Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah / RA / BA Tahun 2017

On Jumat, April 21, 2017

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk mengembangkan Madrasah/RA/BA. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata keloladan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2017-2020, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah/RA/BA. Selain itu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan Madrasah/RA/BA berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya.

Sementara itu kebutuhan ruang kelas dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat. Ekspektasi masyarakat yang sedemikian besar untuk mengakses pendidikan Madrasah/RA/BA, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses pembelajaran di ruang kelas dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan Madrasah/RA/BA untuk bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG MADRASAH TAHUN 2017

Juknis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 diatas merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Madrasah, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah/RA/BA dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017. Apa yang kami khidmatkan kepada bangsa dan negara semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan Madrasah/RA/BA. Abdima

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

On Kamis, Januari 26, 2017

Sahabat Abdima,
Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) merupakan kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah. Kegiatan AKSIOMA ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan akan tetap dipertahankan serta dari tahun ke tahun terus dikembangkan. Aksioma memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah. Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuhkembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan.

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

Aksioma tingkat nasional tahun 2017 akan digelar di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kegiatan AKSIOMA tahun 2017 akan ada penambahan cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkembangkan kreativitas siswa madrasah.

Berikut dibawah ini Jenis cabang seni dan olah raga yang dipertandingkan pada kegiatan AKSIOMA Tahun 2017 :

Cabang Seni
  1. MTQ : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI, MTs dan MA
  2. Pidato Bahasa Indonesia : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI
  3. Pidato Bahasa Arab : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  4. Pidato Bahasa Inggris : Perorangan putra dan putri untuk siswa siswi MA
  5. Kaligrafi : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  6. Madrasah Singer : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MA
  7. Tahfidz : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  8. Hadroh : Kelompok putra dan putri setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa siswi MTs
Cabang Olah Raga
  1. Bulu Tangkis : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  2. Tenis Meja : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  3. Futsal : Kelompok putra setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa MA
Agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan maka Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah tahun 2017.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2017

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini.


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

On Senin, Januari 23, 2017

Sahabat Abdima,
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 merupakan KSM yang keenam kalinya diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini setiap tahun dilaksanakan dalam rangka terus mendorong siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

Disisi lain dengan adanya event Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan agar madrasah dapat meningkatkan mutu pendidikan sains secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Allah SWT dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 7 sampai dengan 12 Agustus 2017. Adapun peserta KSM Tahun 2017 sama sebagaimana kebijakan penyelenggaraan KSM tahun 2016 yakni peserta KSM tahun 2017 terbuka bagi siswa madrasah maupun siswa sekolah.

Bidang yang dilombakan pada penyelenggaraan KSM tahun 2017 adalah sebagai berikut :

No MI MTs MA
1 Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam
2 IPA+Agama Islam Biologi+Agama Islam Biologi+Agama Islam
3 Fisika+Agama Islam Fisika+Agama Islam
4 Kimia+Agama Islam
5 Ekonomi+Agama Islam
6 Geografi+Agama Islam

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017 dapat Bapak/Ibu Guru dan segenap sahabat Abdima unduh pada tautan dibawah ini
JUKNIS KSM TAHUN 2017

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

On Kamis, Januari 19, 2017

Sahabat Abdima,
Madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang berbasis agama Islam telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi lingkungan yang membentuk insan-insan yang berkualitas sebagai generasi muda Indonesia. Dalam mencapai cita-cita tersebut, membudayakan pemikiran-pemikiran kritis, ilmiah dan solutif adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan di dalamnya. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus mendorong tumbuhnya budaya pemikiran ilmiah di kalangan siswa Madrasah.

Juknis LKTI Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

LKTI siswa madrasah berbasis riset menjadi bagian dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Kegiatan LKTI dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 yang insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Menumbuhkan minat dan bakat menulis siswa/i Madrasah Aliyah;
  2. Mengenalkan pada siswa/i Madrasah Aliyah tentang riset atau penelitian sebagai bentuk pengembangan minat bakat mereka;
  3. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah Aliyah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  4. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah Aliyah;
  5. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  7. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah :
  1. Siswa dapat berkreasi dalam penelitian pada berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  2. Siswa memiliki minat dan bakat dalam bidang penelitian;
  3. Siswa dapat menuangkan ide-ide kreatif dan minat bakat penelitian;
  4. Berkembangnya budaya penelitian sesuai minat bakat siswa; yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  5. Mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Menjalin komunikasi dalam mengembangkan potensi intelektual melalui komunitas peneliti tingkat siswa/i Madrasah Aliyah dari berbagai daerah melalui temu karya penelitian;
  7. Terwujudnya generasi muda yang berprestasi dan produktif di dunia industri dan masyarakat.
Selengkapnya untuk Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Bagi Bapak/Ibu Guru madrasah segenap sahabat Abdima yang berminat silahkan unduh DISINI

Setiap peserta yang akan mengikuti LKTI sangat dianjurkan untuk memahami buku petunjuk teknis ini karena ada banyak tahapan beserta jadwalnya yang harus mereka lalui.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Mari sukseskan penyelenggaraan LKTI pada tahun ini, semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017

On Senin, Januari 16, 2017

Sahabat Abdima,
Program Bidikmisi merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, dari jumlah tersebut sebanyak 87 ribu telah menyelesaikan pendidikannya.

Jumlah peminat Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.

Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017

Sasaran program Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Fakta menunjukkan bahwa pemberian Beasiswa Bidikmisi telah memberikan dampak ikutan selain bagi mahasiswa itu sendiri, yaitu meningkatnya prestasi dan iklim akademik di suatu perguruan tinggi. Dengan adanya mahasiswa Bidikmisi, maka kualitas perguruan tinggi juga meningkat. Ini terjadi karena mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi memiliki prestasi yang dapat dibanggakan (IPK rata-rata di atas 3), sehingga mampu meningkatkan prestasi atau kualitas perguruan tinggi. Hal ini diperkuat dengan data tahun 2016 menunjukkan bahwa lebih dari 51% mahasiswa Bidikmisi memperoleh IPK antara 3,0 sampai dengan 3,5, dan lebih dari 31% memperoleh IPK > 3.5, serta 0.6 % mempunyai IPK 4,0.
DOWNLOAD PEDOMAN BIDIKMISI 2017

Buku pedoman Bidikmisi Tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari pedoman Bidikmisi 2016 yang secara umum tidak banyak mengalami perubahan dari pedoman tahun sebelumnya, diharapkan buku pedoman ini akan menjadi acuan bagi para calon mahasiswa, para pelaksana program dan masyarakat secara umum, sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan prinsip; Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu.

Demikian info mengenai Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

On Jumat, Januari 13, 2017

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami aturan yang ada namun pada kenyataannya bantuan ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017

Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik karena tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada akhir tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak dapat menerima 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 karena memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini adalah ranah birokrasi jadi kami tidak begitu dapat memahami kenapa bisa terjadi hal seperti ini.

Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh karenanya agar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

Adapun sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, September 09, 2016

Sahabat Abdima,
Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN MADRASAH TAHUN 2016

Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016._Abdi Madrasah

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

On Senin, September 05, 2016

Sahabat Abdima,
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesua i dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG KELAS MADRASAH TAHUN 2016

Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya._Abdi Madrasah

Juknis Pengembangan Bantuan Sarana Dan Prasarana Raudhlatul Athfal (RA) Tahun 2016

On Sabtu, September 03, 2016

Sahabat Abdima,
Berdasarkan hasil penelitian, 50 % kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini merupakan periode kritis bagi anak. Perkembangan pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.

Juknis Pengembangan Bantuan Sarana Dan Prasarana Raudhlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Byrnes peraih gelar Woman of the Year dari Vitasoy di Australia, Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhlatul Athfal (RA) itu penting, karena di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling bagus. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang bisa diberikan untuk anak-anak adalah persiapan pendidikan mereka diusia dini. RA menitik beratkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.

Indonesia pada tahun 2045 akan mengalami fenomena Bonus Demografi yaitu mempunyai usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding jumlah penduduk muda (<15 tahun) dan lanjut usia (>64 tahun). Survei The Mc Kinsey Global Institute, memprediksikan pada 2045 akan menempati peringkat ke-7 ekonomi dunia, sesudah China, Amerika Serikat, India, Jepang, Brazil, dan Rusia.

Peluang tersebut harus mendapat perhatian, khususnya layanan pendidikan yang memadai. Tidak ada cara lain untuk menggeser dari bencana menjadi bonus, kecuali dengan meningkatkan kualitas manusia yang diukur dari pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per-kapita. Dikatakan Indonesia tahun 2045 akan mengalami “Indonesia Emas”. Siapa orang-orang yang menentukan itu?, tentu yang saat ini masih di usia RA. Masa depan bangsa ini sangat ditentukan bagaimana kita bisa mengawal, memberdayakan anak-anak kita usia Raudlatul Athfal (RA) dengan baik melalui pendidikan yang berkualitas.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan termasuk bagi anak usia dini sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolak ukur dari mutu Raudhatul Athfal (RA) Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) dikemukakan bahwa standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya sarana dan prasarana RA melalui berbagai program dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan bantuan Raudlatul Athfal (planning), pelaksanaan bantuan dan akuntabilitas bantuan sarpras Raudlatul Athfal dapat berjalan dengan baik. Disinilah dibutuhkan pemahaman yang sama tentang paradigma manajemen pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

Paradigma manajemen sarana dan prasarana RA harus dapat dipahami secara jelas dan benar, baik konsep maupun praktis oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di level pusat dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat aturan (rugulation) yang mengatur bantuan sarana dan prasarana RA harus dipahami oleh stake holders pengelola bantuan. Untuk mencapai hal tersebut maka Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal yang kemudian di implementasikan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Peningkatan Sarana Dan Prasarana Raudlatul Athfal.
DOWNLOAD JUKNIS BANTUAN SARPRAS RA TAHUN 2016

Bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal (RA) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses belajar mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal._Abdi Madrasah

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

On Kamis, September 01, 2016

Sahabat Abdima,
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah. Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber dayamasyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasahadalah lembaga masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis RKB Madrasah ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran diatas maka Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA 67 tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.
DOWNLOAD JUKNIS RKB MI/MTs/MA TAHUN 2016

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.

Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana._Abdi Madrasah

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

On Kamis, Mei 26, 2016

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang diharapkan peningkatan kesejahteraan ini berimplikasi pada peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran pada Madrasah. Salah satu upaya tersebut diantaranya adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang biasa kita sebut TF ataupun TUFUS.

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan pemberian STF-GBPNS Tahun 2016 maka baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)Tahun 2016.

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum :
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Khusus :
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA/MADRASAH TAHUN 2016

Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2016 masih sama seperti tahun 2015 yakni sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

On Rabu, Mei 25, 2016

Sahabat Abdima,
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam merasa sangat perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.

Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang akan kami bagikan ini merupakan edisi revisi dimana file ini kami dapat dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Silahkan download filenya pada tautan dibawah ini :


Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016

On Sabtu, April 23, 2016

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016

Ditjen Pendis berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah. Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

On Selasa, April 12, 2016

Sahabat Abdima,
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi hak-hak dasarnya secara layak, hal ini dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia.

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.

Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Adapun penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli-Desember Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selanjutnya silahkan download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah pada tautan dibawah ini, sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan progam PIP tahun 2016 ini.
JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2016