Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, September 09, 2016

Sahabat Abdima,
Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.
DOWNLOAD JUKNIS PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN MADRASAH TAHUN 2016

Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016._Abdi Madrasah

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

On Senin, September 05, 2016

Sahabat Abdima,
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesua i dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).
DOWNLOAD JUKNIS REHAB RUANG KELAS MADRASAH TAHUN 2016

Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya._Abdi Madrasah

Juknis Pengembangan Bantuan Sarana Dan Prasarana Raudhlatul Athfal (RA) Tahun 2016

On Sabtu, September 03, 2016

Sahabat Abdima,
Berdasarkan hasil penelitian, 50 % kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini merupakan periode kritis bagi anak. Perkembangan pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.

Juknis Pengembangan Bantuan Sarana Dan Prasarana Raudhlatul Athfal (RA) Tahun 2016

Byrnes peraih gelar Woman of the Year dari Vitasoy di Australia, Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhlatul Athfal (RA) itu penting, karena di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling bagus. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang bisa diberikan untuk anak-anak adalah persiapan pendidikan mereka diusia dini. RA menitik beratkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.

Indonesia pada tahun 2045 akan mengalami fenomena Bonus Demografi yaitu mempunyai usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding jumlah penduduk muda (<15 tahun) dan lanjut usia (>64 tahun). Survei The Mc Kinsey Global Institute, memprediksikan pada 2045 akan menempati peringkat ke-7 ekonomi dunia, sesudah China, Amerika Serikat, India, Jepang, Brazil, dan Rusia.

Peluang tersebut harus mendapat perhatian, khususnya layanan pendidikan yang memadai. Tidak ada cara lain untuk menggeser dari bencana menjadi bonus, kecuali dengan meningkatkan kualitas manusia yang diukur dari pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per-kapita. Dikatakan Indonesia tahun 2045 akan mengalami “Indonesia Emas”. Siapa orang-orang yang menentukan itu?, tentu yang saat ini masih di usia RA. Masa depan bangsa ini sangat ditentukan bagaimana kita bisa mengawal, memberdayakan anak-anak kita usia Raudlatul Athfal (RA) dengan baik melalui pendidikan yang berkualitas.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan termasuk bagi anak usia dini sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolak ukur dari mutu Raudhatul Athfal (RA) Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) dikemukakan bahwa standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya sarana dan prasarana RA melalui berbagai program dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan bantuan Raudlatul Athfal (planning), pelaksanaan bantuan dan akuntabilitas bantuan sarpras Raudlatul Athfal dapat berjalan dengan baik. Disinilah dibutuhkan pemahaman yang sama tentang paradigma manajemen pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

Paradigma manajemen sarana dan prasarana RA harus dapat dipahami secara jelas dan benar, baik konsep maupun praktis oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di level pusat dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat aturan (rugulation) yang mengatur bantuan sarana dan prasarana RA harus dipahami oleh stake holders pengelola bantuan. Untuk mencapai hal tersebut maka Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal yang kemudian di implementasikan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Peningkatan Sarana Dan Prasarana Raudlatul Athfal.
DOWNLOAD JUKNIS BANTUAN SARPRAS RA TAHUN 2016

Bantuan Pengembangan Sarana Prasarana Raudlatul Athfal (RA) bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dilingkungan Raudlatul Athfal untuk mendukung proses belajar mengajar (PBM) dan bermain guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Raudhatul Athfal._Abdi Madrasah

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

On Kamis, September 01, 2016

Sahabat Abdima,
Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah. Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah menggunakan Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2015, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini bantuan Pembangunan RKB Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber dayamasyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasahadalah lembaga masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis RKB Madrasah ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran diatas maka Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA 67 tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.
DOWNLOAD JUKNIS RKB MI/MTs/MA TAHUN 2016

Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah merupakan bantuan stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.

Pembangunan RKB Madrasah bertujuan untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk prosesbelajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana._Abdi Madrasah

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

On Kamis, Mei 26, 2016

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang diharapkan peningkatan kesejahteraan ini berimplikasi pada peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran pada Madrasah. Salah satu upaya tersebut diantaranya adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang biasa kita sebut TF ataupun TUFUS.

Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional (STF-GBPNS) Bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016

Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan pemberian STF-GBPNS Tahun 2016 maka baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)Tahun 2016.

Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum :
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah; 
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Khusus :
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; 
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peunjuk teknis ini dan dananya tersedia.
Lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA/MADRASAH TAHUN 2016

Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2016 masih sama seperti tahun 2015 yakni sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

On Rabu, Mei 25, 2016

Sahabat Abdima,
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam merasa sangat perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.

Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang akan kami bagikan ini merupakan edisi revisi dimana file ini kami dapat dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Silahkan download filenya pada tautan dibawah ini :


Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016

On Sabtu, April 23, 2016

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas kepofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), diperlukan adanya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi baru terkait tunjangan profesi bagi guru Madrasah untuk melengkapi dan memperbarui regulasi sebelumnya. Regulasi baru yang kami maksud yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.

Untuk mengetahui dan mempelajari isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2016

Ditjen Pendis berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah. Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

On Selasa, April 12, 2016

Sahabat Abdima,
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi hak-hak dasarnya secara layak, hal ini dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah

Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia.

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.

Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Adapun penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli-Desember Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selanjutnya silahkan download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2016 Bagi Siswa Madrasah pada tautan dibawah ini, sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan progam PIP tahun 2016 ini.
JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2016


Petunjuk Teknis Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2016

On Sabtu, April 09, 2016

Sahabat Abdima,
Amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewadan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah diantaranya dengan cara menumbuhkan etos ilmiah di kalangan siswa madrasah yang mampu menjadi penghasil pemikiran melalui karya tulisnya.

Karya Tulis adalah tulisan yang memaparkan hasil penelitian dan pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau tim yang memenuhi kaidah dan etika keilmuan, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan.

Petunjuk Teknis Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2016

Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilakukan lomba penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu yang dikemas dalam suatu kegiatan yang disebut Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset.

Adapun tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah yakni kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Riset tersebut adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan kreativitas dan inovasi siswa dalam membangun dan mempersiapkan diri dalam era teknologi;
  • Menanamkan sikap antusias siswa terhadap perkembangan teknologi melalui penelitian.;
  • Memupuk semangat berkompetisi bagi siswa untuk membangun kesadaran menulis dalam karya.
Melalui kegiatan ini diharapkan siswa berlatih berfikir kritis, mampu meneliti, dan menulis secara sistematis, membentuk generasi muda yang unggul dalam ke ilmuan dan keimanan, kreatif dalam berfikir dan cekatan dalam tindakan.

Silahkan download Juknis Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Siswa Madrasah Berbasis Riset Tahun 2016 pada tautan dibawah ini :
JUKNIS LKTI MADRASAH TAHUN 2016


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

On Kamis, April 07, 2016

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembag pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif.

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun pelajaran 2016/2017 mengacu pada Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.

Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru.

Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Adapun laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat. Selengkapnya silahkan unduh dengan klik tautan dibawah ini :
PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2016

On Selasa, April 05, 2016

Sahabat Abdima,
Mengulang kesuksesan tahun lalu, kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 yang dilaksanakan di kota Palembang Sumatera Selatan, Kompetisi Sains Madrasah kelima tahun 2016 kembali akan digelar, dan kali ini diselenggarakan di kota Pontianak Kalimantan Barat.

KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah/sekolah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah/sekolah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah/sekolah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ.

Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2016

KSM ke-5 tahun 2016 tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini peserta KSM tahun 2016 tidak saja diikuti oleh siswa-siswi madrasah, tetapi juga bisa diikuti oleh siswa-siswi sekolah. Kebijakan ini sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali pada kebijakan awal bahwa baik KSM yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama maupun Olimpiade Siswa Nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diikuti oleh siswa siswi madrasah dan sekolah. Demikian pula pada lomba-lomba lainnya yang diselenggarakan oleh kedua instansi tersebut.

Hal lain yang berbeda pada penyelenggaraan KSM tahun ini adalah setiap materi yang dilombakan diberikan juga materi agama Islam, sehingga setiap siswa tidak saja menjawab soal-soal sains tetapi juga soal-soal agama Islam. Hal ini bertujuan agar setiap siswa tidak saja paham ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka juga harus paham dan menguasi ilmu agama Islam.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 maka pihak panitia penyelenggara telah menyusun Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 sebagai acuan umum dalam pelaksanaan kompetisi tersebut. Bagi yang membutuhkan silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS KSM TAHUN 2016


Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

On Jumat, Februari 12, 2016

Sahabat Abdima,
Dalam rangka percepatan peningkatan mutu pendidikan Madrasah, perlu membentuk organisasi Pusat Pengembangan Madrasah sebagai mitra kerja strategis Direktorat Pendidikan Islam dalam rangka pengembangan Madrasah.

Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah Development Centre (MDC) dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.II/281A/2002 tentang Organisasi dan Pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah sebagai lembaga semi struktural untuk meningkatkan mutu pendidikan Madrasah.

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Keberadaan PPM/MDC mengalami dinamika dan transformasi yang positif dalam konteks peningkatan mutu pendidikan madrasah. PPM dinilai telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan medrasah, sesuai dengan peran dan fungsi serta kreatifitasnya dalam membantu Kementerian Agama.

Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat pengembangan Madrasah (PPM) dalam rangka membantu upaya peningkatan mutu Madrasah. Oleh karena itu Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah.

Silahkan Download Surat keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK DITJEN PENDIS NOMOR 721 TAHUN 2016


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

On Jumat, Januari 22, 2016

Sahabat Abdima,
Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih sering kita sebut BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2015

Sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada Madrasah dari Ditjen Pendis dibuat terpisah antara petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MI, MTS, dan petunjuk teknis pelaksanaan BOS untuk MA, pada tahun anggaran 2016 ini Ditjen Pendis hanya menerbitkan satu petunjuk teknis dimana peruntukanya bagi Madrasah secara umum yakni melipui MI, MTs, dan MA.

Selengkapnya untuk dipelajari sekaligus sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS pada Madrasah, silahkan unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016 pada link dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTs, dan MA) TAHUN 2016
Adapun mengenai besar biaya satuan BOS MI, MTs, dan MA yang akan diterima dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada madrasah untuk tahun anggaran 2016 ini masih sama seperti tahun 2015 yang lalu yakni :
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

On Senin, Desember 28, 2015

Sahabat Abdima,
Sekedar mengingat kembali bahwa Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Pendis dan Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah.

Juknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk

Adapun alur vervalnya adalah sebagai berikut :
  • Login Aplikasi Verval CAPESUN
  • Ubah Pengaturan
  • Verval CAPESUN (verval data siswa satu persatu/by name)
  • Download Hasil CAPESUN
  • Download Berita Acara
Baru-baru ini pada Aplikasi Verval Data Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 terdapat menu baru yakni menu untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk. Kelas akselerasi (aksel) merupakan wadah pendidikan khusus bagi mereka yang memiliki potensi dan keunggulan dalam kecakapan, minat, dan bakat. Keistimewaan program akselerasi memang tidak bisa diremehkan. Salah satu program pendidikan luar biasa (PLB) ini diisi anak-anak yang memiliki IQ di atas 125. Jika lazimnya siswa memerlukan waktu tiga tahun untuk lulus, di kelas akselerasi cukup dua tahun.



Jika ingin mendowload Petunjuk Teknis Aplikasi Verval UN Madrasah 2015/2016 Untuk Kelas Akselerasi Dan Pindah/Mutasi Masuk sebagaimana slide diatas, silahkan unduh DISINI.


Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Dilaksanakan Bulan Desember 2015

On Senin, November 23, 2015

Sahabat Abdima,
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Oleh karena itu dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Setelah Guru pada Sekolah dibawah naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya Guru Madrasah dibawah Naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) bagi Guru madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :
  • Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
  • Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
  • Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.
Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Download Edaran Dan Pedoman UKG Guru Madrasah

Satu hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.