Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

On Kamis, Januari 26, 2017

Sahabat Abdima,
Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) merupakan kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah. Kegiatan AKSIOMA ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan akan tetap dipertahankan serta dari tahun ke tahun terus dikembangkan. Aksioma memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah. Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuhkembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan.

Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) Tahun 2017

Aksioma tingkat nasional tahun 2017 akan digelar di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kegiatan AKSIOMA tahun 2017 akan ada penambahan cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkembangkan kreativitas siswa madrasah.

Berikut dibawah ini Jenis cabang seni dan olah raga yang dipertandingkan pada kegiatan AKSIOMA Tahun 2017 :

Cabang Seni
  1. MTQ : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI, MTs dan MA
  2. Pidato Bahasa Indonesia : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MI
  3. Pidato Bahasa Arab : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  4. Pidato Bahasa Inggris : Perorangan putra dan putri untuk siswa siswi MA
  5. Kaligrafi : Perorangan Putra dan Putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  6. Madrasah Singer : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MA
  7. Tahfidz : Perorangan putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs
  8. Hadroh : Kelompok putra dan putri setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa siswi MTs
Cabang Olah Raga
  1. Bulu Tangkis : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  2. Tenis Meja : Tunggal putra dan putri untuk siswa dan siswi MTs dan MA
  3. Futsal : Kelompok putra setiap kelompok 7 (tujuh) orang untuk siswa MA
Agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan maka Direktur Jenderal pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni Dan Olah Raga Madrasah tahun 2017.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2017

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini.


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

On Senin, Januari 23, 2017

Sahabat Abdima,
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 merupakan KSM yang keenam kalinya diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini setiap tahun dilaksanakan dalam rangka terus mendorong siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017

Disisi lain dengan adanya event Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan agar madrasah dapat meningkatkan mutu pendidikan sains secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Allah SWT dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 7 sampai dengan 12 Agustus 2017. Adapun peserta KSM Tahun 2017 sama sebagaimana kebijakan penyelenggaraan KSM tahun 2016 yakni peserta KSM tahun 2017 terbuka bagi siswa madrasah maupun siswa sekolah.

Bidang yang dilombakan pada penyelenggaraan KSM tahun 2017 adalah sebagai berikut :

No MI MTs MA
1 Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam Matematika+Agama Islam
2 IPA+Agama Islam Biologi+Agama Islam Biologi+Agama Islam
3 Fisika+Agama Islam Fisika+Agama Islam
4 Kimia+Agama Islam
5 Ekonomi+Agama Islam
6 Geografi+Agama Islam

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017 dapat Bapak/Ibu Guru dan segenap sahabat Abdima unduh pada tautan dibawah ini
JUKNIS KSM TAHUN 2017

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

On Kamis, Januari 19, 2017

Sahabat Abdima,
Madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang berbasis agama Islam telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi lingkungan yang membentuk insan-insan yang berkualitas sebagai generasi muda Indonesia. Dalam mencapai cita-cita tersebut, membudayakan pemikiran-pemikiran kritis, ilmiah dan solutif adalah salah satu bagian yang tidak terpisahkan di dalamnya. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus mendorong tumbuhnya budaya pemikiran ilmiah di kalangan siswa Madrasah.

Juknis LKTI Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2017

LKTI siswa madrasah berbasis riset menjadi bagian dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Kegiatan LKTI dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 yang insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Menumbuhkan minat dan bakat menulis siswa/i Madrasah Aliyah;
  2. Mengenalkan pada siswa/i Madrasah Aliyah tentang riset atau penelitian sebagai bentuk pengembangan minat bakat mereka;
  3. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah Aliyah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  4. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah Aliyah;
  5. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  7. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah :
  1. Siswa dapat berkreasi dalam penelitian pada berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  2. Siswa memiliki minat dan bakat dalam bidang penelitian;
  3. Siswa dapat menuangkan ide-ide kreatif dan minat bakat penelitian;
  4. Berkembangnya budaya penelitian sesuai minat bakat siswa; yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  5. Mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;
  6. Menjalin komunikasi dalam mengembangkan potensi intelektual melalui komunitas peneliti tingkat siswa/i Madrasah Aliyah dari berbagai daerah melalui temu karya penelitian;
  7. Terwujudnya generasi muda yang berprestasi dan produktif di dunia industri dan masyarakat.
Selengkapnya untuk Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Bagi Bapak/Ibu Guru madrasah segenap sahabat Abdima yang berminat silahkan unduh DISINI

Setiap peserta yang akan mengikuti LKTI sangat dianjurkan untuk memahami buku petunjuk teknis ini karena ada banyak tahapan beserta jadwalnya yang harus mereka lalui.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset tahun 2017, Mari sukseskan penyelenggaraan LKTI pada tahun ini, semoga info ini ada manfaatnya._Abdima

Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017

On Senin, Januari 16, 2017

Sahabat Abdima,
Program Bidikmisi merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, dari jumlah tersebut sebanyak 87 ribu telah menyelesaikan pendidikannya.

Jumlah peminat Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.

Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017

Sasaran program Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Fakta menunjukkan bahwa pemberian Beasiswa Bidikmisi telah memberikan dampak ikutan selain bagi mahasiswa itu sendiri, yaitu meningkatnya prestasi dan iklim akademik di suatu perguruan tinggi. Dengan adanya mahasiswa Bidikmisi, maka kualitas perguruan tinggi juga meningkat. Ini terjadi karena mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi memiliki prestasi yang dapat dibanggakan (IPK rata-rata di atas 3), sehingga mampu meningkatkan prestasi atau kualitas perguruan tinggi. Hal ini diperkuat dengan data tahun 2016 menunjukkan bahwa lebih dari 51% mahasiswa Bidikmisi memperoleh IPK antara 3,0 sampai dengan 3,5, dan lebih dari 31% memperoleh IPK > 3.5, serta 0.6 % mempunyai IPK 4,0.
DOWNLOAD PEDOMAN BIDIKMISI 2017

Buku pedoman Bidikmisi Tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari pedoman Bidikmisi 2016 yang secara umum tidak banyak mengalami perubahan dari pedoman tahun sebelumnya, diharapkan buku pedoman ini akan menjadi acuan bagi para calon mahasiswa, para pelaksana program dan masyarakat secara umum, sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan prinsip; Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu.

Demikian info mengenai Pedoman Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2017, semoga ada manfaatnya._Abdima

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017

On Jumat, Januari 13, 2017

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat BOS pada madrasah meskipun terbilang rumit dan pelik dalam pelaporanya serta dibutuhkan ketelitian dan kejelian dalam memahami aturan yang ada namun pada kenyataannya bantuan ini memang sangatlah dibutuhkan oleh madrasah untuk memenuhi biaya operasional non personalia atau kebutuhan biaya operasional sehari-hari dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017

Selain rumit dan pelik dalam pelaporan, Bos pada madrasah juga terkadang unik dalam pencairanya, kenapa kami bilang unik karena tak jarang dalam pencairanya Bos pada madrasah mengalami keterlambatan bahkan pada akhir tahun 2016 kemarin, dibeberapa kabupaten madrasah ada yang tidak dapat menerima 100 persen dalam pencairan Bos pada triwulan 4 karena memang anggaranya tidak mencukupi. Sungguh ironis memang tapi ini adalah ranah birokrasi jadi kami tidak begitu dapat memahami kenapa bisa terjadi hal seperti ini.

Pada tahun anggaran 2017 ini alokasi anggaran pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017 telah dianggarkan alokasi Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah. Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.

Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh karenanya agar semua pelaksana BOS baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta memiliki acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017

Adapun sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
  • Madrasah Ibtidaiyah Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, September 09, 2016

Sahabat Abdima,
Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN MADRASAH TAHUN 2016

Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016._Abdi Madrasah

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

On Senin, September 05, 2016

Sahabat Abdima,
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesua i dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG KELAS MADRASAH TAHUN 2016

Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya._Abdi Madrasah