikan bobroknya Kementerian Agama yang dengan sinis melontarkan tuduhan yang menyakitkan, sarangnya korupsi. Untuk menangkis semuanya itu, perlu komitmen dan dukungan moral pada pegawai untuk selalu menampilkan yang terbaik.

Diperlukan pula adanya kerja sama dengan lembaga-lembaga yang membina SDM, apakah perguruan tinggi atau diklat sebagai penjaminan mutu pegawai, pendidik, penyuluh, penghulu dan sebagainya. Dengan mengamalkan nilai-nilai “Ikhlas Beramal” bagi seluruh aparatur, maka Hari amal Bakti akan lebih memperbaiki citra Kementerian Agama dan memperoleh kejayaannya.

Setiap tahun kita memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama yang diselenggarakan setiap tanggal 3 Januari, dan lahir tepat setahun setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, hal ini menandakan bahwa kehadiran Kemenag sangat diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu sebagai bagian dari komunitas Kemenag harus senantiasa menjunjung tinggi komitmen dan loyalitas serta dedikasi untuk mengemban amanah yang diberikan kepada kita sekalian untuk mendarmabhaktikan segala potensi dan kreatifitas kita untuk kepentingan kementerian ini.

Kaitanya dengan Guru Madrasah, pemahaman akan semboyan “Ikhlas Beramal” dan penanaman nilai-nilai “Ikhlas Beramal” juga hendaknya perlu digelorakan kembali agar jangan sampai para guru Madrasah kehilangan ruh dan jati diri yang sejak dulu melekat pada diri seorang guru Madrasah yakni jiwa iklas mengabdi, Iklas berbahakti, dan senantiasa ikhlas berjuang karena dalam rangka Lii'la i kalimatillahi.

Menurut saya hal tersebut sangatlah diperlukan bagi para guru Madrasah saat ini, ditengah semakin semakin meningkatnya tuntutan profesi, ditengah meningkatnya kesejahteraan dengan berbagai tunjangan sebagai konsekwensi logis sebuah profesi, sekali lagi jangan sampai guru Madrasah kehilangan jati diri.

Rasa Ikhlas dan semangat perjuangan para guru madrasah juga harus mendapat apresiasi dari pemerintah dalam hal ini kementerian agama dengan terus memikirkan dan mengupayakan kesejahteraan mereka, memberikan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan hak-hak guru Madrasah, semisal pemberkasan tunjangan sertifikasi yang lebih simpel, pencairan tunjangan profesi tepat waktu, tidak ada istilah terhutang dan yang tidak kalah penting mempermudah dan menfasilitasi para guru madrasah dalam senantiasa mengembangakan diri mereka agar benar-benar mampu menjadi guru profesianal sehingga larinya sudah barang tentu kepada peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah.

Demikian catatan sederhana saya sebagai pandangan atas peringatan HAB Kemenag, dimana hendaknya menjadi Momentum Untuk Kembali Pada Ikhlas Beramal Dan Guru Madrasah sejati, banyak salah dan kekurangan dalam pandangan saya diatas oleh karenanya dengan hormat agar sahabat Abdima dapat memaafkan dan memakluminya._Abdi Madrasah

Sudut Pandang Guru Madrasah Dalam Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama

On Selasa, Januari 03, 2017

Sahabat Abdima,
Perayaan atau peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama sudah barang tentu bukanlah hal yang asing bagi kita insan madrasah karena kita semua tahu bahwa Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional meskipun pengelolaannya tidak secara langsung pada Kementerian pendidikan Nasional melainkan pengelolaannya berada dibawah pembinaan Kementerian Agama.

Madrasah sebagai bagian dari Kementerian Agama, jadi sudah sewajarnya apabila Madrasah terlibat langsung dalam setiap perayaan HAB Kemenag, melaksanakan kegiatan sesuai dengan edaran peringatan HAB Kemenag dari pusat yang biasanya bentuk kegiatan tersebut kemudian telah di atur atau disusun oleh masing-masing Kemenag tingkat kabupaten/Kota.

Sudut Pandang Guru Madrasah Dalam Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama

Berbicara mengenai HAB Kemenag, ada hal menarik yang sempat mengusik benak kami dari sudut pandang seorang guru madrasah. Kenapa menarik? Karena selama ini kami tidak pernah berfikir mengenai makna tersebut, lebih sering kami hanya siap melaksanakan segala kagiatan yang telah di instruksikan untuk mengikutinya, misalkan mengikuti berbagi ajang perlombaan, jalan sehat, khotmil qur'an, upacara dan lain sebagainya.

Oleh karenanya kami coba sejenak berfikir apa sebenarnya makna HAB Kemenag dari sudut pandang kami sebagai guru Madrasah. Kami memaknai peringatan HAB Kemenag sebagai sebuah penghargaan atas sejarah berdirinya Kementerian Agama, bagaimana perjuangan kementerian ini dalam mengupayakan pendidikan keagamaan di indonesia dan bagaimana terus menerus berusaha meningkatkan mutu madrasah. Oleh karenanya sebagai guru madrasah kiranya perlu memperingati hal tersebut karena Madrasah menjadi bagian didalamnya.

Selain sebagai wujud penghargaan, bagi kami pada setiap peringatan HAB Kemenag selalu memunculkan sebuah harapan akan adanya perubahan kearah lebih baik pada tata kelola Kemenag yang berhubungan dengan pendidikan terutama menyangkut pengelolaan pendidikan pada Madrasah, baik dari segi penataan kurikulum Madrasah, bantuan guna pemenuhan standar fasilitas madrasah, pelatihan dan kesejahteraan guru, dan lain sebagainya.

Mungkin hanya sebagaimana kami tulis diatas kami sebagai guru madrasah dalam memaknai HAB Kemenag, pendapat diatas murni dari pendapat kami pribadi jadi sangat mungkin pendapat tersebut tidak sama dengan pendapat guru madrasah lainya dalam memaknai peringatan HAB Kemenag.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang ingin berpendapat terkait Sudut pandang Guru Madrasah Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama silahkan tulis pendapat rekan-rekan pada kolom komentar menggunakan akun fb masing-masing, tidak ada batasan dalam berpendapat yang terpenting berpendapatlah selayaknya pendapat seorang guru madrasah.

Demikian sekedar ungkapan perasaan mengenai Sudut pandang Guru Madrasah Dalam Memaknai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agamasemoga ada manfaatnya dan terimakasih jika berkenan menuliskan pendapat pada kolom komentar._Abdi Madrasah

Menapaki Tahun baru, Dengan Semangat Baru Dan Bersiap untuk Aktifitas Madrasah Pada Semester Baru

On Minggu, Januari 01, 2017

Sahabat Abdima,
Mengawali posting pada hari pertama ditahun yang baru ini dengan senang hati atas nama pribadi dan sebagai admin situs Abdi Madrasah (Abdima), kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 2017 seraya berharap dan berdo'a semoga ditahun yang baru ini Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan baik jasmani maupun rohani dan memberikan hidayah kepada kita semua sehingga dapat terus meningkatkan kualitas hidup kita baik kualitas hidup sebagai pribadi maupun kualitas hidup dalam melaksanakan profesi, berjuang menegakkan kalam ilahy, memajukan pendidikan terutama pendidikan madrasah di negeri ini.


Berharap akan kehidupan yang lebih baik pada tahun yang baru dan tahun-tahun mendatang sudah barang tentu itu menjadi harapan semua orang tak terkecuali bagi kami baik secara pribadi maupun terhadap keberadaan dan keberlanjutan situs ini setelah pada beberapa bulan terakhir ini dilanda oleh krisis waktu dan kemauan untuk berbagi ilmu dan informasi.

Jika mungkin rekan-rekan sahabat Abdima ada yang mencermati, bahwa pada beberapa bulan terakhir ini memang sangat minim sekali jumlah posting pada situs ini, dan hal tersebut dapat dilihat pada laman daftar isi pada situs ini dimana pada laman tersebut memuat semua artikel atau posting berdasar bulan dan tanggal artikel atau posting diterbitkan.

Minimnya informasi yang dapat kami bagi sebenarnya bukanlah tidak ada info ataupun ilmu yang yang bisa dibagi, namun lebih kepada terjadinya penurunan semangat dan kemauan serta waktu, dan kami akui itu. Meski demikian kami berharap adanya kesadaran dan kerendahan hati rekan-rekan sahabat abdima semua untuk dapat memaklumi karena kami juga manusia biasa yang ada kalanya semangat dalam berbagi yang kami miliki tergerus oleh kepentingan dan kondisi sebagai pribadi diluar sebagai guru maupun admin situs ini.

Menapaki tahun baru 2017 ini kami berharap senantiasa diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk senantiasa mampu berbagi ilmu dan informasi melalui situs Abdi Madrasah (Abdima) ini. Meski kehdiran situs ini belum begitu banyak berarti bagi bagi kemajuan guru dan madrasah di negeri ini, namun kami berharap kami dapat terus istiqomah dalam mengelola situs ini, oleh karenanya mohon do'a dari rekan-rekan sahabat Abdima.

Semangat menapaki tahun baru mudah-mudahan juga merambat pada semangat kita semua dalam mempersiapkan diri dengan aktifitas Madrasah pada semester baru yakni semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 yang secara efektif akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2017.

Selamat Tahun baru, Selamat mamasuki Semester Baru, dan dengan semangat baru mari kita ciptakan madrasah yang bermutu yang akan mencetak generasi penerus yang berilmu dan beraklakul karimahu._Abdi Madrasah

Prospek Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

On Senin, November 07, 2016

Sahabat Abdima,
Fasilitas pembiayaan Pendidikan di Indonesia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sebagaimana pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah

Amanat undang-undang tersebut, secara otomatis Kementerian Agama wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah ( MA ) dan Pondok Pesantren Salafiyah ( PPS ). Dalam perkembangannya BOS dan BSM yang sekarang di ubah menjadi Program Indonesia Pintar ( PIP ) mengalami peningkatan baik dalam nominal, kuota maupun proses atau mekanisme pencairannya. Hal inilah merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Agama bersungguh-sungguh dalam berikhtiyar meningkatkan kualitas pendidikan.

BOS dan PIP adalah termasuk program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Dan meminimalisir adanya peserta didik yang drop out, meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, laki-laki dan perempuan, antara wilaya kota dan wilayah pedesaan.

Adapun prospek BOS dan PIP bagi madrasah adalah sangat dibutuhkan karena BOS adalah merupakan ruhnya madrasah sedangkan PIP adalah suplemennya siswa. Tak ayal apabila terjadi keterlambatan diantara keduanya terutama keterlambatan penyaluran dana BOS pada Madrasah maka dampaknya sangat begitu dirasakan oleh Madrasah.

Oleh karenanya agar BOS dan PIP pada Madrasah dapat berjalan dengan lancar dan mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka pengelolaannya harus profesional, transparan dan akuntabel, mulai dari tingkat pembuat kebijakan hingga tingkat pelaksana kebijakan yakni pengelola dana BOS pada kementerian agama kabupaten/kota dan pada madrasah sehingga pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan madrasah.


Potret Buram Madrasah Saat Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

On Senin, Maret 28, 2016

Sahabat Abdima,
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.

Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

Pada setiap Kurikulum yang pernah ada di Indonesia, sepengetahuan kami struktur kurikulum telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) untuk mata pelajaran umum dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Ambil contoh penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah telah ditetapkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, begitu pula untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah sangatlah jelas tertera pada Permenag/PMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Begitu pula pada saat penerapan kurikulum 2013, struktur kurikulumpun telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah meskipun pada akhirnya hanya sebagian madrasah yang dapat melanjutkan kurikulum 2013 dan sebagian madrasah lainya harus kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP).

Kembalinya Madrasah mengunakan kurikulum KTSP pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 tidak serta merta dapat mengunakan struktur kurikulum KTSP yang telah ada sebelumnya hal tersebut dikarenakan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun sungguh sangat disayangkan KMA 207 Tahun 2014 yang menegaskan adanya pemberlakuan 2 kurikulum pada Madrasah tersebut tidak disertai dengan jelas bagaimana bentuk struktur kurikulumnya.

Seiring dengan pengembangan program SIMPATIKA Pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dimana salah satu program yang dikembangkan adalah adanya cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban kerja) berbasis online berdasarkan isian jadwal mengajar maka SIMPATIKA dengan susah payah mencoba memahami struktur kurikulum dan yang sesuai dengan isi KMA 207 tahun 2014 untuk menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTs, dan MA.

Jika pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang tertuang dalam struktur kurikulum yang telah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam cetak SKMT dan SKBK bagi guru Madrasah sehingga akan menentukan layak dan tidaknya guru Madrasah tersebut mendapat tunjangan maka hal ini menurut kami merupakan potret buram bagi Madrasah karena struktur kurikulum ditentukan oleh aplikasi atau atas dasar pemahaman SIMPATIKA padahal belum tentu pemahaman ini benar dan jika atas dasar pemahaman sangat mungkin juga terdapat pemahaman yang berbeda.

Oleh karena pemberlakuan 2 kurikulum yang ditegaskan dalam KMA 207 tahun 2014 tidak disertai lampiran yang pasti mengenai bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka untuk mengatasi berbagai pemahaman yang berbeda serta untuk dasar hukum yang pasti yang akan digunakan oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM, maka menurut kami seharusnya ada regulasi penjelas baik Peraturan Menteri maupun Surat Keputusan Ditjen Pendis yang mencantumkan struktur kurikulum sesuai dengan apa yang dimaksud pada KMA 207 tahun 2014.

Demikian info mengenai Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri, mohon maaf jika apa yang kami tulis ini ada salah dan kurang berkenan dihati, kami berharap semoga catatan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

(Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

On Senin, Februari 08, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagai bagian dari Madrasah akan lebih baik jika kita berusaha memahami segala sesuatu yang ada hubunganya dengan Madrasah, terutama yang menyangkut kebijakan pemerintah dan segala regulasi yang berhubungan dengan Madrasah yang salah satunya regulasi yang mengatur tentang Pengawas Madrasah.

Kami sadar betul bahwa kami bukanlah Pengawas Madrasah, melainkan hanyalah seorang guru Madrasah dan jika dilihat dari tingkat kepentingannya maka bisa dibilang informasi ini tidaklah begitu penting bagi Guru Madrasah namun tidak ada salahnya dan kiranya tidak berdosa jika sebagai Guru Madrasah kita juga mengetahuinya.

Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Mungkin diantara rekan-rekan sesama Abdi Madrasah ada yang masih ingat bahwa pada beberapa hari yang lalu kami pernah berbagi informasi dimana saat ini telah ada payung hukum adanya pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah. Jika kebetulan belum membaca informasi tersebut silahkan buka tautan dibawah ini :
Berdasar informasi diatas, ada rekan Abdi Madrasah yang menulis sebuah komentar yang berbunyi : " Payung Hukum Kelompok Kerja Pengawas tolong dikasih jika ada Ustadz ". Oleh karena itu pada kesempatan kali ini meskipun dalam kapasitas sebagai Guru Madrasah kami akan (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.

Dasar hukum pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) ternyata sudah ada jauh sebelum adanya payung hukum pembentukan Kelompok kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah, dimana dasar hukum tersebut sudah ada sejak tahun 2012 tepatnya pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah yang telah mengalami perubahan dengan ditebitkanya Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Berikut kutipan PMA Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) yakni pada Bab X Peraturan tersebut :
BAB X
POKJAWAS
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/kota.
(2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah di Provinsi masing-masing.
(3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah dan PAI pada Sekolah. 
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Pokjawas dapat menerima bantuan biaya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Selain mengatur mengenai pembentukan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagaimana pada Bab dan pasal-pasal diatas, PMA Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2013 juga telah mengatur banyak/berbagai hal penting terkait dengan Pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

Selengkapnya untuk dipelajari silahkan download PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dan PMA Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dengan cara klik tautan dibawah ini :
PMA Nomor 2 Tahun 2012 dan PMA Nomor 31 Tahun 2013

Demikian info mengenai (Mencoba) Memahami Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, mohon maaf jika pemahaman kami ada kurang benarnya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

On Rabu, Januari 27, 2016

Sahabat Abdima,
Sedikit berbeda dari biasanya, pada posting kali ini akan kami awali dengan sebuah cerita yang kebetulan ada hubunganya dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah.

PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah

Pada suatu kesempatan dalam sebuah pertemuan kami pernah mendengar sebuah kalimat yang sontak membuat kami penasaran akan kebenaran kalimat tersebut. Kalimat yang kami maksud adalah "Belum ada payung hukum bagi Madrasah untuk membentuk dan melaksanakan KKG dan MGMP"

Benarkah kalimat diatas?
Untuk mengetahui benar dan atau tidaknya kalimat tersebut kami mencoba melakukan penulusuran di dunia maya mengenai KKG dan MGMP pada Madrasah. Dari penelusuran yang kami lakukan Alhamdulillah begitu banyak web/blog KKG dan MGMP pada Madrasah yang memadati dunia maya, namun dari sekian web/blog KKGMI tak satupun kami menemukan adanya peraturan dari Kemenag, Ditjen Pendis maupun Direktorat Pendidikan Madrasah yang mendasari atau payung hukum adanya pembentukan KKG dan MGMP pada Madrasah.

Lantas selama ini adanya KKG dan MGMP pada madrasah dasarnya apa?
Anggap saja kami yang belum menemukan jawabanya.

Ditengah-tengah pencarian yang tak pernah tahu akan ujungnya, rupanya kementerian Agama telah menyiapkan jawabanya dan jawaban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Jika pada PMA Nomor 90 Tahun 2013 pasal 47 hanya mengatur adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima serta 2 (dua) pasal yakni pasal 47A dan pasal 47B, yang berbunyi sebagai berikut :
Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Mudah-mudahan dengan telah diterbitkanya payung hukum akan keberadaan KKG dan MGMP Pada Madrasah ini dapat lebih mamacu semangat rekan-rekan Guru Madrasah untuk lebih bergairah dalam melaksanakan kegiatan KKG maupun MGMP dan semoga Direktorat Pendidikan Madrasah secepatnya dapat menerbitkan panduan yang lebih mendetail mengenai pembentukan dan pelaksanaaan KKG dan MGMP pada Madrasah ini.

Selengkapnya mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Dan sekaligus jika belum memiliki PMA Nomor 90 Tahun 2013, kedua PMA tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Payung Hukum KKG Dan MGMP Pada Madrasah, mohon maaf jika ada salah dan kata-kata yang kurang berkenan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah