Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

On Kamis, Januari 21, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

On Selasa, Desember 29, 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.


Cara Cetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri

On Senin, Maret 30, 2015

Cetak Jadwal Mingguan di Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebagai syarat keaktifan PTK semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada aplikasi Padamu Negeri diantaranya adalah admin Madrasah harus input jadwal mengajar (jadwal mingguan) yang kemudian secara otomatis akan masuk pada portofolio ataupun riwayat mengajar masing-masing PTK.

Jadwal mingguan yang telah dibuat ataupun di input oleh admin Madrasah ternyata bisa dicetak atau di print out juga, mau tahu caranya? Tenang aja, caranya cukup mudah dan yang pasti lebih sulit membuat jadwalnya ketimbang cetaknya.

Untuk dapat mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri pastikan syarat-syarat dibawah ini sudah terpenuhi :

Pertama :
Diawali dengan membaca Basmalah, pastikan admin Madrasah telah membuat atau input  jadwal mingguan di Padamu Negeri.

Kedua :
Data Guru dan Mata Pelajaran yang di input sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan serta kurikulum yang menjadi pilihan kurikulum Madrasah.

Ketiga :
Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester genap ini.

Keempat :
Kepala Madrasah melalui akun Padamu Negeri yang dimilikinya telah melakukan ajuan keaktifan PTK dengan mengirimkan S25a ke admin Kemenag dan telah disetujui dengan diterbitkanya S25b.

Jika keempat persyaratan diatas telah terpenuhi maka secara otomatis pada sistem padamu negeri akan muncul gambar print untuk mencetak jadwal mingguan per-kelas sebagaimana yang telah dibuat oleh admin Madrasah.

Adapun untuk mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri, silahkan lakukan sesuai dengan langkah-langkah dibawah ini :
  1. Masuk pada situs padamu negeri
  2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
  3. Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
  4. Pada Jadwal Kelas klik lihat jadwal mingguan dan seperti biasanya pilih kelas yang diinginkan
  5. Setelah jadwal mingguan ditampilkan maka arahkan pandangan anda ke pojok kanan atas jadwal, disitu akan terlihat gambar print seperti gambar dibawah ini :
  6. Selanjutnya silahkan klik gambar print untuk mencetak jadwal mingguan Madrasah anda.
Cetak Jadwal Mengajar

Selamat mencoba dan apabila telah berhasil jangan lupa baca Hamdalah karena telah berhasil cetak jadwal mingguan. Jika pada saat cetak jadwal mingguan anda tidak sendirian melainkan ada teman bahkan banyak rekan-rekan guru yang se-ruangan dengan anda maka tidak ada salahnya apabila mereka anda ajak untuk mengucapkan bacaan hamdalah secara bersama-sama.

Demikian info mengenai Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Pada Aplikasi Padamu Negeri, semoga ada manfaatnya._Abdima

Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

On Selasa, Maret 03, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG

Sahabat Abdima,
Entri data melalui Padamu Negeri untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini masih terus berjalan, Meski sambil jalan dan terkesan belum siap sepenuhnya namun pada kenyataanya Padamu Negeri telah merilis fitur-fitur yang telah di agendakan pelaksanaanya pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Setelah merilis fitur yang berhubungan dengan Pengaktifan NUPTK di semester genap, termasuk dirilisnya fitur baru Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang harus di entrikan oleh admin madrasah agar muncul pada riwayat mengajar masing-masing PTK, yang tak kalah tenarnya adalah dirilisnya menu Verval NRG pada msaing-masing akun PTK yang sempat membuat kebingungan para PTK karena banyak Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak terdeteksi oleh sistem terutama bagi Guru dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana tidak bingung coba? Karena apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang dulu pernah diterbitkan dianggap tidak valid, tapi saat mau mengajukan verval, ternyata NRG tidak muncul, Heemmm.

Pada posting sebelumya pada informasi mengenai Update Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah kami sempat menyinggung bahwa sesuai dengan petunjuk dari Padamu Negeri, masalah NRG Guru dibawah naungan Kemenag yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak terdeteksi oleh sistem maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru.

Meski demikian petunjuk dari padamu negeri ini tidak serta merta membuat puas hati rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan NRG-nya tidak terdeteksi oleh sistem, sebelum adanya informasi sekaligus intruksi resmi dari Kementerian Agama terkait penyelesaian masalah ini dan kami sangat memahami hal tersebut.

Sahabat Abdima,
Tertanggal 24 Pebruari 2015 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tanggal 20 Februari 2015.

Menurut pandangan kami terdapat beberapa penjelasan yang isinya senada dengan petunjuk Padamu Negeri. Pada Item Nomor 4 Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dijelaskan bahwa :
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak didalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama, silahkan download pada tautan dibawah ini :
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal NUPTK Dan Verval NRG
Jadi menurut kami hal ini sudah jelas bahwa bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan sampai saat ini NRG-nya belum terdeteksi oleh sistem maka pada ajuan verval NRG di Padamu Negeri memilih belum memiliki NRG untuk kemudian dapat melakukan pengajuan NRG baru (Cetak S26a).

Meski Demikian, kami hanyalah seorang Abdi Madrasah biasa yang sangat mungkin sekali salah dalam mengertikan Surat Edraran Dirjen Pendis ini, oleh karena itu bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah apabila masih ragu maka ada baiknya meminta penjelasan langsung kepada Kemenag setempat dan jangan lupa bawa Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut untuk persiapan apabila kemenag setempat belum menerima surat edaran Dirjen Pendis tersebut.


Update Panduan Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah

On Sabtu, Februari 28, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi sekaligus link download Panduan Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) Padamu Negeri. Panduan tersebut kami buat tepat pada hari dimana menu Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) telah muncul pada masing-masing akun PTK.

Rupanya banyak sekali hal-hal atau masalah yang muncul pada Verval NRG ini, diantaranya mengenai sulitnya mengakses Situs Padamu Negeri, NRG yang tidak dikenali padahal sudah memiliki NRG, Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi yang belum sempurna dan lain sebagainya.

Selang dua hari sejak hari dirilisnya menu Verval NRG, mulai ada penyempurnaan sistem di Padamu Negeri termasuk pada Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi, meski demikian untuk NRG Guru Kemenag yang tidak muncul atau tidak dikenali, baru sebagian yang sudah muncul atau ditemukan oleh sistem dan masih ada juga yang tetap tidak kunjung menampakkan kemunculanya.

Kami secara pribadi sebagai PTK belum melakukan Verval NRG, sebab masih ada satu yang kami tunggu dan kami harap akan ada perbaikan yakni kemunculan Pilihan MI, MTs dan MA pada pilihan jenjang sekolah pada Bidang Studi Sertifikasi yang sampai saat ini adanya cuma SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, meskipun pada kolom sebelahnya sudah muncul pilihan Guru Kelas MI. Tapi itu hanyalah harapan, seandainya tidak muncul juga maka mau tidak mau kami akan menggunakan pilihan yang ada.

Pilihan Nama Madrasah

Mengenai masalah NRG Guru dibawah Naungan Kementerian Agama yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak dikenali atau tidak muncul pada sistem, saat ini telah dijawab secara tidak langsung oleh Padamu Negeri yang kembali menerbitkan Updating Panduan Verval NRG, dalam panduan yang baru tersebut ditegaskan bahwa bagi Guru di bawah naungan Kementerian Agama jika NRG-nya tidak muncul atau tidak ditemukan maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru untuk kemudian nanti NRG-nya akan diajukan oleh admin Kemenag ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG dan jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK masing-masing.

Untuk membantu sekaligus menemani rekan-rekan guru Madrasah melakukan Verval NRG, berikut kami bagikan 2 panduan yakni Panduan Verval NRG bagi Guru yang sudah memiliki NRG dan Panduan Verval NRG bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri.

Silahkan pilih dan download Panduan yang rekan-rekan butuhkan :
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang sudah memiliki NRG silahkan unduh DISINI
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri, silahkan unduh DISINI

Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri

On Selasa, Februari 24, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa hari yang lalu para PTK melalui akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing diwajibkan mengisi kuisioner dan Admin Madrasah di disibukkan dengan melakukan entri kurikulum dan jadwal kelas mingguan agar riwayat mengajar guru pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 muncul pada portofolio PTK sebagai salah satu syarat pengaktifan NUPTK di semester 2 ini.

Saat ini pada PADAMU NEGERI telah dibuka atau telah dirilis Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG), menu Verval NRG telah muncul di akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain telah bersertifikasi.

Semua guru yang telah sertifikasi baik yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG namun telah memiliki sertifikat pendidik disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Pengajuan NRG Baru hanya dapat dilakukan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi melalui jalur apapun yang telah dinyatakan lulus dengan bukti adanya Piagam Sertifikasi Guru atau Sertifikat Pendidik namun belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Proses Verval NRG dapat rekan-rekan guru lakukan dengan cara, login ke akun PADAMU NEGERI dengan akun PTK masing-masing, Update kelengkapan data sertifikasi, upload berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang rekan-rekan guru miliki, Ajukan verval NRG melalui Kepala Madrasah ke Admin Kemenag, dan jika telah disetujui oleh Admin Kemenag, maka guru akan menerima bukti verval NRG.

Selengkapnya mengenai Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri lengkap dengan langkah-langkah dan gambar silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Bagi sahabat abdima, rekan-rekan guru yang kebetulan belum memulai aktifitas apapun terkait entri dan update data di PADAMU NEGERI pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014 /2015 ini, Silahkan download juga beberapa panduan dibawah ini mengenai hal-hal yang harus dilakukan baik bagi PTK maupun bagi Admin madrasah di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 :

Panduan Entri Siswa dan Pengaturan Kelas Download
Panduan Pengaturan Kurikulum Download
Panduan Pengaturan Muatan Lokal Download
Panduan Mengatur Jadwak Kelas Mingguan Download
Panduan Pengaktifan NUPTK Pada Semester 2 Download
Demikian info mengenai Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri dan juga panduan-panduan lainya, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data PTK Pada Madrasah

On Minggu, Februari 01, 2015

Updating Data PTK Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagai tindak lanjut atas program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud pada tanggal 14 Januari 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 644/J/LL/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP yang diantaranya ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia dan kepada Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia tersebut langsung mendapat respon dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dengan menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 Perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Surat yang diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2015 (hanya berselang 2 hari dari surat edaran kepala BPSDMPK-PMP ) tersebut, Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan di Padamu Negeri pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di Madrasah :



Jika ingin mengunduh Surat tersebut, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)