Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif

On Minggu, Januari 31, 2016

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu Menteri Agama RI beliau Bapak Lukman Hakim Saifuddin telah melaunching sebuah buku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama dengan judul Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif.

Buku yang berisi 25 Nama Guru Madrasah Inspiratif yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama dan berasal dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta ini mencatat spirit pengabdian yang luar biasa dari para guru Madrasah diberbagai daerah di Indonesia.

Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif

Di dalam kalimat-kalimat pengantarnya, Direktur Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, MA mengatakan :

Buku "Keteladanan Sosok Para Guru Madrasah Inspiratif" ini berusaha merekam kerja keras pada Kepala dan Guru Madrasah dalam memajukan Madrasahnya. Beliau berharap buku semacam ini bisa menginspirasi, patut menjadi percontohan dan sekaligus penyemangat bagi guru-guru lain diberbagai daerah di Indonesia.

Berikut ini daftar Nama Guru Madrasah yang terdapat dalam buku "Keteladanan Sosok Para Guru Madrasah Inspiratif" yang diterbitkan oleh Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama :
  1. Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd : Arsitek Madrasah Berkelas Dunia;
  2. Hj. Nibras OR Salim : Kreator RA Modern;
  3. No'man Afandi, S.Pd : Antarkan Siswa Madrasah Swasta ke Pentas Internasional;
  4. Drs. H. Nursalim, M.Pd.I : Pelopor Madrasah Riset, 9 Penemuan Baru Telah Dipatenkan;
  5. Drs. Sumarno : Menempuh Perjalanan 115 KM Setiap Hari di Papua;
  6. Hendro Murjoko, M.Pd : Teladan di Mataram Teladan;
  7. TGH Juaini, M.H, Lc : Penerima Penghargaan Internasional Ramon Magsaysay;
  8. Dra. Hj. Sarkiah Hasiru, M.Si : Juara Kompetisi Kepala SLTA, Centre School-nya Menjadi Idola;
  9. Endra Irawati, S.Pd.I : Guru Muda Berprestasi dari Tanah Bugis;
  10. Ismail Z. Betawi, S.Pd : Wujudkan Madrasah Ekslusif di NTT;
  11. H. Abdul Jalil : Peintis MIN, MTsN, dan MAN Model di Malang;
  12. Dra. Jetty Maynur, M.Pd : Ustadzah yang Merintis dan Membawa Madrasah ke Tigkat Internasional;
  13. Widya Lestari, SE, M.M : Pencetus umah Belajar Akar Ilalang;
  14. Joko Miranto : Sosok Low Profile di Balik Sukses MAN IC Gorontalo;
  15. Vera kartina, S.Pd : Kembangkan Madrasah di Daerah Minoritas;
  16. Najmah Katsir, M.Pd : Mengubah Kelemahan Menjadi Peluang;
  17. Drs. H. Muliardi, M.Pd : Mengantarkan Madrasahnya Menjadi yang Terbaik Tingkat Nasional;
  18. Nasrudin Latif, S.Pd.I : Sang Guru blogger, Mengatasi Kerumitan Birokrasi;
  19. Dr. H. Ahmad Zaenuri, M.Pd.I : Madrasah Ungglah: Mimpi Anak petani yang Menjadi Kenyataan;
  20. Diah Wijiastuti, S.S : Guru Madrasah Spesial Bahasa Jepang;
  21. Drs. Suhardi, M.Pd.I : Menyulap Madrasah Biasa menjadi Luar biasa;
  22. Drs. Tugi Hartono : Terlibat Proyek Kolaborasi Majalah Digital dengan 36 Negara;
  23. Zahril, S.Pd.I : Merintis dan Mengembangkan Pendidikan di Daerah Terpencil;
  24. Farida Halalutu, S.Pd.I : Selalu Ingin Madrasahnya Tampil di Depan dan Menjadi Unggulan;
  25. Nisih Rahayu, S.Pd.I : Mendidik di Tengah Keterbatasan.
Ke-25 guru inspiratif diatas tak pernah berhenti berproses, mereka terus belajar dan menimba ilmu, melakukan studi banding guna mewujudkan impianya. Untuk melihat dan membaca kisah mereka selengkapnya, rekan-rekan guru Madrasah dapat mengunjungi situs Ditjen Pendis karena telah dipublikasikan dalam bentuk e-Paper Buku Pendis, atau untuk lebih mudahnya silahkan buka tautan dibawah ini.
PARA SOSOK GURU MADRASAH INSPIRATIF

Jika tertarik dengan buku diatas dan ingin membacanya secara offline, silahkan unduh file Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif dalam bentuk format file pdf DOWNLOAD DISINI.

Diluar 25 nama guru inspiratif yang tertulis dalam buku ini, tentunya masih banyak sekali guru madrasah inspiratif yang belum terpublikasi dimana kreasi, inovasi, dan prestasi mereka menandai permulaan sebuah era emas pendidikan islam di Indonesia.

Demikian info mengenai Buku Keteladanan Para Sosok Guru Madrasah Inspiratif, semoga ada manfaatnya dan bagi para Guru Madrasah inspiratif kami ucapkan selamat dan teruslah berjuang, berkarya, dan berkontribusi untuk Madrasah tercinta._Abdi Madrasah

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi Untuk Di Cairkan

On Minggu, Januari 24, 2016

Sahabat Abdima,
Berdasarkan jadwal yang telah disebutkan pada surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 terkait Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung proses audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian RI di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS

Program Inpassing GBPNS pada Kemenag berdasar pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, barulah kemudian seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas mengajukannya kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan SK Inpassing, proses ini dimulai tahun 2011 silam.

Syarat administrasi bagi guru Madrasah Bukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing antara lain :
  1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
  2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
  4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak GBPNS tak terkecuali bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Guru Madrasah Bukan PNS yang telah lulus sertifikasi, dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS di rencanakan akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2016 oleh karena itu agar dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) bagi Guru Madrasah.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Demikian info mengenai Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi untuk di cairkan, semoga prose audit dan atau verifikasi berjalan lancar sehingga pada tahun anggaran 2016 ini tunjangan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan PNS dapat tercairkan._Abdi Madrasah

Sambutan Menteri Agama RI Pada Peringatan HAB Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

On Jumat, Januari 01, 2016

Sambutan Menteri Agama RI Pada Peringatan HAB Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

JAKARTA, 3 JANUARI 2016

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara aparatur Kementerian Agama di seluruh Tanah Air yang saya banggakan,

Hari ini dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita memperingati Hari Amal Bakti Ke-70 Kementerian Agama RI.

Tujuh puluh tahun yang lalu, Kamis 3 Januari 1946 bertepatan dengan 29 Muharam 1364 Hijriyah, Kementerian Agama secara resmi berdiri dan pemerintah mengangkat Menteri Agama yang pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir berdasarkan usulan Komite Nasional Indonesia Pusat adalah sebuah keputusan politik yang bersejarah dan bernilai strategis bagi bangsa dan negara kita.

Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi membela kemerdekaan dan merubuhkan sendi-sendi penjajahan. Kementerian Agama saat itu turut hijrah ke Yogyakarta mengikuti pindahnya ibukota Republik Indonesia. Sejarah menjadi saksi bahwa peran Kementerian Agama tidak pernah absen dalam seluruh kabinet pemerintahan, termasuk di masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat tahun 1948 sampai 1949. Semoga perjuangan, pengorbanan dan pengabdian para pendiri dan pembangun Kementerian Agama mendapat balasan yang layak di sisi Allah.

Pada kesempatan ini, saya berharap seluruh keluarga besar Kementerian Agama bisa mensyukuri dan memaknai perjalanan tujuh puluh tahun kementerian ini, dengan menjaga dan memelihara warisan para pendahulu serta mengembangkannya dalam menjawab tantangan kontemporer.

Saudara-saudara hadirin yang berbahagia,
Kementerian Agama hadir sebagai penjelmaan cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius. Eksistensi Kementerian Agama merefleksikan “hadirnya negara” untuk memberi jaminan terhadap kehidupan beragama dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai keyakinan yang dianutnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sekalipun bukan negara agama, namun bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Negara melalui Kementerian Agama memfasilitasi pelayanan keagamaan bagi setiap warga negara secara adil dan proporsional, seperti pelayanan pencatatan nikah, talak dan rujuk, termasuk pada waktu itu peradilan agama, selain itu penerangan agama, pendidikan agama, pelayanan ibadah haji serta pembinaan kerukunan antar-umat beragama.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama membawa pesan kepada kita semua untuk bersamasama mewujudkan supremasi nilai-nilai ke-Tuhanan dan keagamaan sebagai spirit pembangunan bangsa yang tidak dapat tergantikan. Sesuai dengan tema, “Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani”, peringatan Hari Amal Bakti diharapkan memperkuat komitmen aparatur Kementerian Agama terhadap Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong di era revolusi mental sekarang ini.

Seiring dengan itu, saya mengajak kita semua, mari mewujudkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan. Setiap pejabat dan birokrat hakikatnya adalah pamong, khadim dan pelayan masyarakat, bukan pangreh dan priayi dalam struktur budaya kolonial dan feodal.

Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Agama telah melakukan percepatan Reformasi Birokrasi yang menghasilkan peningkatan kinerja cukup signifikan. Kementerian Agama telah menerapkan audit kinerja, meningkatkan akuntabilitas publik, menata kedisiplinan pegawai, mencegah potensi terjadinya korupsi serta mengembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi. Sejalan dengan itu, saya mengajak saudara sekalian marilah menjadi pelaku dan inspirator perubahan ke arah perbaikan, tanpa lupa jati diri.

Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparatur di seluruh Indonesia yang telah menunjukan loyalitas, prestasi kerja dan dedikasi dalam upaya membangun sistem birokrasi modern dan profesional yang menjadi tujuan kita bersama. Perubahan harus dilakukan dengan membangun sistem, sebagaimana ungkapan bijak menyatakan, “Dalam sistem yang baik, orang yang tidak baik menjadi orang baik. Tapi dalam sistem yang buruk, orang yang baik bisa menjadi tidak baik.”

Semua langkah dan upaya Reformasi Birokrasi bukan saja untuk meminimalisir penyimpangan dan malpraktik birokrasi, tetapi sekaligus untuk menciptakan lingkungan positif bagi setiap orang untuk berkarya dan berprestasi sesuai bidang dan kompetensinya. Birokrasi dituntut untuk berpikir out of the box serta melakukan perubahan guna meraih kebaikan dan kemaslahatan yang lebih luas.

Sebagai institusi yang membawa nama “agama”, orientasi kerja sebagai pejabat dan aparatur Kementerian Agama haruslah mencerminkan kemuliaan agama. Para pejabat dan aparatur Kementerian Agama di manapun harus bisa menjadi teladan dan contoh tentang kejujuran, sikap amanah, karakter dan perilaku baik di tengah masyarakat, di mana antara kata dan perbuatan haruslah sejalan.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Dari waktu ke waktu tantangan kehidupan bangsa dan pembangunan bidang agama semakin kompleks seiring perubahan masyarakat yang sangat dinamis dalam lingkup nasional dan global. Fenomena liberalisme, materialisme dan ekstrimisme yang merasuk ke dalam tatanan kehidupan bangsa kita bila tidak diantisipasi bisa menjadi ancaman terhadap kehidupan beragama, ketenteraman keluarga dan stabilitas masyarakat.

Sejalan dengan visi Kementerian Agama, yaitu “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”, maka strategi pembangunan bidang agama dan pembinaan kerukunan antar-umat beragama diarahkan pada upaya membina, melindungi, melayani dan memberdayakan umat beragama serta mendukung kegiatan keagamaan.

Menyangkut kerukunan antar-umat beragama, Indonesia menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola kemajemukan. Pengembangan konsep toleransi dan kerukunan beragama di negara kita dilakukan tanpa membenturkannya dengan kemerdekaan memeluk agama dan keimanan masingmasing agama. Pengalaman membuktikan toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, sedangkan pihak yang lain berpegang pada hakhaknya sendiri.

Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas dan tirani minoritas. Dalam kaitan itu, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain.

Saudara-saudara sekalian,
Kementerian Agama ke depan perlu mempertajam fokus program dan memperkuat sinergi dengan segenap pemangku kepentingan. Kementerian Agama yang memiliki satuan kerja (satker) paling banyak di antara semua kementerian/lembaga, memberi kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan bangsa, pembangunan manusia dan kebudayaan Indonesia.

Program-program Kementerian Agama memberi andil yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan agama di Indonesia bukanlah penghambat modernisasi dan toleransi, tetapi justru pendorong kemajuan dan perekat integrasi bangsa. Kementerian Agama bahkan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan pengelolaan zakat, wakaf, pengelolaan dana haji serta potensi ekonomi keagamaan lainnya.

Salah satu masalah sosial yang kini dihadapi bangsa dan terkait dengan peran Kementerian Agama, ialah penanganan rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian. Untuk itu mulai tahun ini Kementerian Agama meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat, seperti BP4, organisasi keagamaan dan lainnya. Kita semua menyadari kualitas keluarga menentukan kualitas bangsa.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap mitra Kementerian Agama atas segala dukungan dan kerjasamanya menyukseskan program pembangunan bidang agama.

Kepada seluruh keluarga besar Kementerian Agama saya berpesan; mari memupuk idealisme dan semangat bekerja, mengasah modal intelektual, kepekaan sosial, memperkokoh persaudaraan dan penghayatan spirit Ikhlas Beramal sebagai landasan keluhuran kerja. Tunjukkan keprofesionalan dan keteladanan dalam bekerja sebagai ibadah. Wajah Kementerian Agama adalah wajah umat dan wajah kita semua.

Saudara-saudara sekalian,
Demikian amanat saya dalam memperingati hari yang bersejarah ini. Dirgahayu 70 Tahun Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, melimpahkan rahmat, taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua.

Sekian dan terima kasih.
Wabillahittaufiq wal hidayah
Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 3 Januari 2016
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin


Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

On Jumat, Desember 25, 2015

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 70 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri.

Dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-70 Tahun 2016, Kementerian Agama dalam hal ini Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.VI/1/HM.03/5414/2015 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016.

Beberapa point informasi yang disampaikan kepada seluruh satuan kerja baik pusat maupun daerah dalam suat tersebut antara lain :
  1. Tema HAB : Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani
  2. Tagline : Kementerian Agama Berintegritas
  3. Logo HAB 2016 :
Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016

Filosofi logo :
  • Warna oranye : Keramahan, kehangatan, aktifitas, keadilan, gerak cepat, responsif, independensi dan menunjukkan kesan kuat pada elemen yang ditonjolkan;
  • Warna Hijau : Clean, membumi, kesuburan, keseimbangan dan daya tahan;
  • Tanda Contreng : Simbol intenasional untuk service excellent (pelayanan prima);
  • Tangan Terbuka : Bersih dan jujur, open minded, empati, siap melayani/ membantu;
  • Huruf i yang bersambung dengan huruf l bermakna : lurus, tidak neko-neko, saling terkait pusat daerah berstandar sama.
Surat Edaran Nomor: B.VI/1/HM.03/5414/2015 Tentang Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama RI Tahun 2016 silahkan unduh DISINI


Pengumuman Penetapan Daftar Nama Penerima Bantuan S-1 Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, Oktober 26, 2015

Sahabat Abdima,
Salah satu komitmen Kementerian Agama dalam rangka terus berupaya meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah adalah adanya program bantuan belajar S1 bagi guru Madrasah. Begitu pula pada tahun 2015 ini Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis dan Direktorat pendidikan Madrasah pada beberapa bulan yang lalu juga telah mengumumkan adanya Program Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.
Silahkan dibaca :

Penetapan Daftar Nama Penerima Bantuan S-1 Guru Madrasah Tahun 2015

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang pada beberapa bulan yang lalu telah mendaftar dan mengajukan diri untuk mendapatkan program bantuan S-1 Guru madrasah Tahun 2015 melalui perguruan Tinggi (PT) masing-masing karena proposal yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi telah di selesai di verifikasi oleh Dirjen Pendis.

Sebagai tindak lanjut atas verifikasi proposal yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menyampaikan Keputusan Nomor : 5944 Tahun 2015 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah.

Dalam SK Dirjen Pendis ini antara lain menyebutkan bahwa nama-nama guru madrasah yang telah ditetapkan pada lampiran SK tersebut akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pendidikan di LPTK/PTAI tempat belajar.

Silahkan Download SK Dirjen Pendis Nomor : 5944 Tahun 2015 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah, Lampiran Keputusan yang berisi Daftar Nama Perguruan Tinggi beserta Daftar Nama Guru madrasah Penerima bantuan belajar S-1 Tahun 2015 pada tautan dibaah ini :
SK DAN DAFTAR NAMA PENERIMA BANTUAN S-1

Adapun untuk Prosedur Pencairan dan Penyaluran Dana bantuan belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 termasuk beberapa hal dan berkas yang harus dilengkapi baik Guru Madrasah yang bersangkutan maupun bagi Perguruan Tinggi, silahkan UNDUH DISINI


Selamat Hari Santri Nasional Untuk Seluruh Umat Islam Indonesia

On Kamis, Oktober 22, 2015

Sahabat Abdima,
Terlepas dari penting dan tidaknya adanya pencanangan Hari Santri Nasional, akan ada baiknya jika kita mencermati dan mengetahui apa sebenarnya maksud dibalik pencanangan Hari Santri Nasional ini.

Seperti halnya rekan-rekan, kami juga belum begitu tahu banyak mengenai hal ini, kami hanya tahu bahwa pada beberapa hari ini ramai di dunia maya terutama di facebook yang memampang gambar maupun tulisan terkait hari yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia ini, entah jika di negara islam lainya.

Hari Santri Nasional Untuk Seluruh Umat Islam Indonesia

Terkait pencanangan Hari Santri Nasional perlu diketahui bahwa pada beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 19 Oktober 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag telah menggelar Komferensi Pers Pencanangan Hari Santri Nasional di Gedung Kemenag Lapangan Banteng. Dalam Konferensi Pers yang juga turut di hadiri oleh beberapa pejabat teras Kemenag diantarannya Sesditjen Pendis Ishom Yusqi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen dan Direktur Madrasah M Nur Kholis Setiawan, Dirjen Pendis Kamaruddian Amin menegaskan bahwa Hari Santri menjadi milik umat Islam Indonesia secara keseluruhan.

Para tokoh pendahulu seperti Cokroamitono (SI), KH Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), KH Hasyim Asy’ari (NU), KH A Hasan (Persis), KH A Soorkati (al-Irsyad), KH Mas Abd Rahman (Matlaul Anwar) dan para tokoh Islam lainnya adalah maha santri. Jika kita membaca dengan seksama sejarah perjuangan para tokoh tersebut, beliau-beliau ini merupakan para maha santri, tokoh-tokoh Islam yang berdarah merah putih. Mereka mempunyai komitmen keislaman dan keindonesiaan yang sangat kuat.

Menurut Dirjen Pendis, yang dimaksud santri adalah mereka yang dalam tubuhnya mengalir darah merah putih dan tarikan nafasnya terpancar kalimat Laa Ilaaha IllAllah. Karenanya, penetapan Hari Santri sangat relevan dalam konteks Indonesia modern yang plural.

Lebih jauh, Dirjen Pendis berharap agar semangat santri dimaknai luas oleh masyarakat Indonesia. Semangat santri adalah bersatunya jiwa religius dengan nasionalisme. Dengan begitu, siapa saja dapat tergolong sebagai santri dengan dua unsur utama itu. Dengan demikian maka Hari Santri menjadi milik umat Islam Indonesia secara keseluruhan.

Adapun mengenai penetapan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober hari ini, memiliki justifikasi historis yang kokoh dimana Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad yang mewajibkan Umat Islam untuk berjihad melawan penjajah.

Resolusi Jihad tersebut memberi energi dan semangat patriotisme dahsyat kepada Umat Islam saat itu. Meski demikian, penetapan Hari Santri tentu tidak mengurangi dan menafikan nilai heroisme dan patriotisme tokoh lain yang juga menorehkan sejarah dan peristiwa heroik.
Sumber : kemenag.go.id

Demikian info mengenai Selamat Hari Santri Nasional Untuk Seluruh Umat Islam Di Indonesia, meski sekilas mudah mudahan dapat kita pahami bersama dan semoga ada manfaatnya._Abdi madrasah

Inilah Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

On Selasa, Oktober 20, 2015

Sahabat Abdima,
Direktorat Pendidikan Madrasah pada beberapa hari yang lalu telah menyelenggarakan ajang Kompetisi untuk guru, kepala dan pengawas madrasah berprestasi tingkat nasional. ajang yang merupakan bentuk penghargaaan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah ini akhirnya berhasil memilih peserta terbaik dengan kriteria yang ditentukan.

Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional

Terdapat 3 tujuan utama dalam ajang kompetisi ini yakni :
  1. Mendorong dan meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru, kepala, dan pengawas RA/Madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
  2. Memberikan apresiasi dalam penghargaan kepada guru, kepala, dan pengawas RA/Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugasnya;
  3. Meningkatkan mutu pembelajaran dan oendidikan pada RA/madrasah
Adapun penentuan peserta peraih peringkat I, II, III dan harapan I dan II pada kategori guru, kepala dan pengawas madrasah berprestasi dilakukan pada malam grand final kompetisi yang diselenggarakan di kota Bogor, pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2015. Setiap pemenang pada setiap kategori memperoleh tropi dan uang pembinaan Rp10.000.000,00 bagi peraih peringkat I, Rp7.500.000,00 peringkat II, Rp5.000.000,00 peringkat III, dan Rp2.500.000,00 bagi pemenang harapan I dan II.


Kategori Guru Raudhatul Athfal (RA) :
  • Juara I : Siti Khasiroh, S.Pd.I. RA Aisyiyah Bajong, Purbalingga – Jawa Tengah.
  • Juara II : Dewi Mora Rizkiana, S.T.P. RA Rabiatul Mu’mini, Kab. Malang – Jawa Timur
  • Juara III : Nadira, S.Pd.I. RA Khadjah II Muslimat NU, Tabanan- Bali
  • Juara Harapan I : Sugiyatmi, S.Pd.I.,M.Si. RA Masyitoh Karang Anom, Bantul – DIY
  • Juara Harapan II : Nurcaya, S.Pd.I. RA Al-Ikhlas, Barru-Sulawesi Selatan
Kategori Guru Madrasah Ibtidaiyyah (MI) :
  • Juara I : Siti Maryati, S.Pd., M.Si. MI An Nasriyah, Rembang-Jateng
  • Juara II : Paizalludin, S.Ag., M.Pd.I. MIN Teladan, Palembang, Sumsel
  • Juara III : Catur suliana Fatma Dewi S.Ag., M.M.Pd. MIN Banyubiru, Jembrana-Bali
  • Juara Harapan I : Etik Fadhila Ihsanti, M.Si., MI Ma’arif Sangon, Kulonprogo-DIY
  • Juara Harapan II : Rismawati, S.Pd.I., M.Pd. MIS To’kalulu, Tator-Sulsel
Kategori Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) :
  • Juara I : Etyk Nurhayati, S.Pd.I., M.Pd, MTsN Sleman Kota, Sleman-DIY
  • Juara II : Zahroh, M.Pd.I. MTsS Simbang Kulon, Pekalongan-Jateng
  • Juara III : Kristini, S.Pd. MTsN Sampit, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah
  • Juara Harapan I : Sariyanto, S.Pd., M.Si., MtsN Sintang, Kalimantan Barat
  • Juara Harapan II : Darmadi, S.Ag., M.M.Pd.,M.Si. MTs Terpadu Darul, Lampung
Kategori Guru Madrasah Aliyah (MA) :
  • Juara I : Musta’in M.Pd., M.Ed. MAN Model Gorontalo
  • Juara II : Megawati, S.Ag., MAN 2 Banjar, Kalimantan Selatan
  • Juara III : Wifqi Rahmi, S.Pd., M.Pd, MAN Mendoyo, Jembarana-Bali
  • Juara Harapan I : Hastuti Praptiningsih, S.Pd., MAN I Yogyakarta
  • Juara Harapan II : Saumi Setyaningrum, S.Pd., M.Pd, MAN I Pontianak, Kalimantan Barat
Selamat bagi para Juara Ajang Juara Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015, mudah-muadahan dapat menjadi rolemodel dan melakukan pembinaan bagi kepala, guru dan pengawas lainnya serta dapat menularkan nilai positif, profesionalitas dan kinerja bagi yang lainnya.
Sumber : Situs Direktorat Pendidikan Madrasah


Pencairan TPG Guru Madrasah, Haram Hukumnya Ada Pungutan

On Jumat, Oktober 16, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana kita tahu bahwa guru dapat diibaratkan orang tua kedua bagi anak-anak. Jika anak-anak kita pintar dan berprestasi tentu itu tidak luput dari jerih payah dan hasil didikkan para pahlawan tanpa tanda jasa atau guru. Apabila guru mendapat tunjangan sertifikasi tentu sangatlah layak karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan para guru atas pengabdian mereka selama ini dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini. Oleh karena itu maka sebaliknya sangat tidak layak bahkan haram hukumnya jika ada pungutan dalam pencairan tunjangan profesi guru oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pencairan TPG Guru Madrasah, Haram Hukumnya Ada Pungutan

Banyaknya guru Madrasah yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak boleh dijadikan kesempatan oleh oknum di Kemenag untuk mengambil pungutan dengan dalih apapun baik uang berkat atau ucapan terima kasih maupun syukuran, karena itu memang hak para guru yang diamanatkan penyaluranya melalui kinerja Kemenag, dan Kalau ada yang memanfaatkan, maka tim investigasi Itjen Kemenag akan turun untuk melakukan pemeriksaan bahkan bisa juga akan dilakukan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Kurang lebih seperti tersebut diatas apa yang ditegaskan oleh Heffinur selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama saat pembinaan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Seperti kami kutip dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa dihadapan para Kepala Kemenag Kab/Kota, Pembimas Kristen, Penyelenggara Agama Kristen, dan Pengawas guru Pendidikan Agama Kristen, Heffinur, Jaksa aktif yang di perbantukan di Itjen Kementerian Agama juga mengajak para pegawai di Kemenag untuk paham aturan hukum agar tidak terjerat pada pelanggaran hukum atas kebijakan yang dilakukannya.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran sertifikasi guru harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawas dan pejabat terkait harus memastikan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi terkait 24 jam tatap muka (JTM) harus memenuhi, karena kalau tidak, pengawas dan pejabat terkait terindikasi ikut serta dalam pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan dan terkena delik korupsi.

Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenag tersebut dapat menjadi renungan sekaligus pertimbangan utama terkait pencairan TPG yang diterima oleh Guru Madrasah karena tanpa harus mengurai makna dari pada kata Haram yang disampaikan, kami yakin dari segenap yang hadir lebih memahami makna kata itu ketimbang kami sendiri.

Demikian info mengenai Pencairan TPG Guru Madrasah, Haram Hukumnya Ada Pungutan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA)

On Jumat, September 18, 2015

Sahabat Abdima,
Silabus dan RPP merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar di madrasah. Sebagai ruh atau jantung dalam kurikulum, silabus dan RPP harus dipersiapkan secara matang dan detail. Oleh sebab itu, pada beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 16-18 September 2015 di Semarang Jawa Tengah, Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Silabus Mapel MI, MTs, MA dan Finalisasi Penyusunan RPP Mapel MI, MTs dan MA.

Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah

Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Guru dan Kepala Madrasah, sejumlah dosen dan pengamat pendidikan, serta dihadiri oleh Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. Phil. M. Nur Kholis Setiawan, MA yang sekaligus membuka dan memberikan arahan pada kegiatan ini.

Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa kita sudah kokoh mengambil posisi tegas untuk melaksanakan kurikulum 2013. Dengan pertimbangan bahwa kita sudah berusaha keras dalan prosesnya, yaitu mulai penyusunan buku, silabus, RPP, dan training guru.
Hal ini sudah menghabiskan energi yg cukup besar. Sekalipun kebijakan kurikulum 2013 sudah di-cancelled oleh Kemendikbud, namun Kemenag dengan tekat untuk kepentingan yang lebih startegis ke depan tetap melaksanakan, ujar M. Nur Kholis Setiawan.
Langkah yang diambil ini berdasarkan keyakinan, bahwa kurikulum ini akan memberikan dampak yang baik kepada pesera didik. dengan asumsi kurikulum ini berisi pelajaran yang tidak akan memanjakan anak didik, sehingga learning process akan berjalan maksimal dan sebagaimana mestinya," tambahnya meyakinkan.
Kegiatan ini sangat penting karena menjadi moment yang berguna untuk saling belajar antar para ahli pendidikan sesuai dengan amanat untuk disempurnakan. Begitu pentingnya kegiatan ini, maka tidak mungkin kegiatan finalisasi penyusunan silabus dan RPP akan sia-sia di mata manusia dan Tuhan. Untuk mendukung statemen itu, Direktur Pendidikan Madrasah mengutip perkataan Muaz bin Jabbal, "Belajarlah, sesungguhnya belajarnya seseorang terhadap pengetahuan, baginya ada kebajikan, dan mencari ilmu itu ibadah, dan memperdalam ilmu tersebut merupakan tasbih, dan membahas lebih lanjut adalah jihad, serta sesungguhnya mengajarkan kepada orang yang tidak mengetahui adalah sodaqoh, dan mencurahkan seluruh perhatian kepada ilmu (suatu disiplin) adalah pendekatan diri kepada Allah."
Yang bisa dipetik dari sahabat Muaz buat kita adalah bahwa ibadah itu bukan hanya puasa, tahajud tiap malam, wiridan sepanjang waktu. Karena ibadah itu ada dua jenis, yakni Ibadah mahdhoh dan ibadah ghoiru mahdhoh. Kalau kita yakin kalau kegiatan adalah ibadah maka tidak ada alasan untuk menyia-nyiakan waktu workshop, kalau kita yakin penyusunan RPP dan silabus MI, MTs, MA ini sebagai bentuk ibadah yang masuk dalam kategori ghoiru mahdhoh maka kegiatan ini akan menjadikan jalan menuju kema`rifatan Allah, jelasnya.
Dengan paradigma berpikir seperti ini, insya Allah, produk madrasah bisa menjadi ilmuwan yang tetap taat ibadah, bukan hanya menonjolkan simbol keIslaman, tetapi lebih mengedepankan substansi ajaran dan diimplementasikan dalam beragam metode.
Sumber : Pendis Kemenag

Demikian info mengenai Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA), kita tunggu saja hasilnya dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inilah Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, September 07, 2015

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai adanya program beasiswa S-2 bagi guru Madrasah Tahun 2015 dimana program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan guru Madrasah.

Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan dijelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, maka sebagai tindak lanjut atas program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Adapun isi dari SK Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 tersebut diatas antara lain menyebutkan :
  • Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2015;
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing;
  • Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan digantikan peserta cadangan;
  • Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Selengkapnya mengenai isi Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiran yang memuat Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Kami ucapkan selamat bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah yang telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa S-2 Tahun 2015 sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah dipilih, semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan atau menjalani program beasiswa S-2 ini dan yang tak kalah pentingnya semoga mendapat ilmu yang bermanfaat dan berkah sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan pada Madrasah.


Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

On Sabtu, September 05, 2015

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.


Download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI

On Senin, Agustus 31, 2015

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2015 telah dimulai, hal ini dapat dilihat dari beberapa LPTK atau bahkan mungkin semua LPTK telah mulai melaksanakan PLPG yang barang tentu pelaksanaanya secara bertahap.

Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Guru adalah sebuah profesi. Seseorang dikatakan profesional jika yang bersangkutan dapat membuktikan profesionalitasnya. Profesionalitas seorang guru dapat berupa profesional dalam pedagogik dan profesional dalam menghasilkan karya yang relevan dengan profesinya. Salah satu jalur untuk mewujudkan profesionalitas adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Melalui kegiatan PLPG, para peserta ditingkatkan kemampuannya, baik dari segi pedagogik, penyegaran dan pendalaman materi, maupun dalam bidang-bidang lainnya.

Bagi para sahabat Abdima baik Guru RA, Guru madrasah, maupun Guru PAI pada Sekolah yang kebetulan masuk dalam Daftar Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2015 yang tentunya akan melaksanakan PLPG, maka kiranya tidak ada salahnya jika melakukan persiapan semaksimal mungkin termasuk persiapan materi yang akan di berikan nantinya pada saat PLPG sehingga bisa lebih awal mempelajarinya.

Berikut silahkan download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 sesuai dengan mata pelajaran masing-masing :

Kami mohon maaf kepada segenap rekan-rekan yang kebetulan tahun ini telah dipanggil dan telah melaksanakan PLPG jika postingan ini agak terlambat, kesemuanya itu karena file Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 ini juga baru saja kami dapat. Meski demikian tetap hal ini kami bagikan sebab menurut kami tidak ada kata terlambat untuk berbagi.

Demikian sedikit berbagi mengenai Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

On Jumat, Agustus 21, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).


Dana Manfaat BSM/PIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

On Rabu, Juli 08, 2015

Dana Manfaat BSM/KIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Sahabat Abdima,
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta dalam rangka untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter maka pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat dan salah satunya dengan adanya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sekarang disempurnakan dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP).

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah tahun 2015, pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah dimana juknis tersebut digunakan sebagai acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev Bantuan Siswa Miskin (BSM)/ Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.
Jika belum memiliki Juknisnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015 Bagi Siswa Madrasah

Sebagaimana telah dipublikasikan pada situs resmi Direktorat Madrasah, bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyiapkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi 1,9 juta siswa madrasah. BSM yang merupakan bagian atau penyempurnaan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada setiap siswa Madrasah per-semester sebesar Rp.225.000 untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Rp.375.000 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan Rp.500.000 untuk siswa Madrasah Aliyah.

Saat ini sedang dilakukan verifikasi data penerima yang berbasis pada Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Berdasarkan data penerima BSM dari SP2D tahun anggaran 2015, untuk pencairan tahap pertama kepada 517.498 penerima sudah mulai diproses pada bulan Juni 2015.

Pihak Direktorat Madrasah masih melakukan sinkronisasi data untuk siswa penerima BSM dari kategori PKH dan PMKS yang berada di Kementerian Sosial. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan berharap proses sinkronisasi ini tidak memakan waktu lama sehingga dalam waktu dekat seluruh BSM bisa cair dan diterima oleh siswa madrasah yang berhak menerimanya.

Demikian info mengenai Dana Manfaat Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah Segera dicairkan, kita tunggu saja realisasinya dan semoga info ringan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Senin, Juli 06, 2015

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA